BPK Temukan Kelebihan Bayar Sekitar 200 Juta Rupiah Lebih di Dinas PRKP Karawang.
Jendela Jurnalis Karawang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp51.551.870.718,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Oktober 2021 senilai Rp35.672.703.400,00 atau 69,20% dari realisasi anggaran.
Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh dan Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU).
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan pekerjaan pada Program PSU. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen berupa Surat Perjanjian/Kontrak, Shop Drawing, As Build Drawing, Back Up Data, dokumen pembayaran SP2D dan serta pemeriksaan fisik atas pekerjaan untuk menguji kesesuaiannya dengan Surat Perjanjian/Kontrak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan bayar total capai Rp 200 juta lebih dari 10 paket pekerjaan. Enam di antaranya pekerjaan jalan dan empat sisanya pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR).
Menurut BPK adanya temuan tersebut disebabkan penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah diatur dalam kontrak, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
Plt Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat, kembali bungkam ketika dimintai tanggapan adanya temuan tersebut. (red).