Bulan: Maret 2025

IMG-20250306-WA0041

Dikonfirmasi Seputar Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Rengasdengklok Memilih Bungkam, Ada Apa?

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka merealisasikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah, yang dimana pemberian anggaran tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa serta kegiatan evaluasi pembelajaran di tiap sekolah. Selasa (18/3/25).

Namun, terkadang dalam penggunaannya seringkali hal tersebut dijadikan ajang untuk melakukan manipulasi oleh segelintir oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan semata, dan pada akhirnya terkadang penggunaannya tidak jelas arahnya.

Salah satunya seperti dugaan penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Rengasdengklok, ada point yang harus digali lebih dalam di sekolah tersebut, yaitu tentang penggunaan anggaran di Tahap 1 yang tercatat dalam LPJ untuk beberapa kegiatan diantaranya ;

  1. Anggaran Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca sebesar Rp. 177.661.700 (Tahap 1) dan sebesar Rp. 40.800.000 (Tahap 2), jadi total untuk Pengembangan Perpustakaan di Tahun 2024 sebesar Rp. 218.461.700.
  2. Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 59.470.800 (Tahap 1) dan sebesar Rp. 130.032.800 (Tahap 2) jadi total pembiayaan untuk Sarana dan Prasarana di tahun 2024 sebesar Rp. 189.503.600.

Atas dasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian mencoba mengkonfirmasi A (inisial) selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rengasdengklok, guna mendapatkan keterangan mendetail tentang rincian penggunaan kedua jenis anggaran tersebut pada Sabtu (15/3/25).

Seperti pada Anggaran Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca di Tahun 2024, dimana sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya pihak sekolah mendapatkan cashback sekian puluh persen dari nilai pembelanjaan dari pihak penerbit atau penyedia. Pertanyaannya adalah berapa cashback yang didapatkan, kemudian dipergunakan untuk apa anggarannya? Karena jelas cashback tersebut tidak akan dicatat dalam LPJ.

Selain itu, adalah terkait Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Tahun 2024, dimana tercatat dalam LPJ bahwa dalam 2 tahapan tersebut memiliki nilai yang fantastis, jadi perlu ditanyakan mendetail juga terkait anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan apa saja.

Namun sayangnya, saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada A selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rengasdengklok. Entah apa alasannya, dirinya seolah lebih memilih bungkam tak memberikan penjelasan apapun hingga saat ini.

Menyikapi bungkamnya Kepala Sekolah, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut. Dirinya menilai, jika pihak sekolah tidak memberikan keterangan apapun, bagaimana awak media bisa tahu kalau penggunaannya sesuai denhan apa yang di LPJ kan.

H. Nanang juga menyinggung bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Rengasdengklok yang Ia ketahui juga merupakan Ketua Forum MKKS SMP di Kabupaten Karawang.

"Setahu saya beliau kan Ketua Forum MKKS SMP di Karawang, kok sikapnya begitu? Bukannya mencontohkan sesuatu yang baik dengan menghadapi dan menjawab konfirmasi dari awak media, ini kok malah seolah menghindar?," singgungnya. Selasa (18/3/25).

Lebih lanjut, H. Nanang menegaskan bahwa jika memang pihak sekolah menutup diri kepada media, dirinya akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak terkait atau APH, agar menindaklanjuti dan melakukan sidak ke sekolah tersebut. (Pri)*

IMG-20250317-WA0036

Soroti Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah, F-Buminu Sarbumusi : Keputusan Terburu-buru, Pemerintah Dinilai Hanya Jadikan Buruh Migran ‘Sapi Perahan’

Ketum F-Buminu Sarbumusi (kanan)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab oleh pemerintah menuai Pro kontra dan kritik  dari sejumlah aktivis buruh migran. Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), menuding pemerintah hanya memandang PMI sebagai "sapi perahan" devisa, sementara aspek perlindungan dan keselamatan pekerja diabaikan. Kritik ini mengemuka setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan pencabutan moratorium yang telah berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015.  

Karding menyatakan keputusan ini diambil setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi permintaan 600 PMI ke Arab Saudi. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan devisa negara sebesar Rp. 31 triliun. Namun, bagi Ali Nurdin, kebijakan ini justru mengulangi pola eksploitasi sistemik yang mengorbankan hak-hak dasar PMI. "Ini bukan kebijakan progresif, melainkan kemunduran. Pemerintah terkesan buru-buru mencabut moratorium hanya untuk mengejar angka devisa, tanpa memastikan perlindungan nyata bagi PMI," tegas Ali dalam keterangan pers di Jakarta.  

*Amandemen UU 18/2017 : Payung Hukum yang Masih Dibentuk, Perlindungan Dikorbankan*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium terjadi di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas. Padahal, revisi UU ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan PMI. "Bagaimana mungkin moratorium dicabut sementara payung hukumnya masih dalam 'ruang gelap'? Ini seperti membangun menara tanpa pondasi. Pemerintah berisiko melegalkan kerentanan PMI terhadap eksploitasi," kritiknya.  

Ia mengingatkan, moratorium 2015 awalnya diberlakukan karena maraknya kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, dan perdagangan manusia yang dialami PMI di Timur Tengah. Menurutnya, tanpa revisi UU yang mengikat, pemerintah tidak memiliki instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara tujuan atau pelaku pelanggaran. "Tanpa UU yang kuat dan Perjanjian tertulis, PMI tetap akan menjadi korban dalam sistem yang hanya menguntungkan pihak pengirim dan penerima," tambahnya.  

*Desa sebagai Ujung Tombak Perlindungan: Hanya Jadi Pemanis Regulasi?*

Ali juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam memberdayakan desa sebagai pusat informasi dan pelayanan PMI sesuai amanat Pasal 42 UU 18/2017. "Selama ini, desa hanya jadi 'tukang stempel' untuk mengurus dokumen keberangkatan, tanpa kapasitas memadai untuk memberikan pelatihan atau memantau kondisi PMI di luar negeri," ujarnya. Padahal, desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memetakan risiko, memverifikasi agen penempatan, dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga PMI.  

Ia mencontohkan, banyak kasus PMI nonprosedural (overstayer) di Arab Saudi yang justru berasal dari desa dengan sistem pengawasan lemah. "Jika desa tidak difungsikan secara serius, kebijakan ini hanya akan menambah daftar PMI ilegal yang terdampar tanpa perlindungan,"tegasnya.  

*Bilateral Agreement vs Nota Kesepahaman: Perlindungan Semu untuk PMI*

Kritik tajam juga dilayangkan Ali terhadap ketergantungan pemerintah pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan negara-negara Arab, alih-alih memperbarui Perjanjian Bilateral (Bilateral Agreement) yang mengikat secara hukum. "MoU hanya berisi janji-janji kosong tanpa mekanisme penegakan. Sementara negara seperti Arab Saudi belum meratifikasi konvensi perlindungan pekerja domestik ILO. Bagaimana mungkin kita mengirim PMI tanpa jaminan hukum yang jelas?" tanyanya.  

Ia menegaskan, tanpa perjanjian bilateral yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar, PMI domestik, yang mayoritas perempuan, akan tetap menjadi korban kekerasan dan pemotongan upah. "Ini bukan soal diplomasi, tapi komitmen nyata. Jika pemerintah tidak berani menuntut perlindungan melalui perjanjian tertulis, lebih baik moratorium tetap dipertahankan," tegas Ali.  

*Data PMI yang Ambigu: Bom Waktu Overstayer dan Repatriasi*

Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan data PMI di negara-negara Arab. Menurut Ali, pemerintah gagal memanfaatkan masa moratorium untuk melakukan repatriasi (pemutihan) terhadap ribuan PMI nonprosedural yang terdampar di Arab Saudi. "Jika moratorium dicabut tanpa pemutihan data, akan terjadi tumpang tindih antara PMI baru dan yang sudah overstayer. Ini bom waktu yang bisa memicu krisis kemanusiaan dan beban diplomatik," paparnya.  

Ia momentum pergelaran ibadah haji pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melakukan Diplomasi agar segera melakukan Repatriasi (pemutihan) selain berguna untuk pemutakhiran data juga menginfentarisir permasalahan yang masih dialami oleh PMI selain itu pemerintah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi data PMI, bekerja sama dengan kedutaan dan organisasi lokal. "Jangan sampai PMI resmi justru kalah bersaing dengan pekerja ilegal yang upahnya lebih murah. Ini akan merugikan negara dan pekerja sendiri," imbuhnya.  

*Pelatihan Asal-Asalan: Sertifikat Kompetensi Hanya Jadi Formalitas*

Ali juga mengkritik sistem pelatihan calon PMI yang masih carut-marut. Meski pemerintah berencana mengandalkan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN), praktik di lapangan menunjukkan banyak lembaga pelatihan swasta yang menerbitkan sertifikat kompetensi tanpa standar jelas. "Banyak PMI yang diklaim 'terlatih' ternyata tidak mampu bekerja sesuai sertifikat. Alhasil, mereka diupah rendah atau dipecat sepihak. Ini bukti pemerintah abai dalam menjaga kualitas SDM," tegasnya.  

Ia mendesak BLK LN menjadi satu-satunya penyelenggara pelatihan untuk menghindari pemalsuan kompetensi. "Pelatihan harus gratis, terstandar, dan diawasi ketat. Jangan sampai lembaga pelatihan jadi 'pabrik' calon korban eksploitasi," tegas Ali.  

*RUU PPRT: Pengabaian terhadap Pekerja Domestik yang Tak Kunjung Usai*

Poin terakhir yang disoroti Ali adalah lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, 80% PMI di Timur Tengah bekerja di sektor domestik yang rawan pelanggaran hak. "Selama RUU PPRT tidak disahkan, pekerja rumah tangga tetap tidak diakui sebagai 'pekerja' dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka tidak punya hak cuti, jaminan kesehatan, atau perlindungan dari kekerasan. Ini bentuk diskriminasi sistemik," tegasnya.  

*Devisa vs Nyawa Manusia*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium hanya akan bermakna jika diiringi komitmen nyata pemerintah dalam memperbaiki enam poin krusial yang ia soroti.

"Jangan jadikan PMI sebagai sapi perahan devisa. Setiap angka devisa harus sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi blunder yang memalukan di mata internasional," tandasnya.  

Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah moratorium 2015 lahir akibat tingginya kasus pelanggaran hak PMI.

"Jangan sampai kita mengorbankan ribuan nyawa hanya untuk mengejar target ekonomi jangka pendek. Jika persiapan diabaikan, bom waktu ini akan meledak dan menjadi beban bagi generasi mendatang," pungkas Ali. (Red)*

IMG-20250316-WA0043

Perluas Jaringan, Ketum LSM F12 Resmi SK kan Kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Ketum LSM F12 saat penyerahan SK kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam upaya menjalankan program umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pasukan Dua Belas (F12), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jawa Barat menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu. Acara ini berlangsung pada Minggu 16 Maret 2025, di Markas DPP LSM Pasukan Dua Belas, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pasukan Dua Belas (F12). Pada kesempatan ini, SK diberikan kepada Ketua DPD Kabupaten Indramayu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kesiapan organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua umum DPP LSM Pasukan Dua Belas (F12) menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara jajaran organisasi. Ia menegaskan bahwa menjaga adab serta menjalankan hierarki dalam berlembaga adalah hal yang fundamental dalam menjaga soliditas dan efektifitas organisasi.

Ketua Umum H. Ade Hidayat, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pengembangan organisasi. Dan Tugas yang yang diamanahkan ke saudara Nardi sebagai Ketua DPD dan saudara Suwitno sebagai sekretaris DPD Kabupaten Indramayu, bisa bersinergi dengan Pemkab Kabupaten Indramayu.

“Hari ini menyerahkan SK DPD Kabupaten Indramayu, dan mereka wajib mengembangkan sayap organisasi. Pemberian SK ini telah melalui pertimbangan matang agar kedepan DPD benar-benar bisa memperluas jaringan dan eksistensi lembaga,” ujar H Ade Hidayat.

“Pesan saya kepada ketua DPD Nardi serta seluruh jajaran DPD, setelah menerima SK, segera fokus pada pengembangan sayap organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Ranting. Selain itu, DPD juga harus menjalankan program-program serta visi dan misi LSM Pasukan Dua Belas (F12) sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya. Untuk kabupaten yang masih dalam proses pembentukan pengurus, saat ini masih dalam tahap sosialisasi sebelum diberikan SK,” jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat semakin memperkuat keberadaan LSM Pasukan Dua Belas (F12 ) serta meningkatkan sinergi antar struktur organisasi dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat. (Red)*

IMG-20250313-WA0026

Dikonfirmasi Seputar Penggunaan Dana Desa, Kades Barugbug Berbelit-Belit Berikan Jawaban

Ilustrasi Dana Desa (insert : Ketum LBH Maskar)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, di Tahun 2023-2024 diduga berbau penyimpangan dan diduga dijadikan program bancakan dan tidak dikelola sesuai regulasi. Minggu (16/3/25).

Pasalnya, ada beberapa jenis mata anggaran yang disinyalir fiktif dan tidak jelas penggunaannya, seperti pada Anggaran Keadaan Mendesak pada Tahun 2023 sebesar Rp. 118.800.000 dan pada Tahun 2024 sebesar Rp. 54.000.000.

Kemudian pada penggunaan anggaran Peningkatan Produksi Peternakan di Tahun 2023 sebesar Rp. 102.417.000, dimana nilai tersebut cukup besar. Namun diduga dalam pelaksanaannya tidak jelas dan berbuntut dikeluhkan warga.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Barugbug yang enggan identitasnya dissebutkan, meminta agar Jendela Jurnalis mempertanyakan penggunaan anggarannya kepada Kepala Desa Barugbug.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi ES (inisial) Kepala Desa Barugbug untuk melakukan konfirmasi.

Saat dihubungi via pesan aplikasi WhatsApp untuk dikonfirmasi seputar penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, ES (inisial) selaku Kepala Desa Barugbug seolah enggan menjawab dan mengatakan bahwa dirinya sedang berada diluar. Jum'at (14/3/25)

Sementara itu, saat dihubungi kembali melalui panggilan telepon di hari berikutnya pun dirinya seolah enggan mengangkat dan berdalih bahwa sedang mengobrol, sehingga tidak dapat mengangkat panggilan telepon dari Jendela Jurnalis.

Namun, alih-alih menjawab konfirmasi, ES mengirimkan jawaban berupa pesan yang diteruskan berisi, "118.800.000 BLT 33 KPM Pak, dan 54.000.000 Tambahan BLT Extreem. Itu untuk keadaan mendesak," tulisnya dalam pesan yang diteruskan. Sabtu (15/3/25).

"Ketahanan Pangan di 2023 hewani pembuatan kandang domba, nabati pembangunan drainase irigasi sawah. Desa Barugbug Tahun 2024 kamari reguler di inspektorat dan Alhamdulilah udah beres," tambahnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan mendetail tentang lokasi pembuatan kandangnya dimana dan siapa nama penerima manfaatnya dan berapa alokasinya dari total anggaran Rp. 102.417.000 untuk kegiatan yang disebutkan berdasarkan jawabannya. Namun, dirinya seolah enggan menjawab kembali.

Hingga berita ini dipublikasikan, ES masih belum memberikan keterangan lebih lanjut, seolah enggan menaggapi lebih jauh perihal apa yang dipertanyakan sebagai bentuk asas transparansi publik berdasarkan apa yang menjadi keluhan masyarakatnya.

Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia sangat menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh ES. Menurutnya, Kepala Desa tersebut tidak mengindahkan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

"Jawaban atas konfirmasi yang diberikan oleh ES selaku Kepala Desa Barugrug lebih mengarah informasi secara global dan tidak mau terperinci tentang siapa penerima manfaat serta lokasi dimana ternak disimpan serta berapa banyak ternak yang di pelihara. Malah mengatakan sudah beres diperiksa oleh inspektorat," ungkapnya. Minggu (16/3/25).

"Padahal, dirinya juga mengetahui bahwa inspektorat sifatnya hanya pembinaan, bukan menindak adanya penyimpanan anggaran. Sedangkan urusan penindakan penyimpangan anggaran jelas ada ditangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tambahnya.

Lebih lanjut, H. Nanang menyinggung bahwa ES seperti sudah lupa akan kejadian yang pernah terjadi di salah satu desa yang sama-sama masih berada di Kecamatan Jatisari. Walaupun sudah lolos monev dari inspektorat, tetap saja ketika APH turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran, semuanya jadi terbuka lebar dan di ketahui secara terbuka, sehingga hasilnya mantan Kepala Desa tersebut sekarang masuk Hotel Prodeo (masuk tahanan) untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

"Yasudah, kalau seperti itu biar nanti hal tersebut jadi temuan APH, kita lihat saja nanti kalau APH sudah turun memeriksa, biar semua terang-bendrang," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20250316-WA0020

Pastikan Kesiapan Operasional, Bupati Aceh Barat Tinjau Pengolahan Air WTP 2 Perumdan

Foto saat peninjauan

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, melakukan peninjauan langsung ke Instalasi Pengolahan Air (Water Treatment Plant/WTP) 2 milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Meulaboh pada Minggu (16/3/2025) pagi.

Dalam kunjungannya, Bupati memastikan kesiapan operasional WTP 2 pasca aktivasi guna meningkatkan suplai air bersih bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Johan Pahlawan.

"Sebelumnya, hanya satu WTP yang beroperasi. Sekarang dengan dua WTP, diharapkan layanan air bersih semakin optimal dan menjangkau lebih banyak warga," ujar Tarmizi.

Ia menambahkan bahwa penguatan infrastruktur air bersih merupakan prioritas Pemkab Aceh Barat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan beroperasinya WTP 2, pasokan air akan lebih stabil dan mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga sektor usaha di wilayah tersebut, tambahnya

Peninjauan ini juga dihadiri oleh Asisiten pemerintahan, asisten Erekonomian dan pembangaunan dan kadis PUPR sert turut didampingi Direktur Perumdam Tirta Meulaboh beserta jajaran, yang menyampaikan kesiapan teknis serta rencana pemeliharaan agar layanan tetap prima.

Masyarakat Johan Pahlawan pun menyambut baik langkah ini, mengingat pasokan air yang lebih lancar akan berdampak positif bagi kehidupan sehari-hari.

"Dengan adanya WTP 2, diberharap distribusi air lebih merata, terutama di daerah yang sebelumnya mengalami kendala suplai," ujar tarmizi

Tarmizi mengungkapkan, Pemkab Aceh Barat berkomitmen terus berinovasi dalam penyediaan layanan dasar bagi masyarakat, termasuk memastikan ketersediaan air bersih yang berkualitas, tandasnya. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20250315-WA0035

Harapkan Pembersihan, Tumpukan Rumput Ditengah Sungai Bubon Dinilai Ganggu Aliran Sungai

Tumpukan rumput yang menggunung di Sungai Bubon

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Aliran Sungai Bubon yang bermuara sampai ke Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, diperkirakan sungai yang panjangnya puluhan kilometer tersebut kini aliran airnya tampak kurang lancar. Hal tersebut dikarenakan ada tumpukan rumput yang terbentang ditengah sungai. Sabtu (15/3/25).

Berdasarkan pantauan Jendela Jurnalis, terlihat tumpukan rumput ditengah sungai. Selain itu, tumpukan rumput di sungai tersebut juga terlihat membendung dan menghambat laju air yang mengalir, sehingga aliran sungai terganggu dan terhambat.

Menyikapi hal tersebut, beberapa warga yang ditemui menuturkan bahwa rumput yang menggunung di tengah sungai tersebut sebelumnya pernah dibersihkan oleh para pencari udang yang kesehariannya berprofesi menangkap udang di sungai mengunakan sampan.

"Namun kini terlihat sudah subur lagi tumpukannya, dan dirasa sulit untuk dibersihkan kalau tidak diadakan secara gotong-royong untuk melakukan pembersihan sungainya," sebut salah seorang warga yang enggan namanya untuk dipublikasikan. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20250315-WA0013

Ketiga Kalinya, KWT Gampong Ladang Konsisten Lakukan Penanaman Bawang Merah

Proses penanaman bawang merah

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH - Kelompok Wanita Tani (KWT) Gampong Ladang, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, kini sudah melakukan penanaman bawang merah di kebun yang berlokasi di Gampong Blang, Dusun Monkulu, Gampong Ladang. Sabtu (15/3/25).

Penanaman tersebut merupakan penanaman ketiga kalinya di 18 Bendeng yang terdapat di lahan penanaman seluas kurang lebih 50 meter persegi.

Dalam kesempatannya, Maryani selaku Ketua KWT Gampong Ladang mengatakan kepada Jendela Jurnalis bahwa, "Teknis tanami bawang merah kami sudah tahu caranya. Sebelumnya, telah diberitahukan oleh Dosen UTU dari Bidang Pertanian sebagai binaan kami ," ucapnya.

Sementara itu, Keuchik (Kepala Desa) Gampong Ladang Chairul Musca mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan KWT tersebut atas binaan Dosen UTU dari Bidang Pertanian dan sudah dibantu sejak pertama kali dicanangkan dari mulai pemberian bibit bawang merah, pupuk, dan 1 unit mesin untuk mengalirkan air ke kebun bawang, yang dialirkan melalui pipa yang dipasang tiap bedeng dalam kebun bawang.

"Mesin yang dihidupkan saat tertentu untuk memudahkan saat menyirami tanaman bawang merah hingga dapat tumbuh keseburan," ucapnya.

Lebih lanjut, Chairul Musca berharap agar seluruh anggota KWT untuk terus berupaya berkebun demi terciptanya kehidupan yang sehat dan lancar. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20250314-WA0031

Tragis! PMI Nursiah Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Kemenlu Segera Bertindak

Foto Nursiah

Jendela Jurnalis BANTEN - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten yang diketuai oleh Nafis Salim secara resmi mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri RI terkait nasib tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nursiah Binti Sarmin. Surat bernomor 04/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/II/2025 tersebut mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan kepulangannya ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kisah Tragis Nursiah: Dari Majikan Kejam Hingga Dijual Menjadi Pekerja Seks Komersial

Ketua DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafis Salim, mengungkapkan kisah pilu yang dialami Nursiah berdasarkan informasi yang telah dihimpun.

“Nursiah awalnya bekerja di rumah majikan pertama di Riyadh selama tiga bulan. Majikan pertama memperlakukannya dengan baik, dan saat kontraknya selesai, ia dikembalikan ke Syarikah (agensi perekrutan di Arab Saudi)."

Namun, nasib buruk menanti Nursiah setelah itu.

“Setelah dikembalikan ke Syarikah, ia hanya beristirahat beberapa jam sebelum dipindahkan ke rumah majikan kedua. Di sana, selama dua bulan, ia sering dimarahi, diperlakukan tidak adil, dan bekerja dalam kondisi tidak layak,” jelas Nafis.

Melihat kondisi yang semakin buruk, staf Syarikah akhirnya mengambil Nursiah dan menampungnya selama dua hari sebelum menempatkannya di rumah majikan ketiga.

“Di rumah majikan ketiga, nasibnya makin mengenaskan. Majikan perempuan sering cemburu kepadanya, memaksanya bekerja tanpa batas, hanya memberinya waktu istirahat dua jam sehari, dan sering mengintimidasinya. Karena sudah tidak kuat, Nursiah mencoba meminta bantuan ke kantor Syarikah. Namun, mereka mengabaikannya,” tegas Nafis.

Dalam kondisi terdesak dan tanpa perlindungan, Nursiah akhirnya melarikan diri dari rumah majikan. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, ia justru disekap oleh seorang warga Indonesia yang ia temui.

“Orang Indonesia yang seharusnya membantu justru menyita semua dokumennya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani orang-orang Bangladesh. Nursiah kehilangan kebebasannya, diperlakukan tidak manusiawi, dan hingga saat ini keberadaannya masih tidak menentu karena sering dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” lanjutnya dengan nada prihatin.

Desakan DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten: Kemenlu Harus Bergerak Cepat!

Menanggapi kondisi ini, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Riyadh, harus segera turun tangan untuk menyelamatkan Nursiah.

“Kami meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan, dan memastikan kepulangannya dengan membawa hak-haknya. Jangan sampai ia menjadi korban perdagangan manusia lebih lama lagi,” ujar Nafis Salim.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan rendahnya perlindungan bagi PMI di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistem perlindungan PMI masih sangat lemah. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa berpindah-pindah majikan tanpa kejelasan, bahkan akhirnya jatuh ke tangan pelaku perdagangan manusia? Kami tidak akan tinggal diam sampai Nursiah ditemukan dan dipulangkan,” tegasnya.

Keluarga Nursiah Memohon Kepastian dari Pemerintah

Saat ini, keluarga Nursiah di Indonesia hidup dalam kecemasan karena tidak tahu bagaimana kondisi Nursiah yang sesungguhnya. Mereka telah berulang kali menghubungi pihak terkait, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Kami memohon kepada Kemenlu RI dan KBRI Riyadh untuk segera bertindak. Tolong temukan istri saya dan pulangkan dia ke rumah,” ujar pihak keluarga dengan penuh harap.

Seruan Solidaritas: Lindungi PMI, Hentikan Eksploitasi!

DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten mengajak seluruh masyarakat dan organisasi peduli buruh migran untuk bersolidaritas dan mendorong pemerintah agar segera menyelamatkan Nursiah.

“Jangan sampai ada PMI lain yang mengalami nasib seperti ini! Kita semua harus bersuara agar pemerintah lebih tegas dalam melindungi buruh migran, memastikan mereka bekerja di tempat yang aman, dan memiliki jalur perlindungan yang jelas jika menghadapi masalah,” tutup Nafis Salim.

Saat ini, surat permohonan resmi dari DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten telah dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri RI. Diharapkan dalam waktu dekat, pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan Nursiah dan memastikan hak-haknya terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250313-WA0083

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang Tegas Tolak TMT Serentak 2026 dan Akan Gelar Aksi Besar pada 18 Maret 2025

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Gelorakan hashtag #TOLAKTMTSERENTAK2026, Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang dengan tegas mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi besar pada 18 Maret 2025 mendatang sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) Serentak yang direncanakan pada tahun 2026.

Aksi tersebut rencananya tidak hanya akan diikuti oleh PPPK 2024 dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari seluruh Indonesia, tetapi juga telah mendapat perhatian besar dari berbagai anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi.

Bahkan, Aksi tersebut mendapat sorotan serius dari anggota DPR RI yang telah melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

Beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi lintas komisi bahkan menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah salah tafsir dalam menerapkan kebijakan TMT Serentak 2026, yang dinilai merugikan dan mengabaikan hak-hak tenaga honorer.

Kritikan ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kebijakan ini perlu segera dicabut, bahkan jika ada beberapa yang sudah lulus dalam seleksi PPPK 2024.

Sementara itu, Anggota DPR menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menunda-nunda kebijakan ini lebih lanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koordinator Aksi Forum PPPK 2024 Tahap 1, Andri Yanto, dengan lantang menyatakan, "Kami tidak akan lagi menunggu! Kebijakan ini sudah sangat merugikan kami, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami mendesak agar kebijakan ini segera dicabut dan tidak ada lagi penundaan yang tidak jelas," cetusnya.

Forum PPPK Karawang menekankan bahwa, berdasarkan masukan dan kritik yang sudah dilontarkan oleh anggota DPR, jelas ada urgensi untuk mengambil langkah yang lebih adil dan segera memutuskan nasib tenaga honorer, khususnya yang sudah lulus pada seleksi PPPK 2024.

Saat ini, Forum PPPK Karawang sedang menunggu RDP lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, yang akan dipimpin oleh Komisi II DPR. RDP ini rencananya akan melibatkan KemenPAN-RB dan BKN secara langsung, untuk membahas lebih lanjut kebijakan TMT Serentak dan nasib PPPK 2024.

Forum PPPK Karawang juga menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kejelasan dan keputusan yang berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Aksi besar pada 18 Maret 2025 akan
menjadi puncak dari perjuangan ini.

Forum PPPK Karawang menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah tegas dalam menuntut keadilan bagi tenaga honorer dan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi oleh kebijakan yang tepat.

"Kami menuntut kejelasan! Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda kebijakan yang sudah sangat merugikan kami. Kami akan terus berjuang hingga kebijakan ini dibatalkan!" tegas Andri Yanto. (ARS)*

IMG-20250313-WA0071

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Ketua F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten, Nafiz Salim, Terkait Kasus Tasrikiyah

Nafiz Salim, Ketua DPW F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten

Jendela Jurnalis BANTEN - Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten, Nafiz Salim, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tasrikiyah Binti Sayuni Malik. Dalam pernyataan terbaru ini, ia menegaskan bahwa PT. Putra Timur Mandiri tidak terlibat dalam pemberangkatan korban ke Arab Saudi.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa Tasrikiyah diberangkatkan melalui sponsor langsung yang mengatasnamakan PT. Putra Timur Mandiri. Dengan adanya fakta baru ini, Nafiz Salim menyampaikan permohonan maaf kepada PT. Putra Timur Mandiri atas kekeliruan informasi yang telah beredar sebelumnya.

“Kami dengan tulus meminta maaf kepada PT. Putra Timur Mandiri atas penyebutan nama yang tidak sesuai dengan fakta. Kesalahan ini terjadi karena informasi yang kami terima sebelumnya belum diverifikasi secara menyeluruh. Kami menyesalkan ketidaknyamanan yang timbul akibat pernyataan tersebut,” ujar Nafiz Salim.

Meskipun ada kekeliruan dalam penyebutan pihak terkait, F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten tetap berkomitmen untuk mengawal kasus Tasrikiyah hingga tuntas. Organisasi ini akan terus mendorong pemerintah dan pihak berwenang agar segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Tasrikiyah dan pekerja migran lainnya yang mengalami eksploitasi.

"Kami tetap mendesak agar Tasrikiyah segera dipulangkan ke Indonesia tanpa syarat serta mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran. Selain itu, kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap mekanisme pemberangkatan PMI agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Nafiz Salim.

F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan keadilan bagi Tasrikiyah serta PMI lainnya yang membutuhkan perlindungan. (ALN)*