Bulan: Februari 2024

IMG-20240229-WA0016

Peduli Pengusaha Kecil, PT. KTS Berikan Bantuan Usaha

Perwakilan dari PT. KTS saat berfoto bersama warga Blang Sibeutong

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia pun memandang penting keberadaan para pelaku UMKM.

"Alhamdulillah, masih ada perusahaan yang peduli dengan rakyat kecil dan usahanya seperti saya ini," ungkap haru Merri Badariah.

Merri Badariah, merupakan single mother dari tiga orang anak yang saat ini menjadi salah satu penerima bantuan dan pendampingan untuk usahanya dari perusahaan sawit di Aceh Barat, PT. Karya Tanah Subur (KTS).

Usahanya memang masih kecil-kecilan berupa toko sembako dan warung klontong, namun ia begitu merasa terbantu dan berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan PT. KTS sejak tahun 2022 lalu.

Perhatian tinggi yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut tidak lain sebagai wujud pemerintah dalam menyangga ekonomi rakyat kecil. Apalagi, UMKM mampu memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat disektor bawah.

Dilansir dari website resmi Kemenkeu terupdate pada pertengahan tahun 2023, bahwa saat ini, UMKM sedang dalam tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Tren positif ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%. Ini menunjukkan bahwa UMKM yang ada di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan hingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian.

Tak terkecuali bagi Aceh, pertumbuhan UMKM di Banda Aceh mengalami pertumbuhan pesat, bahkan sudah menyasar ke desa-desa kecil di kabupatennya. Seperti di Desa Blang Sibeutong, Aceh Barat salah satunya.

Desa yang menjadi wilayah Ring 1 perusahaan sawit di Aceh Barat, PT. Karya Tanah Subur (KTS) ini, menjadi salah satu sasaran kegiatan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pendampingan usaha, hingga pemberian bantuan terhadap usaha mikro disana.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan UMKM yang menjadi bagian integral dari upaya perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang akan dilakukan secara berkelanjutan.

"Ini menjadi salah satu komitmen kami dalam mendukung dan mewujudkan visi dan misi kami untuk menjadi perusahaan kelapa sawit yang bermanfaat untuk sekitar," ujar Catur Wibowo, Asisten CSR PT. KTS yang ikut serta dalam penyerahan bantuan, Rabu, (28/2/24).

Lebih dari itu, Merri mengungkapkan, PT. KTS tidak hanya memberikan bantuan untuk barang dagangannya di toko, melainkan juga memberikan dorongan imateriel berupa motivasi dan pendampingan usaha.

"Saya dibelikan kulkas (lemari es), rak-rak berserta seluruh barang dagangan. Bahkan toko saya direnovasi dan dicat oleh tim KTS," tambahnya antusias.

Wanita yang telah lama ditinggal suaminya ini, tentunya menjadi tulang punggung untuk ekonomi keluarganya, ia mengaku kehidupan ekonominya berubah dan sangat terbantu sejak 2 tahun lalu, awal pertama kalinya ia mendapatkan pendampingan untuk menjadi pelaku usaha di desanya oleh PT. KTS.

Diwawancarai secara terpisah, Miin Ahadi Administratur PT. KTS didampingi Riduan Manik Community Development Area Manager dan Azra Husaini Community Development Officer PT. KTS menyampaikan bahwa ia berharap kegiatan ini terus berlangsung secara berkelanjutan dan semakin banyak desa-desa yang dituju, agar PT. KTS mampu memberikan kontribusinya bagi masyarakat sekitar terutama dalam bidang ekonomi.

"Selain tujuan utama kami memang ingin membantu ekonomi masyarakat, semoga masyarakat lainnya semakin termotivasi untuk berlaku usaha, sehingga dapat membantu memajukan masyarakat tak hanya di sekitar perusahaan, namun menyeluruh di Aceh Barat ini," harapnya. (Muhibul Jamil)*

IMG-20240223-WA0051

Pengurus BMMK Ikuti Bimtek Kewirausahaan Seniman di Akshaya Hotel Karawang

Bimtek Kewirausahaan Seniman

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah berupaya melakukan upaya peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) dalam sektor kebudayaan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, khususnya demi terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kreatif, dimana hal tersebut dapat mendorong kemajuan pembangunan daerah melalui pemanfaatan peluang yang terfokus pada bidang tertentu, yang memiliki daya saing tinggi, baik di level daerah, nasional maupun internasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Kabag Kesra Setda Karawang, menyelenggarakan kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kewirausahaan bagi Seniman, sebagai salah satu skema untuk menginisiasi keberlanjutan ekosistem budaya yang khas, dengan menumbuhkan "Art Prener" yang dilaksanakan di Aula Tulip Hotel Akshaya, Jl. Telukjambe Timur, Karawang pada 22 hingga 23 Februari 2024.

Adapun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi Kesos se-Kabupaten Karawang dan Pengurus Box maupun Pengurus Ranting dari Badan Musyawarah Masyarakat Karawang (BMMK), yang selama ini selalu konsisten dalam melakukan upaya pelestarian kebudayaan di Karawang.

Selain dibekali pengetahuan kewirausahaan, Peserta dari Bimtek tersebut nantinya juga akan ditugaskan untuk melakukan pendataan terhadap beberapa seniman yang sebelumnya telah didata oleh pihak Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Karawang.

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Karawang Dr. Eka Shanatha, SH, MM., mewakili Bupati Karawang dan membacakan Sambutan tertulis sesuai yang diamanatkan Bupati. Setelah sebelumnya Kabag Kesra Setda Karawang Irlan Suarlan, S.STP., MSi., menyampaikan laporan kegiatan. (NN)*

IMG-20240220-WA0025

Bergerak Sebagai Tim Emergency Bidang SDA di Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Inilah Profil Pasukan Biru

Kegiatan Pasukan Biru

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ada yang berbeda, baru-baru ini Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang (DPUPR), dalam beberapa kesempatan dicuaca hujan dan jalan tergenang, beberapa orang sibuk berjibaku menyorok dan mengangkat sampah dititik-titik genangan. Mereka menamai dengan sebutan Pasukan Biru.

Apa itu Pasukan Biru?

Memahami Pasukan Biru adalah sebutan dari kelompok pekerja Waker yang melayani kegiatan Umum dan Prasarana Umum dengan Tanggap dan Cepat terkait dengan kegiatan Sumber Daya Air, khususnya pelaporan yang berhubungan dengan saluran atau drainase yang bermasalah diwaktu atau kondisi hujan, mereka tersebar khusunya di wilayah Kota dan beberapa wilayah di Kabupaten Karawang.

Pasukan Biru adalah petugas khusus yang melaksanakan tugas Cepat, Emergency dalam menanaggapi laporan yang masuk ke bidang sumber daya air, bertugas secara cepat dengan prioritas. Petugas ini diambil dari beberapa Waker dengan hak sama seperti pekerja-pekerja pada umumnya.

Untuk gaji, diketahui bahwa Pasukan Biru memiliki gaji sama dengan Waker SDA, yaitu setara Upah Minimum Regional (UMR) Karawang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun dalam tugasnya, mereka mendapat upah tambahan, hal tersebut karena mereka bekerja diluar waktu perjanjian kerja, atau bahasa umumnya mendapati uang lembur.

Pasukan Biru ini di bentuk atas dasar kebijakan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Karawang, Dr. Aries Purwanto, ST, M.Si, M.Sc., yang dimana dirinya menginginkan optimalisasi dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diluar jam kerja, khususnya ketika kondisi hujan turun di wilayah Kota Karawang, dengan harapan dapat dengan segera mengatasi genangan-genangan yang terjadi di beberapa titik ruas jalan kota.

Saat diwawancarai, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dr. Aries Purwanto, ST, M.Si, M.Sc., mengungkapkan bahwa Pasukan Biru adalah sebuah tim yang berjumlah 5 - 10 orang di setiap Wilayah UPTD yang berada di lingkungan Dinas 

PUPR Kab. Karawang.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan harapan Pasukan Biru adalah Sebuah Tim yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

"Khususnya permasalahan yang sering kali didapati ketika cuaca dengan intensitas hujan yang relatif tinggi, sehingga persoalan yang terjadi tersebut dapat segera teratasi dan dalam rangka mempercepat berfungsinya mengatasi lokasi, prasarana dan sarana asset publik, maupun aset daerah yang berhubungan dengan bidang SDA rusak, kotor dan atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya. Selasa (20/2/24).

Kegiatan Pasukan Biru saat membersihkan saluran air

Mengenai tugas Pasukan Biru, Aries membeberkan bahwa ada beberapa tugas pokok Pasukan Biru, hal tersebut sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Ketiga tugas pokok Pasukan Biru adalah diatur dengan prosedur operasional kerja khusus, 

menyangkut aktivitas harian yang wajib dilakukan. Ini penjelasan beberapa tugas pokok Pasukan Biru yang dimaksudkan ;

1. Menanganani permasalahan prasarana dan saranan saluran jalan, dilakukan dengan memperlancar saluran jalan yang tersumbat akibat sampah, perbaikan saluran trotoar, dan pengangkatan sampah didalam saluran jalan tersebut.

2. Menanganani Prasarana dan Saranan Saluran dan menangani prasarana dan saranan saluran dilakukan dengan memperbaiki saluran air. Misalnya memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan atau local, terutama yang berhubungan dengan saluran pembuang. Kemudian mengurus saluran, tali-tali, dan mulut-mulut air yang mampet di lingkungan lokal, serta melaporkan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran air ke saluran pembuang.

3. Menanganani Prasarana dan Saranan Saluran Taman, Adanya tugas Pasukan Biru adalah menanganani prasarana dan sarana saluran taman dilakukan dengan menangani pohon tumbang, memangkas ranting yang menutupi rambu lalu lintas, membabat rumput dan memastikan saluran taman terbebas dari sampah yang mengganggu di saluran taman tersebut. Kemudian membabat semak yang sudah mengganggu di dalam saluran, mengambil pot-pot rusak, dan melaporkan penebangan pohon pelindung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui UPTD Wilayah yang tersebar di Kabupaten Karawang.

Memperjuangkan Hak Petugas Pasukan Biru

Apabila sudah memahami tugas Pasukan Biru, kemudian mari kita sama-sama ketahui hak Pasukan Biru. Masih melansir dari sumber yang sama, yaitu Gaji yang diterima sebagai Waker SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintan Kabupaten Karawang yang dibayarkan setiap bulan melalui rekening Bank BJB.

Selanjutnya, ada harapan kenaikan upah bagi Waker SDA dan juga adanya budget / anggaran tersendiri bagi Pasukan Biru yang selama ini mengandalkan dana non budgeter yang dirasa kurang. Bidang SDA berharap Pasukan Biru maupun Waker SDA bisa mendapat Jaminan

Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian bisa mendapatkan hak hak lainnya seperti Tunjangan Hari Raya dan lain sebagainya.

"Sehingga, dalam pelaksaan tugasnya dapat lebih ditingkatkan lagi. Selain itu, dari segi peralatan, pasukan biru 

masih mengandalkan alat sederhana yang biasa digunakan dalam pelaksaan tugas Gorol sebagai Waker SDA, sehingga besar kemungkinan kedepannya perlengkapan alat kerja sangat dibutuhkan," terangnya.

Adapun, beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pasukan biru dalam kegiatan Tanggap Cepat (Emergency) diantaranya adalah Pembersihan dan mengangkatan sampah di Sypon 6, Pengangkatan sampah disaluran Underpass Gonggo, Pembuatan Tutup Saluran yang Hancur, pembersihan gorong-gorong jalan pantura dan 

mengatasi banjir atau genangan yang selama ini menggenangi jalan masuk SMAN 1 Jatisari, serta beberapa Kegiatan Emergency lainnya. (Nunu/Red)*

Sumber : Sonie Apriadi, A.Md

IMG-20240219-WA0058

Kantongi Bukti, Tim Hukum AMIN Karawang Beberkan Banyak Penggelembungan Suara Paslon 02 di Karawang

Tim Hukum Amin Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dhoni Romadhoni, Ketua Tim Hukum AMIN (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01), Dhoni angkat suara perihal temuan kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh THN Karawang.

Menurutnya, Tim Hukum saat ini sedang mengawal suara AMIN, 2 s/d 3 orang di tiap kecamatan, agar semua relawan-relawan ketika menemukan temuan-temuan kecurangan yang merugikan Capres 01 tersebut akan segera diselesaikan ditempat.

Ditemui di Kantor Hukum pribadinya, tepatnya di Perumahan Green Garden, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Senin (19/2/2024).

Ketua THN AMIN Karawang sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan dan siap menghadirkan data, saksi, informasi dan bukti-bukti yang ada.

Dia menambahkan, bahwa THN AMIN siap membuktikan pelanggaran-pelanggaran seperti penggelembungan suara, ASN yang ikut terlibat juga penyelenggara yang tidak netral.

"Karena itu, saya memesan kepada semua Relawan, pengurus partai koalisi para caleg yang tergabung ke koalisi perubahan Karawang, untuk menjaga agar penghitungan berjalan dengan benar, berjalan dengan baik, dan memastikan bahwa kekurangan-kekurangan yang terjadi itu segera dilaporkan ke Tim Hukum AMIN Karawang," katanya.

Eks ketua DPD Partai PSI Karawang itu mengungkapkan, bahwa kekurangan-kekurangan yang terjadi bermacam-macam. Laporannya pun banyak ditemukan baik di media sosial, laporan via telepon maupun ketemu langsung.

"Kami minta kepada semua yang menemukan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan, untuk melaporkan ke Tim Hukum, nanti supaya Tim Hukum menggunakannya sebagai dasar untuk langkah-langkah berikutnya," tutup Dhoni. (*)

IMG-20240218-WA0040

Aliran Sungai Terganggu, Warga Berharap Adanya Pembersihan Tumpukan Rumput di Sungai Bubon

Aliran Sungai Bubon

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Aliran Sungai Bubon yang bermuara di Kuala Bubon, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat, kini tampaknya kurang begitu lancar, hal tersebut akibat adanya tumpukan rumput yang masih terbentang ditengah sungai, tepatnya dibawah jembatan penghubung perbatasan Ujung dengan Blang Bale.

Menurut pengakuan beberapa narasumber, salah satu warga menuturkan kepada Jendela Jurnalis mengatakan bahwa kalau dibiarkan dan tidak dibersihkan, rumput yang menumpuk tersebut juga akan menyulitkan penguna sampan untuk melalui sungai tersebut.

Sementara itu, warga lainnya pun berharap agar segera ada pihak yang melakukan pembersihan tumpukan rumput tersebut, tentunya bertujuan agar aliran air di sungai tersebut berjalan lancar.

"Saya berharap, pihak tertentu dapat memberikan perhatian tentang tumpukan rumput ditengah sungai, untuk dapat dibersihkan, demi terciptanya aliran air yang lancar," harapnya. (17/2/24). (M.Jamil)*

IMG-20240215-WA0030

Proses Peralihan Yayasan PKBM Citra Gama Diduga Dilakukan Secara Unprosedural dan Ada Kongkalikong dengan Oknum Dinas Pendidikan Karawang

Foto papan nama PKBM Citra Gama

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.

PKBM itu sendiri, merupakan suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat, yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya melalui program-program yang diselenggarakan di PKBM yang beragam dan dapat juga tak terbatas. Namun dengan tetap harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada.

Pada umumnya, program yang biasanya tersedia di setiap PKBM adalah Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Namun, walaupun PKBM memliliki sifat nonformal, akan tetapi, kredibilitas dari pengelolaannya harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, mulai dari SK penetapan hingga izin operasionalnya.

Namun sangat disayangkan, diduga hal tersebut tidak dilakukan oleh yayasan yang menaungi PKBM Citra Gama yang kini terletak di Dusun Pagadungan, RT/RW 04/02, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Dimana, diketahui kini PKBM tersebut telah berganti yayasan dan kepengurusan, dengan menjalankan program lanjutan dari kegiatan PKBM semasa masih dinaungi oleh yayasan yang lama.

Berdasarkan hasil konfirmasi Jendela Jurnalis kepada AH (inisial) selaku Ketua PKBM Citra Gama yang baru melalui panggilan telepon, dirinya membenarkan bahwa PKBM tersebut kini sudah berganti yayasan. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait proses peralihannya, AH menjelaskan bahwa proses peralihannya tanpa melalui rapat pengurus yayasan yang lama, dan hanya bermodalkan rekaman suara dari Ketua Yayasan yang lama yang isinya bahwa ketua yayasan yang lama menyerahkan.

Adapun yang dimaksud dengan menyerahkan tersebut, awak media tidak pernah tahu karena tidak mendengar secara langsung isi rekaman tersebut.

Lebih lanjut, HA mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut dijadikan bahan untuk notaris dalam melakukan proses pengalihan payung hukum atas PKBM Citra Gama tersebut.

"Saya ada bukti rekaman, bahwa ketua yayasan yang lama menyerahkan, karena dirinya sedang diluar negeri," ucap AH. Senin (12/2/24).

Berdasarkan keterangan AH tersebut, muncul dugaan bahwa proses pengalihan tersebut dapat terlaksana dikarenakan adanya kongkalikong antara yayasan yang baru dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang selaku verifikator yang melakukan verifikasi kelayakan untuk PKBM Citra Gama dapat beralih ke yayasan yang baru tersebut.

Dugaan kongkalikong tersebut, diungkapkan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tempuran yang tidak mau disebutkan namanya. Dimana Tokoh Masyarakat tesebut mengatakan bahwa dirinya bingung bagaima cara Dinas Pendidikan menilai dan memverifikasi sebagai uji kelayakan untuk yayasan yang baru tersebut bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar lembaga PKBM Citra Gama, karena yayasan yang baru tersebut tidak mempunyai bangunan sebagai sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, apalagi seperti diketahui WB (Warga Belajar) yang ada di PKBM tersebut sesuai data Dapodik berjumlah 237 orang.

"Saya menduga, PKBM Citra Gama telah melakukan manipulasi data beserta oknum dinas dengan mengisi data bahwasanya telah memiliki ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar. Yang pada kenyataannya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di teras rumah HA, itupun tidak berjumlah 237 siswa dalam setiap pelaksanaannya," ungkapnya. Sabtu (10/2/24).

Bahkan, Tokoh Masyarakat tersebut mengatakan bahwa AH tersebut merupakan Pensiunan dari Penilik Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

Terkait hal tersebut, Jendela Jurnalis mencoba mengonfirmasikan hal tersebut kepada H. Kosim selaku Kasie Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, dirinya seolah bungkam dan enggan menanggapi. (Pri/Yanto)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240213-WA0049

Terungkap! Percakapan Salah Satu Oknum Caleg di Karawang Saat Melakukan Upaya Pengondisian Politik Uang

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, semua pihak penyelenggara Pemilu kini tengah bekerja ekstra ketat, mulai dari pendistribusian dan persiapan pelaksanaan, hingga proses pemantauan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Terlebih, mengingat dengan sudah menjadi rahasia umumnya Politik Uang (money politic), yang dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap yang dimana dalam pelanggarannya berpotensi mendapatkan sanksi.

Terkait hal tersebut, Nunu Nugraha selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Jendela Jurnalis menemukan adanya upaya pengondisian untuk Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD Kabupaten Karawang di Dapil VI (enam) yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.

Terbongkarnya upaya tersebut berawal saat DAH (inisial) yang diketahui merupakan salah satu Caleg membuat WAG (Grup WhatsApp) berisi nama salah satu Desa di wilayahnya. Dalam WAG tersebut, terlihat dirinya menyebutkan beberapa nama untuk selanjutnya dimintai data dengan bahasa yang menjurus ke arah Politik Uang.

Selain itu, salah satu Anggota WAG lainnya yang diduga bertugas untuk mengkoordinir pendataan, dengan gamblang dirinya menyebutkan bahwa Anggota WAG lainnya diminta untuk mendata nama siapa saja yang nantinya akan diberikan sejumlah uang dengan istilah "Uang Cendol" dari Caleg tersebut.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait hal tersebut, DAH tak berani memberikan penjelasan lebih rinci, dirinya hanya menyebutkan bahwa salah memasukan orang ke WAG, yaitu malah memasukan Nomor WhatsApp Nunu Nugraha ke WAG yang dibuatnya, dan langsung mengeluarkannya saat sudah menyadari bahwa dirinya salah memasukan orang ke WAG tersebut.

Terkait adanya hal tersebut, Nunu mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karawang.

"Terkait hal ini, saya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Karawang atau melalui Panwas setempat. Tentunya untuk dilakukan tindak lanjut terkait adanya upaya pengondisian yang menjurus ke Politik Uang tersebut," ungkap Nunu. Selasa (13/2/24).

Nunu menjelaskan, beberapa alat bukti yang didapatkan yaitu berupa beberapa voice note yang didapatkan dari WAG tersebut, serta screenshoot dari isi percakapan. Untuk selanjutnya agar bisa dilakukan pengembangan kepada beberapa orang yang berada didalam WAG tersebut.

Nunu juga Berharap, dengan adanya upaya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberikan tindakan pencegahan terhadap adanya upaya salah satu Oknum Caleg untuk tidak melakukan Politik Uang. Karena jika itu terjadi, pihak Bawaslu harus mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tugas dan fungsinya.

"Jika sudah ada upaya untuk melakukan hal seperti itu, Bawaslu harus lebih ekstra ketat untuk mengawasi, memantau dan memastikan agar Caleg tersebut tidak melakukan hal itu (Money Politik-red)," tegasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana politik uang itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bahkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya, dimana pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, DAH belum berhasil dihubungi untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Pri)*

IMG-20240212-WA0011

Terbentuknya Forum Jurnalis Pemantau Pemilu di Kabupaten Karawang, Wujud Peran Serta Jurnalis Sebagai Benteng Demokrasi

Forum Jurnalis Pemantau Pemilu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sebanyak 27 jurnalis dari media online dan media cetak di masing-masing Kecamatan yang berada di Kabupaten Karawang, mendeklarasikan FORUM JURNALIS PEMANTAU PEMILU 2024 yang diinisiasi oleh beberapa jurnalis yang kini tergabung di Forum JPP (Jurnalis Pemantau Pemilu) Karawang. Senin (12/2/24)).

Terkait terbentuknya Forum JPP itu sendiri, Andi selaku Ketua Forum JPP menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk memudahkan peliputan dalam pemilu, juga agar memudahkan komunikasi antar jurnalis terkait situasi pemilu dengan jangkauan yang lebih luas.

"Kita bergabung bersama disini, tanpa ada kepentingan dari pihak manapun, namun hanya untuk memudahkan komunikasi dan peliputan seputar pemilu 2024 di Karawang yang sebentar lagi dilaksanakan," jelasnya yang juga merupakan Pimpinan Perusahaan dari Media Online SajagatNews tersebut.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Priatna yang juga tergabung dalam Forum JPP untuk pemantauan Pemilu di Kecamatan Cilamaya Wetan. Menurutnya, dengan adanya forum ini, tentunya informasi-informasi seputar Pemilu di Karawang akan lebih mudah didapatkan, dan sangat bermanfaat terhadap kemudahan jangkauan peliputan layaknya Media Center Pemilu 2024 bagi pemburu informasi.

Berikut data dari 27 jurnalis yang tergabung dalam Forum JPP Kabupaten Karawang ;

  1. Irfan Sahab dari Media NuansaMetro untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Timur
  2. Ratna Dewi dari Media MetroPlus
    untuk pemantauan di Kecamatan Klari
  3. Aisyah Feby dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Kutawaluya
  4. Aep Kurnaedi dari Media Sinfonews untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Barat
  5. Rizaldi dari Media Aryamandalika.com untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Timur
  6. Sultoni dari Media JejakHukum untuk di Kecamatan Rengasdengklok
  7. Bodong dari Media Alexa untuk pemantauan di Kecamatan Lemahabang
  8. Cacaw Somantri dari Media OtentikNews
    untuk di Kecamatan Purwasari
  9. Sukaryadari Media KarawangNews
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Tirtamulya
  10. M. Ahdan dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Cikampek
  11. A. Jauhari dari Media PantauNews untuk memantau di Kecamatan Kotabaru
  12. A. Dzulfikri dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Jayakerta
  13. Doni Arief dari Media Filesatu
    untuk pemantauan di Kecamatan Pangkalan
  14. Suryana dari Media SuaraMas
    untuk pemantauan di area Kecamatan Majalaya
  15. Mamat Rahmat dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Rawamerta
  16. Dede dari Media KepoinNews untuk area pemantauan di Kecamatan Tegalwaru
  17. Yayat dari Media BeritaPembaharuan
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Cilebar
  18. Suryadi dari Media KepoinNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Barat
  19. Asep dari Media InfoNews untuk pemantauan di Kecamatan Jatisari
  20. Iqbal dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Batujaya
  21. Fitri dari Media Nuansametro untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Ciampel
  22. Uyan Supriatna dari Media Suryadinamika untuk wilayah pemantauan di Kecamatan Telagasari
  23. Priatna dari Media Indoshinju.com untuk memantau di Cilamaya Wetan
  24. Yanto Mulyana Pimred Media Inlanderkarawang.co.id untuk memantau di Kecamatan Cilamaya Kulon
  25. Nunu Nugraha, Pimred dari Media jendralnews.co.id untuk memantau di Kecamatan Tempuran
  26. Sapan Supriatna dari Media Reformasiaktual untuk pemantauan di Kecamatan Banyusari
  27. Azis dari Media Nuansa Metro untuk pemantauan di Kecamatan Pedes

Adapun untuk formasi strukturalnya, Forum JPP diketuai oleh Andi (SajagatNews), Nunu Nugraha (jendralnews.co.id) selaku Wakil Ketua, dan Priatna (indoshinju) selaku Sekretaris. (TeamJPP)*

IMG-20240211-WA0038

Berikut Larangan dan Sanksi Jika Melanggar Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024

Seruan Pemilu 2024

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Hari ini, tepatnya 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Dan pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bagi siapapun yang melanggar, tentu ada sanksinya.

Menurut Anggota KPU Idham Holik menyatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

"Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia," ucap Idham, di Jakarta, baru-baru ini.

Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Diketahui, aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

Dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). ***

IMG-20240210-WA0098

Konsisten Lestarikan Seni dan Budaya, PKBM Ratu Kencana Dapatkan Piagam Penghargaan dari Disparbud Karawang

Foto Syarif Hidayatulloh (baju putih) Ketua PKBM Ratu Kencana saat menerima penghargaan dari Disparbud

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berbicara tentang kesenian dan kebudayaan, keduanya merupakan sesuatu yang berkaitan dengan seni atau keindahan, serta mengandung aspek budaya dengak cakupan yang luas. Salah satunya merupakan wujud dari kekayaan seni budaya di Indonesia yang beraneka ragam.

Hal tersebut pula yang dijadikan dasar implementasi oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ratu Kencana yang terletak di Desa Sukaratu, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Melalui pelestarian seni dan budaya, PKBM Ratu Kencana kini telah berhasil mengukir prestasi, salah satunya adalah melalui penghargaan yang didapatkan dari Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Karawang.

Atas didapatkannya penghargaan tersebut, Syarif Hidayatulloh selaku Ketua PKBM Ratu Kencana mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Disparbud Kabupaten Karawang.

"Terimakasih atas penghargaan yg diberikan, semoga semakin menambah motivasi kami untuk terus ngamumule seni budaya dan tradisi lokal," ucapnya saat diwawancarai Jendela Jurnalis. Sabtu 10/2/24).

Foto kegiatan warga belajar di PKBM Ratu Kencana

Lebih lanjut, Syarif juga mengungkapkan bahwa penghargaan yang telah didapatkan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara pendidik dan warga belajar di PKBM tersebut.

Selain itu, Syarif juga menerangkan bahwa di PKBM Ratu Kencana memang selalu konsen dan konsisten terhadap pelestarian seni budaya, khususnya seni budaya lokal seperti seni tari dan seni musik tradisional yang selama ini telah berjalan melalui ekstrakulikuler Seni Tari dan Karawitan (degung). (Nunu)*