Bulan: Juni 2023

IMG-20230622-WA0110

Agar Tak Terjadi Kembali Masalah Hukum, Ketua LMP Jabar Ingatkan Kalangan Legislatif Karawang Tak Terlibat Masalah Teknis Pokir

H. Awandi Siroj Suwandi, Ketua LMP Mada Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bergejolaknya kembali kasus dugaan transaksional proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha kontruksi dengan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang berdasarkan petunjuk berupa pengakuan - pengakuan disesalkan oleh banyak pihak.

Bukan hanya pengakuan dari pengusaha yang kecewa, karena jumlah uang yang diberikan kepada terduga oknum anggota DPRD tidak sesuai dengan jumlah paket proyek yang dijanjikan. Sebelumnya, ada pernyataan atas kontribusi untuk salah satu Partai yang bersumber dari fee proyek APBD atas usulan Pokok Pikiran (Pokir).

Kemudian disusul dengan pengakuan pengusaha yang telah melakukan somasi terhadap terduga oknum anggota DPRD. Tak hanya itu, salah seorang anggota DPRD lainnya juga mengakui atas transaksional tersebut. Selanjutnya menyusul pengakuan pengusaha lainnya yang juga mengaku menerima pembayaran hutang dengan paket proyek dari terduga anggota DPRD.

Dari beberapa permasalahan itu. Publik memberikan respon yang hampir sama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius melakukan pengusutan, dan berdasarkan informasi yang didapat. Laporan terbaru sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Mengingat hal demikian, tokoh masyarakat Karawang yang juga merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) berskala Nasional di Jawa Barat, yaitu Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi mengaku sangat prihatin atas gejolak yang sedang terjadi.

Dirinya mengatakan, "Sebagai orang tua, saya enggan menyalahkan dan membenarkan salah satu pihak. Secara aspek psikologis, pihak yang mempersoalkan saya anggap wajar. Sebab landasan argumentasi dan tindakan atas upaya hukumnya dibenarkan secara konstitusi," Kamis, (22/6/2023).

"Tapi dilain sisi, jika pun benar adanya dugaan intervensi persoalan teknis kegiatan pembangunan yang diduga dilakukan oleh terduga oknum anggota DPRD terhadap eksekutif dengan menitipkan pengusaha, bahkan adanya transaksional. Meski dari aspek aturan tidak dibenarkan, namun secara psikologis saya anggap juga wajar. Sebab mengingat pendapatan legal anggota legislatif relatif masih sangat kecil, sedangkan biaya politik sangat tinggi," terangnya

Masih kata abah Wandi sapaan akrabnya, "Oleh sebab itu, permasalahan ini perlu segera dibuatkan solusinya. Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai Panglima tertinggi, tentu yang Perlu diurai dari aspek regulasi. dimana Undang - Undang MD3 beserta peraturan dibawahnya, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) harus menyesuaikan,"

"Karena selama ini, UU MD3 dengan peraturan dibawahnya, hanya memberikan kewenangan pada legislatif untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diusulkan kepada eksekutif. Selebihnya hanya melaksanakan monitoring saja. Sekedar intervensi masalah teknis saja bisa masuk kategori Abuse Of Power atau penyalah gunaan wewenang," ujarnya

Menutup pernyataannya, abah Wandi mengutarakan, "Saran saya, sebaiknya kalangan legislatif hindari potensi bahaya yang pada akhirnya berurusan kembali dengan APH. Kalau pun mau, lakukan ikhtiar dengan cara mengusulkan perubahan regulasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Minimal ada klausul dalam UU MD3 yang membolehkan legislatif bisa intervensi ranah teknis dalam program pembangunan yang menjadi usulan aspirasi," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230621-WA0062

Pengerukan Tanah Bantaran Kalen Bawah Desa Gembongan Diduga Hamburkan Uang Negara

Foto hasil pekerjaan Normalisasi di Kalen Bawah, Desa Gembongan Kecamatan Banyusari (insert papan informasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Warga masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menilai excavator yang sedang mengeruk tanah di bantaran Kalen Bawah Desa Gembongan hanya membuang-buang uang Negara untuk sesuatu yang tidak perlu dan tidak memiliki manfaatnya.

Hal itu di sampaikan AD, warga sekitar ketika awak media mendatangi lokasi kegiatan excavator mengeruk tanah mengatakan bahwa dirinya merasa heran. Karena pengerukan tersebut justru malah mengeruk bagian tanggul.

"Eta sabenerna Beko keur naon nya?, sagala babad alas didinya, tanah diratakeun. Padahal geus jelas tadina jiga bukit loba tatangkalan anu nahan supaya tong longsor luhurna, teu aya gunana pisan ngan ngabeakeun duit Rakyat, emang na teu aya deui kitu nu bisa di gawean?" ucap AD dengan penuh tanya dengan bahasa sunda. Selasa (20/6/2023).

Jika diartikan maksudnya adalah,
"Itu sebenarnya ngapain Beko disitu?segala tanah tebing dikeruk diratakan. Padahal jelas tadinya bukitnya banyak pepohonan yang berfungsi penahan supaya tidak longsor atasnya, tidak ada lagi memang nya pekerjaan yang bisa di kerjakan?" ungkap AD.

Foto hasil pekerjaan normalisasi

Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan selembar papan informasi yang tergeletak tak jauh dari lokasi pekerjaan tersebut. Diketahui bahwa pekerjaan tersebut adalah merupakan kegiatan Normalisasi Kalen Bawah Desa Gembongan Kecamatan Banyusari oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. RIZKI FADHILAH AKBAR dengan nilai anggaran Rp. 189.404.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023.

Sungguh sangat disayangkan, pekerjaan dengan judul Normalisasi tersebut justru dinilai tak sesuai dengan pekerjaan yang harusnya dikerjakan, yang terjadi malah bukannya manfaat yang di peroleh dari pekerjaan tersebut, karena bukannya lumpur yang di angkat dari sungai malah tanah perbukitan yang berfungsi sebagai tanggul penahan di bantaran kali yang di ratakan, hal tersebut dikhawatirkan malah akan membuat debit air nantinya akan meluber akibat dikikisnya bagian tanggul.

Sementara itu, untuk menggali informasi lebih lanjut, Jendela Jurnalis mencoba menghubungi Rabudi selaku kasie SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang guna mengkonfirmasikan dan untuk mendapatkan informasi lebih detail perihal pekerjaan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi dan hingga berita ini ditayangkan, Rabudi selaku Kasie SDA tersebut sama sekali tak memberikan jawaban apapun alias bungkam. (NN)*

IMG-20230616-WA0075

Delapan Aspek Kunci Dasar Kompetensi Guru Penggerak

Andri Yanto, S.Pd., Guru Penggerak di Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kompetensi seorang guru penggerak mencakup berbagai aspek yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin inspiratif dan penggerak bagi peserta didik. Berikut adalah beberapa kompetensi kunci seorang guru penggerak.

Hal tersebut meliputi aspek mendasar sebagai berikut:

  1. Pengetahuan Substansial.
    Seorang guru penggerak harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang materi pelajaran yang diajarkan. Mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang konsep, teori, dan isu-isu terkait dengan bidang studi mereka.
  2. Keterampilan Pedagogis
    Guru penggerak memiliki keterampilan pedagogis yang kuat untuk merencanakan, mengajar, dan mengevaluasi pembelajaran. Mereka mampu memilih dan menerapkan strategi pembelajaran yang efektif, mengintegrasikan teknologi, mendorong partisipasi aktif, dan memberikan umpan balik yang konstruktif.
  3. Kemampuan Memotivasi
    Guru penggerak memiliki kemampuan untuk memotivasi peserta didik agar bersemangat dan berkomitmen dalam proses pembelajaran. Mereka mampu menciptakan lingkungan yang positif, memberikan tantangan yang relevan, dan menghubungkan materi pelajaran dengan kehidupan nyata peserta didik.
  4. Kepemimpinan
    Seorang guru penggerak harus memiliki keterampilan kepemimpinan yang efektif. Mereka mampu menginspirasi, memotivasi, dan memandu peserta didik menuju pencapaian tujuan yang tinggi. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan kolega, orang tua, dan anggota komunitas untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal.
  5. Komunikasi Efektif
    Guru penggerak memiliki keterampilan komunikasi yang baik. Mereka mampu menyampaikan informasi dengan jelas, mendengarkan dengan empati, dan memfasilitasi diskusi yang konstruktif. Komunikasi yang efektif membantu membangun hubungan yang baik dengan peserta didik, orang tua, dan pihak terkait lainnya.
  6. Keteladanan dan Integritas
    Seorang guru penggerak harus menjadi contoh yang baik bagi peserta didik dalam perilaku dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Mereka menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab profesional dalam setiap aspek pekerjaan mereka.
  7. Kolaborasi dan Kerja Tim
    Guru penggerak memiliki kemampuan untuk bekerja dalam tim dan berkolaborasi dengan kolega, orang tua, dan pihak terkait lainnya. Mereka mampu membangun hubungan kerja yang baik, berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta bekerja sama untuk meningkatkan pembelajaran dan pengalaman peserta didik.
  8. Pengembangan Diri dan Pembelajaran Berkelanjutan
    Seorang guru penggerak memiliki sikap terbuka terhadap pembelajaran berkelanjutan dan pengembangan diri. Mereka terus memperbarui pengetahuan mereka, mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang studi mereka, dan mencari kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka sebagai guru.

Dengan memiliki kompetensi-kompetensi tersebut, seorang guru penggerak mampu menginspirasi, memotivasi, dan menggerakkan peserta didik mereka untuk mencapai potensi terbaik mereka dan menjadi individu yang berkualitas dalam masyarakat.

Salam Hangat, Andri Yanto, Guru Penggerak

(red)*

IMG-20230614-WA0069

Kepsek SMK TKM Tempuran Sampaikan ‘Surat Cinta’ dalam Wisuda dan Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan ke VII

Mulyana, s HI., Kepala Sekolah SMK Taruna Karya mandiri Tempuran

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Bagi para pelajar dari tingkat Sekolah Dasar hingga Menengah Pertama maupun Akhir, terlebih bagi pelajar yang telah melaksanakan ujian, dimana tahun ini adalah tahun puncak dari jenjang pendidikannya disekolahnya masing-masing sebelum melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.

Seperti halnya di Sekolah Menengah Kejuruan Taruna Karya Mandiri Tempuran ( SMK TKM Tempuran) yang tengah menggelar acara Wisuda dan Pelepasan bagi 316 siswa/i kelas XII yang telah berhasil mengikuti ujian dan semuanya telah dinyatakan lulus. Rabu (15/6/2023).

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Mulyana S.HI., selaku Kepala Sekolah, Drs. H. Asep Ishak selaku Ketua Yayasan, Ketua Komite, Wali Murid, Pemdes Purwajaya, Muspika Kecamatan Tempuran, serta dihadiri pula oleh Asep Saepudin selaku Ketua dari salah satu LPK yang telah berkolaborasi bersama SMK TKM dalam program pemberangkatan kerja ke Jepang.

Dalam sambutannya, Mulyana S.HI selaku Kepala Sekolah menyampaikan bahwa ada beberapa siswa yang tidak mengikuti wisuda. Bukan karena tak lulus, melainkan ada belasan siswanya yang sudah bekerja di salah satu perusahaan.

"Dalam kesempatan ini, ada sesuatu yang luar biasa yang ingin saya sampaikan, karena meskipun belum menerima ijazah, dan mungkin hari ini tidak mengikuti Wisuda. Alhamdulilah ada 11 siswa yang sudah bekerja di PT. Chemco. Dan inilah yang kami harapkan dan menjadi sebuah kebanggaan," ucapnya.

Lebih lanjut, Mulyana juga memaparkan bahwa disekolahnya kini ada program unggulan yang bisa jadi pertimbangan untuk diikuti bagi para siswa. Yaitu program bahasa Jepang, dengan tujuan agar kelak bisa memberangkatkan siswa maupun siswinya untuk bisa bekerja di Jepang.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa ditahun ini disekolah kita ada program kelas bahasa Jepang, dengan harapan dan target dapat memberangkatkan anak-anaku untuk bisa bekerja ke Jepang. Mudah-mudahan tahun ini di Bulan Oktober nanti rencananya kita akan berangkatkan beberapa anak untuk ke Jepang," paparnya.

Diakhir sambutannya, Kepala Sekolah yang telah sukses menjadikan SMK TKM Tempuran sebagai sekolah favorit di Tempuran tersebut menyampaikan "Surat Cinta" dalam prosesi pelepasan bagi siswanya, dan berharap agar setelah lulus nanti, mereka bisa menjadi orang yang bermanfaat, bermartabat dan menjadi teladan.

"Tetaplah jujur dilingkungan pendusta, tetaplah idealis dilingkungan pragmatis. Tetaplah beriman dilingkungan penuh kemaksiatan. Karena kalian adalah agen perubahan yang membawa misi kebaikan. Pada intinya, semoga ilmu yang kalian dapatkan bisa bermanfaat untuk diri kalian dan untuk semua orang.
Akhir kata, kami ucapkan selamat dan sukses anak-anakku, kami cinta dan kami bangga kepada Kalian semua. Saya mohon jaga martabat dan nama baik SMK Taruna Karya Mandiri," ucap Mulyana diakhir sambutan melalui surat cintanya.

Prosesi pelepasan balon sebagai simbol dalam melepas 316 siswa yang telah lulus

Selain Wisuda, dalam acara tersebut juga secara simbolis dilakukan pelepasan balon bersama Kepala Sekolah, Ketua Yayasan, Ketua Komite beserta seluruh tamu yang hadir dalam acara tersebut. (NN)*

IMG-20230613-WA0002

LMP Minta Pengembang yang Tuding ASN DPRKP Karawang Lakukan Pungli Bisa Membuktikan Melalui Proses Hukum

Andri Kurniawan, Wakil Ketua LMP Mada Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Masyarakat Karawang tengah dihebohkan dengan adanya informasi melalui pemberitaan media massa yang menuding secara terang - terangan terhadap terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pengembang.

Oknum ASN yang dimaksud adalah ASN dilingkungan Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), yang diduga melakukan Pungli untuk kegiatan penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan.

Seperti yang diakui oleh salah seorang pengembang yang minta identitasnya dirahasiakan, modus yang dilakukan oknum ASN dan stafnya tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat keluarnya Berita Acara (BA) penyerahan Fasos dan Fasum perumahan.

Mengetahui perihal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mendesak pihak pengembang perumahan yang telah blak - blakan ke ruang publik, agar dapat mempertanggung jawabkan tudingannya.

"Berhubung sudah melemparkan informasi ke publik, dan tuduhannya sangat serius soal Pungli. Tentu jangan lagi meminta identitasnya untuk disembunyikan, karena nantinya akan menjadi bola liar. Pasalnya secara institusi atau kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disebut. Bahkan bukan hanya Dinas PRKP, melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang," Ulasnya, Senin, (12/6/2023).

Lebih lanjut Andri menegaskan, "Kalau memang yakin dan memiliki bukti yang kuat atas dugaan Pungli itu, buka saja ke publik, dan langsung tunjuk hidung terduga oknumnya. Jangan seolah melempar bola liar, yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik dan OPD - OPD yang disebutkan, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,"

"Atau kalau memang ada kekhawatiran akan adanya itimidasi, tidak perlu juga dibuka ke publik terlebih dahulu. LMP Mada Jabar dan Markas Cabang (Marcab) Karawang, dengan tangan terbuka siap memberikan pendampingan secara hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kami tunggu pengembang tersebut untuk buka - bukaan, dan jika buktinya cukup, kami akan dampingi sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk benar - benar bisa diproses," Tandasnya.

Masih kata Andri, "Tapi jika sebaliknya, dalam arti lain tidak bisa membuktikan atas tuduhannya. Sehingga terjadi bola liar dimasyarakat, pengembang tersebut harus diproses secara hukum. Karena atas tuduhannya berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah,"

"Saya pun meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang jangan tinggal diam menyikapi informasi ini. Harus ada langkah untuk menggali kebenarannya. Jika memang terbukti adanya Pungli, harus ada proses hukum, sebagai pembuktian bahwa itu merupakan ulah oknum, sebagai bentuk rehabilitasi terhadap Pemkab Karawang. Tapi jika tidak dapat dibuktikan, Pemkab Karawang harus menempuh upaya hukum. Karena nama baik dan marwah Pemerintah dipertaruhkan," Pungkasnya.(Pri)*

IMG-20230611-WA0066

Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Tak Bertuan di Kecamatan Pakisjaya, Dinas PUPR Karawang Harus Ekstra Ketat Dalam Penunjukkan

Penampakan foto pekerjaan peningkatan jalan tanpa papan informasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dalam proses percepatan pembangunan, pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya merealisasikan pembangunan, baik yang berada di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pedesaan. Dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan akses pembangunan yang bagus, juga demi menunjang taraf perekonomian pada umum nya.

Dengan di dukungnya pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya akan berdampak terhadap kemajuan dan perkembangan perekonomian.

Seperti halnya yang kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR yang tengah gencar dan super ekstra dalam merealisasi program. Dimana program tersebut sangat di nanti-nanti warga masyarakat luas. Salah satu nya seperti pembangunan sarana infrastrukur mulai dari pembangunan jembatan,peningkatan jalan, pembangunan drainase dan lainnya, seperti pembangunan proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Solokan dan Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya kabupaten karawang yang saat ini tengah ada proses pengerjaan.

Namun sangat disayangkan, proyek yang bernilai ratusan juta tersebut terkesan tidak bertuan. Pasalnya, salah satu oknum pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya seperti bermain petak umpet, sehingga ada indikasi dugaan bertujuan untuk mengelabui publik.

Hal tersebut berdasar keterangan yang dituturkan oleh YN (inisial) selaku warga masyarakat sekitar. Bahwa proyek tersebut dinilai layaknya proyek uka-uka yang tidak melampirkan selembar informasi pun, seolah ada yang ditutup-tutupi.

"Proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Telukjaya, Dusun Balong, memang pantas di sebut proyek uka-uka, nyatanya proyek peningkatan jalan yang sedang di kerjakan, tanpa memasangkan papan informasi, CV mana yang di tunjuk pihak Dinas, berapa nilai anggaran, berapa volume yang di kerjakan, dan di duga belum kantongi ijin seperti SPK (Surat Perintah Kerja)," tuturnya. Minggu (11/6/2023).

Lebih lanjut, menurut keterangan Pemdes setempat saat dimintai keterangan melalui panggilan telepon mengatakan bahwa membenarkan terkait adanya pekerjaan tersebut, namun mengenai pelaksananya mereka menerangkan bahwa tidak tahu menahu.

"Benar sedang ada pekerjaan peningkatan jalan dan itu sedang berjalan, tapi mengenai pelaksana atau pemborongnya saya tidak tahu, dan papan proyek pun itu tidak ada," terangnya.

Di tempat berbeda, ada juga proyek pembangunan peningkatan jalan poros yang berlokasi di Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, yang tidak jauh berbeda dengan proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Telukjaya, sehingga menimbulkan dugaan bahwa oknum pemborong tengah bermain petak umpet. Bahkan, salah satu staf Pemdes Solokan pun tidak tahu tentang siapa pelaksana atau pun pemborongnya.

Hingga berita ini terbit, oknum pemborong sulit untuk ditemui dan dikomunikasikan. Apakah lepas dari pengawasan Dinas PUPR ataukah mungkin memang ada kongkalikong antara pengawas Dinas dengan Oknum kontraktor yang jelas-jelas dalam hal ini sudah menabrak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik. (Team JJ)*

IMG-20230611-WA0056

Muncul Polemik Pembiaran Perda Tanpa Perbup, Gary Gagarin Sebut Bupati Tak Komitmen dan Tak Tertib Peraturan Perundang-Undangan

Gary Gagarin, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Terungkapnya ratusan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) mendapat sorotan publik.

Praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., turut menyoroti permasalahan tersebut.
Gary menilai, abainya Bupati tehadap pembentukan Perbup sebagai bukti jika Bupati tidak memiliki komitmen terhadap urgensi pembentukkan peraturan peundangan-undangan.

“Yang harus kita ketahui bersama bahwa dalam pembentukkan peraturan daerah itu dilakukan oleh legislatif bersama dengan eksekutif. Artinya eksekutif pun ikut dan tahu mengenai peraturan daerah apa saja yang akan dibuat, dibahas, dan yang akan disahkan,” ucap Gary kepada media, Minggu (11/6/2023).

Gary menegaskan, pihak eksekutif seharusnya paham betul jika Perda sebagai peraturan pelaksanaan membutuhkan Perbup sebagai peraturan teknisnya.

“Jika tidak ada Perbup maka Perda tersebut tidak akan bisa dieksekusi implementasinya karena tidak mungkin peraturan teknis dimasukan dalam Perda,”kata kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary kembali menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus memahami apa itu prinsip negara hukum dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya berbuat kepada masyarakat jika tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka posisi kedudukan peraturan disini sangat penting untuk menunjang pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk penyelesaian masalah sosial yang ada. Jika seperti ini maka yang terjadi adalah adanya stagnasi pemerintahan. Tidak bsa dilaksanakan karena payung hukumnya belum siap. Terjadi kekosongan hukum disana meskipun perdanya sudah ada,” tegasnya.

"Kembali lagi ini masalah komitmen dan prioritas kepala daerah mau membawa kabupaten karawang ke arah mana. Kita lihat ketegasan bupati akan seperti apa ke depan karena masalah ini sudah terjadi beberapa tahun ke belakang dimana banyak Perda belum ditindaklanjuti dengan peraturan Bupatinya,” sambungnya.

“Jadi bisa dikatakan pemerintah daerah atau bupati tidak tertib peraturan perundang-undangan,” timpalnya lagi.

Gary menjelaskan, dasar ditetapkannya Perbup itu ada dua berdasarkan UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi atau kedua, karena Kewenangan.

“Dalam hal ini berarti bupati dengan sengaja tidak menetapkan perbupnya atau dapat dikatakan ada pembiaran. Kemudian kita juga bisa kaitan dengan UU Pemda tentang kewajiban kepala daerah salah satunya adalah melaksanakan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan. Tapi faktanya Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah,” tutupnya. (red)*

IMG-20230611-WA0041 (1)

Pentas Seni Jadi Tema dalam Acara Kenaikan Kelas Tahun 2023 PAUD Langit Biru Parakan Tirtamulya

Foto Ketua Yayasan, Kepala PAUD Langit Biru, Tenaga Pendidik beserta siswa/i

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dalam rangka kenaikan kelas di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Langit Biru yang berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang diselenggarakan dengan menggelar kegiatan pentas seni. Minggu (11/6/2023).

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Waya Karmila, S.Pd., M.M., selaku Ketua Yayasan, Kurniasari, S.Pd selaku Kepala Sekolah, Nyai Warnasih, S.Pd., selaku Penilik dari Kecamatan Tirtamulya, beserta Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat setempat.

Acara diselenggarakan seperti kenaikan kelas pada umumnya, dengan prosesi wisuda, pemberian piagam penghargaan dan piala bagi Siswa/i berprestasi. Namun selain itu ada yang lebih berkesan, karena dalam acara tersebut juga digelar pentas seni yang terlihat sangat meriah.

Salah satu pentas seni yang ditampilkan

Selain kemeriahan melalui penampilan seni dari peserta didik di Paud tersebut, acara berlangsung dengan riang gembira juga dengan penampilan MC yang dibalut dengan lawakan dari Wa Ono dan Bah Gembul CS yang diketahui sebagai senior lawak dari Karawang.

Penampilan MC dengan Lawakan

Dalam kesempatannya, Waya Karmila, S.Pd., M.M., selaku Ketua Yayasan Pendidikan Annurul Anwar yang menaungi PAUD Langit Biru mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut mengusung tema "Mendidik anak untuk tampil percaya diri dan berani"

"Artinya untuk anak usia dini itu merupakan usia yang tepat dalam menentukan bibit berprestasi dari bidang apapun, terlebih dengan tema yang kita usung kali ini. Sebagai wadah dari pendidikan paling bawah, kita harus ciptakan karakter anak sesuai bakat dalam menumbuhkan kepercayaan diri dan keberanian mereka (peserta didik)," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka upaya melestarikan seni dan budaya, dirinya juga sengaja mengangkat pentas seni sebagai tema.

"Kita juga perlu perkenalkan seni dan budaya terhadap generasi penerus, siapa tahu bakat mereka akan muncul melalui penyelenggaraan seperti ini," pungkasnya. (NN)*

IMG-20230610-WA0029

Terkait Polemik Batching Plant Wika Beton, Kamada LMP Jabar Sesalkan Adanya Pelanggaran Regulasi yang Dikecualikan Oleh Kebijakan

H. Awandi Siroj Suwandi, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Keberadaan pabrik batching plant milik PT. Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat dididuga langgar tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, pabrik batching plant tersebut dibangun pada Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) kereta cepat.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan atas pengecualian regulasi atau peraturan yang dapat dikecualikan oleh surat rekomendasi Kementrian.

"Coba kita artikan saja secara sederhana dengan menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian rekomendasi itu adalah saran yang menganjurkan, membenarkan, menguatkan. Sedangkan soal Tata Ruang dan LP2B ini merupakan regulasi, dimana setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang itu yang merujuk pada Undang - Undang," jelas H. Awandi Siroj Suwandi saat dimintai pendapatnya awak media, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Bah Wandi sapaan akrabnya, meski keberadaan pabrik batching plant itu suatu keharusan, karena harus menunjang PSN. Tapi apa kah tidak ada tempat lain? Karawang ini merupakan daerah dengan jumlah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, kenapa tidak dikawasan industri saja.

"Atas dasar itu, dalam waktu dekat LMP Mada Jabar akan meminta dibukanya forum audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan unsur lainnya, untuk mengkonfirmasi secara langsung," sambunya.

Tapi sesungguhnya tutur Bah Wandi, tidak perlu lagi konfirmasi, tapi harus ada tindakan tegas dan konkret. Karena persoalannya sudah jelas, suatu produk regulasi yang dikecualikan oleh kebijakan.

"Belum lagi persoalan kompensasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang soal pemugaran gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel) yang kemudian perwakilan management PT Wijaya Karya Beton seolah lempar tanggung jawab pada pimpinan terdahulunya," tandasnya.

Bah Wandi menambahkan, Kemudian informasi tambahan yang saya dapatkan. Pemilik lahan sampai dengan saat ini belum mendapat pembayaran atas perpanjangan sewa menyewa lahan tersebut.

“Pemilik lahan belum menerima uang perpanjang kontrak tersebut,” pungkasnya. (red)*

IMG-20230427-WA0025

Babak Baru Dugaan Pungli PTSL Desa Kertamulya, Sudah Dalam Tahap Lidik Tim Saber Pungli

Ilustrasi dugaan pungli Program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal tersebut menjadikan dasar dari pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diturunkan ke masing-masing daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diberbagai daerah.

Dengan dicanangkannya program tersebut, tentunya masyarakat merasa sangat terbantu. Karena selain prosesnya mudah, dan juga cukup terjangkau dalam segi biaya.

Namun, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Pasalnya, didesa tersebut disinyalir adanya praktek pungli hingga belasan juta rupiah.

Semua bermula pada Tahun 2022 lalu, untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (seribu seratus) bidang tanah dengan Program PTSL, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang di kenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah ada yang mencapai belasan juta rupiah.

Hal tersebut di keluhkan oleh H. Arifah sebagai salah satu Pemohon dalam membuat sertifikat tanah, sebagai mana apa yang di sampaikan TM (inisial) selaku orang kepercayaan dari pemilik tanah H. Arifah, dirinya mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sawahnya dikenakan biaya hingga 15 juta rupiah.

"Kami salah satu kepercayaan dari pemilik tanah, untuk pembuatan sertifikat tanah sawah di kenakan biaya mencapai 15 Juta (lima belas juta rupiah)" ungkapnya

Berdasar keterangan TM, awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD, agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL. Namun,

"Dari salah satu oknum staff pemerintah desa, kami di kenakan biaya, awal di minta 25 juta, turun jadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus di urus, dengan terpaksa kami menuruti nya, walaupun biaya tersebut sangat mencekik," tutur TM.

Sementara itu, Anton selaku Kepala Desa Kertamulya pun membenarkan adanya biaya yang mencapai 15 juta tersebut, namun dirinya mengucapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu staff didesanya tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kepala Desa.

"Benar, yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staff didesa kami YD (inisial), akan tetapi, biaya yang di minta sama staff kami sebesar 15 juta itu tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Anton sangat menyesalkan terkait adanya pungutan tersebut, karena selaku Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut kepada staffnya, juga akan melakukan pemanggilan terhadap staff tersebut, guna menegaskan tentang tanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang sebesar 15 juta rupiah tersebut.

"Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staff kami. Pada dasarnya, kami selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staff kami, sampai dimana pertanggungjawabannya, agar secepat nya biaya sebesar 15 juta akan segera di kembalikan," tegasnya.

Sementara itu, oknum staff YD ketika di hubungi melalui panggilan telpon seluler malah tidak aktif, bahkan dari pemohon pun mencoba untuk mendatangi rumah kediaman YD, namun menurut keterangan pihak keluarganya menerangkan bahwa YD sudah lama tidak pulang ke rumah.

Sebelumnya, Joko yang merupakan pihak Saber Pungli Karawang ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp menjawab bahwa pihaknya berencana untuk menindaklanjuti dan akan segera kelapangan.

"Nanti rencana saber akan turun ke lapangan, mohon waktu," singkatnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali terkait perkembangannya, Joko menerangkan bahwa prosesnya sudah dalam tahap penyelidikan.

"Iya, sedang dalam proses lidik," pungkasnya ketika dikonfirmasi kembali pada Rabu (7/6/2023). (Pri)*