Terendus Selewengkan Anggaran, PPWI Lamtim Surati Dinas Kominfo Setempat
Jendela Jurnalis, Lamtim -
Beberapa hari terakhir ini beredar rilis sanggahan atau hak jawab dari Sekretaris Kominfo Lamtim (Lampung Timur) berinisial HR, terkait dugaan Giat Konferensi Pers Fiktif TA 2021, yang dimuat oleh beberapa media online dan salah satu yang memuat berita tersebut adalah Media Online Jurnal Polisi Pos. Rilis tersebut diviralkan melalui beberapa media online dan pesan WA. Dalam salah satu point di dalam sanggahan tersebut, adalah Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak sebesar Rp740.500.000,-
Atas dasar rilis sanggahan yang beredar itu, Ketua PPWI Lamtim, Bung Sopyan, melakukan wawancara investigasi terkait kebenaran penggunaan dana yang diduga fiktif itu. Dalam penelusurannya, Sopyan mendapatkan keterangan yang menjelaskan terkait Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak.
Mantan PLT di bidang yang menangani Advetorial Media pada Dinas Kominfo Lamtim, sebut saja namanya Joko (nama samaran), dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan, bahwa anggaran untuk Kerjasama Advetorial Media Cetak, seharusnya masuk dalam Anggaran Giat Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media Online dan Radio.
“Setiap anggaran yang akan direalisasikan, harus dilaksanakan sesuai dengan judul kegiatan, tidak bisa anggaran Giat Advetorial dilimpahkan dalam kegiatan lain, begitupun sebaliknya,” jelas Joko, Selasa (29/11/22).
Bila ada dana sisa, sambung Joko, atau dana tidak terpakai yang tercantum dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), maka dana tersebut dikembalikan ke Kas Negara.
"Anggaran tidak bisa dipakai dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan judul kegiatan. Realisasi anggaran harus sesuai dengan judul RKA,” tegas Joko.
Mendapatkan penjelasan dari Joko tersebut, DPC-PPWI Lamtim selanjutnya bersurat kepada Kominfo Lamtim, yang bertujuan memohon agar Kominfo Lamtim dapat memberikan informasi Rincian Penggunaan Anggaran TA 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kadis Kominfo Lamtim dan ditembuskan ke beberapa pihak, pada Rabu, 30 November 2022. Selain ke DPN-PPWI di Jakarta, surat dari PPWI Lamtim itu juga dikirimkan ke ORI (Ombudsman RI) dan KIP (Komisi Infomrasi Publik) Pusat.
Dalam pernyataan Pers-nya, Sopyan menjelaskan kepada Jendral News, terkait isi Surat Permohonon Informasi DPC-PPWI Lamtim ke Kominfo dimaksud.
"Surat yang ber-No: 007/PPWI.LAM-TIM/Giat/XI/2022, pada intinya meminta informasi dan data tentang serapan Penggunaan Anggaran TA 2021, sesuai dengan LKPJ TA 2021," beber Sopyan, Rabu (30/11/22).
Secara rinci, dalam suratnya Sopyan meminta data tentang hal-hal sebagai berikut:
- Persentase Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Kab. Lamtim, yang dianggarkan sebesar Rp2.347.756.500,- dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp2.267.333.800,-
- Persentase Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media Online dan Kerjasama Radio, yang anggarannya sebesar Rp1.060.311.100,- dan direaliasikan sebesar Rp1.039.292.700,-
- Pengelolaan Informasi Publik Medsos, dengan pagu anggaran Rp34.579.000,- dan realisasi anggaran Rp31.278.600,-
- Konferensi Pers dan Layanan Media, yang diangggarkan Rp1.074.189.300,- dengan realisasi Rp1.039.303.000,-
- Persentase Pengelolaan Aplikasi dan Informasi di Kab. Lamtim, yang dianggarkan sejumlah Rp1.779.935.932,- dan terealiasi sebesar Rp1.634.460.600,-
“Kami sangat berharap, agar Kominfo Lamtim dapat membalas atau merespon dengan baik atas Surat Permohonan yang kami kirimkan. Karena KIP diatur dalam UU dan surat inipun berdasarkan atas hak dan kewajiban masyarakat, untuk turut berperan mengawasi penyeleggaraan Pemeda,” tutup Bung Sopyan. (AP)