Terkait Masih Ditemukannya Penahanan Dokumen Pribadi Milik CPMI Oleh Oknum Sponsor, Kadivkominfo Garda BMI Karawang Angkat Bicara.
Jendela Jurnalis Karawang –
Kejadian penahanan dokumen atau data pribadi masih sering terjadi kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Oknum Sponsor maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Biasanya, mereka akan menahan dokumen dengan alasan untuk meminta uang tebusan, jika CPMI tidak jadi proses berangkat ke Negara tujuan atau sudah berangkat tetapi mengalami masalah, sehingga tidak bisa melunasi sisa potongan agen.
Seperti beberapa kasus yang ditemui oleh Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) yang secara khusus bergerak di bidang pendampingan, perlindungan dan pengadvokasian terhadap segala jenis permasalahan yang dialami oleh PMI.
Garda BMI, dalam setiap proses pendampingan maupun penanganan setiap permasalahan akan selalu menanyakan kronologis hingga fotocopy dokumen data diri, guna mempermudah pendampingan dan pencarian informasi lanjutan, khususnya untuk melampirkan data dalam pembuatan surat kuasa dari keluarga PMI kepada Garda BMI.
Namun, dari beberapa aduan, Garda BMI kerap kali menemukan kesulitan, terlebih dalam hal penghimpunan data, alasan dan keterangan yang kerap dilontarkan oleh pihak keluarga PMI adalah bahwa dokumen data diri PMI tersebut ditahan oleh Oknum sponsor.
Terkait maraknya kasus penahanan dokumen pribadi milik CPMI, Nunu Nugraha selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi (Divkominfo Garda BMI) DPC Kabupaten Karawang angkat bicara. Kepada Jendela Jurnalis ia mengaku seringkali menemukan kasus serupa, yaitu dokumen pribadi PMI nya ditahan oleh Oknum Sponsor.
“Beberapa kali kami memproses aduan dan menangani permasalahan yang dialami oleh PMI, ketika menanyakan dokumen data untuk kelengkapan formulir aduan, dari pihak keluarga malah bingung, katanya KTP, KK bahkan ada yang hingga Buku Nikah pun ditahan Oknum Sponsor, padahal kan itu data yang harusnya dipegang PMI ataupun keluarganya,” terangnya. (21/09/2022).
Seperti pada kasus PMI berinisial “P” asal Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang berangkat untuk bekerja ke Malaysia pada sekitar Maret 2020 lalu melalui Sponsor dengan inisial “I”, mengadu dan ingin dibantu permasalahannya, namun ketika penghimpunan data, dokumen pribadi dari PMI nya berdasarkan keterangan keluarga katanya dari sejak sebelum berangkat dokumen tersebut ada ditangan sponsor yang memberangkatkannya waktu itu, padahal kalau dihitung dari tahun pemberangkatan, harusnya dokumen itu sudah dikembalikan, karena sudah hampir 3 tahun berlalu, dan tidak ada alasan lain, karena kemungkinan untuk pemotongan biaya agen pun pasti sudah selesai.
Nunu menuturkan, terkait kasus yang dialami P, ketika dikonfirmasi kepada Sponsornya malah kebingungan, bahkan hingga lebih dari 1 minggu dihubungi melalui pesan singkat pun belum ada jawaban berupa informasi tentang P maupun terkait dokumen yang ditahan tersebut.
“Mirisnya Oknum Sponsor ini malah bingung sendiri, pas kami datang untuk konfirmasi Oknum sponsor ini malah kebingungan, terus dia beralasan minta waktu untuk mencari data dan dokumen ke kantornya / Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI-red), eh pas udah lebih dari 1 minggu, ditanyakan lagi katanya dokumennya belum ketemu dan masih dicari, bahkan untuk kejelasan informasi mengenai P pun belum ada, dirinya berdalih bahwa komputer dikantornya sedang error,” tuturnya.
Lebih lanjut, lantaran merasa tak kunjung mendapatkan kejelasan, Nunu mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dekat masih belum mendapatkan kejelasan, dirinya mengaku akan mengambil langkah tegas.
“Dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Pasal 6 ayat 1 terkait hak Calon PMI disebutkan bahwa Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja dan memperoleh dokumen dan perjanjian kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia, dan tentunya itu seharusnya menjadi data penunjang bagi kelengkapan informasi yang dimiliki Sponsor untuk informasi lanjutan kepada pihak keluarga melalui salinannya. Sedangkan terkait dokumen yang ditahan, pihak keluarga bisa saja menuntut melalui jalur pidana atas dasar penggelapan, yang dimana mengenai penggelapan tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Jika dalam waktu dekat masih belum ada kejelasan, Kami akan mengambil langkah tegas,” tambahnya.
Nunu mengaku heran dengan belum dikembalikannya dokumen tersebut, lantaran menurutnya tak mungkin kalo sudah hampir 3 tahun berlalu masih punya tunggakan potongan kepada agen, dan tidak ada alasan lain untuk itu, dan ia juga berharap agar oknum sponsor tersebut segera mengembalikan dokumen milik P, serta memberikan kejelasan data terkait keberadaan P saat ini, agar pihak keluarga tak selalu cemas.
“Saya heran, itu kan dari P berangkat sudah hampir 3 tahun, kalau untuk masa pemotongan oleh agen kan gak ada yang sampe segitu lamanya, lantas apalagi alasannya untuk penahanan dokumen milik P itu? Saya berharap agar Sponsor ini segera mengembalikan dokumen milik P yang ditahan, serta dapat memberikan kejelasan maupun data terkait keberadaan P saat ini, agar keluarga dari P tak cemas lagi,” harapnya. (DNK).