Pembangunan Bronjong Sungai Ciherang di Desa Balonggandu Diduga ada Kongkalikong Antara Oknum BBWSC dan Oknum Pelaksana
Jendela Jurnalis Karawang –
Diduga terjadi kongkalikong antara Oknum BBWSC dengan Oknum Pelaksana dari CV. Mudya Nusantara dalam proyek Pemeliharaan Berkala Sungai Ciherang, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Satuan Kerja operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum yang dikerjakan oleh CV. Mudya Nusantara dalam pemasangan bronjong tahun anggaran 2022 tersebut menelan APBN sebanyak Rp. 3.042.000.000,00, seakan sulit terbantahkan.
Sementara itu, Ir.Bastari, M. Eng sebagai Kepala BBWS Citarum Jawa Barat pun diduga tidak mampu bertindak alias mandul.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dampak dari kualitas pekerjaan yang diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi, diantaranya adalah tidak dilakukanya pemasangan Geotextile Non Woven pada bronjong secara merata, bahkan terlihat lebih banyak pasangan bronjong tidak memakai Geotextile Non Woven pada pekerjaan tersebut, terutama pada posisi bronjong yang disinyalir berpotensi rawan longsor.
Belakangan ini, bronjong tersebut mengalami kerontokan atau amblas, diduga kuat hal tersebut terjadi dari dampak kondisi tanah yang labil, dan juga patut diduga akibat tidak memakai angkur yang maksimal.
Dalam perbaikan yang dilakukan oleh CV. Mudya Nusantara, masa pemeliharaan tersebut juga dinilai kurang maksimal.
Disepanjang lokasi pemasangan bronjong tersebut, terdapat dua titik yang mengalami kerontokan atau amblas. Sementara satu titik pihak pelaksana melakukan perbaikan, yang diduga ada manipulasi fisik, karena tidak adanya penambahan material, kemudian badan bronjong pun terlihat hanya di tutupi dengan tanah.
Posisi bronjong yang ambruk tersebut persis berlokasi dibelakang rumah Oman atau Bu warti RT.02/04 Dusun Kerta jaya.
Diduga pihak pelaksana hanya setengah hati melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan, dan juga akibat dari tidak adanya pengawasan dari pihak BBWSC, bahkan disinyalir adanya kerja sama dalam melakukan pembohongan pada masyarakat terkait perbaikan Bronjong tersebut.
Secara kasat mata, terlihat pihak pelaksana diduga hanya melakukan timbunan tanah di sisi Bronjong, tanpa dibantu dengan adanya penambahan material dalam perbaikan Bronjong yang amblas tersebut.
Disisi lain, dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga kuat beraroma praktek korupsi, karena tidak ditemukan pasangan Geotextile Non Woven sebagai filter yang ditempatkan diantara tanah dan bronjong secara utuh. Karena tujuan Geotextile nlNon Woven tersebut adalah agar tanah tidak ikut terbawa aliran air sehingga volume tanah tetap terjaga dan air dapat mengalir dengan baik.
Pasangan bronjong sungai Ciherang Desa Balong Gandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sangat patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga rawan amblas.
Proyek yang bernilai kontrak Rp. 3.042.000.000,00 dengan nomor kontrak : HK 02.01/Satker OPS DAC/ PPK OPSDA 11-AV/ 22-2022 yang bersumber dari APBN tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lebih konyol lagi, adanya pengakuan dari salah seorang aparat Desa Balong Gandu kepada Awak Media, dirinya mengatakan bahwa mencuatnya kondisi Bronjong tersebut di media massa seakan membuahkan hal kurang memuaskan atas ucapan pihak BBWSC pada pihak Desa.
“Setelah berita itu turun, ada perkataan salah seorang dari pihak BBWSC dengan bahasa yang kurang enak, dan bila masalah ini tidak bisa di amankan, maka program selanjutnya tidak akan di turunkan ke Desa Balong Gandu. Padahal yang kurang maksimal bukan Desa, namun pihak kontraktor, koh malah kami dari Desa di salahkan?” kata seorang Staff Desa yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Sementara itu, Rifki Rinaldi selaku pelaksana dari CV. Mudya Nusantara sangat sulit diklarifikasi, dan malah memblokir nomor wartawan. (Pri)*