Membingungkan! Siapakah Sebenarnya Pelaksana CV HARIYANG KENCANA dalam Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jalan Lapang Bola Mandala Dusun Tanjung?

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam rangka meningkatkan pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terus menggelontorkan anggaran untuk merampungkan pembangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang. Kamis (5/6/25).
Salah satunya, seperti pada pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jalan Lapang Bila Mandala Dusun Tanjung, RT 006/002, Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang yang dikerjakan oleh CV. HARIYANG KENCANA dengan Nomor Kontrak 027.2/…/06.2.01.0012.31/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan nominal anggaran sebesar Rp. 144.852.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembuatan saluran drainase dengan Panjang 2 x 184 Meter (kanan-kiri) dan tinggi 0.7 Meter.
Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan pantauan Jendela Jurnalis di lokasi pekerjaan, diketahui bahwa dalam proses pengerjaan diduga terkendala medan yang mengharuskan pembangunannya melompati pondasi pagar atau rumah masyarakat yang sebelumnya sudah ada, diduga tidak diizinkan masyarakat untuk dibongkar.
Hal tersebut diakui oleh U (inisial) selaku mandor lapangan dalam pekerjaan tersebut, dan dirinya memastikan bahwa untuk kekurangan volumenya nanti akan dicukupkan dengan tambahan panjang sesuai ukuran titik yang dilompati.
Lebih lanjut, dirinya mengarahkan awak media untuk menghubungi HK (inisial) yang menurutnya sebagai penanggungjawab dalam proyek tersebut. Padahal, diketahui bahwa pekerjaan tersebut milik seorang pemborong atau pelaksana berinisial E.
Sementara itu, Jendela Jurnalis berupaya mencari keberadaan pengawas dalam proyek tersebut. Namun sayangnya, pengawas yang berinisial SB sedang tidak berada dilokasi.
Guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, Jendela Jurnalis mencoba menghubungi HK sesuai arahan U. Namun diluar dugaan, saat dihubungi, HK malah menolak panggilan WhatsApp dan langsung memblokir nomor wartawan. Bahkan, saat dihubungi dengan nomor yang lain pun dirinya melakukan hal yang sama, yaitu menolak panggilan dan langsung memblokir.
Tak menyerah, bertujuan untuk mendapatkan keterangan lanjutan terkait apakah pekerjaan tersebut di sub kontrakan, CV nya disewakan atau kejelasan lainnya mengenai campur tangan HK dalam proyek tersebut sebagai apa, Jendela Jurnalis kemudian mencoba menghubungi E melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun E hanya menimpali singkat dan menyebut bahwa HK sebagai pemegang proyek, dan dirinya mengaku sedang berada di luar kota.
“Nya, dipegang HK (inisial), saya lagi di Cirebon,” timpalnya singkat tanpa menanggapi pertanyaan lainnya lagi. Kamis (5/6/25).
Terkait adanya hal tersebut, tentunya seolah Oknum Pelaksana tidak kooperatif dalam menghadapi wartawan, sehingga hal tersebut memunculkan dugaan-dugaan lain, dan disinyalir sikapnya tersebut seolah tengah menutupi sesuatu yang tidak ingin diketahui oleh publik. Lantas, dimana peran serta pihak Bidang SDA Dinas PUPR Karawang? Baik dalam sisi pemberlakuan administrasi maupun dalam sisi pengawasannya.
Terlebih, jika dibalik itu ada hal transaksional yang dapat mempengaruhi kualitas terhadap hasil pekerjaannya, sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan oleh media online tentang adanya transaksi subkontrak pekerjaan yang nilainya kurang dari setengahnya dalam pagu anggaran, apalagi itu diduga dilakukan oleh Oknum Pelaksana berinisial E dan dengan CV yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang. (NN)*