Ketum PPWI Kecam Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan Tomohon

0
Wilson Lalengke

Jendela Jurnalis, Manado –
Aksi penganiayaan terhadap Wartawan yang terjadi di Kota Tomohon, Ds. Kolongan Batas Jaga I, Kec. Sonder, mendapat tanggapan keras dari Ketum PPWI, Wilson Lalengke. Pernyataan dan kecaman tersebut disampaikannya, saat dimintai komentarnya oleh Jendral News melalui pesan WA, Jum’at, (17/2/23).

Wilson Lalengke yang selalu membela Wartawan diseluruh Indonesia ini, mengecam keras aksi penganiayaan di Kota yang terkenal dengan kuliner ekstrimnya itu. Menurut Wilson, penganiayaan terhadap siapapun tidak boleh terjadi, baik terhadap Wartawan maupun warga dari kalangan manapun.

“Kapasitas sebagai warga biasa ataupun Wartawan, penganiayaan tidak boleh terjadi terhadap siapapun. Terkait pemukulan Wartawan di Tomohon itu, terlepas apakah dia sedang bertugas sebagai Wartawan atau tidak, pemukulan dan penganiayaan terhadapnya merupakan perbuatan pidana,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson juga menambahkan, agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Aparat harus mengusut tuntas. Apabila Aparat tidak menjalankan tugasnya, warga boleh turun tangan mencari penyerang itu dan dihakimi di jalanan,” tegas dia.

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Online Idenpenden (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, S.E meminta, agar APH memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan terhadap Wartawan. Hal itu penting, agar memberi efek jera kepada siapapun, untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap Wartawan maupun orang lain.

“Saya minta APH agar memberi hukuman yang berat kepada para terduga pelaku, yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan Sajam terhadap Wartawan Online Suara Nusantara yang bernama Jeiny Oroh dan saya akan kawal kasus ini sampai di Pengadilan, saya akan selalu menyuarakan di media, apabila ada hal – hal yang menyimpang,” ucap Reza Lumanu. (Red/AP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *