Ketua LSM Barak Indonesia MAC Cilamaya Wetan Ajak Ormas dan Wartawan Awasi Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Cilamaya Wetan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Ketua LSM Barak Indonesia MAC Cilamaya Wetan, Domi mengatakan, pada Tahun 2025 ini, dirinya siap mengawal pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD), khususnya di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Dengan bekerjasama membangun koalisi dengan Ormas, LSM dan Wartawan, mengingat di sejumlah wilayah Kecamatan Cilamaya wetan, masih banyak ditemukan desa-desa belum optimal dalam melaksanakan kegiatannya, baik pembangunan sarana dan prasarana fisik desa, penyaluran BLT DD, pengelolaan BUMDES, ketahanan pangan dan maupun pendataan aset desa lainnya.
“Di Kecamatan Cilamaya Wetan ini, ada 12 desa, tentunya dengan jangkauan yang cukup luas, sehingga perlu kerjasama dari semua pihak untuk mengawasi pengelolaan dana desa itu, agar lebih optimal, sebab pada tahun 2025 ini, diduga ditemukan salah satu desa yang mengelola anggaran DD, tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Domi ketua MAC Cilamaya Wetan.
Menurut Domi, berdasarkan hasil pantauan timnya, di sejumlah desa di Kecamatan Cilamaya Wetan, terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD), khususnya kegiatan pembangunan sarpras fisik desa, ketahanan pangan dan BUMDES, masih banyak ditemukan kegiatan yang tidak mengacu pada mekanisme dan peraturan yang berlaku, sehingga pada Tahun 2025 ini, perlu diawasi serius, agar pelaksanaannya bisa maksimal.
Ketua LSM Barak Indonesia MAC Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang juga mengajak kepada semua pihak, baik Ormas, LSM dan Wartawan selaku Insan Pers, agar bersama-sama lebih memaksimalkan fungsi pengawasan selaku lembaga sosial kontrol, khususnya di Wilayah Cilamaya wetan, sehingga pelaksanaan pembangunan khususnya yang dilaksanakan oleh desa-desa, terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selama ini, bisa di lihat, bagaimana desa mengelola anggaran DD, ADD, DBH, Banprov, serta Dana Penyertaan Modal BUMDes, bagi hasil BUMDes, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan sarpras fisik desa, apakah sudah sesuai mekanisme atau belum tentunya, hal ini yang perlu kita kaji bersama-sama, dan jika dipandang perlu, laporkan jika ditemukan penyimpangan dana desa, sebab peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait yang diungkapkan Domi selaku Ketua LSM Barak Indonesia MAC Cilamaya Wetan ini, mendapat respons positif dari sejumlah pengurus Ormas, LSM dan Wartawan di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Hal senada diungkap Yanto Mulyana selaku pimpinan redaksi media online inlandernews.com. Menurutnya, Ormas, LSM, dan Pers, harus bersatu, dapat saling mengisi, sebab peran Ormas, LSM, dan Pers, selaku lembaga sosial kontrol, tentu keberadaannya dapat memberikan kontribusi nyata dalam melakukan pengawasan, terkait berbagai kebijakan dalam pembangunan, sehingga hasilnya maksimal.
“Saya sangat setuju apa yang disampaikan Ketua LSM Barak Indonesia MAC Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, karena bagaimanapun juga keberadaan kita ini selaku lembaga sosial kontrol, harus dapat saling mengisi, mari kita tunjukan bahwa kita akan bekerja secara profesional, dan hindari hal-hal yang akan merusakan citra dan nama baik Ormas, LSM, maupun Pers tentunya,” harapnya. (Pri)*