Hasil Musyawarah Pemilihan Amil Desa Cikampek Barat Dusun 04 Diduga Telah Dicederai Pemdes.

0
Foto pengurus DKM Al Hikmah.

Jendela Jurnalis Karawang-
Musyawarah Pemilihan Amil di Dusun 04, Desa Cikampek Barat diduga telah dicederai oleh Pemerintah Desa. Hal tersebut bermula setelah keluarnya Informasi Hasil Rapat DKM Al Hikmah
Pada tanggal 06/07/2022.

Dalam hasil rapat tersebut berisi informasi berikut:

Dengan Hormat
Perkenankanlah Kami selaku Dewan Kemakmuran Masjid Jamie Al Hikmah menginformasikan sebagaimana Hasil Rapat Musyawarah Perihal Tentang Pemilihan dan penetapan Amil di wilayah Dusun 04 BERDASARKAN MUFAKAT MUSYAWARAH DAN DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK CALON AMIL DARI SETIAP SEKTOR RT TINGKAT RW DUSUN 04 KP.KRAJAN BARAT CIKAMPEK BARAT.

Rapat Pertama : Tanggal 26 Maret 2022.

Hasil Rapat :

  1. Memberikan kesempatan kepada stiap warga yang mampu untuk mencalonkan menjadi Amil.
  2. Akan diadakannya PDPA Pelatihan Dasar Pendidikan Amil oleh DKM Al Hikmah atas musyawarah dan pertimbangan.
  3. Akan diakan rapat selanjutnya.

Rapat Kedua : Tanggal 22 April 2022.

Hasil Rapat :

  1. Pemilihan akan diadakan secara Demokrasi Apabila Adanya Calon Amil disetiap sektor RT dan RW dengan Mengetahui di setiap elemen yqng hadir pada saat Rapat Musyawarah maka akan diajukan berdasarkan hasil mufakat dan muwayarah ke desa.
  2. Memberikan kesempatan Waktu kepada RT dan RW dan Jamaah Tokoh Sekitar tuk mencari atau adanya pengajuan Amil tuk segera di ajukan kepada DKM ALHIKMAH lalu selanjutnya akan dilakukan permohonan penetapan SK kepada Desa Cikampek Barat atas MUSYAWARAH MASYARAKAT WARGA DUSUN 04 KP. KRAJAN BARAT DAN UTARA.
  3. Para hadirin bersepakat dan Mufakat pemilihan amil atas sepengetahuan Bersama dan sebelumnya didatangkan terlebih dahulu bagi calon Amil diagenda Rapat Selanjutnya tuk sama sama Mengetahui.

Namun, Pada Nyatanya Sebagaimana Info yang didapat ternyata Pihak Aparatur Desa Cikampek Barat telah menetapkan Amil tanpa Sepengetahuan elemen Masyarakat dan DKM Al Hikmah sebagaimana hasil Rapat Musyawarah.

Dan itu semua secara Hirarki sudah menciderai Hasil Musywarah mufakat Bersama Walaupun adanya Hak Pengangkatan dan pemberhentian dari Kepala Desa tapi Warga Masyarakat juga mempunyai hak lebih Tinggi sebagaimana UU No.6 Tahun 2014 yang berisi “Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat atau Warga, Hak Asal usul dan adat istiadat Desa”.

Dalam menentukan Amil Secara Demokrasi, sebagaimana yang sudah berjalan dari dahulu seharusnya Kepala Desa bisa mensiasati dan menghargai Hasil Musyawarah atas Warga No. 6 Tahun 2014 sebagaimana UU ini sama saja tidak menghargai hasil musyawarah yang sudah dilaksanakan oleh Ketua DKM, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda Setempat.

Seharusnya juga Kepala Dusun 04 memberikan Informasi ataupun Laporan Kepada Pengurus DKM Al Hikmah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda bahwasanya pengangkatan Amil Sektor Wilayah Dusun 04 kp.Krajan sudah dilaksanakan Oleh Pihak Aparatur Desa dan di SK an oleh Kepala Desa.

Para Pengurus DKM, para Tokoh Agama dan Masyarakat Kecewa Atas kejadian seperti itu, namun dalam hal itu Pengurus DKM bisa meredam dan kepada para kandidat amil pun sudah Legowo terhadap apa yang sudah terjadi. Namun Kini masalah Timbul kembali Dengan Permasalahan yang Berbeda.

Menurut Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa Amil baru yang sudah dipilih oleh Pihak Aparatur Desa ini seakan menghindar dan menjauhi Masjid Jamie Al Hikmah, yang Sejarahnya sejak Dahulu Amil selalu Beraktifitas di Masjid tersebut.

Amil Tersebut Jarang ke Masjid seakan jalan Sendiri sesudah di SK an oleh pihak Aparatur Desa Cikampek Barat. Padahal, pihak Pengurus DKM Al Hikmah Sudah mengkonfirmasi dan Welcome, bahkan sampai Menghubungi Dusun 04 tuk mengajak Amil tersebut namun Tidak diindahkan. sehingga malah jadi menimbulkan Asumsi atau Dugaan Bahwa Amil Dusun 04 tersebut bukan atas keinginan tapi dorongan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarakan kejadian Tersebut, Ketua DKM AL HIKMAH / Tokoh Pemuda Setempat berpendapat, bahwa seharusnya dalam hal ini Pihak Desa Melaksanakan Wewenang sesuai dengan Mekanisme yang telah diatur Sebagaimana Permendagri No.67 Tahun 2017. Demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Bukan atas perasaan suka dan tidak suka atau malah sentimentil kepada orang maupun Golongan Tertentu.

Pihak DKM juga berharap agar seharusnya diadakan Konsultasi kepada Camat terlebih dahulu, untuk kemudian menjalankan mekanisme nya secara taat dan patuh. Sehingga nantinya bisa menjadi substansi pengaduan Masyarakat terkait persoalan tersebut agae bisa dicegah.

Seperti kata pepatah dalam ilmu Hukum. “Lex Semper dabit Remedium” (Hukum selalu memberikan Obat ), namun tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh, dan justru merasa semakin mapan dan Arogan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Desa yang Harusnya Fokus pada maksimalisasi Pelayanan Publik kepada Masyarakat didesa, jangan sampai esensi pemerintah Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan Pelayanan kepada masyarakat itu justru malah mendekatkan ke hal yang berbau Penyalahgunaan Wewenang dengan Hadirnya nuansa “RAJA-RAJA KECIL” di Daerah Desa.

Dalam hal ini, sebagaimana PP No. 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Daerah. Selain itu, peran Camat juga mesti diaplikasikan sebagai bentuk Monitoring agar kejadian hal ini tidak terjadi lagi yang terkesan menimbulkan Praktik Diskriminasi terhadap orang atau Golongan dan elemen masyarakat tertentu.

“Saya berharap, kedepannya tidak terjadi seperti kejadian yang merugikan banyak pihak waktu yang terbuang percuma “Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare” (Membuat kekeliruan itu Manusia, Namun Tidaklah Baik untuk Mempertahankan terus kekeliruan Tersebut-red). Kami DKM Al Hikmah merasa dikecewakan dan dirugikan.” Ucap salah satu Pengurus DKM Alhikmah kepada Awak Media. (Red).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *