Dinas PUPR Diharap Ambil Tindakan Tegas, Denda Dan Hentikan Pelaksanaan Pekerjaan CV. Sukma Wijaya Kusuma Yang Habis Masa Kerja

0
Papan informasi pekerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Dalam rangka percepatan pembangunan, Pemkab Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah gencar menggelar pelaksanaan pembangunan infrastruktur, baik perbaikan drainase maupun sarana penunjang lainnya.

Seperti pelaksanaan pengerjaan Penurapan Saluran Tersier Blok Amih Dusun Bengle RT. 03/02 Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang dengan panjang 2 X 123.50 Meter dan Tinggi 1.00 Meter yang dikerjakan oleh CV. SUKMA WIJAYA KUSUMA dengan nominal anggaran sebesar Rp. 189.140.00,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang dengan waktu pelaksanaan 60 hari tertanggal 5 Juni hingga 3 Agustus 2023.

Namun sangat disayangkan, entah karena waktu pelaksanaan yang diduga molor ataupun faktor lainnya, berdasar pantauan Jendela Jurnalis pada 4 Agustus 2023, pekerjaan tersebut belum juga rampung.

Berdasarkan hal tersebut, pihak dinas PUPR di harap mengambil tindakan tegas terhadap CV Sukma Wijaya Kusuma dengan memberikan sangsi denda sesuai dengan pasal 120 perpres 70 tahun 2012, karena di nilai CV tersebut tidak dapat melaksanakan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan nya sampai habis masa pengerjaan seperti yang tertera dalam kontrak, serta pihak PUPR harus menghentikan pekerjaan tersebut.

Diduga untuk menghindari sangsi denda dan lebih fatal nya penghentian pekerjaan, pihak CV Sukma Wijaya Kusuma melakukan pekerjaan secara terburu buru dan diduga karena alasan kejar target, hal tersebut tentunya akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang dinilai buruk. Bahkan dari hasil investigasi Jendela Jurnalis, ditemukan bahwa proses pemlesteran badan pondasi turap dilakukan dalam keadaan tergenang air, sehingga dikhawatirkan hal tersebut akan membuat kualitas bangunan yang buruk.

Kondisi fisik pekerjaan

Terkait hal tersebut, AS (inisial) yang merupakan salah satu warga sekitar mengomentari hal tersebut, menurutnya jika dilihat dari awal, bahkan, dirinya juga mengungkapkan bahwa turap tersebut juga minim galian.

“Itu waktu pertama mulai ngebangun juga saya lihat galiannya dangkal, coba diukur saja dari dasar pak itu tingginya ada berapa, itu kan pekerjaan lanjutan dari turap yang sebelumnya, dari sambungan lanjutannya aja ini lebih pendek dari yang dulu. Kalo kerjaannya seperti ini nanti kualitas dari bangunannya jelek dong, apalagi kelihatannya dikerjakan secara terburu-buru,” ungkap AS.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menghimpun keterangan dari pihak pelaksana, sehubungan dengan tidak tercantumnya alamat resmi dari kantor CV yang mengerjakan proyek tersebut.

Diharapkan, agar pengawas dari dinas terkait segera mengambil tindakan atas adanya pekerjaan yang melewati batas tanggal dalam kontrak sebagaimana tercantum dalam papan informasi, juga mengenai spesifikasinya. (NN)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *