Ilustrasi aturan terkait program ketahana pangan nabati dan hewani yang harusnya dialokasikan dari 20% dana desa
Jendela Jurnalis Karawang, Jabar –
Program ketahanan pangan nabati dan hewani pada tahun 2022 di Desa Dongkal Kecamatan Pedes kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat, diduga tidak jelas keberadaan realisasinya.
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, telah begitu memperhatikan Desa di Indonesia, dengan menyalurkan Anggaran dalam bentuk Program Dana Desa yang telah lama diprogramkan bahkan menjadi prioritas Presiden dalam rangka mensejahterakan Rakyatnya di pedesaan.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan,dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional serta mengantisipasi krisis global pasca pandemi covid-19, oleh karenanya sifatnya yang dapat segera menghasilkan dan atau langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.
Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Namun, ada yang janggal dalam pengelolaan ketahanan pangan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) 20% pada Tahun 2022 di Desa Dongkal, yang diduga tidak tepat sasaran atau tidak jelas keberadaannya.
Pasalnya, Kepala Desa Dongkal dikeluhkan warganya, karena tidak terbuka terkait pengelola dana ketahanan pangan yang bersumber dari DD 20% pada tahun 2022.
Sebagaimana yang disampaikan M (Inisal) warga sekitar, bahwa menurutnya ada indikasi tidak adanya keterbukaan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Pemerintah Desa Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, dimana saat dirinya mempertanyakan tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022, yang dialokasikan sebanyak 8% untuk penangan Covid 19, dan 20% untuk ketahanan pangan, pihak Pemerintah Desa terutama Kepala Desa Dongkal diam seribu bahasa.
“Kita sempat tanyakan kepada Kadesnya, namun beliau enggan memberikan informasi peruntukan dan lokasi nya dimana, terutama yang 20% untuk Ketahanan Pangan,” ungkapnya.
Salah satu Aparatur Desa yang namanya enggan disebutkan, bahwa persoalan penggunaan anggaran yang dibiayai oleh Dana Desa, dirinya menyarankan untuk langsung menghubungi Kepala Desa.
“Hapunten pak,terkait Anggaran yang 20% kurang tau,tanya saja ke pak Kepala desa (Mohon maaf pak, terkait anggaran yang 20% kurang tau, tanya aja ke Pak Kepala Desa),” ucapnya singkat nya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan dimintai Hak jawab nya, Darna selaku Kepala Desa Dongkal malah mengeluhkan terkat permintaan THR dari masyarakatnya, dan juga menyebutkan oknum rekan media yang datang dan meminta ditransfer sejumlah uang kepadanya.
“Jangan ngebel perlu datang ke dongkal kita tunggu, Lgi mikirin msrkt pada minta THR juga belum terealisasi belum para rekan” media ada yg datang ada yg mau di tf nama ny kades semua elemen kita harus melayani kn ini yg ini belum juga selesai y mau nya gimna,” jawabnya dalam pesan aplikasi WhatsApp. (P)*
About The Author