Dikeluhkan Warga, Pengerjaan Pembangunan Jembatan Dusun Pasar di Desa Kampung Sawah Jayakerta Diduga Asal Jadi
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Diduga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, pembangunan Jembatan Dusun Pasar, RT. 01/01, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari elemen msyarakat sekitar yang menduga pengerjaannya asal-asalan. Sabtu (18/11/2023).
Berdasar keluhan masyarakat, hal itu terlihat pada item pengerjaan pondasi jembatan yang terkesan mengabaikan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Keluhan tersebut diungkapkan DD (inisial) yang juga selaku Masyarakat Setempat kepada Jendela Jurnalis, bahkan mengaku sangat menyayangkan sekali setelah dirinya melihat secara langsung proses pembangunan jembatan tersebut yang diduga dikerjakan asal-asalan dan terkesan asal jadi.
“Terlihat dengan jelas, pada saat pelaksanaan pemasangan batu belah pada pondasi dasar jembatan dalam keadaan masih banjir atau tidak dikeringkan terlebih dahulu. Secara langsung, saya melihat pekerjaan jembatan tersebut tidak menggunakan adukan semen pasir dahulu, batu belah ditancapkan dan ditabur adukan semen pasir kering,” terangnya. Sabtu (18/11/2023).
Diketahui, pekerjaan tersebut diselenggarakan oleh Dinas PUPR Karawang, yang dikerjakan oleh rekanan dari CV. Tumenggung Mayang dengan anggaran sebesar Rp. 189.495.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023.
Sementara itu, dilokasi pembangunan jembatan, salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh Jendela Jurnalis, ia mengatakan bahwa mereka yanga ada semua saat itu dilokasi hanya pekerja dan mereka mengaku bekerja sesuai arahan dari mandor pelaksana.
“Kami bekerja sesuai arahan dari mandor, untuk lain-lainnya langsung saja tanyakan ke mandor, karena saya tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan dan saat ini mandornya sedang tidak ada ada ditempat,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, pengawas pelaksana (mandor) dilapangan maupun pengawas dari dinas terkait belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (Rey)*