Diduga Tanpa Papan Informasi, Proyek Normalisasi Saluran Irigasi Blok Cigaron di Desa Kutakarya Tetap Dikerjakan
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Penanganan banjir salah satunya dengan dilakukan Normalisasi. Cara ini dapat di lakukan hampir pada seluruh sungai di bagian hilir, dan ini merupakan program pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Minggu (31/12/23).
Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tentunya harus diawasi, begitupun proyek Normalisasi perlu adanya pengawasan oleh masyarakat maupun dinas terkait agar dalam pekerjaannya dapat berjalan dengan benar dan maksimal. Disampingi itu juga harus transfaran dalam hal besaran dan penggunaan anggaran, nama CV, Nomor Kontrak, Volume Pekerjaan.
Lain halnya dengan proyek Normalisasi saluran Irigasi Blok Cigaron yang berada di wilayah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang pada saat wartawan mendatangi lokasi tidak menemukan papan informasi proyek yang di pasang. Padahal papan informasi itu sendiri sebagai wujud tranfransi bagi khalayak umum. Yang ada hanya operator beko, ketika ditanya siapa pelaksana proyek Normalisasi tersebut, operator menjawab, “ Pak Rawing aja. Soal papan proyek tidak tahu,” katanya,
Padahal kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam peraturan presiden (perpres )No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012. Permen No 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota Insfaktuktur jalan dan proyek irigasi. Juga undang undang No 14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi ini mengatur pekerjaan bangunan pisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan proyek, karena didalam papan informasi memuat jenis kegiatan proyek, Nomor kontrak, waktu pelaksanaan, besar anggaran, volume pekerjaan.
Papan informasi proyek harus mulai dipasang sejak awal pekerjaan mulai dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana atau kontraktor pekerjaan normalisasi Blok Cigaron belum dapat dikonfirmasi.(Red)*