Diduga Oknum Kades Dongkal Kec. Pedes Korupsi Dana Desa Tahap ll Tahun 2022, Duit 20 % Ketahanan Pangan Lenyap

0
Ilustrasi Program Prioritas dari Ketahana Pangan

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar –
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, telah begitu memperhatikan Desa di Indonesia, dengan menyalurkan Anggaran dalam bentuk Program Dana Desa yang telah lama diprogramkan bahkan menjadi prioritas Presiden dalam rangka mensejahterakan Rakyatnya di pedesaan.

Namun, ada hal yang janggal, sebagaimana yang disampaikan M (Inisal) warga sekitar, bahwa menurutnya ada indikasi tidak adanya keterbukaan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Pemerintah Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dimana saat dirinya mempertanyakan tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022, yang dialokasikan sebanyak 8% untuk penangan Covid 19, dan 20% untuk ketahanan pangan, pihak Pemerintah Desa terutama Kepala Desa Dongkal diam seribu bahasa.

“Kita sempat tanyakan kepada Kadesnya, namun beliau enggan memberikan informasi peruntukan dan lokasi nya dimana, terutama yang 20% untuk Ketahanan Pangan,” ungkapnya. Kamis (13/4/2023).

Begitupun saat awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kepala Desa Dongkal, Darna, dirinya pun sama tidak memberikan Hak Jawab kepada media, namun ada salah satu Aparatur Desa yang namanya enggan disebutkan, bahwa persoalan penggunaan anggaran yang dibiayai oleh Dana Desa, dirinya menyarankan untuk langsung menghubungi Kepala Desa.

“Hapunten pak, terkait Anggaran yang 20% kurang tau, tanya saja ke pak Kepala desa (Mohon maaf pak, terkait anggaran yang 20% kurang tau, tanya aja ke Pak Kepala Desa),” ucapnya singkat.

Hingga sampai saat ini, Kepala Desa Dongkal masih belum memberikan keterangan dan informasi terkait anggaran yang dialokasikan dari DD dan 20% tersebut.

Berdasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (P)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *