Diduga Gegara Ulah Oknum Guru di SDN Rengasdengklok Selatan VI, Seorang Siswa di Bully Hanya Karena Belum Mampu Beli Seragam Olahraga
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Orang Tua Murid dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rengasdengklok Selatan VI yang berlokasi di Jalan Bojong Karya 1, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mengeluhkan terkait peraturan sekolah yang mewajibkan bagi setiap siswanya untuk membeli seragam olahraga yang diduga dilakukan oleh oknum guru kelas berinisial RA. Senin (20/11/2023).
Bahkan, bukan hanya terkait peraturannya saja yang dikeluhkan, melainkan ada dampak yang terjadi dimana hanya karena gara-gara anaknya belum mampu membeli seragam kepada Oknum Guru tersebut, anaknya hingga mendapatkan bullyan dan kini dirinya merasa sangat khawatir akan kondisi mental anaknya.
Hal tersebut diungkapkan IY (inisial) selaku Orang Tua Murid disekolah yersebut, dirinya mengatakan bawa ada oknum guru yang menurutnya berlaku kurang pantas, hingga menyebabkan anaknya menangis lantaran dibully oleh teman-teman sekelasnya dengan kata-kata yang sama seperti dilontarkan oknum gurunya sebelumnya didepan siswa lain.
“Tau gak punya uang, kenapa pingin baju seragam?,” tutur IY menirukan perkataan oknum guru yang ia dengar berdasar keterangan anaknya.
Sementara itu, mendengar laporan adanya kejadian tersebut, Pengawas Korwilcambidik Rengasdengklok yang mendengar adanya kejadian tersebut mengatakan akan memanggil pihak sekolah terlebih dahulu.
“Oh begitu ya bang, nanti kita coba panggil pihak sekolah untuk kita tanyakan terkait hal ini ya Pak,” ucapnya.
Adanya kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan, dimana dalam hal ini, aturannya bahkan sudah jelas tertuang dalam Permendikbud 1 tahun 2021 pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, bisa saja dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terkait pakaian seragam, secara hukum juga tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terlebih, terkait pengadaan seragam sekolah, sejatinya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik, dan larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah (lokal).
Untuk pengadaan pakaian seragam khas sekolah (lokal) itu sendiri, dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah, memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/atau pihak terkait sekolah.
Karena, terkait pengadaan seragam khas sekolah seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik, merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
Artinya, pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Oknum Guru SDN Rengasdengklok Selatan VI berinisial RA tersebut belum berhasil di konfirmasi, karena saat awak media datang, Oknum Guru berinisal RA tersebut sedang tidak berada ditempat dan sedang ada agenda rapat diluar. Dan sayangnya, beberapa guru yang berada di sekolah pun tidak bersedia memberikan nomor kontak Oknum Guru Tersebut. (Reynaldi)*