Tim Hukum Jabis Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Pengurusan Visa di Karawang

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang berhasil menuntaskan kasus dugaan penipuan pengurusan visa yang menimpa Komala Wijaya, warga Kecamatan Pedes, Karawang. Penyelesaian dicapai setelah pihak terlapor, seorang calo tenaga kerja wanita (TKW), mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya diterima dari korban.
Komala sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Lembur Pakuan lantaran tidak kunjung menerima kejelasan terkait proses pengurusan visa ke Malaysia, meski telah menyerahkan sejumlah uang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pendampingan oleh Tim Hukum Jabis Karawang.
Ketua Koordinator Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH. mengatakan, proses penyelesaian dapat terwujud setelah pihaknya melayangkan somasi resmi kepada terlapor.
"Alhamdulillah persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang milik Saudari Komala Wijaya setelah kami layangkan somasi," ujar Saripudin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa kedua pihak sepakat menutup kasus tersebut secara kekeluargaan setelah terpenuhinya seluruh pengembalian dana. Dengan demikian, pendampingan hukum oleh Jabis terkait kasus ini dinyatakan selesai.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat tanpa dasar hukum yang jelas," tutupnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Pontas Hutahaean, SH. menilai, penyelesaian ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum memiliki peran penting dalam memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Langkah hukum yang tepat dapat mendorong pihak terlapor untuk bertanggungjawab. Yang terpenting, hak-hak korban dapat dipulihkan," tegasnya.
Anggota lainnya, Iwan Setiawan, SH. MH. menambahkan, bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih selektif dalam berurusan dengan pihak yang mengaku dapat mengurus keberangkatan TKW.
"Banyak kasus serupa yang terjadi karena masyarakat tidak memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan jasa. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," ucapnya.
Adapun Ujang Suhana, SH. mengungkapkan, bahwa kasus seperti yang dialami Komala Wijaya menunjukkan bahwa calon tenaga kerja, khususnya yang akan bekerja di luar negeri, masih sangat rentan menjadi korban praktik percaloan ataupun oknum tidak resmi.
"Pentingnya edukasi kepada calon tenaga kerja mengenai prosedur resmi dalam pengurusan dokumen seperti visa, paspor ataupun izin penempatan," terangnya.
Ujang menambahkan, tentunya semua proses yang terkait keimigrasian maupun ketenagakerjaan sebaiknya melalui jalur resmi Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans.
"Ini demi keamanan dan menghindari potensi penipuan," pungkasnya. (Red)



