Jendela Sosial

IMG-20250319-WA0032

Gampong Cot Darat Peringati Nuzulul Quran dengan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kegiatan buka puasa bersama dengan anak yatim

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT -
Gampong Cot Darat Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat menggelar peringatan Nuzulul Quran pada Minggu malam (16/3/2025), yang bertepatan dengan 17 Ramadhan 1446 H. Acara yang dilaksanakan di Masjid Jamik Baitul Muttaqin ini semakin bermakna dengan adanya santunan bagi anak yatim di gampong tersebut.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan buka puasa bersama dengan anak yatim di Mesjid Tuha Komplek Mesjid Jamik Baitul Muttaqin. Usai menunaikan salat Isya, jamaah mendapatkan siraman rohani dari Tgk. Umran, SH,M.Hum penceramah dari Kabupaten.

Salah satu momen paling berkesan dalam peringatan Nuzulul Quran ini adalah penyerahan santunan kepada anak yatim. Keuchik Gampong Cot Darat H.Zulkarnain,S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.

"Santunan untuk anak yatim adalah tradisi tahunan masyarakat Gampong Cot Darat dalam menebarkan kebaikan dan kepedulian sosial," ujar Zulkarnain dalam sambutannya.

Ia juga berharap agar amal baik ini mendapat balasan keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Dalam kegiatan tahunan masyarakat Cot Darat ini bahwa dasawisma dan pemerintah gampong hanya menjadi perantara dalam menyampaikan donasi dari para dermawan kepada mereka yang berhak menerima. Tahun ini, totaly dana yang terkumpul dari para dermawan di Gampong Cot Darat sejumlah 23.430.000 yang diserahkan kepada 11 anak yatim, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp. 2.130.000 per orang.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan para dermawan yang telah berbagi rezekinya. Kami juga mengapresiasi semangat para Dasawisma dan seluruh Aparatur Gampong Cot Darat yang telah bekerja keras demi kelancaran kegiatan yang mulia ini," ujar Zulkarnain.

Ia juga mendoakan agar para dermawan senantiasa diberi kesehatan, keberkahan rezeki, dan pahala yang berlipat oleh Allah SWT.

Peringatan Nuzulul Quran dan santunan anak yatim ini menjadi bukti nyata kepedulian sosial masyarakat Gampong Cot Darat. Dengan kebersamaan dan semangat berbagi, diharapkan kebaikan ini terus berlanjut dan membawa keberkahan bagi semua. (Muhibbul)*

IMG-20250317-WA0036

Soroti Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah, F-Buminu Sarbumusi : Keputusan Terburu-buru, Pemerintah Dinilai Hanya Jadikan Buruh Migran ‘Sapi Perahan’

Ketum F-Buminu Sarbumusi (kanan)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab oleh pemerintah menuai Pro kontra dan kritik  dari sejumlah aktivis buruh migran. Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), menuding pemerintah hanya memandang PMI sebagai "sapi perahan" devisa, sementara aspek perlindungan dan keselamatan pekerja diabaikan. Kritik ini mengemuka setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan pencabutan moratorium yang telah berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015.  

Karding menyatakan keputusan ini diambil setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi permintaan 600 PMI ke Arab Saudi. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan devisa negara sebesar Rp. 31 triliun. Namun, bagi Ali Nurdin, kebijakan ini justru mengulangi pola eksploitasi sistemik yang mengorbankan hak-hak dasar PMI. "Ini bukan kebijakan progresif, melainkan kemunduran. Pemerintah terkesan buru-buru mencabut moratorium hanya untuk mengejar angka devisa, tanpa memastikan perlindungan nyata bagi PMI," tegas Ali dalam keterangan pers di Jakarta.  

*Amandemen UU 18/2017 : Payung Hukum yang Masih Dibentuk, Perlindungan Dikorbankan*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium terjadi di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas. Padahal, revisi UU ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan PMI. "Bagaimana mungkin moratorium dicabut sementara payung hukumnya masih dalam 'ruang gelap'? Ini seperti membangun menara tanpa pondasi. Pemerintah berisiko melegalkan kerentanan PMI terhadap eksploitasi," kritiknya.  

Ia mengingatkan, moratorium 2015 awalnya diberlakukan karena maraknya kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, dan perdagangan manusia yang dialami PMI di Timur Tengah. Menurutnya, tanpa revisi UU yang mengikat, pemerintah tidak memiliki instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara tujuan atau pelaku pelanggaran. "Tanpa UU yang kuat dan Perjanjian tertulis, PMI tetap akan menjadi korban dalam sistem yang hanya menguntungkan pihak pengirim dan penerima," tambahnya.  

*Desa sebagai Ujung Tombak Perlindungan: Hanya Jadi Pemanis Regulasi?*

Ali juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam memberdayakan desa sebagai pusat informasi dan pelayanan PMI sesuai amanat Pasal 42 UU 18/2017. "Selama ini, desa hanya jadi 'tukang stempel' untuk mengurus dokumen keberangkatan, tanpa kapasitas memadai untuk memberikan pelatihan atau memantau kondisi PMI di luar negeri," ujarnya. Padahal, desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memetakan risiko, memverifikasi agen penempatan, dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga PMI.  

Ia mencontohkan, banyak kasus PMI nonprosedural (overstayer) di Arab Saudi yang justru berasal dari desa dengan sistem pengawasan lemah. "Jika desa tidak difungsikan secara serius, kebijakan ini hanya akan menambah daftar PMI ilegal yang terdampar tanpa perlindungan,"tegasnya.  

*Bilateral Agreement vs Nota Kesepahaman: Perlindungan Semu untuk PMI*

Kritik tajam juga dilayangkan Ali terhadap ketergantungan pemerintah pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan negara-negara Arab, alih-alih memperbarui Perjanjian Bilateral (Bilateral Agreement) yang mengikat secara hukum. "MoU hanya berisi janji-janji kosong tanpa mekanisme penegakan. Sementara negara seperti Arab Saudi belum meratifikasi konvensi perlindungan pekerja domestik ILO. Bagaimana mungkin kita mengirim PMI tanpa jaminan hukum yang jelas?" tanyanya.  

Ia menegaskan, tanpa perjanjian bilateral yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar, PMI domestik, yang mayoritas perempuan, akan tetap menjadi korban kekerasan dan pemotongan upah. "Ini bukan soal diplomasi, tapi komitmen nyata. Jika pemerintah tidak berani menuntut perlindungan melalui perjanjian tertulis, lebih baik moratorium tetap dipertahankan," tegas Ali.  

*Data PMI yang Ambigu: Bom Waktu Overstayer dan Repatriasi*

Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan data PMI di negara-negara Arab. Menurut Ali, pemerintah gagal memanfaatkan masa moratorium untuk melakukan repatriasi (pemutihan) terhadap ribuan PMI nonprosedural yang terdampar di Arab Saudi. "Jika moratorium dicabut tanpa pemutihan data, akan terjadi tumpang tindih antara PMI baru dan yang sudah overstayer. Ini bom waktu yang bisa memicu krisis kemanusiaan dan beban diplomatik," paparnya.  

Ia momentum pergelaran ibadah haji pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melakukan Diplomasi agar segera melakukan Repatriasi (pemutihan) selain berguna untuk pemutakhiran data juga menginfentarisir permasalahan yang masih dialami oleh PMI selain itu pemerintah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi data PMI, bekerja sama dengan kedutaan dan organisasi lokal. "Jangan sampai PMI resmi justru kalah bersaing dengan pekerja ilegal yang upahnya lebih murah. Ini akan merugikan negara dan pekerja sendiri," imbuhnya.  

*Pelatihan Asal-Asalan: Sertifikat Kompetensi Hanya Jadi Formalitas*

Ali juga mengkritik sistem pelatihan calon PMI yang masih carut-marut. Meski pemerintah berencana mengandalkan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN), praktik di lapangan menunjukkan banyak lembaga pelatihan swasta yang menerbitkan sertifikat kompetensi tanpa standar jelas. "Banyak PMI yang diklaim 'terlatih' ternyata tidak mampu bekerja sesuai sertifikat. Alhasil, mereka diupah rendah atau dipecat sepihak. Ini bukti pemerintah abai dalam menjaga kualitas SDM," tegasnya.  

Ia mendesak BLK LN menjadi satu-satunya penyelenggara pelatihan untuk menghindari pemalsuan kompetensi. "Pelatihan harus gratis, terstandar, dan diawasi ketat. Jangan sampai lembaga pelatihan jadi 'pabrik' calon korban eksploitasi," tegas Ali.  

*RUU PPRT: Pengabaian terhadap Pekerja Domestik yang Tak Kunjung Usai*

Poin terakhir yang disoroti Ali adalah lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, 80% PMI di Timur Tengah bekerja di sektor domestik yang rawan pelanggaran hak. "Selama RUU PPRT tidak disahkan, pekerja rumah tangga tetap tidak diakui sebagai 'pekerja' dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka tidak punya hak cuti, jaminan kesehatan, atau perlindungan dari kekerasan. Ini bentuk diskriminasi sistemik," tegasnya.  

*Devisa vs Nyawa Manusia*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium hanya akan bermakna jika diiringi komitmen nyata pemerintah dalam memperbaiki enam poin krusial yang ia soroti.

"Jangan jadikan PMI sebagai sapi perahan devisa. Setiap angka devisa harus sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi blunder yang memalukan di mata internasional," tandasnya.  

Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah moratorium 2015 lahir akibat tingginya kasus pelanggaran hak PMI.

"Jangan sampai kita mengorbankan ribuan nyawa hanya untuk mengejar target ekonomi jangka pendek. Jika persiapan diabaikan, bom waktu ini akan meledak dan menjadi beban bagi generasi mendatang," pungkas Ali. (Red)*

IMG-20250316-WA0043

Perluas Jaringan, Ketum LSM F12 Resmi SK kan Kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Ketum LSM F12 saat penyerahan SK kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam upaya menjalankan program umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pasukan Dua Belas (F12), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jawa Barat menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu. Acara ini berlangsung pada Minggu 16 Maret 2025, di Markas DPP LSM Pasukan Dua Belas, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pasukan Dua Belas (F12). Pada kesempatan ini, SK diberikan kepada Ketua DPD Kabupaten Indramayu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kesiapan organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua umum DPP LSM Pasukan Dua Belas (F12) menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara jajaran organisasi. Ia menegaskan bahwa menjaga adab serta menjalankan hierarki dalam berlembaga adalah hal yang fundamental dalam menjaga soliditas dan efektifitas organisasi.

Ketua Umum H. Ade Hidayat, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pengembangan organisasi. Dan Tugas yang yang diamanahkan ke saudara Nardi sebagai Ketua DPD dan saudara Suwitno sebagai sekretaris DPD Kabupaten Indramayu, bisa bersinergi dengan Pemkab Kabupaten Indramayu.

“Hari ini menyerahkan SK DPD Kabupaten Indramayu, dan mereka wajib mengembangkan sayap organisasi. Pemberian SK ini telah melalui pertimbangan matang agar kedepan DPD benar-benar bisa memperluas jaringan dan eksistensi lembaga,” ujar H Ade Hidayat.

“Pesan saya kepada ketua DPD Nardi serta seluruh jajaran DPD, setelah menerima SK, segera fokus pada pengembangan sayap organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Ranting. Selain itu, DPD juga harus menjalankan program-program serta visi dan misi LSM Pasukan Dua Belas (F12) sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya. Untuk kabupaten yang masih dalam proses pembentukan pengurus, saat ini masih dalam tahap sosialisasi sebelum diberikan SK,” jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat semakin memperkuat keberadaan LSM Pasukan Dua Belas (F12 ) serta meningkatkan sinergi antar struktur organisasi dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat. (Red)*

IMG-20250314-WA0031

Tragis! PMI Nursiah Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Kemenlu Segera Bertindak

Foto Nursiah

Jendela Jurnalis BANTEN - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten yang diketuai oleh Nafis Salim secara resmi mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri RI terkait nasib tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nursiah Binti Sarmin. Surat bernomor 04/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/II/2025 tersebut mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan kepulangannya ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kisah Tragis Nursiah: Dari Majikan Kejam Hingga Dijual Menjadi Pekerja Seks Komersial

Ketua DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafis Salim, mengungkapkan kisah pilu yang dialami Nursiah berdasarkan informasi yang telah dihimpun.

“Nursiah awalnya bekerja di rumah majikan pertama di Riyadh selama tiga bulan. Majikan pertama memperlakukannya dengan baik, dan saat kontraknya selesai, ia dikembalikan ke Syarikah (agensi perekrutan di Arab Saudi)."

Namun, nasib buruk menanti Nursiah setelah itu.

“Setelah dikembalikan ke Syarikah, ia hanya beristirahat beberapa jam sebelum dipindahkan ke rumah majikan kedua. Di sana, selama dua bulan, ia sering dimarahi, diperlakukan tidak adil, dan bekerja dalam kondisi tidak layak,” jelas Nafis.

Melihat kondisi yang semakin buruk, staf Syarikah akhirnya mengambil Nursiah dan menampungnya selama dua hari sebelum menempatkannya di rumah majikan ketiga.

“Di rumah majikan ketiga, nasibnya makin mengenaskan. Majikan perempuan sering cemburu kepadanya, memaksanya bekerja tanpa batas, hanya memberinya waktu istirahat dua jam sehari, dan sering mengintimidasinya. Karena sudah tidak kuat, Nursiah mencoba meminta bantuan ke kantor Syarikah. Namun, mereka mengabaikannya,” tegas Nafis.

Dalam kondisi terdesak dan tanpa perlindungan, Nursiah akhirnya melarikan diri dari rumah majikan. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, ia justru disekap oleh seorang warga Indonesia yang ia temui.

“Orang Indonesia yang seharusnya membantu justru menyita semua dokumennya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani orang-orang Bangladesh. Nursiah kehilangan kebebasannya, diperlakukan tidak manusiawi, dan hingga saat ini keberadaannya masih tidak menentu karena sering dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” lanjutnya dengan nada prihatin.

Desakan DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten: Kemenlu Harus Bergerak Cepat!

Menanggapi kondisi ini, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Riyadh, harus segera turun tangan untuk menyelamatkan Nursiah.

“Kami meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan, dan memastikan kepulangannya dengan membawa hak-haknya. Jangan sampai ia menjadi korban perdagangan manusia lebih lama lagi,” ujar Nafis Salim.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan rendahnya perlindungan bagi PMI di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistem perlindungan PMI masih sangat lemah. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa berpindah-pindah majikan tanpa kejelasan, bahkan akhirnya jatuh ke tangan pelaku perdagangan manusia? Kami tidak akan tinggal diam sampai Nursiah ditemukan dan dipulangkan,” tegasnya.

Keluarga Nursiah Memohon Kepastian dari Pemerintah

Saat ini, keluarga Nursiah di Indonesia hidup dalam kecemasan karena tidak tahu bagaimana kondisi Nursiah yang sesungguhnya. Mereka telah berulang kali menghubungi pihak terkait, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Kami memohon kepada Kemenlu RI dan KBRI Riyadh untuk segera bertindak. Tolong temukan istri saya dan pulangkan dia ke rumah,” ujar pihak keluarga dengan penuh harap.

Seruan Solidaritas: Lindungi PMI, Hentikan Eksploitasi!

DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten mengajak seluruh masyarakat dan organisasi peduli buruh migran untuk bersolidaritas dan mendorong pemerintah agar segera menyelamatkan Nursiah.

“Jangan sampai ada PMI lain yang mengalami nasib seperti ini! Kita semua harus bersuara agar pemerintah lebih tegas dalam melindungi buruh migran, memastikan mereka bekerja di tempat yang aman, dan memiliki jalur perlindungan yang jelas jika menghadapi masalah,” tutup Nafis Salim.

Saat ini, surat permohonan resmi dari DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten telah dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri RI. Diharapkan dalam waktu dekat, pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan Nursiah dan memastikan hak-haknya terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250313-WA0069

Garda BMI Karawang dan PSIB Cilebar Berhasil Bantu Proses Pemulangan PMI yang 21 Tahun Hilang Kabar

Ketua Garda BMI Karawang dan Wakil Ketua PSIB Cilebar saat mendampingi Endeh dan keluarganya di Lounge PMI Bandara Soetta

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dibantu Garda BMI Karawang, Wakil Ketua PSIB (Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu) berhasil membantu proses pemulangan Endeh Binti Sarya yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Antariem, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Selasa (11/3/25).

Diketahui, Endeh merupakan PMI yang sejak 21 Tahun lalu mengadukan nasibnya untuk bekerja ke luar negeri, lebih tepatnya di Negri Jiran Malaysia.

Namun, seusai keberangkatannya, Endeh mengalami nasib yang kurang beruntung akibat dari minimnya pengetahuan dan pengalaman, sehingga Endeh hanya bisa bertahan hidup disana hingga 21 Tahun lamanya tanpa bisa menghubungi ataupun mengabari pihak keluarganya.

Bahkan, akibat puluhan tahun tak kunjung pulang dan tak ada kabar berita, sanak saudara dan keluarga di Kampung Halamannya sendiri pun hanya bisa pasrah menunggu kabar berita hingga 21 Tahun lamanya barulah terdengar kabar bahwa Endeh masih hidup dan meminta bantuan untuk proses pemulangannya.

Mendengar kabar tersebut, Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang bersama Naryo dari PSIB Cilebar mencoba melakukan pendampingan dan pengurusan segala bentuk keperluan pemulangan Endeh dari mulai pembuatan dokumen hingga proses pemulangannya.

Berkat perjuangan dan berbekal rasa kepedulian, setelah 3 bulan mengurus segala keperluan pemulangannya, Rasmana dan Naryo akhirnya bisa bernafas lega tatkala mendengar kabar dari pihak KJRI terkait jadwal pemulangan Endeh.

Hingga akhirnya Rasmana dan Naryo melakukan proses penjemputan di Bandara Soekarno Hatta dengan membawa pihak keluarga dari Endeh.

Di Lounge PMI Bandara Soetta, diwarnai tangis haru Endeh akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya setelah puluhan tahun lamanya mereka berpisah.

Kepada Jendela Jurnalis, Naryo menceritakan bagaimana proses awal dirinya bersama Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang mendapatkan informasi perihal keberadaan Endeh hingga bisa dipulangkan ke Indonesia. Dalam kesempatannya, Naryo juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada beberapa pihak yang telah membantu proses pemulangan Endeh.

"Alhamdulilah, kami dibantu Pak Rasmana Ketua Garda BMI Karawang, kemudian berkoordinasi dengan pihak BP2MI dan Disnakertrans Karawang hingga dengan pihak KJRI, akhirnya PMI bernama Endeh bisa dipulangkan dengan selamat dan sehat wal'afiat. Dan saya secara pribadi juga mewakili pihak keluarga Bu Endeh, mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperanserta membantu proses pemulangannya," pungkasnya. (NN)*

IMG-20250310-WA0012

Stop Eksploitasi dan Kekerasan! Ali Nurdin Desak Pemerintah Segera Lindungi dan Pulangkan PMI Tasrikiyah yang Kritis Akibat Dua Jarum di Tubuhnya!

Ali Nurdin (kiri) Ketum F-BUMINU SARBUMUSI

Jendela Jurnalis Jakarta, DKI - Suara tegas Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) SARBUMUSI, menggema menuntut tindakan segera dari pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Tasrikiyah Binti Sayuni Malik. Tasrikiyah, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi, kini berada dalam kondisi kritis setelah mengalami serangkaian kekerasan dan eksploitasi yang memilukan.

“Ini bukan lagi saatnya berpangku tangan! Pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelamatkan Tasrikiyah. Kasus ini adalah bukti nyata betapa sistem perlindungan PMI kita masih jauh dari memadai,” tegas Ali Nurdin dengan nada penuh ketegasan.

Kisah Tragis Tasrikiyah

Tasrikiyah Binti Sayuni Malik, seorang PMI asal Indonesia, dibawa oleh pihak penyalur (PL) bernama Ibu Yanah dan sponsor Ani/Nasrudin untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Riyadh, Arab Saudi. Proses pemberangkatan dilakukan melalui PT. Putra Timur Mandiri (PTM) di Jakarta, termasuk medical check-up dan pembuatan paspor. Pada Agustus 2024, Tasrikiyah diterbangkan ke Riyadh dan dijemput oleh Syarikah Mahara.

Selama dua bulan bekerja pada majikan pertama, Tasrikiyah mengalami intimidasi, pemotongan rambut paksa, penyiraman minyak tanah, dan dipaksa tidur di luar rumah. Kondisi fisiknya semakin memburuk hingga harus dirawat dengan infus atas biaya sendiri. Setelah dipulangkan ke Syarikah Mahara, Tasrikiyah ditempatkan pada majikan kedua selama satu bulan, kemudian pada majikan ketiga selama tiga hari sebelum dikembalikan lagi karena sakit parah.

Pada penempatan terakhir di Jeddah, majikan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Hasil rontgen menunjukkan adanya dua jarum yang tertancap di tubuhnya. Rumah sakit menyatakan tidak mampu melakukan operasi, dan majikan mengembalikan Tasrikiyah ke Syarikah Mahara.

Saat ini, Tasrikiyah berada di kantor Syarikah Mahara dalam kondisi kritis. Pihak Syarikah Mahara meminta uang ganti rugi sebesar 5000 Riyal (Rp 20.000.000) untuk memulangkannya ke Indonesia. Keluarga juga menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sebesar 1500 Riyal.

Tuntutan Tegas Ali Nurdin

Ali Nurdin tidak tinggal diam melihat penderitaan Tasrikiyah. Dengan suara lantang, ia menuntut pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. “KBRI Riyadh harus segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada Tasrikiyah. Proses pemulangannya harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa dikenakan biaya ganti rugi. Ini adalah tanggung jawab negara!” tegasnya.

Ia juga mendesak investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT. Putra Timur Mandiri (PTM) dan Syarikah Mahara. “Mereka yang bertanggung jawab atas penderitaan Tasrikiyah harus diadili. Tidak boleh ada lagi impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap PMI,” tambahnya.

Dukungan untuk Keluarga

Ali Nurdin menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga Tasrikiyah. “Kami memahami betapa beratnya kondisi ini bagi keluarga. F-BUMINU SARBUMUSI akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Tasrikiyah hingga ia kembali ke pangkuan keluarganya dengan selamat,” ujarnya.

Seruan untuk Solidaritas

Ali Nurdin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Tasrikiyah. “Ini adalah masalah kemanusiaan dan keadilan. Kita semua harus bergerak bersama untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

F-BUMINU SARBUMUSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak PMI. Tasrikiyah harus segera dipulangkan dan mendapatkan keadilan yang ia butuhkan,” pungkas Ali Nurdin. (NN)*

IMG-20250221-WA0026

PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Pemerintah Segera Pulangkan PMI yang Kritis

PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten saat mendatangi Direktorat Perlindungan WNI di Kantor Kemenlu

Jendela Jurnalis JAKARTA - Perwakilan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (PW F-BUMINU SARBUMUSI) Banten mendatangi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jl. Taman Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. untuk melaporkan dan menindaklanjuti sejumlah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih belum mendapat respons dari pemerintah serta meminta percepatan proses pemulangan mereka.

Laporan Kasus PMI Bermasalah Ketua PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafiz Salim, menyampaikan bahwa ada beberapa PMI asal Banten yang mengalami permasalahan serius di luar negeri, di antaranya :

  1. SN asal Tirtayasa, Serang Banten – Ditahan di Arab Saudi dengan tuduhan sihir akibat memfoto iqama (KTP) majikan hanya untuk kenangan. Setelah menjalani hukuman penjara, hak-haknya dirampas, dan hingga kini belum dipulangkan meskipun masa tahanannya sudah selesai.
  2. MS asal Bojonegara, Serang Banten – Diberangkatkan secara non-prosedural ke Dubai, lalu dipindahkan ke Libya untuk bekerja. Setelah dua bulan, ia jatuh sakit dan dikembalikan ke Dubai. Kini ia dalam kondisi koma di rumah sakit.
  3. AS asal Lebakwangi, Serang Banten – Mengalami kerja berlebihan dan kekerasan fisik di Riyadh, Arab Saudi. Saat ini ia mengalami pembengkakan dan sesak napas.
  4. SR asal Cipanas, Lebak Banten – Dipaksa berangkat oleh sponsor meskipun dalam kondisi tidak sehat dan harus membayar denda Rp 15.000.000. Kini ia berada di rumah majikan di Oman dalam kondisi sakit yang semakin memburuk.
  5. DY asal Carenang, Serang Banten – Awalnya dikirim ke Dubai, namun hanya tiga hari kemudian dipindahkan secara paksa ke Suriah. Selain kerja berlebihan, ia mengalami ketakutan dan depresi akibat sering mendengar ledakan bom. Saat melapor ke KBRI, ia justru mendapatkan cacian dari pejabat terkait. Kini ia dalam kondisi sakit.

Desakan Pemulangan dan Perlindungan PMI

Menanggapi situasi ini, Nafiz Salim mendesak Kementerian Luar Negeri untuk segera memproses pemulangan para PMI tersebut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan mereka. Nafiz juga menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terhadap majikan di negara penempatan yang telah menyakiti dan merendahkan PMI.

“Kami meminta pemerintah untuk lebih berpihak kepada PMI dan menjaga martabat bangsa. Pejabat negara digaji oleh rakyat, termasuk oleh PMI, dan tugas mereka adalah melindungi WNI yang ada di luar negeri,” ujar Nafiz.

Evaluasi Pembukaan Moratorium

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat F-BUMINU SARBUMUSI, Ali Nurdin Abdurahman, menyoroti rencana pemerintah untuk membuka kembali moratorium pengiriman PMI. Ia meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengevaluasi kebijakan ini sebelum dilakukan perubahan menyeluruh dalam tata kelola perlindungan PMI.

“Jika moratorium dibuka, pemerintah Indonesia harus memastikan adanya perjanjian dengan negara tujuan, seperti Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya, untuk melakukan repatriasi (pemutihan), pendataan ulang, dan rehabilitasi bagi PMI yang masih ingin bekerja,” kata Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa masih banyak PMI yang tidak dipulangkan oleh majikannya, bahkan ada yang bertahan di luar negeri hingga 10-25 tahun tanpa kepastian hukum. “Ini bukan sekadar eksploitasi, tetapi sudah kehilangan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Dengan laporan dan desakan yang disampaikan PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah nyata dalam menyelamatkan PMI yang mengalami permasalahan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250220-WA0044

Sinergi F-BUMINU SARBUMUSI dan LBH Ansor Banten : Perkuat Bantuan Hukum bagi PMI

Pertemuan antara Ketua F-BUMINU SARBUMUSI Banten dengan LBH Ansor Banten

Jendela Jurnalis Serang, BANTEN - Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) Banten, Nafiz Salim, melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten, Alfin Putrawan, di Cafe Fisa Kopi & Gelato, Jl. Kh. Abdul Hadi, Cipare, Serang, Banten. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Nahdliyin dan pekerja migran Indonesia (PMI).

F-BUMINU SARBUMUSI selama ini aktif dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sementara LBH Ansor memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum secara umum, termasuk kepada PMI yang menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi PMI dan masyarakat luas.

Ketua F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafiz Salim, menyampaikan apresiasinya kepada LBH Ansor atas dukungan yang diberikan.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi LBH Ansor atas dukungannya. Ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pengurus kami agar bisa lebih bermanfaat dan memberikan kontribusi nyata bagi PMI dan keluarganya, khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan, menegaskan pentingnya kerja sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan PMI yang aman.

“Kami berharap kawan-kawan F-BUMINU SARBUMUSI Banten tidak hanya membantu PMI yang bermasalah di luar negeri, tetapi juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur pemberangkatan yang legal. Hal ini penting untuk mencegah PMI dari pemberangkatan non-prosedural yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian besar PMI bermasalah karena ketidaktahuan, sehingga mudah dieksploitasi,” kata Alfin.

Dalam konteks teori sinergitas, kerja sama antara kedua lembaga ini mencerminkan model sinergi kelembagaan yang menekankan pada kolaborasi dalam pemecahan masalah sosial. Sinergitas dalam kebijakan perlindungan PMI juga relevan dengan teori kelembagaan yang menekankan pentingnya interaksi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya sinergi antara F-BUMINU SARBUMUSI dan LBH Ansor Banten, diharapkan perlindungan terhadap PMI semakin optimal, serta upaya pencegahan terhadap kasus perdagangan orang dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia. (ALN)*

IMG-20250217-WA0006

J.P.K.P Jabar Dorong Wartawan dan LSM Gunakan UU KIP Untuk Kontrol Sosial

Endang Suryana, Ketua J.P.K.P Jawa Barat

Jendela Jurnalis Bandung, JABAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Jawa Barat, Endang Suryana, menegaskan pentingnya peran wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Endang menekankan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Endang, wartawan dan LSM memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa anggaran negara, seperti Dana Desa dan APBD, benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

"Jaga marwah wartawan dan LSM dengan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, jalankan mekanisme sesuai UU KIP," ujar Endang.

Langkah Hukum Jika Informasi Publik Tidak Diberikan

Endang menjelaskan bahwa jika instansi terkait tidak merespons permintaan informasi, wartawan dan LSM dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jika permohonan tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

"Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.

Profesionalisme dan Etika dalam Mengawal Kebijakan

Endang juga menyinggung atas adanya pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beberapa waktu lalu yang menyinggung keresahan kepala desa akibat ulah oknum LSM dan wartawan bodrek memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan insan pers dan aktivis LSM.

Endang menilai pernyataan tersebut kurang bijak jika disampaikan di forum terbuka. Ia menegaskan bahwa seorang menteri seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman, terutama menyangkut profesi yang diatur oleh undang-undang.

Endang juga mengakui adanya oknum dari LSM dan media yang tidak bertanggung jawab, tetapi ia juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi atau pemerasan harus ditangani melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada tindakan pemerasan atau intimidasi, kepala desa bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Itu ranah hukum, bukan ranah opini,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya transparansi, Endang juga mengingatkan agar wartawan dan aktivis LSM tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai hukum, perjuangan untuk membela kepentingan rakyat terus berjalan," tandasnya.

Belum lama inipun, telah viral kasus dugaan adanya pungli dilingkungan sekolah yang berhubungan dengan dana PIP. Seharusnya pihak sekolah dan PGRI kabupaten Karawang cermat dan bijak dalam menanggapi adanya kritikan dari content creator Bro Ron itu.

"Seharusnya PGRI Karawang juga lebih cermat dan bijak dalam menanggapi kritikan dari seorang content creator Bro Ron. Gak usah terlihat panik begitu, apalagi pihak PGRI rencananya akan mengerahkan masa dan melakukan demo ke kantor Pemkab Karawang. Tentunya Itu bentuk ketidakeleganan dari organisasi para pendidik itu. Janganlah setiap ada masalah itu diselesaikan dengan aksi demo, lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi," ujar Endang.

Dengan adanya UU KIP, Endang berharap pengelolaan dana publik semakin transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. (red)*

IMG-20250112-WA0211

Peduli Lingkungan, Siswa dan Guru SMK TKM Tempuran Ikuti Kegiatan Baksos di Pantai Tanjung Baru

Foto kegiatan Guru dan Siswa SMK TKM Tempuran saat mengikuti kegiatan baksos di Pantai Tanjung Baru

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka mengimplementasikan kesadaran terhadap kepedulian lingkungan, Karang Taruna Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) untuk membersihkan sampah-sampah dan rerumputan di Area Wisata Pantai Tanjung Baru. Minggu (12/1/25).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Karang Taruna Desa Pasirjaya dengan menggandeng Pemerintahan Desa (Pemdes), Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon, serta beberapa komunitas lainnya, baik yang ada di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon maupun dari luar Cilamaya Kulon.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan bakti sosial tersebut diselenggarakan dengan melakukan pembersihan sampah dan rerumputan yang mengganggu di sekitar area Pantai Tanjung Baru, dilanjutkan dengan penanaman pohon untuk penghijauan kawasan pantai.

Potret saat Siswa SMK TKM Tempuran membantu membersihkan sampah dan rumput liar

Merasa tergerak dan memiliki rasa kepedulian tinggi, SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran pun turut berperan serta dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan perwakilan siswa dan guru-guru untuk mengikuti kegiatan bakti sosial yang berada di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon tersebut.

Potret salah satu Guru di SMK TKM Tempuran saat melakukan penanaman pohon

Selain dari SMK TKM Tempuran, ada juga beberapa komunitas yang turut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut, diantaranya adalah Komunitas RX-King Kabupaten Karawang, Viking Cilempung, Pengurus Ranting Kebudayaan di Dewan Kebudayaan Daerah Karawang (DKDK), Ibu-Ibu dari Komunitas Goweser Pasirjaya dan banyak lagi komunitas atau relawan lainnya. (Nunu)*