Kerjakan Uditch di Banyusari,CV.Multi Hanal Diduga Tidak Propesional ” Uditch Lebih Tinggi dari Jalan”

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Proyek pembangunan drainase di Dusun Jungklang RT 003 RW 004, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Multi Hanal selaku pihak ketiga rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari warga setempat.
Proyek yang menggunakan U-Ditch berukuran 40 cm x 40 cm dengan volume panjang 166,80 meter tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, nilai kontrak pembangunan drainase ini mencapai Rp188.342.000. Namun, pekerjaan di lapangan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan teknis.
Saat media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (12/12/2025), tidak tampak satu pun pekerja yang beraktivitas. Seorang warga setempat menyebut kegiatan pembangunan kemungkinan terhenti karena hari itu bertepatan dengan Jumat.
Meski demikian, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses pemasangan U-Ditch. Tampak galian yang tergenang air, dan yang lebih parah nya galian tersebut kurang dalam yang mengakibatkan ketika uditch di pasang posisinya lebih tinggi dari permukaan jalan, jelas hal tersebut mengakibatkan aliran air tidak bisa turun ke dalam uditch karena posisi uditch yang lebih tinggi dari jalan.hal itu jelas menjadikan anggaran pemerintah yang dikeluarkan menjadi mubazir karena uditch yang dipasang tidak terpakai secara optimal.
Belum lagi terlihat di lokasi uditch dipasang dalam keadaan basah Secara teknis, pemasangan U-Ditch harus dilakukan pada lantai yang kering, padat, dan rata agar posisi beton pracetak tersebut stabil dan tidak mudah bergeser. Ketidaksiapan lantai dasar dapat berdampak pada kualitas drainase yang buruk dan potensi kerusakan dalam waktu dekat.
Warga Banyusari, EL, menyayangkan kualitas pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah harusnya dikerjakan dengan profesional dan mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Ini uang rakyat. Saya sebagai masyarakat berhak mengkritik. Seharusnya pekerjaan dengan anggaran sebesar itu dikerjakan secara profesional, bukan asal jadi dan mengabaikan aturan teknis yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan, klarifikasi, maupun konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun penanggung jawab pelaksana proyek. Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kualitas pengerjaan di lapangan.
Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik semestinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, transparansi dan kualitas pelaksanaan menjadi hal penting untuk menghindari kecurigaan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur.(Dik)
