Jendela Daerah

IMG-20251212-WA0028

Kerjakan Uditch di Banyusari,CV.Multi Hanal Diduga Tidak Propesional ” Uditch Lebih Tinggi dari Jalan”

Foto Papan Informasi/papan proyek

Jendela Jurnalis Karawang JABAR ‎Proyek pembangunan drainase di Dusun Jungklang RT 003 RW 004, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Multi Hanal selaku pihak ketiga rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari warga setempat.

‎Proyek yang menggunakan U-Ditch berukuran 40 cm x 40 cm dengan volume panjang 166,80 meter tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, nilai kontrak pembangunan drainase ini mencapai Rp188.342.000. Namun, pekerjaan di lapangan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan teknis.

‎Saat media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (12/12/2025), tidak tampak satu pun pekerja yang beraktivitas. Seorang warga setempat menyebut kegiatan pembangunan kemungkinan terhenti karena hari itu bertepatan dengan Jumat.

‎Meski demikian, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses pemasangan U-Ditch. Tampak galian yang tergenang air, dan yang lebih parah nya galian tersebut kurang dalam yang mengakibatkan ketika uditch di pasang posisinya lebih tinggi dari permukaan jalan, jelas hal tersebut mengakibatkan aliran air tidak bisa turun ke dalam uditch karena posisi uditch yang lebih tinggi dari jalan.hal itu jelas menjadikan anggaran pemerintah yang dikeluarkan menjadi mubazir karena uditch yang dipasang tidak terpakai secara optimal.

Belum lagi terlihat di lokasi uditch dipasang dalam keadaan basah ‎Secara teknis, pemasangan U-Ditch harus dilakukan pada lantai yang kering, padat, dan rata agar posisi beton pracetak tersebut stabil dan tidak mudah bergeser. Ketidaksiapan lantai dasar dapat berdampak pada kualitas drainase yang buruk dan potensi kerusakan dalam waktu dekat.

‎Warga Banyusari, EL, menyayangkan kualitas pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah harusnya dikerjakan dengan profesional dan mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

‎“Ini uang rakyat. Saya sebagai masyarakat berhak mengkritik. Seharusnya pekerjaan dengan anggaran sebesar itu dikerjakan secara profesional, bukan asal jadi dan mengabaikan aturan teknis yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan, klarifikasi, maupun konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun penanggung jawab pelaksana proyek. Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kualitas pengerjaan di lapangan.

‎Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik semestinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, transparansi dan kualitas pelaksanaan menjadi hal penting untuk menghindari kecurigaan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur.(Dik)

IMG-20251212-WA0027

RT 02 Diduga Lalai: Warga Terdampak Banjir Rob Tak Masuk Daftar Bantuan Baznas

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Bekasi Penyaluran bantuan Baznas untuk warga terdampak banjir rob kembali menjadi sorotan di Desa Pantai Bakti. Warga RT 02 RW 01 mengeluhkan pendistribusian bantuan yang dinilai tidak merata. Beberapa warga terdampak banjir tidak masuk daftar penerima, sementara ada pihak yang tidak terdampak justru mendapatkan bantuan.

Kondisi ini berbeda dengan RT 01 RW 01, di mana pembagian bantuan disebut berlangsung merata dan sesuai kebutuhan warga terdampak. Perbedaan signifikan antara dua wilayah yang berdekatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pendataan bantuan di RT 02.

Keluhan warga kemudian disampaikan oleh wartawan kepada Kepala Desa untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidakteraturan distribusi bantuan tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Desa memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Waalaikum salam. Baik makasih infonya, coba saya tanya ke Pak RT-nya bg,” tulis Kepala Desa dalam pesan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan informasi lanjutan terkait hasil koordinasi dengan Ketua RT 02 atau penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengevaluasi mekanisme pendataan agar bantuan Baznas benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-RT. (Red)

IMG-20251212-WA0005

Oknum ASN Larang Jurnalis Saat Meliput Data PKH, Pemred Nuansametro.com : “Ini Pelecehan Terhadap UU Pers!”

Jendela Jurnalis Kota Tangerang Sebuah momen tidak terduga terjadi di Kantor Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (11/12/2025), ketika wartawan Nuansametro.com, Zul, menjalankan tugas jurnalistiknya. Bukannya mendapatkan ruang untuk bekerja, ia justru menghadapi tindakan yang diduga menghalangi aktivitas peliputan sebuah kejadian yang langsung memantik perhatian publik.

Wartawan Meliput, Oknum Pegawai Kelurahan Menegur

Peristiwa bermula ketika Zul berada di ruang pelayanan masyarakat (Yanmas) untuk melakukan konfirmasi terkait seorang warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya dinyatakan gugur oleh Kemensos dan Dinsos Kota Tangerang.

Saat memegang kamera Nikon untuk mendokumentasikan situasi, tiba-tiba seorang wanita berinisial D, yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasie Kemasyarakatan, menghampiri Zul dengan nada tegas.

"Mas dari mana? Ada identitas? Tolong jangan diambil gambar, ya," ucapnya sambil berlalu menuju ruang kerjanya, seraya memperkenalkan diri.

Saat itu juga Zul langsung menjawab, bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Tindakan tersebut sontak mengejutkan Zul yang saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

UU Pers: Jurnalis Dilindungi, Penghalangan Bisa Dipidana

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Menghalangi kerja pers bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang.

Pemred Nuansametro.com Angkat Suara: “Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik”

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemimpin Redaksi Nuansametro.com, Endang Suryana, atau yang akrab disapa Endang Nupo yang juga sebagai Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang.

Ia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diduga menghalangi peliputan tersebut.

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan seorang pegawai yang diduga melarang wartawan kami mengambil gambar atau mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung," tegasnya.

Endang menegaskan bahwa larangan tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) yang memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

"Larangan ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aturan hukum, tetapi juga bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang merupakan hak asasi warga negara," lanjutnya.

Pers Perlu Difasilitasi, Bukan Dibatasi

Lebih jauh, Endang menekankan pentingnya pemahaman aparat atau pegawai pemerintah mengenai aturan terkait kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

"Kami mendorong semua pihak, termasuk aparat pemerintah, untuk menghormati dan memfasilitasi kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra informasi publik, bukan ancaman," tegasnya.

Ia berharap insiden seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati profesi kewartawanan.

Insiden di Kelurahan Belendung ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, tugas jurnalis seharusnya didukung, bukan dihalangi. Pers adalah mata dan telinga publik. Menghalangi mereka berarti menutup akses informasi bagi masyarakat luas.

Nuansametro.com akan terus mengawal persoalan ini serta memastikan kebebasan pers tetap tegak berdiri sebagaimana dijamin undang-undang.(Red)

IMG-20251212-WA0003

Kantor BPN Kabupaten Karawang Digeruduk Warga, Tuntut Kepastian Tanah

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Suasana menegang menyelimuti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025). Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut untuk menuntut keadilan atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Warga datang bukan dengan tangan kosong, melainkan dengan kemarahan yang selama bertahun-tahun terpendam. Mereka mengaku tak pernah menjual sejengkal pun tanah itu kepada siapapun.

Namun, BPN menyatakan bahwa lahan mereka telah masuk dalam plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan kembali diperbarui pada 2017.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi warga dalam audiensi, tak mampu menutupi kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan marah saat ia menyampaikan bahwa BPN Karawang telah lalai dalam menjalankan tugas.

“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen dengan lantang, membuat ruangan audiensi hening seketika.

Masalah ini mencuat ke permukaan setelah warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Permohonan mereka ditolak dengan alasan tumpang tindih dengan plotting PT AM plotting yang menurut warga dan pendampingnya “muncul secara mendadak” tanpa dasar hak yang sah.

Dalam suasana yang memanas, warga Poponcol hanya mengajukan dua tuntutan namun dianggap sebagai harga mati.

  1. BPN harus memproses sertifikat PTSL warga, karena mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.
  2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga. “Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen lagi, dengan tekanan suara yang menggetarkan ruangan.

Isu lain yang memperparah ketegangan adalah pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Warga Poponcol mengaku hanya bisa menonton ketika lahan di sekitar mereka diubah menjadi kawasan elit, sementara pengurusan tanah mereka sendiri justru dipersulit.

“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” keluh seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Eigen menegaskan, warga Poponcol tidak ingin berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang. Mereka memilih jalur administrasi dan mendesak BPN bertindak tegas sesuai kewenangannya.

“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tutupnya tegas.

Diwaktu yang sama Kepala BPN Karawang, Uung saat diwawancarai mengatakan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan berkas kepemilikan tanahnya dalam waktu satu bulan ke depan.

"Dalam waktu satu bulan kedepan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas komplit BPN akan menerbitkan sertifikatnya," ujar Uung.(Red)

IMG-20251210-WA0046

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan dengan Lancar dan Tertib‎

‎Jendela Jurnalis Garut, JABAR - DPD FK-PKBM Kabupaten Garut menggelar kegiatan Musyawarah Daerah di Aula Hotel Suminar yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 267, Kecamatan Tarogong Kidul. Rabu (10/12/25).

‎Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua DPW FK-PKBM Jawa Barat beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tersebut pun berjalan lancar dan sukses. Dimana Uleh Abdullah, S.Pd., M.M., terpilih menjadi Ketua FK-PKBM Kabupaten Garut untuk masa bakti 2025 - 2030 menggantikan H. Hikmat, S.Pd.

‎Dalam sambutannya, Heru Saleh, M.Pd., selaku Ketua DPW FK-PKBM memberikan selamat kepada Ketua DPD terpilih. Selain itu, dirinya juga mengucapkan rasa terimakasihnya atas dedikasi H. Hikmat, S.Pd., selaku Purna Ketua FK-PKBM Kabupaten Garut Masa Bakti 2020 - 2025 yang telah menjadi bagian dan proses kemajuan PKBM Kabupaten Garut.

‎"Kegiatan Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut ini bukan sekadar forum pergantian kepengurusan atau penyegaran organisasi. Lebih dari itu, momentum ini merupakan ruang strategis bagi kita semua untuk meneguhkan komitmen, memperkuat solidaritas, serta menata arah gerak FK PKBM Kabupaten Garut agar lebih produktif, adaptif, dan berdaya saing menghadapi tantangan zaman," ucapnya.

‎Karena menurutnya, melalui semangat itulah, Jawa Barat akan terus menjadi provinsi yang istimewa. Bukan hanya karena luas wilayah atau jumlah penduduknya, tetapi karena semangat gotong royong dan kepedulian para pelaku pendidikan.

‎"Dan dari Jawa Barat yang istimewa inilah, kita berkontribusi nyata untuk Indonesia yang lebih cerdas, mandiri, dan berdaya saing," tambahnya.

‎Hal senada pun diungkapkan oleh H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dirinya mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya karena telah bisa menghadiri Musyawarah Daerah tersebut.

‎Dalam kesempatannya, H. Asep juga berharap agar di dalam penyelenggaraan pendidikan tidak ada masalah & memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Garut serta kepada pengurus FK-PKBM kabupaten Garut untuk memberikan kontribusi nyata untuk Kebermanfaatan masyarakat Garut bukan hanya sebatas penyelenggaraan saja.

‎"Saya nitip, untuk kemajuan PKBM di Garut, dalam pembelajaran tidak main-main, penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sudah saatnya kini merubah untuk pelayanan terbaik terutama layanan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Garut. Sehingga, di Kabupaten Garut tidak ada lagi Masyarakat Anak Tidak Sekolah, sehingga dalam penyelenggaraan PKBM tidak ada rasa keresahan dan Kegelisahan," ungkapnya.

‎Sementara itu, Ustadz Jana Ali Sadikin selaku Ketua Panitia Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Peserta yang telah mendukung dan menghadiri kegiatan tersebut.

‎Bahkan, dalam sambutan serta laporan kepanitiaan, Ketua Panitia menyampaikan bahwa sejak sehari sebelum acara berlangsung pun panitia sudah berada dilokasi untuk bekerja keras agar acara tersebut berjalan dengan baik.

‎Berdasarkan laporan panitia, dari total 289 PKBM sudah tercatat di daftar hadir 243 yang hadir secara akumulatif. Jadi, kegiatan musyawarah tersebut telah memenuhi syarat untuk digelar dan hingga akhirnya kegiatan musyawarah berjalan lancar dan sukses.(Red)

IMG-20251210-WA0033

RTKB Lanjutkan Kerja Bakti Hari ke-2 Pasca Banjir Rob di Kampung Bungin

Jendela Jurnalis Bekasi Banjir rob yang menerjang wilayah pesisir Kampung Bungin, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, kembali meninggalkan dampak yang cukup serius bagi akses jalan dan aktivitas harian warga. Pada hari kedua pasca surutnya air, para relawan RTKB (Relawan Tanggung Kampung Bungin) bersama masyarakat kembali melaksanakan kerja bakti untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak akibat genangan air asin yang terus datang beberapa hari sebelumnya.

Pantauan di lapangan terlihat para warga dan relawan membawa material seperti batu pecahan, karung, hingga alat sederhana demi memperbaiki jalan yang berlubang dan licin. Kondisi jalan yang dipenuhi lumpur membuat mobilitas masyarakat terganggu, terutama nelayan yang akan kembali mencari ikan setelah air rob mereda.

Ketua RTKB menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama agar aktivitas masyarakat tidak lumpuh terlalu lama. “Jalan ini bukan sekadar soal mobilitas, tapi soal keselamatan. Ketika banjir rob datang, jalan langsung menjadi lumpur dalam dan sulit dilalui. Ini harus kita benahi bersama,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Selain memperbaiki akses jalan, warga juga menata lingkungan sekitar pemukiman karena sebagian sampah dan lumpur terbawa oleh banjir rob dari arah muara. Kondisi permukiman yang berdekatan dengan pesisir menyebabkan wilayah ini menjadi salah satu titik yang paling terdampak setiap kali air pasang tinggi terjadi.

Meski pemerintah daerah telah mengetahui adanya banjir rob berkala di kawasan pesisir utara Bekasi, namun penanganan jangka panjang dinilai masih belum dirasakan oleh warga. Hingga kini masyarakat Kampung Bungin mengaku masih menunggu langkah nyata dari pemerintah agar persoalan rob dan kerusakan lingkungan dapat diatasi secara serius dan bukan hanya penanganan sementara.

Melalui kerja bakti ini, warga berharap akses darat dapat kembali digunakan secara normal, setidaknya untuk mempermudah mobilitas sementara sambil menunggu solusi permanen yang lebih konkret. Semangat gotong royong yang tetap terjaga menjadi kekuatan utama warga pesisir untuk bertahan dalam kondisi sulit yang kerap mereka hadapi setiap musim rob datang.

RTKB menyatakan akan terus melakukan kegiatan sosial seperti ini hingga kondisi lingkungan benar-benar pulih dan bisa kembali digunakan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Selama warga membutuhkan, kami akan selalu ada dan bekerja bersama,” lanjut salah satu relawan.

Dengan kondisi rob yang diperkirakan masih berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan, warga berharap pemerintah dapat segera turun memberikan perhatian serta penanganan struktural seperti penguatan tanggul, pengendalian abrasi, hingga peningkatan kualitas infrastruktur dasar di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi.(Red)

IMG-20251209-WA0007

Relawan RTKB Perbaiki Jalan Pasca Banjir Rob di Kampung Bungin

Jendela Jurnalis Bekasi Relawan yang tergabung dalam RTKB (Relawan Tangguh Kampung Bungin) bersama warga melakukan kerja bakti memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir rob yang kembali merendam kawasan pesisir beberapa hari terakhir.

Dalam kegiatan gotong-royong tersebut, relawan memperbaiki jalur yang tertutup lumpur dan tanah yang terbawa arus air pasang. Kondisi jalan menjadi licin serta sulit dilalui warga, sehingga perbaikan dilakukan secara swadaya menggunakan material seadanya.

“Ini bagian dari upaya mandiri warga. Kalau kita tidak mulai bergerak, akses akan semakin parah dan warga sulit beraktivitas,” ujar salah seorang relawan di lokasi kegiatan.

Selain memperbaiki jalur akses, relawan RTKB juga memantau kondisi sekitar pesisir untuk mengantisipasi risiko abrasi di titik rawan.

Warga berharap penanganan banjir rob tidak hanya bergantung pada gotong royong masyarakat, tetapi juga mendapat perhatian dari pihak terkait karena kejadian banjir rob semakin sering dan menimbulkan dampak pada aktivitas serta perekonomian masyarakat pesisir.

Kerja bakti ini menjadi bentuk solidaritas sekaligus bukti bahwa masyarakat Kampung Bungin tetap bertahan dan saling mendukung di tengah kondisi rob yang terus berulang.(Red)

IMG-20251208-WA0131

Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Geruduk Kejaksaan Negeri Karawang, Ini Tuntutannya

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (8/12/2025), membawa suara lantang mereka untuk menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

Koordinator aksi, Kelvin, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan semata-mata aksi protes, melainkan wujud kepedulian mahasiswa terhadap institusi kejaksaan.

“Kami dari aliansi, banyak kampus yang ikut, termasuk unsur pemuda yang bukan mahasiswa. Hari ini, kami hadir untuk menunjukkan bahwa kami sayang kepada Kejaksaan Negeri Karawang,” tegas Kelvin di hadapan puluhan aparat dan peserta aksi.

Mahasiswa membawa lima tuntutan utama yang dipajang di publik, namun di balik itu, mereka menyampaikan dokumen lengkap 36 halaman hasil kajian yang telah diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Dokumen ini berisi evaluasi dan rekomendasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Karawang.

“Kami belum melihat keseriusan dalam penindakan korupsi. Tema kami adalah tindak korupsi tanpa kompromi. Kami sayang Kajari, kami ingin Kajari menegakkan hukum di Karawang setegak-tegaknya,” tegas Kelvin lagi dengan suara lantang, disambut sorak sorai mahasiswa yang hadir.Aksi ini berlangsung damai, namun penuh semangat, menegaskan bahwa generasi muda Karawang kini tak ragu menuntut transparansi dan keadilan. Kejaksaan Negeri Karawang sendiri menerima dokumen kajian tersebut, yang kini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.(Red)

IMG-20251208-WA0104

Kecewa Terhadap Ekspedisi J&T Express, Ini Kata Akew Sekjen DPP LSM F12

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Akew, Sekretaris Jenderal LSM F12, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Surkalim-Cilamaya, Kabupaten Karawang. Pasalnya, paket penting yang ia kirim pada awal November 2025 tidak kunjung tiba di Purwakarta meski telah lebih dari satu minggu.

‎Kepada awak media pada Senin (08/12/2025), Akew menjelaskan bahwa selama ini dirinya selalu mempercayakan pengiriman barang melalui J&T Express. Namun, kali ini paket yang ia titipkan justru hilang tanpa kejelasan.

‎“Tujuan Purwakarta itu biasanya dua hari, paling lama tiga hari. Ini satu minggu paket nggak sampai-sampai,” ujarnya.

‎Merasa ada kejanggalan, Akew mendatangi kantor J&T Express Surkalim-Cilamaya untuk memastikan keberadaan paket tersebut. Namun sesampainya di lokasi, ia mengaku justru semakin kecewa.

‎“Saya hanya minta ditunjukkan resi supaya bisa dilacak posisi paket. Tapi mereka nggak bisa tunjukkan resi,” tegasnya.

‎Menurutnya, ia juga meminta pihak ekspedisi untuk membuka rekaman CCTV demi mengetahui proses pengiriman barang. Namun, respons petugas di lokasi justru dinilai tidak profesional.

‎“Yang bikin kecewa, pas CCTV dibuka, saya pikir mau nyari barang. Ternyata mereka cuma duduk manis main game,” ungkap Akew kesal.

‎Tidak puas dengan sikap petugas, Akew meminta bertemu dengan kepala toko. Pertemuan itu baru terlaksana keesokan harinya. Dalam pertemuan tersebut, kepala toko berjanji akan membantu mengurus masalah kehilangan paket.

‎“Kepala tokonya janji mau mengurus kehilangan paket. Dia tanya paket apa, saya bilang kartu asuransi karena anak saya besok harus berobat. Kalau nggak pakai itu, biayanya mahal,” jelasnya.

‎Akew menambahkan bahwa kartu asuransi yang hilang tersebut merupakan kartu khusus yang tidak dapat dicetak ulang, sehingga berdampak langsung pada kebutuhan pengobatan keluarganya. Namun, meski sudah dijanjikan akan ditindaklanjuti sejak 8 November 2025, hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas dari pihak J&T Express.

‎“Kita sudah beberapa kali datang ke kantor J&T Express Surkalim-Cilamaya. Sikapnya seperti cuek dan nggak peduli. Telepon dan WhatsApp juga tidak dijawab sampai hari ini,” ungkapnya.

‎Akew menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah lebih tegas apabila pihak ekspedisi tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat.

‎“Ini bukan hanya soal paket hilang, tapi tanggung jawab pelayanan kepada konsumen. Dan ini menyangkut kesehatan anak saya,” tegas Sekjend LSM F12 tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Express wilayah Surkalim-Cilamaya, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut.(Red)

IMG-20251206-WA0026

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sukamekar Jatisari

Kantor Desa Sukamekar Jatisari

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sukamekar kecamatan Jatisari kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.002.846.000

Tahap Penyaluran 

Rp.475.282.400 (tahap 1)

Rp.527.563.600 (tahap 2)

Detail Data Penyaluran

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 30.085.380

•Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.000.000

•Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 23.808.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 176.598.000

•Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 80.228.000

•Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 174.277.600

•Pemeliharaan Jalan Desa Rp 193.957.020

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 6.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 69.350.000

•Keadaan Mendesak Rp 100.800.000

•Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 21.500.000

•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 98.842.000

•Penyertaan Modal Rp 22.400.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.(Red)