Jendela Daerah

IMG-20250815-WA0058

Soroti Dana Ketahanan Pangan di Karawang, Ketum LBH Maskar Indonesia Sebut Harus Transparan

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR- Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, menyoroti pengelolaan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di seluruh desa se-Kabupaten Karawang.

‎Menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

‎Kami menerima banyak pertanyaan dari warga di berbagai desa terkait budidaya ternak yang dijalankan dari tahun 2022, 2023, hingga 2024. Masyarakat ingin tahu jenis ternaknya, siapa pengurus kelompoknya dan siapa saja warga penerima manfaat (KPM), Pertanyaan-pertanyaan ini wajar, karena dana itu adalah uang rakyat,” tegas H. Nanang.

‎Ia mengingatkan, jika penerima manfaat adalah keluarga atau kerabat kepala desa tanpa proses musyawarah desa dan kriteria yang objektif, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf l UU Desa yang melarang kepala desa “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu”.

‎Praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai nepotisme sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 dan, apabila menimbulkan kerugian keuangan negara, bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

‎Yang menjadi dasar Hukum Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa adalah :

‎•Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023:

‎Pasal 5 ayat (4): Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilakukan paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa.

‎Pasal 6 ayat (1): Penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa dan melibatkan partisipasi masyarakat.

‎•Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

‎Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, bersih, dan bebas dari KKN.

‎Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu.

‎•Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

‎Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.

‎H. Nanang menegaskan, sesuai aturan, penggunaan dana ketahanan pangan harus melalui musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Prosesnya juga harus disertai pengumuman terbuka mengenai penerima manfaat, pengurus kelompok, dan hasil program yang telah dicapai.

‎LBH Maskar Indonesia mendorong warga, khususnya generasi muda desa, untuk aktif melakukan pengawasan.

‎“Kami minta para pemuda jangan ragu untuk meminta informasi resmi sesuai UU KIP. Kawal dan awasi, karena uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Jika ada indikasi penyalahgunaan, silakan laporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎LBH Maskar Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana ketahanan pangan, sekaligus mengawal penegakan aturan agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat bagi ketahanan pangan masyarakat desa. (red)*

IMG-20250815-WA0026

Fantastis! Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemprov Jabar Kucurkan Anggaran Puluhan Miliar untuk Sarpras dan RKB di Karawang

Disdik Jabar (sumber: istimewa)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dari berbagai lini, termasuk diantaranya melalui kegiatan Relokasi Pengembangan Sarana dan Prasarana (SAPRAS) Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

‎Dari data yang berhasil dihimpun oleh Jendela Jurnalis diantaranya adalah ;

‎•RKB SLB NEGERI I KARAWANG BARAT dengan total Rp. 2.408.000.000,-

‎•RKB SMAN 1 Banyusari dengan total Rp. 1.350.000.000,-

‎•RKB SMAN 1 Cibuaya dengan total Rp. 1.350.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 BANYUSARI dengan total Rp. 2.700.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 JATISARI dengan total Rp. 900.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 KLARI dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 RENGASDENGKLOK dengan total Rp. 900.000.000,-

‎•RKB SMKN 1 TIRTAMULYA dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RKB SMKN BATUJAYA dengan total Rp. 2.700.000.000,-

‎•RKB SMKN PURWASARI dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RPS SMKN 1 JATISARI dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•RPS SMKN 1 TIRTAMULYA dengan total Rp. 1.800.000.000,-

‎•Toilet SMAN 1 CILAMAYA dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMAN 1 RAWAMERTA dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMAN 1 CIKAMPEK dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMAN 3 KARAWANG dengan total Rp. 100.000.000,-

‎•Toilet SMKN 1 BANYUSARI dengan total Rp. 150.000.000,-

‎•Toilet SMKN 1 CIKAMPEK dengan total Rp. 150.000.000,-

‎•Toilet SMKN PURWASARI dengan total Rp. 150.000.000,-

‎•Rehab Bencana SMAN 1 CIBUAYA dengan total Rp. 1.822.257.600,-

‎•Rehab Bencana SMAN 1 TIRTAJAYA dengan total Rp. 1.134.988.151,-

‎•Rehab Bencana SMAN 1 BATUJAYA  dengan total Rp. 3.025.595.025,-

‎Dari 22 pekerjaan kegiatan relokasi di Kabupaten Karawang tersebut jika ditotalkan keseluruhan mencapai nilai sebesar Rp.  28.140.840.776,-. (Pri)*

IMG-20240717-WA0051

Soroti Penyimpangan BUMDes, LBH Maskar Indonesia Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia melayangkan gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) terhadap Bupati Karawang, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepada Pengadilan Negeri Karawang.

Gugatan dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2025/PN kwg, ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah di hampir seluruh desa di Kabupaten Karawang.

Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengatakan gugatan ini diajukan untuk kepentingan umum setelah lembaganya menemukan penyimpangan masif dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

“Kami menemukan banyak BUMDes yang hanya fiktif, tidak menjalankan usaha, dan tidak memiliki laporan keuangan yang transparan. Padahal, setiap tahun dana desa dikucurkan untuk penyertaan modal,” ujar Nanang kepada awak media.

Menurut Nanang, kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari para tergugat, khususnya Pemerintah Kabupaten Karawang, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Akibatnya, potensi kerugian negara dan rakyat sangat besar.

Lebih lanjut, LBH Maskar Indonesia juga menyoroti rencana Pemerintah Pusat untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Rencana ini dinilai akan menambah tumpang tindih kelembagaan ekonomi desa tanpa adanya evaluasi terhadap kegagalan BUMDes sebelumnya.

Hal ini berpotensi menjadi celah baru untuk praktik korupsi dan manipulasi dana desa.

Tuntutan LBH Maskar Indonesia dalam gugatannya, menuntut beberapa poin penting, di antaranya:

•Audit Menyeluruh: Memerintahkan para tergugat untuk melakukan audit total terhadap seluruh BUMDes di Kabupaten Karawang dalam waktu 90 hari.
•Publikasi Hasil Audit: Meminta hasil audit dibuka secara transparan kepada publik.
•Tindakan Hukum: Menuntut para tergugat untuk menindaklanjuti temuan indikasi tindak pidana korupsi.
•Hentikan Sementara: Menghentikan sementara rencana pembentukan koperasi desa baru sebelum evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes dilakukan.

Gugatan Citizen Law Suit ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan dana desa, serta melindungi hak-hak warga dari praktik korupsi. (red)*

IMG-20250809-WA0051

Pesantren Vokasi BUMINU SARBUMUSI BLK Alternatif Menyiapkan Calon Pekerja Migran yang Siap Lahir Batin

BLKK Ponpes Uluumul Huda Al-Mustu'i, Cilembu, Sumedang

Jendela Jurnalis Sumedang, JABAR - Di tengah dominasi peran swasta dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Mualimin Indonesia (Sarbumusi) membentuk model pelatihan berbasis pesantren sebagai respons terhadap lemahnya perlindungan negara terhadap buruh migran. Program ini dilaksanakan melalui Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Pondok Pesantren Uluumul Huda Al-Musri’i, Cilembu, Sumedang.

‎BLKK ini membuka pelatihan bahasa asing di antaranya Jepang, Korea, Jerman, Inggris, Arab, dan Mandarin dengan menyasar calon buruh migran dari kalangan muda.

‎Adapun Fokus program ini tidak hanya pada keterampilan bahasa, melainkan juga penguatan mental, keagamaan, dan kedisiplinan pesantren sebagai upaya pembekalan menyeluruh sebelum keberangkatan ke luar negeri.

‎Model pendidikan Pesantren Vokasi dan Santri Migran Preneur merupakan sintesis antara pendidikan agama, pelatihan keterampilan kerja, dan penguatan nilai-nilai spiritual. Santri yang menjadi calon pekerja migran dibekali keterampilan bahasa sesuai sektor negara yang akan dituju, serta pembinaan mental dan spiritual berbasis kurikulum keislaman. Dalam skema ini, calon PMI tidak hanya menjadi buruh migran biasa, tetapi "pekerja profesional yang beriman dan berintegritas".

‎Kesiapan lahir ditopang oleh pelatihan bahasa asing dan pengenalan budaya negara tujuan. Sementara kesiapan batin dibangun lewat pembiasaan ibadah, pengajian kitab, dan penguatan akhlak melalui sistem pondok pesantren.

‎Dengan pendekatan ini, para santri migran diarahkan bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga berdakwah dan menjaga marwah bangsa di negeri orang.

‎Ketua Umum PP F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin mengatakan bahwa Pesantren Vokasi ini bukan hanya solusi atas krisis perlindungan PMI, tetapi juga merupakan gagasan besar tentang Islam yang membebaskan dan memberdayakan.

‎Lewat pendidikan pesantren, pembinaan spiritual dan advokasi hukum, lahirlah generasi baru pekerja migran yang bukan hanya pekerja, tetapi juga pelopor perubahan sosial dan ekonomi. Di tengah krisis global tenaga kerja, model ini patut diperluas dan didukung oleh negara sebagai bagian dari diplomasi perlindungan warga negara yang bermartabat.

‎Ali juga menambahkan Pesantren Vokasi BLK Komunitas F-BUMINU SARBUMUSI akan mempersiapkan calon pekerja Migran yang Siap Lahir-Batin, merupakan sintesis antara pendidikan agama, pelatihan keterampilan kerja, dan penguatan nilai-nilai spiritual, Dengan pendekatan ini, para calon pekerja migran bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga berdakwah dan menjaga marwah bangsa di negeri orang.

‎“Negara telah terlalu lama menyerahkan nasib buruh migran ke tangan swasta. Jika perlindungan diserahkan pada pedagang, maka nyawa manusia hanya akan menjadi komoditas," ujar Ali. (red)*

IMG-20250804-WA0078

Kondisi Pasar Masih Sepi, Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari Tolak Rencana Revitalisasi

Wahid, S.Ag (Ketua Paguyuban)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Rencana revitalisasi Pasar Tradisional Telagasari di Desa/Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai penolakan keras dari para pedagang. Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari menyuarakan keberatan mereka, dengan alasan bahwa kondisi pasar saat ini masih layak pakai dan revitalisasi dianggap tidak tepat waktu.

‎Ketua Paguyuban, Wahid, S.Ag, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang belum siap jika harus membeli atau mencicil kios baru hasil proyek revitalisasi, terutama di tengah kondisi pasar yang masih sepi pengunjung.

‎"Jangankan untuk beli kios baru, untuk bertahan berdagang saja saat ini masih berat. Kami sepakat menolak rencana ini," ujar Wahid kepada media, Senin (4/8).

‎Wahid juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Desa dan BPD Telagasari yang dinilai tidak merespons aspirasi pedagang. Dua surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan, menurutnya, tak kunjung mendapat balasan.

‎"Kami merasa tidak diberi ruang untuk berdiskusi. Pemerintah desa dan BPD seperti lebih melihat potensi keuntungan proyek ini, tanpa mempertimbangkan nasib para pedagang kecil," ungkap Wahid.

‎Alih-alih direvitalisasi, para pedagang justru berharap adanya pembenahan lingkungan pasar yang lebih realistis, seperti perbaikan saluran air, fasilitas kebersihan, dan penataan area dagang agar lebih nyaman.

‎"Yang kami butuhkan itu bukan bangunan baru, tapi pasar yang bersih, rapi, dan tetap bisa kami tempati tanpa membebani keuangan kami," jelasnya.

‎Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bupati, untuk turun langsung meninjau kondisi pasar dan berdialog dengan para pedagang.

‎"Kami ingin Bapak Bupati datang, melihat langsung dan mendengar suara kami. Jangan sampai keputusan besar ini hanya berpihak pada investor, bukan pada rakyat kecil," tegas Wahid.

‎Penolakan terhadap revitalisasi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa setiap kebijakan pembangunan semestinya berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar proyek yang tampak menguntungkan di atas kertas. (red)*

IMG-20250628-WA0042

Tak Ada Papan Informasi, Proyek Peningkatan Jalan di Desa Rawagempolkulon Tuai Sorotan

Domi, Ketua LSM Barak MAC Cilamaya (insert: pekerjaan hotmix di Desa Rawagempolkulon)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Proyek peningkatan jalan (hotmix) di Desa Rawagempolkulon, Kecamatan Cilamaya Wetan diduga tidak transparan dan disinyalir tak sesuai spesifikasi Dinas PUPR Karawang.

Pasalnya, peningkatan jalan yang diduga tidak tidak transparan itu tidak nampak papan informasi di areal lokasi pekerjaan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Jendela Jurnalis kepada warga setempat berinisial BI, dirinya mengatakan, "Setahu saya pekerjaan hotmix ini dikerjakan malam hari. Tau-tau banyak mobil besar dan bahan aspal di pinggiran jalan," ucapnya. Sabtu (8/6/25).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, BI juga kebingungan, tidak mengetahui sumber anggarannya dari mana dan dari dinas mana, serta berapa nilai anggarannya.

Menyikapi hal tersebut, Domi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia MAC Cilamaya memberikan kepeduliannya dalam sosial kontrol dan turun langsung meninjau hasil pekerjaan pengaspalan atau hotmix yang berada di ruas jalan Alang-Alang Lanang - Pasirputih, tepatnya di Desa Rawagempolkulon.

Domi mengungkapkan kekecewaannya kepada oknum kontraktor dan oknum pengawas yang di tunjuk oleh Dinas PUPR Karawang, dimana proyek yang dinantikan warga setempat diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak nampak papan informasi yang dibuat oleh Dinas.

"Setiba saya di lokasi pengaspalan atau hotmix tepatnya di desa Rawagempolkulon, saya kecewa dengan hasilnya, kenapa saya bilang kecewa? Karena dilokasi pekerjaan hotmix tidak nampak papan informasi, hal ini juga terkesan ditutup-tutupi," ungkapnya.

"Berapa sih anggaran papan informasi, paling juga 300 ribu sampai 400 ribu, anggaran sekecil itu aja diduga dikorupsi apalagi item-item yang lain, ini kan jadi pertanyaan yang lain.Nanti akan kami tanyakan serta kami tindak lanjuti kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, karena mereka yang berwenang serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan ini," ujarnya kepada jendela jurnalis.

Domi selaku ketua Lsm Barak Indonesia MAC Cilamaya menambahkan proyek tersebut adalah milik pemerintah kabupaten Karawang,sehingga harus dikerjakan secara sungguh-sungguh dan secara benar, agar hasilnya bisa maksimal dan awet dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna jalan umum.

"Saya yakin ke depannya bila semua jalan kwalitasnya baik maka perekonomian yang berada khususnya di kabupaten Karawang ini akan lebih maju dan berkembang seiring dengan infrastrukturnya yang bagus," kata Domi.

Khususnya pihak dari DPUPR Kabupaten harus segera mengecek dan meninjau di lapangan, apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi apa belum, kalau memang ada kejanggalan, pihak dari DPUPR kabupaten Karawang harus tegas untuk menegur oknum pemborong selaku rekanan yang mengerjakan proyek hotmix ini.

"Saya selaku control sosial berharap aspal hotmix yang melintasi desa Rawagempol kulon dapat bertahan lama dan awet hingga bisa bertahan bertahun tahun lamanya," tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemborong dan pengawas yang diberi tugas oleh Dinas PUPR Karawang belum bisa dikonfirmasi. (Red)*

IMG-20250624-WA0003

DPRD Karawang Gelar Sidak ke City Garden, Pengelola Akui Beberapa Persyaratan Belum Terpenuhi

Sidak DPRD Karawang ke City Garden

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Buntuk kejadian pembobolan pintu mobil di parkir city garden tanggal 30 Mei 2025 mobil tersebut milik dari salah satu pimpinan Media Kidung Karawang sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengelola parkir city garden (Lestari), Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) wahana permainan anak City Garden Eat and Play Karawang untuk meninjau perizinan dan potensi retribusi daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri menjelaskan, bahwa City Garden telah memenuhi standar perizinan di beberapa kabupaten/kota lain. Namun, ia mencatat adanya perbedaan Peraturan Daerah (Perda) untuk di Kabupaten Karawang, terutama terkait pajak retribusi daerah.

"Menurut kami, wahana ini mengandung risiko menengah hingga tinggi, sementara mereka menganggapnya berisiko rendah," ujarnya usai sidak, Senin (23/6/2025).

"Kami meminta agar setiap wahana dilengkapi CCTV. Dan parkiran juga harus dilengkapi CCTV. Terkait perizinan, Pak Sandi (DPMPT-SP) akan memeriksa mana-mana saja yang belum diselesaikan," tambahnya.

Saepudin menegaskan, Komisi I DPRD Karawang akan kembali melakukan peninjauan untuk memastikan kelengkapan perizinan, tentunya bekerjasama dengan DPMPT-SP.

"Jika belum dilengkapi, kami akan cek lebih detail terkait perizinannya. Mudah-mudahan nanti kita bisa mendapatkan retribusi atau pajak daerah, contohnya pajak reklame," tambahnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) City Garden, Saban membenarkan, bahwa kunjungan dari Komisi III DPRD bersama Dinas DPMPT-SP Karawang bertujuan untuk menanyakan perizinan. Ia mengakui ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai standar di Kabupaten Karawang.

"Kami memiliki 18 tempat, dan setiap daerah memiliki SOP yang berbeda. Perizinan kami sudah lengkap, namun kami akan bertemu dengan Satpol PP untuk melihat apa yang masih kurang," ungkapnya.

"Saat ini perizinan sedang diperiksa, dan kami di sini hanya sebagai penyewa (tenan.Red)," imbuhnya menandaskan. (Yanto Mulyana)*

IMG-20250615-WA0042

Sempat Dikeluhkan Warga, Pelaksana Pekerjaan MCK di Dusun Kosambirangrang Akhirnya Bertanggungjawab dan Lakukan Perbaikan

Kondisi bangunan saat diperbaiki

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berawal dari adanya keluhan tentang adanya hasil pekerjaan MCK yang dikerjakan oleh CV. SINAR CAHAYA TIMUR yang diketahui rusak dan dianggap belum rampung akibat dari adanya kebocoran saluran air yang mengucur deras dan bahkan hingga membuat konslet instalasi listrik serta disinyalir bisa membahayakan pengguna MCK, kini pihak CV sudah bertanggungjawab dan melakukan perbaikan. Minggu (15/6/25).

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan DD selaku pelaksana proyek pembangunan MCK yang diselenggarakan oleh Dinas PRKP Karawang kepada Jendela Jurnalis usai adanya pemberitaan perihal desakan warga.

"Iya kang, saya juga gak tahu kalau ternyata kerjaannya ada masalah, karena mandornya lapor kesaya itu kerjaannya udah selesai. Eh taunya malah begini kondisinya," ucap DD. Sabtu (14/6/25).

Lebih lanjut, DD juga menerangkan bahwa ternyata dirinya mun merasa ditipu oleh mandor pelaksana berinisial JF yang dirinya pekerjakan. Karena, ada sejumlah uang untuk pembelanjaan material di lokasi pekerjaan yang malah dibawa kabur oleh JF.

"Imbasnya, saya sekarang pusing nyari modal lagi buat nutupin kerjaan yang mangkrak, karena mandornya kabur bawa uang itu," terangnya.

Adapun, terkait pekerjaan MCK yang dikeluhkan warga Dusun Kosambirangrang, Desa Cikuntul, Kecamatan tempuran, dirinya siap bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa MCK bisa dipergunakan untuk jama'ah mushola dan warga sekitar.

"Saya udah siapkan pekerjanya, besok saya benahi dan kalau bisa mah dipantau juga sama warga, biar nanti hasil pembenahannya bisa sesuai dengan apa yang diharapkan. Sehingga nantinya bangunan yang kami kerjakan ini bisa memiliki nilai kebermanfaatan, khususnya untuk peribadahan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, LR (inisial) yang sebelumnya mengeluh dan mendesak agar dilakukan perbaikan, setelah mendapatkan keterangan dari pihak pelaksana, akhirnya dirinya pun bisa memahami dan mengerti bahwa hal yang gak beres itu dikarenakan ulah oknum mandir berinisial JF yang dinyatakan kabur oleh pemborong.

"Alhamdulilah kalau pelaksananya melakukan perbaikan, kami justru mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan memohon maaf jika ada sedikit kesalahpahaman. Ternyata saya baru tahu kalau mandornya yang bermasalah," tandasnya.

Dari pantauan Jendela Jurnalis, bangunan MCK tersebut memang sudah diperbaiki, baik dari kebocoran air maupun instalasi listrik. D kini sudah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh warga sekitar. (Nunu)*

IMG-20250613-WA0072

Sebut Pekerjaan MCK Gak Beres, Warga Dusun Kosambirangrang Desak Palaksana CV SINAR CAHAYA TIMUR Bertanggungjawab

Kondisi kebocoran air yang dianggap membahayakan karena tepat mengenai saluran instalasi listrik (insert: papan informasi pekerjaan)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Warga di Dusun Kosambirangrang, RT 009, RW 003, Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang mengeluhkan tentang ketidakprofesionalan pelaksana dalam proyek Pembangunan MCK Mushola Jam'iatul Hikmah. Jum'at (13/6/25).

Diketahui, proyek pembangunan MCK yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. SINAR CAHAYA TIMUR tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 114.411.000,- (seratus empat belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dianggap masyarakat telah gagal.

Pasalnya, pasca ditinggalkan dan dianggap rampung (belum termasuk instalasi) sejak 23 Mei 2025 tersebut menyisakan sekelumit masalah, diantaranya adalah pemasangan instalasi listrik dan juga konstruksi bangunan yang dianggap tidak memenuhi standarisasi atau spesifikasi.

Hal tesebut sebagaimana yang diungkapkan oleh LR (inisial) selaku Warga sekitar yang bisa juga dikategorikan sebagai penerima manfaat. Dalam keterangannya, LR menuturkan dan menunjukan bocornya bagian atap atau dak yang menyebabkan mengalirnya air hingga mengenai instalasi listrik didalam bangunan MCK tersebut.

"Ngeri Pak, kami takut kesetrum, lihat saja itu waktu air dinyalakan, ada air merembes dari situ sampe mengucur ke lampu," tuturnya seraya menunjukan titik rembesan air.

Menurutnya, hal tesebut dianggap membahayakan para Jama'ah di Mushola tersebut jika dipergunakan untuk berwudhu.

"Untuk sementara kami matikan juga saluran listriknya, air di toren juga sudah kami keringkan, daripada membahayakan jama'ah nantinya kalo kita pakai. Jadi, saat ini MCK itu belum bisa kami pergunakan," terangnya.

Atas adanya kejadian tersebut, dirinya berharap agar pelaksana proyek tersebut dapat bertanggungjawab, agar MCK yang telah dibangun tersebut dapat dipergunakan dengan layak dan sebagaimana mestinya.

"Saya sih udah komunikasi sama pemborongnya, katanya nanti diperbaiki. Hanya saja, kok bisa sih pihak Dinas PRKP Karawang menunjuk CV yang kurang profesional dalam mengerjakan proyek? Harusnya ada evaluasi nih, saya anggap kerjaannya gak beres. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di tempat lain," keluhnya.

Selain itu, LR juga menyebut bahwa waktu pemasangan instalasi listrik oleh Petugas PLN, diketahui bahwa ada kekurangan kabel yang hingga akhirnya para jama'ah terpaksa melakukan patungan mengumpulkan uang untuk membantu pembelian kekurangan kabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Mandor atau pelaksana lapangan dari pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi. Serta belum diketahui siapa pengawas dari Dinas PRKP yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan tersebut. (NN)*

IMG-20250611-WA0018

Soroti Proyek Diduga Asal Jadi di Pasirtanjung, Ketua PBH Peradi SAI Karawang Singgung Kinerja Pengawas dan Kabid SDA Dinas PUPR

Fajar Ramadhan, S.H (Ketua PBH Peradi SAI Karawang) insert: kondisi dan papan informasi pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Jendela Jurnalis menemukan adanya pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Dusun Krajan, RT. 09 RW 04, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang yang dikerjakan oleh CV. HAFIDZ JAYA PERKASA dengan nominal kontrak anggaran sebesar Rp. 189.319.000 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 yang diduga dikerjakan asal jadi pada Kamis (5/6/25) lalu.

Dalam pelaksanaannya, proses pemasangan pondasi penurapan saluran tersebut dilakukan dalam keadaan tergenang air dan bercampur lumpur. Hal tersebut tentunya akan berdampak buruk terhadap kualitas adukan semen dan pasir ketika dilakukan pemasangan akan larut dengan air. Terlebih, dengan pemasangan seperti itu, tentunya dasar pondasi disinyalir tidak akan kuat.

Selain itu, dalam pantauan juga dilokasi tidak terpasang kisdam yang seharusnya berfungsi untuk penahan air.

Hal tersebut juga diduga karena kurangnya peran serta pengawas yang diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Bahkan, saat dikonfirmasi pun dirinya lebih memilih bungkam seolah enggan berkomentar apapun. Hal tersebut tak ada bedanya dengan yang dilakukan oleh Kabid SDA yang selalu bungkam saat dikonfirmasi mengenai adanya temuan proyek yang diduga bermasalah.

Menyikapi hal tersebut, Fajar Ramdhan, S.H. M.H., selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Kabupaten Karawang. Dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh pengawas dan Kabid SDA PUPR Karawang adalah salah. Karena menurutnya, apapun yang menjadi temuan di lapangan, terlebih adanya dugaan proyek yang diduga dikerjakan dengan asal-asalan, seharusnya bisa dijadikan bahan evaluasi oleh pihak Dinas selaku penyelenggara kegiatan.

"Ya kalau ada hal seperti itu seharusnya Dinas bertindak, minimal melalukan evaluasi dan jangan diam saja. Fungsi dari Pengawas dan Kabid SDA apa?," ungkapnya. Rabu (11/6/25).

Lebih lanjut, menyoroti perihal bungkamnya Kabid SDA, itu buka hal yang mengagetkan, karena semenjak Kabid SDA yang sekarang menjabat, dirinya sudah sering membaca berita yang berisi tentang sikap Kabid yang selalu terkesan cuek saat menemukan adanya proyek yang diduga bermasalah. Padahal menurutnya, temuan dari rekan media bisa dijadikan referensi untuk melakikan evaluasi, dan selanjutnya memberikan keterangan apa saja yang sudah dilakukan dalam proses evaluasinya.

Bahkan, dirinya juga mengaku mendengar kabar terbaru dari teman-teman LSM GMBI Karawang terkait sikap Kabid SDA yang terkesan menghindar saat ditemui.

"Kalo selalu diam membisu seperti itu mah ya Kabid beserta jajarannya terkesan alergi terhadap media dan sosial kontrol lainnya. Padahal seharusnya peran serta media itu bisa menguntungkan baginya, bisa mengetahui jika ada proyek yang diduga bermasalah, serta bisa mengetahui kinerja pengawas dalam melakukan tugasnya dilapangan," singgungnya.

Fajar menegaskan, jika memang pihak Dinas terkesan tak menanggapi dan bahkan tak melakukan evaluasi, dirinya mengaku siap untuk mengumpulkan bahan dan menyiapkan berkas pelaporannya untuk ditindaklanjuti.

"Yasudah, nanti biar saya aja yang maju dan ambil langkah untuk melakukan pelaporan ke APH, sekalian laporkan saja pengawas dan Kabidnya jika memang tidak melakukan evaluasi atas pekerjaan tersebut," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengawas dan Kabid masih bungkam enggan memberikan keterangan apapun, begitupun dengan WK (inisial) selaku pelaksana pekerjaan tersebut, masih belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Jendela Jurnalis. (NN)*