Tanggapi Statement Wakil Bupati, Tatang Obet Mengaku Kecewa

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Aktivis Tatang Obet, yang juga merupakan bagian dari tim pendukung pasangan Bupati H. Aep Saepuloh dan Wakil Bupati H. Maslani pada Pilkada 2024, mengaku sangat kecewa terhadap sikap Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Kekecewaan tersebut muncul setelah pernyataan Wakil Bupati di media online yang dinilai tidak menjawab dugaan cawe-cawe terhadap tim Pokja LPSE, melainkan justru menimbulkan dugaan intimidasi dan ancaman hukum terhadap kritik yang disampaikan dirinya.
Menurut Tatang Obet, dirinya merasa menyesal atas sikap yang ditunjukkan Wakil Bupati Karawang.
“Kalau tidak mau dikritik, jangan mau jadi pejabat, lebih baik jadi pengusaha. Saya dan keluarga kini tahu karakter Wakil Bupati Karawang sangat berbeda dengan Bupati H. Aep Saepuloh,” ujarnya kepada, Kamis (09/10/2025).
Obet menjelaskan, dirinya menilai Bupati Aep Saepuloh lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Ketika ada warga mengeluh soal janji membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) yang belum terealisasi, Bupati langsung sigap menindaklanjuti dan rumah tersebut segera dibangun,” katanya.
Lebih lanjut, Obet menyesalkan sikap Wakil Bupati yang tersinggung saat dimintai klarifikasi terkait pemanggilan salah satu tim Pokja Barjas.
“Alih-alih memberikan penjelasan, Wakil Bupati malah membuat pernyataan di media bahwa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Obet, ia sudah menyampaikan hal tersebut melalui media Perjuangannews.com dan juga lewat podcast “Titik Temu”. Namun, baru setelah itu Wakil Bupati merasa disudutkan.
“Padahal hal itu bisa diselesaikan dengan mudah, cukup memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada jurnalis, bukan malah membuat bantahan dan dugaan intimidasi lewat media lain,” tegasnya.
Tatang Obet juga mengaku heran dengan sikap Wakil Bupati Karawang yang terkesan alergi terhadap kritik masyarakat.
“Seolah-olah beliau mempersiapkan perangkap bagi masyarakat yang salah ucap. Padahal kami hanya menjalankan hak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pejabat publik tidak lagi dapat melaporkan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan menjawab dengan tindakan nyata, bukan intimidasi,” pungkas Obet. (red)*