admin

IMG-20251217-WA0018

Pendangkalan Muara Bungin Kian Parah, Nelayan Mengeluh Terjepit di Kampung Sendiri

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Pendangkalan Muara Bungin terus menjadi keluhan utama nelayan pesisir Kabupaten Bekasi. Alur muara yang semakin dangkal membuat perahu nelayan kesulitan keluar masuk laut, bahkan sering kali tidak bisa melaut sama sekali saat air surut. (17/12/25).

‎Keluhan ini bukan hal baru. Nelayan menyebut pendangkalan sudah berlangsung lama dan semakin parah dari waktu ke waktu. Endapan lumpur dan pasir menutup jalur pelayaran, memaksa nelayan menunggu air pasang dengan waktu yang tidak menentu. Kondisi tersebut membuat aktivitas melaut menjadi serba terbatas dan penuh risiko.

‎“Kalau air surut, kami benar-benar tidak bisa keluar. Perahu bisa kandas, baling-baling rusak. Kami seperti terkurung di muara sendiri,” keluh seorang nelayan Muara Bungin.

‎Selain menghambat keberangkatan, nelayan juga kesulitan saat kembali dari laut. Tidak jarang perahu harus didorong bersama-sama atau ditarik karena terjebak lumpur. Situasi ini bukan hanya melelahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan nelayan dan perahu mereka.

‎Nelayan menilai kondisi ini sangat merugikan. Waktu melaut berkurang drastis, biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan tidak sebanding. Bagi nelayan kecil, pendangkalan muara secara langsung mengancam penghasilan harian dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.

‎“Kami hidup dari laut. Kalau muara seperti ini terus, mau makan apa keluarga kami?” ujar nelayan lainnya dengan nada kecewa.

‎Hingga kini, keluhan nelayan masih sebatas jeritan di lapangan. Mereka mengaku belum merasakan adanya solusi nyata, sementara pendangkalan Muara Bungin terus menjadi penghambat utama aktivitas melaut. Nelayan berharap keluhan ini tidak terus diabaikan, karena bagi mereka, muara adalah satu-satunya pintu kehidupan. (RCF)*

IMG-20251206-WA0012

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sumberjaya Tempuran

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sumberjaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.159.662.000

TAHAP PENYALURAN

Tahap 1 Rp.547.424.800

Tahap 2 Rp.612.237.200

DETAIL DATA PENYALURAN 

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 94.688.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 133.838.100

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.752.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 138.811.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 109.187.400

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.014.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 72.806.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 98.437.900

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 28.897.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 5.518.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.500.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

•Keadaan Mendesak Rp 118.800.000

•Penanggulangan Bencana Rp 1.180.000

•Penanggulangan Bencana Rp 34.700.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, kepala desa Sumberjaya kecamatan Tempuran tidak merespon jendela jurnalis.(Red)

IMG-20251216-WA0006

BNN Bekali Pejabat Baru, Akselarasikan War On Drugs For Humanity

Jendela Jurnalis Jakarta Tiga belas pejabat tinggi pratama di lingkungan BNN yang baru saja dilantik mengikuti orientasi pada Senin (15/12). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini dirancang guna memberikan pengenalan organisasi dan pembekalan bagi para pimpinan baru sehingga selaras dengan visi misi organisasi.

Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi (Karo SDMAO) secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Sestama menekankan pentingnya adaptasi cepat dan pemahaman mendalam terhadap struktur organisasi demi mendukung efektivitas kerja di tingkat pusat maupun wilayah.

Orientasi yang dijadwalkan berlangsung secara intensif selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 17 Desember 2025, ini diikuti oleh jajaran pimpinan strategis, yang terdiri dari para Kepala BNN Provinsi (Aceh, Sulawesi Selatan, Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, dan Maluku) serta sejumlah Direktur, dan Kepala Biro di lingkungan BNN RI.

Pada hari pertama, agenda difokuskan pada pengenalan mendalam mengenai postur organisasi yang dipaparkan langsung oleh Sestama yang dilanjutkan dengan materi teknis yang komprehensif mengenai program rehabilitasi, pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat yang disampaikan oleh masing-masing Deputi terkait.

Sementara itu pada hari kedua, para peserta dijadwalkan untuk bertolak menuju kawasan Lido, Jawa Barat, guna meninjau sejumlah fasilitas milik BNN secara langsung. Di sana, para pejabat tinggi ini akan mempelajari terkait Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), kecanggihan teknologi di Pusat Laboratorium Narkotika, hingga mekanisme kerja di Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Selanjutnya orientasi ini akan ditutup pada hari ketiga dengan agenda pemberian materi yang diampu oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemberantasan, Inspektorat, serta Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin).

Rangkaian kegiatan ini merupakan langkah konkret BNN dalam memastikan bahwa setiap pejabat tinggi pratama memiliki visi yang selaras dalam menjalankan kebijakan "War on Drugs for Humanity". Melalui penguatan kapasitas ini, BNN berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas jajaran pimpinannya dalam melayani masyarakat dan mengamankan negara dari ancaman narkoba.

Biro Humas dan Protokol BNN

IMG-20251215-WA0051

Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama, Kepala BNN RI: Tekankan Pentingnya Solidaritas dan Integritas Dalam War On Drugs For Humanity

Jendela Jurnalis Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Acara ini dilangsungkan di Ruang Muhammad Hatta, Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (12/12).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa kegiatan pelantikan ini menjadi momentum reflektif bahwa jabatan adalah suatu bentuk amanah dan tanggung jawab. Para pejabat yang dilantik, yang dianggap sebagai personel terbaik dan berada pada posisi yang tepat, mengemban tugas utama yang mulia untuk menyelamatkan harkat dan martabat kemanusiaan dari kerusakan akibat narkotika.

Pejabat BNN dituntut untuk terus mentransformasikan diri guna menghadirkan peranan yang lebih nyata dan berdampak bagi masyarakat. Transformasi ini memerlukan kecepatan eksekusi, ketepatan kebijakan, dan sense of crisis dalam menghadapi permasalahan narkotika. Pejabat yang dilantik harus mampu berpikir strategis, bergerak taktis, dan bekerja dengan sepenuh hati.

Untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar), para pejabat ditekankan untuk selalu menjunjung tinggi marwah dan nama baik BNN dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sekecil apapun.

Selain itu, pejabat baru diinstruksikan untuk memperkuat semangat "War on Drugs for Humanity", yang tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan para penyalahguna narkotika.

Kepala BNN RI menegaskan tiga nilai utama yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pejabat yang dilantik, yakni soliditas, integritas, dan sinergitas. Upacara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat, disertai harapan agar para pejabat yang baru mengemban amanah dapat menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.

Berikut daftar 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik dan dikukuhkan jabatannya, yaitu:

  1. Dr. Agus Rohmat, S.I.K., M.Hum., sebagai Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
  2. Dr. Suhermanto, S.I.K., M.Si., sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan.
  3. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
  4. Deni Dharmapala, S.H., S.I.K, M.H., sebagai Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi.
  5. Agus Dwi Hermawan S.H., S.I.K., M.Kn., sebagai Kepala Biro Umum.
  6. Drs. Budi Sajidin, M.Si., sebagai Kepala BNN Provinsi Bali.
  7. Drs. Agung Prabowo sebagai Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
  8. Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M., sebagai Kepala BNN Provinsi Papua Barat.
  9. Asep Taufik, S.I.K., sebagai Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan.
  10. Mada Roostanto, S.E., M.H., sebagai Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
  11. Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H., sebagai Kepala BNN Provinsi Maluku.
  12. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., sebagai Kepala BNN Provinsi Aceh.
  13. Toton Rasyid, S.H., M.H., sebagai Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

IMG-20251213-WA0016

Kasus Pengeroyokan Pada Bulan Mei 2025 Mandek,Warga Dawuan Tengah Minta Keadilan Ke Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang JABAR – Korban pengeroyokan berinisial MMF, warga Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, kembali meminta proses hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya segera dituntaskan.

‎Ia mengaku dianiaya oleh tiga orang pada Mei 2025 dan telah resmi melaporkannya ke Polres Karawang pada 9 Mei 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/561/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

‎MMF menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi, ia tengah membantu para terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Ia mengaku menerima sejumlah uang sebagai biaya proses.

‎“Terkait urusan uang, saya sebenarnya siap bertanggung jawab dan akan mengembalikannya. Tapi mereka tidak sabar,” ujarnya.

‎Menurut pengakuan korban, para terlapor juga lebih dulu mengambil sejumlah barang miliknya sebelum penganiayaan terjadi.

‎“Enam handphone, TV, mesin cuci, kulkas, sampai kompor gas mereka ambil,” jelasnya.

‎Korban kemudian dijemput di tempat kos dan dibawa ke beberapa lokasi, di mana ia mengaku diikat dan dianiaya.

‎“Saya dijemput di kos, tangan saya diikat lalu dipukuli. Setelah itu dibawa ke Pawarengan dan dipukuli lagi sampai berdarah. Lalu ke Perumahan Karang Mas, rumah salah satu terlapor,” ungkapnya.

‎Ia menyebut sempat dibawa ke Puskesmas untuk dijahit pada bagian pelipis, namun setelah itu kembali dianiaya di dalam mobil.

‎Korban diturunkan di depan masjid saat warga sedang melaksanakan salat Jumat. Ketua RT dari Desa Dawuan Tengah kemudian menemukan MMF dan membawanya ke Kantor Desa Dawuan Tengah untuk mendapatkan perlindungan.

‎“Saya dibawa ke kantor desa, tapi di sana saya masih dipukuli lagi di sebuah ruangan di dalam kantor,” ucapnya.

‎MMF menyebut di kantor desa saat itu hadir Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Ia menduga keduanya mengetahui tindakan penganiayaan tersebut.

‎“Pak kades dan pembina polisi ada di luar ruangan. Saya rasa mereka tahu saya dipukuli di dalam,” katanya.

‎Hingga kini, korban berharap kasus ini segera diproses hingga para pelaku dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.

‎Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan, saat dikonfirmasi oleh awak media beritapembaruan.id masih belum bisa memberikan jawaban. Ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya.

‎"Siap Pa saya tanyakan dulu ke penyidik," ujarnya. (Red)

IMG-20251212-WA0028

Kerjakan Uditch di Banyusari,CV.Multi Hanal Diduga Tidak Propesional ” Uditch Lebih Tinggi dari Jalan”

Foto Papan Informasi/papan proyek

Jendela Jurnalis Karawang JABAR ‎Proyek pembangunan drainase di Dusun Jungklang RT 003 RW 004, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Multi Hanal selaku pihak ketiga rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari warga setempat.

‎Proyek yang menggunakan U-Ditch berukuran 40 cm x 40 cm dengan volume panjang 166,80 meter tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, nilai kontrak pembangunan drainase ini mencapai Rp188.342.000. Namun, pekerjaan di lapangan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan teknis.

‎Saat media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (12/12/2025), tidak tampak satu pun pekerja yang beraktivitas. Seorang warga setempat menyebut kegiatan pembangunan kemungkinan terhenti karena hari itu bertepatan dengan Jumat.

‎Meski demikian, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses pemasangan U-Ditch. Tampak galian yang tergenang air, dan yang lebih parah nya galian tersebut kurang dalam yang mengakibatkan ketika uditch di pasang posisinya lebih tinggi dari permukaan jalan, jelas hal tersebut mengakibatkan aliran air tidak bisa turun ke dalam uditch karena posisi uditch yang lebih tinggi dari jalan.hal itu jelas menjadikan anggaran pemerintah yang dikeluarkan menjadi mubazir karena uditch yang dipasang tidak terpakai secara optimal.

Belum lagi terlihat di lokasi uditch dipasang dalam keadaan basah ‎Secara teknis, pemasangan U-Ditch harus dilakukan pada lantai yang kering, padat, dan rata agar posisi beton pracetak tersebut stabil dan tidak mudah bergeser. Ketidaksiapan lantai dasar dapat berdampak pada kualitas drainase yang buruk dan potensi kerusakan dalam waktu dekat.

‎Warga Banyusari, EL, menyayangkan kualitas pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah harusnya dikerjakan dengan profesional dan mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

‎“Ini uang rakyat. Saya sebagai masyarakat berhak mengkritik. Seharusnya pekerjaan dengan anggaran sebesar itu dikerjakan secara profesional, bukan asal jadi dan mengabaikan aturan teknis yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan, klarifikasi, maupun konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun penanggung jawab pelaksana proyek. Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kualitas pengerjaan di lapangan.

‎Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik semestinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, transparansi dan kualitas pelaksanaan menjadi hal penting untuk menghindari kecurigaan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur.(Dik)

IMG-20251212-WA0027

RT 02 Diduga Lalai: Warga Terdampak Banjir Rob Tak Masuk Daftar Bantuan Baznas

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Bekasi Penyaluran bantuan Baznas untuk warga terdampak banjir rob kembali menjadi sorotan di Desa Pantai Bakti. Warga RT 02 RW 01 mengeluhkan pendistribusian bantuan yang dinilai tidak merata. Beberapa warga terdampak banjir tidak masuk daftar penerima, sementara ada pihak yang tidak terdampak justru mendapatkan bantuan.

Kondisi ini berbeda dengan RT 01 RW 01, di mana pembagian bantuan disebut berlangsung merata dan sesuai kebutuhan warga terdampak. Perbedaan signifikan antara dua wilayah yang berdekatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pendataan bantuan di RT 02.

Keluhan warga kemudian disampaikan oleh wartawan kepada Kepala Desa untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidakteraturan distribusi bantuan tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Desa memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Waalaikum salam. Baik makasih infonya, coba saya tanya ke Pak RT-nya bg,” tulis Kepala Desa dalam pesan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan informasi lanjutan terkait hasil koordinasi dengan Ketua RT 02 atau penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengevaluasi mekanisme pendataan agar bantuan Baznas benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-RT. (Red)

IMG-20251212-WA0005

Oknum ASN Larang Jurnalis Saat Meliput Data PKH, Pemred Nuansametro.com : “Ini Pelecehan Terhadap UU Pers!”

Jendela Jurnalis Kota Tangerang Sebuah momen tidak terduga terjadi di Kantor Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (11/12/2025), ketika wartawan Nuansametro.com, Zul, menjalankan tugas jurnalistiknya. Bukannya mendapatkan ruang untuk bekerja, ia justru menghadapi tindakan yang diduga menghalangi aktivitas peliputan sebuah kejadian yang langsung memantik perhatian publik.

Wartawan Meliput, Oknum Pegawai Kelurahan Menegur

Peristiwa bermula ketika Zul berada di ruang pelayanan masyarakat (Yanmas) untuk melakukan konfirmasi terkait seorang warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya dinyatakan gugur oleh Kemensos dan Dinsos Kota Tangerang.

Saat memegang kamera Nikon untuk mendokumentasikan situasi, tiba-tiba seorang wanita berinisial D, yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasie Kemasyarakatan, menghampiri Zul dengan nada tegas.

"Mas dari mana? Ada identitas? Tolong jangan diambil gambar, ya," ucapnya sambil berlalu menuju ruang kerjanya, seraya memperkenalkan diri.

Saat itu juga Zul langsung menjawab, bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Tindakan tersebut sontak mengejutkan Zul yang saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

UU Pers: Jurnalis Dilindungi, Penghalangan Bisa Dipidana

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Menghalangi kerja pers bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang.

Pemred Nuansametro.com Angkat Suara: “Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik”

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemimpin Redaksi Nuansametro.com, Endang Suryana, atau yang akrab disapa Endang Nupo yang juga sebagai Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang.

Ia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diduga menghalangi peliputan tersebut.

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan seorang pegawai yang diduga melarang wartawan kami mengambil gambar atau mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung," tegasnya.

Endang menegaskan bahwa larangan tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) yang memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

"Larangan ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aturan hukum, tetapi juga bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang merupakan hak asasi warga negara," lanjutnya.

Pers Perlu Difasilitasi, Bukan Dibatasi

Lebih jauh, Endang menekankan pentingnya pemahaman aparat atau pegawai pemerintah mengenai aturan terkait kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

"Kami mendorong semua pihak, termasuk aparat pemerintah, untuk menghormati dan memfasilitasi kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra informasi publik, bukan ancaman," tegasnya.

Ia berharap insiden seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati profesi kewartawanan.

Insiden di Kelurahan Belendung ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, tugas jurnalis seharusnya didukung, bukan dihalangi. Pers adalah mata dan telinga publik. Menghalangi mereka berarti menutup akses informasi bagi masyarakat luas.

Nuansametro.com akan terus mengawal persoalan ini serta memastikan kebebasan pers tetap tegak berdiri sebagaimana dijamin undang-undang.(Red)

IMG-20251212-WA0003

Kantor BPN Kabupaten Karawang Digeruduk Warga, Tuntut Kepastian Tanah

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Suasana menegang menyelimuti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025). Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut untuk menuntut keadilan atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Warga datang bukan dengan tangan kosong, melainkan dengan kemarahan yang selama bertahun-tahun terpendam. Mereka mengaku tak pernah menjual sejengkal pun tanah itu kepada siapapun.

Namun, BPN menyatakan bahwa lahan mereka telah masuk dalam plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan kembali diperbarui pada 2017.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi warga dalam audiensi, tak mampu menutupi kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan marah saat ia menyampaikan bahwa BPN Karawang telah lalai dalam menjalankan tugas.

“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen dengan lantang, membuat ruangan audiensi hening seketika.

Masalah ini mencuat ke permukaan setelah warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Permohonan mereka ditolak dengan alasan tumpang tindih dengan plotting PT AM plotting yang menurut warga dan pendampingnya “muncul secara mendadak” tanpa dasar hak yang sah.

Dalam suasana yang memanas, warga Poponcol hanya mengajukan dua tuntutan namun dianggap sebagai harga mati.

  1. BPN harus memproses sertifikat PTSL warga, karena mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.
  2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga. “Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen lagi, dengan tekanan suara yang menggetarkan ruangan.

Isu lain yang memperparah ketegangan adalah pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Warga Poponcol mengaku hanya bisa menonton ketika lahan di sekitar mereka diubah menjadi kawasan elit, sementara pengurusan tanah mereka sendiri justru dipersulit.

“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” keluh seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Eigen menegaskan, warga Poponcol tidak ingin berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang. Mereka memilih jalur administrasi dan mendesak BPN bertindak tegas sesuai kewenangannya.

“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tutupnya tegas.

Diwaktu yang sama Kepala BPN Karawang, Uung saat diwawancarai mengatakan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan berkas kepemilikan tanahnya dalam waktu satu bulan ke depan.

"Dalam waktu satu bulan kedepan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas komplit BPN akan menerbitkan sertifikatnya," ujar Uung.(Red)

IMG-20251210-WA0046

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan dengan Lancar dan Tertib‎

‎Jendela Jurnalis Garut, JABAR - DPD FK-PKBM Kabupaten Garut menggelar kegiatan Musyawarah Daerah di Aula Hotel Suminar yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 267, Kecamatan Tarogong Kidul. Rabu (10/12/25).

‎Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua DPW FK-PKBM Jawa Barat beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tersebut pun berjalan lancar dan sukses. Dimana Uleh Abdullah, S.Pd., M.M., terpilih menjadi Ketua FK-PKBM Kabupaten Garut untuk masa bakti 2025 - 2030 menggantikan H. Hikmat, S.Pd.

‎Dalam sambutannya, Heru Saleh, M.Pd., selaku Ketua DPW FK-PKBM memberikan selamat kepada Ketua DPD terpilih. Selain itu, dirinya juga mengucapkan rasa terimakasihnya atas dedikasi H. Hikmat, S.Pd., selaku Purna Ketua FK-PKBM Kabupaten Garut Masa Bakti 2020 - 2025 yang telah menjadi bagian dan proses kemajuan PKBM Kabupaten Garut.

‎"Kegiatan Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut ini bukan sekadar forum pergantian kepengurusan atau penyegaran organisasi. Lebih dari itu, momentum ini merupakan ruang strategis bagi kita semua untuk meneguhkan komitmen, memperkuat solidaritas, serta menata arah gerak FK PKBM Kabupaten Garut agar lebih produktif, adaptif, dan berdaya saing menghadapi tantangan zaman," ucapnya.

‎Karena menurutnya, melalui semangat itulah, Jawa Barat akan terus menjadi provinsi yang istimewa. Bukan hanya karena luas wilayah atau jumlah penduduknya, tetapi karena semangat gotong royong dan kepedulian para pelaku pendidikan.

‎"Dan dari Jawa Barat yang istimewa inilah, kita berkontribusi nyata untuk Indonesia yang lebih cerdas, mandiri, dan berdaya saing," tambahnya.

‎Hal senada pun diungkapkan oleh H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dirinya mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya karena telah bisa menghadiri Musyawarah Daerah tersebut.

‎Dalam kesempatannya, H. Asep juga berharap agar di dalam penyelenggaraan pendidikan tidak ada masalah & memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Garut serta kepada pengurus FK-PKBM kabupaten Garut untuk memberikan kontribusi nyata untuk Kebermanfaatan masyarakat Garut bukan hanya sebatas penyelenggaraan saja.

‎"Saya nitip, untuk kemajuan PKBM di Garut, dalam pembelajaran tidak main-main, penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sudah saatnya kini merubah untuk pelayanan terbaik terutama layanan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Garut. Sehingga, di Kabupaten Garut tidak ada lagi Masyarakat Anak Tidak Sekolah, sehingga dalam penyelenggaraan PKBM tidak ada rasa keresahan dan Kegelisahan," ungkapnya.

‎Sementara itu, Ustadz Jana Ali Sadikin selaku Ketua Panitia Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Peserta yang telah mendukung dan menghadiri kegiatan tersebut.

‎Bahkan, dalam sambutan serta laporan kepanitiaan, Ketua Panitia menyampaikan bahwa sejak sehari sebelum acara berlangsung pun panitia sudah berada dilokasi untuk bekerja keras agar acara tersebut berjalan dengan baik.

‎Berdasarkan laporan panitia, dari total 289 PKBM sudah tercatat di daftar hadir 243 yang hadir secara akumulatif. Jadi, kegiatan musyawarah tersebut telah memenuhi syarat untuk digelar dan hingga akhirnya kegiatan musyawarah berjalan lancar dan sukses.(Red)