Amburadul, Pekerjaan Penurapan Saluran Irigasi di Desa Telukbuyung Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi dan Asal-Asalan
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah merealisasikan program pembangunan drainase berupa penurapan di Dusun Telukbuyung, RT 004/002, Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya. Sabtu (11/11/2023).
Namun dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi dan diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut berdasarkan pada fakta yang terjadi dalam proses pembangunannya, dimulai dari adukan semen dan pasir yang tidak sesuai takaran, serta kondisi pemasangan material batu dan adukan yang dikerjakan dalam kondisi berair. Hal tersebut jelas akan sangat mempengaruhi kualitas dari bangunan turap tersebut, karena material adukan pun otomatis akan ikut larut bersama air.
Padahal, dilokasi tersebut ada penunjang berupa kisdam, namun diduga hanya menjadi properti saja dipasangkan tanpa melakukan pengeringan air menggunakan alcon (alat pompa air).
Selain itu, dilokasi tersebut tak nampak terpasang papan informasi yang secara teknis merupakan implementasi dari keterbukaan informasi publik, agar dalam proses pembangunannya bisa bersama diawasi, guna meminimalisir adanya kecurangan dari ulah oknum pemborong nakal yang berpotensi untuk melakukan tindak korupsi melalui pemangkasan anggaran dengan mencurangi spesifikasi sebagaimana tertuang dalam RAB.
Hal tersebut menuai komentar dari salah satu warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya, dirinya menyebut bahwa sebagai warga sekitar justru merasa khawatir dengan kualitas bangunannya nanti jika proses pembangunannya saja asal-asalan seperti itu.
“Kalau seperti ini, dilihat dari pekerjaannya, bagaimana mau maksimal Pak? Kami khawatir dalam hitungan bulan pekerjaannya akan ambruk,” cetusnya. Sabtu (11/11/2023).
Masyarakat sekitar pun mempertanyakan kinerja dari bagian pengawasan yang seolah tutup mata dan tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Namun, setelah ramai diperbincangkan kalangan masyarakat sekitar terkait pekerjaan yang diduga asal-asalan tersebut, belakangan diketahui melalui papan informasi yang beredar bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Hamasat Prima, dengan nomor SPK : 027.2/…./02.2.02.08.155/KPA-BGN/PUPR/2023, untuk serapan APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.275.000.00,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Lebih lanjut, demi mendapatkan informasi yang jelas, Jendela Jurnalis kemudian berupaya menggali informasi tentang siapa pelaksana dan bagian pengawasan yang ditugaskan, guna mengonfirmasikan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaksana dari CV. Hamasat Prima bernama Dede.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Dede selaku pelaksana dari CV. Hamasat Prima belum menjawab konfirmasi dari Jendela Jurnalis, dan belum diketahui juga siapa bagian pengawasan yang ditugaskan oleh Dinas PUPR untuk mengawasi pekerjaan tersebut. (Team)*