Katar

Foto Ketua Karang Taruna Cilamaya Kulon

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Sebelumnya, Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon (Katar Cikul), sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen terhadap kepentingan sosial masyarakat, menyatakan kesiapannya untuk ikut menjaga kondusivitas, keamanan, dan persatuan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon. Senin (19/10/26).

Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial sebagai salah satu pemangku kepentingan yang mendapat amanat dari Camat Cilamaya Kulon untuk turut menjaga agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, damai, tertib, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Sehubungan dengan hal tersebut, Karang Taruna Cilamaya Kulon menyikapi sejumlah aduan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang berpotensi mencederai prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

1. Dugaan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Desa untuk Kepentingan Kampanye

Kami menerima aduan masyarakat mengenai beredarnya video kegiatan pemasangan baliho salah satu calon Kepala Desa Sumurgede, yang diduga memperlihatkan penggunaan kendaraan cator milik Pemerintah Desa Sumurgede untuk mengangkut alat peraga kampanye berupa baliho.

Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan fasilitas atau aset pemerintah desa untuk kepentingan kampanye salah satu calon patut mendapat perhatian serius dan harus diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitas pemerintah desa pada prinsipnya harus dikelola dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan digunakan secara tidak semestinya untuk memberikan keuntungan kepada pihak atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, kami mendorong pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif mengenai status kendaraan, tujuan penggunaannya, pihak yang memerintahkan atau menggunakan kendaraan tersebut, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap ketentuan Pilkades.

2. Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa dan Pengurus LKD dalam Kegiatan Pemasangan Baliho

Selain persoalan penggunaan kendaraan, kami juga menerima aduan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk RT/RW, dalam kegiatan pemasangan baliho tersebut.

Kami menegaskan bahwa perangkat desa dan unsur kelembagaan masyarakat harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta tidak menggunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas kelembagaan untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada salah satu calon.

Khusus bagi perangkat desa, ketentuan Pasal 51 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan pihak atau golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.

Namun, kami juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan dalam kegiatan pemasangan baliho tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Perlu dibedakan antara tindakan pribadi, pelaksanaan tugas kedinasan, penggunaan fasilitas desa, dan tindakan yang secara nyata merupakan bentuk dukungan atau kampanye bagi calon tertentu.

Untuk itu, kami meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang adil, berdasarkan bukti, serta mengacu pada ketentuan khusus Pilkades yang berlaku di Kabupaten Karawang.

3. Sikap dan Tuntutan Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan komitmen menjaga kondusivitas wilayah, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mendorong klarifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap aduan penggunaan kendaraan cator milik Pemerintah Desa Sumurgede serta dugaan keterlibatan perangkat desa dan unsur RT/RW dalam kegiatanj pemasangan baliho salah satu calon.

2. Meminta Pemerintah Desa dan pihak terkait menjaga netralitas kelembagaan, serta memastikan aset, fasilitas, anggaran, dan kewenangan pemerintah desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pihak tertentu.

3. Mendorong panitia Pilkades dan unsur pengawas yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mengajak seluruh calon Kepala Desa beserta tim pendukungnya untuk menaati aturan, menghindari tindakan provokatif, politik uang, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, intimidasi, dan segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik sosial.

5. Mengimbau seluruh pengurus Karang Taruna di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon agar menjaga independensi organisasi, tidak membawa nama atau atribut kelembagaan untuk mempromosikan calon tertentu, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

6. Mengajak masyarakat untuk tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang sah, disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.

4. Karang Taruna Berdiri untuk Kepentingan Masyarakat, Bukan Kepentingan Calon

Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon menegaskan bahwa organisasi ini harus tetap menjadi ruang pengabdian sosial, perekat persatuan, dan wadah partisipasi generasi muda yang menjunjung tinggi prinsip kemandirian, kebersamaan, dan nonpartisan.

Kami tidak berpihak kepada calon tertentu. Sikap kami berpihak pada aturan, keadilan, kepentingan masyarakat, serta terjaganya persaudaraan antarwarga.

Pilkades bukan alasan untuk memecah belah masyarakat, merusak hubungan kekeluargaan, ataupun mempertentangkan warga berdasarkan pilihan politiknya. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati, sementara dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kami percaya bahwa kualitas demokrasi desa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih menjadi Kepala Desa, tetapi juga oleh bagaimana proses pemilihan tersebut dilaksanakan secara tertib, adil, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon akan terus mendorong terciptanya Pilkades yang aman, damai, jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti setiap aduan secara profesional dan berkeadilan.

Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen kami dalam menjaga persatuan masyarakat Kecamatan Cilamaya Kulon.

Artikel di atas dihimpun berdasarkan “SIARAN PERS” yang ditulis dan dilayangkan oleh Ketua dan Pengurus Karang Taruna KecamatanbCilamaya Kulon kepada Redaksi Media Jendela Jurnalis. (red*)