Bulan: Juli 2024

Pj Bupati Aceh Barat Kukuhkan Panitia Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Foto saat Pengukuhan Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Penjabat (Pj) Drs Mahdi Efendi, resmi mengukuhkan Panitia Penyelenggara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Aceh Barat tahun 2024. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Gedung C BKPSDM Aceh Barat, Rabu, (17/07/2024).

Mahdi mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan peringatan bersejarah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah membentuk panitia penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 273 Tahun 2024. Panitia ini bertugas mendukung berbagai persiapan serta mengorganisir seluruh rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.”Pelaksanaan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ini tentunya akan melibatkan banyak personel dan berbagai kegiatan. Hal ini membutuhkan keseriusan, koordinasi, kerjasama, dan komunikasi yang baik agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berlangsung dengan lancar,” ujarnya

Pj Bupati ini menekankan agar seluruh panitia penyelenggara dapat bersinergi dalam mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan, khususnya dari aspek pelaksanaan upacara. Mengingat lokasi upacara tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya, karena adanya proses pengerjaan renovasi Lapangan Teuku Umar untuk kebutuhan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Mahdi turut mengimbau kepada jajaran pemerintah, baik jajaran OPD, pemerintah kecamatan dan gampong, serta seluruh elemen masyarakatm untuk mengibarkan bendera merah putih pada lokasi kantor maupun rumah, menghias gapura, memasang umbul-umbul, serta berbagai atribut lainnya. “Dengan demikian, suasana kemeriahan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini dapat dirasakan bersama,” pungkas Mahdi. (Muhibbul Jamil)*

Terkait Baliho Bacabup Aep di Pohon, Ketum LBH Maskar Indonesia : “Jangan terburu-buru menyudutkan pihak lain sebelum semuanya jelas”

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Maskar Indonesia

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi ramainya pemberitaan terkait pemasangan alat sosialisasi yang diduga melanggar aturan seperti dipasang dipohon, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia Karawang (LBH Maskar) angkat bicara. Rabu (17/7/24).

Terkait adanya hal tersebut, H. Nanang mengungkapkan bahwa seharusnya tidak ada opini yang menyudutkan Aep Saepulloh, karena proses pemasangannya itu sendiri dilakukan oleh tim atau simpatisannya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Tim Aep Saepulloh bukan Aep Saepulloh, begitu juga dengan simpatisan Aep Saepulloh, itu juga bukan Aep Saepulloh. Kalaupun ada hal yang dilakukan oleh Tim atau Simpatisan Aep Saepulloh, jangan langsung dijustifikasi kalau itu Aep Saepulloh, harusnya coba konfirmasi dulu sebelum berkomentar terkait siapa yang memasangnya dan atas perintah siapa.

"Bisa saja ada yang memang sengaja memasang foto-foto H. Aep Saepulloh di pohon-pohon itu untuk merusak nama baik dan citra H. Aep Saepulloh yang saat ini sebagai Bupati Karawang yang akan maju lagi dalam kontestasi pemilihan Bupati Karawang di 2024 ini," tegasnya.

Menurutnya, dalam suasana tahun politik seperti saat ini, semua bisa terjadi, dimana kawan menjadi lawan, dan lawan jadi kawan sesuai kepentingan masing-masing.

"Jangan terburu-buru menyudutkan pihak lain sebelum semuanya jelas," ungkapnya.

"Lagi pula, untuk saat ini kan belum ada satupun yang sudah jadi calon Bupati Karawang periode 2024-2029, semua baru bakal calon yang belum tentu jadi calon, jadi masih terlalu dini untuk mengarahkan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu bakal calon yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai pelanggaran aturan, H. Nanang menyikapi bahwa secara pribadi pun dirinya sangat sepakat jika pemasangan alat sosialisasi tidak dipasang sembarangan dan melanggar aturan perundang-undangan, namun jika memang ditemukan adanya pelanggaran tersebut, cukup dengan mengingatkan pemasangnya atau meminta pemerintah daerah yang berwenang untuk mencopotnya.

"Secara pribadi, saya juga sepakat kalau alat peraga kampanye jangan sembarang dipasang ditempat yang bukan semestinya yang tidak diperbolehkan oleh peraturan atau perundang-undangan yang ada, kalau memang sudah jelas siapa pihak yang memasang alat peraga kampanye itu di pohon, tinggal diingatkan saja untuk dicopot atau minta pemerintah daerah mencopotnya," jelasnya.

"Saya rasa itu solusinya, biar tidak dipolitisir dan mungkin diikuti oleh yang lainnya juga," tutupnya. (Pri)*

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Karawang Tegas Larang ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judi Online maupun Konvensional

Foto Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, S.E., (insert : gambar ilustrasi judi online)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE tegas untuk melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemkab Karawang. Bupati Aep mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang. Rabu 17 Juli 2024.

Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan. SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," tandas Bupati.

Poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain :

  1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
  2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.
  3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
  4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
  5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
  6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.
  7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

"Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN," ujar Bupati.

Bupati mengatakan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai. Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. (rilis/red)*

Gelar Rakor bersama Forkopimda Aceh Barat, Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol

Pj Bupati bersama Forkopimda Aceh Barat

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan jajaran, bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pemberantasan judi online (judol) dan permainan mesin capit boneka. Rapat ini diadakan di ruang rapat kantor Bupati Aceh Barat pada Selasa, (16/07/2024)

Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan bersama Forkopimda untuk menertibkan judi online dan permainan capit boneka. Mahdi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online secara menyeluruh, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

"Kami sudah sepakat untuk selalu memberantas judi online secara keseluruhan bagi ASN dan masyarakat lainnya. Mari kita bersinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan para stakeholder lainnya untuk memberantas judi di Aceh Barat," ujar Mahdi.

Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Hendra Mirza, dan Kabag Ops Polres Aceh Barat, sepakat menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan membekingi atau memberikan angin segar kepada pelaku judi di Aceh Barat. Mereka siap menindak tegas para pelaku judi.

Senada dengan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Kasi Intel dan Jampidsus, Agung, juga mendukung penuh upaya pemberantasan praktik judi di Aceh Barat. Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti enam kasus judi online yang saat ini sedang diproses di pengadilan.

Dengan adanya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, diharapkan Aceh Barat dapat terbebas dari praktik judi online dan permainan mesin capit boneka yang meresahkan masyarakat. (Muhibbul Jamil)*

Berhasil Cetak Jawara, Kompetisi Galuh Mas Pump Track Berlangsung Sukses

Asep Agustian (kanan), Ketua ISSI Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sedikitnya 126 riders mengikuti kompetisi sepeda pump track yang digelar di Galuh Mas, Telukjambe Timur, Minggu (14/7/2024).

Para riders menjajal lintasan pumptrack aspal dengan obstacle yang menarik dan menantang di Kawasan Cluster Medeterania Galuh Mas Kabupaten Kawarang.

Peserta Galuh Mas Pumptrack 2024 diikuti dari usia 3 tahun sampai 60 tahun yang dibagi menjadi 12 kelas yang dimulai dari push bike A, push bike B, BMX Boy A, BMX Boy B, BMX Boy C, BMX Open, BMX Junior, BMX Master, MTB Junior, MTB Open, MTB Master, MTB Veteran.

Masing Masing riders memperebutkan hadiah dengan total Rp 9 juta dengan melakukan registrasi secara online melalui daftarin.id. Selain itu banyak juga door prize yang disediakan panitia seperti kulkas, sepatu, voucher belanja jutaan rupiah, dan hadiah menarik lainnya.

Galuh Mas pump track menjadi ajang pembuktian para riders dan pencarian bibit bitit unggul riders muda Indonesia.
Galuh Mas pumptrack didukung penuh oleh Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Karawang.

Ketua ISSI Karawang, Asep Agustian, yang turut hadir membuka acara ini menyampaikan bahwa kegiatan kompetisi sepeda pump track menjadi ajang yang ditunggu oleh kalangan pencinta sepeda.

“Selain menyalurkan hobi, kegiatan ini menjadi ajang pencarian bibit unggul atlet sepeda khususnya di Kabupaten Karawang. Kompetisi seperti ini harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan, kami dari ISSI siap mendukung penuh acara kompetisi sepeda Galuh Mas Pump Track, kalau ada yang menghambat acara ini langsung berhadapan dengan saya,” tegasnya.

Kompetisi Galuh Mas Pump Track perdana digelar dengan local race khusus daerah Karawang sebagai kawasan percontohan kompetisi pump track yang nantinya akan dilakukan secara series seperti yang di sampaikan Yanuar Anugerah selaku Presiden CAF sebagai inisiator event kompetisi Galuh Mas Pump Track.

Ia pun sudah sukses meyelenggarakan Event Downhill seperti Teras CAF, Java Series Downhill.

“Saya berharap kompetisi ini menjadi ajang inovasi baru di dunia sepeda dengan konsep pump track yang memanfaatkan kawasan sempit menjadi wadah yang bermanfaat untuk menyalurkan minat bakat para riders dan event kompetisi ini bisa terus berjalan dan menjamur secara nasional,” ujarnya.

Menurutnya, kesuksesan Galuh Mas Pumptrack tidak terlepas dari dukungan Bupati Kabupaten Karawang, Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang, Ketua ISSI Kabupaten Karawang, Presiden CAF dan Owner Galuh Pumptrack, dan para sponsor yang turut support seperti Cycling Art Fine, Daftarin.id, Rodalink, Sadane Coffee, Geprek Bensu, En Sport, Primaya Hospital, Galuh Mas Karawang, Cleo Rajasa, OHM, Mini Motor Karawang, Ride & Joy, Zigzag, Elbrusland, Refresh Supply.

“Dengan animo peserta di Galuh Mas Pump Track yang tinggi dan meningkatnya pencinta sepeda, maka event seperti ini harus terus di support dan dikembangkan untuk membentuk riders Garuda Muda yang berkualitas. Maju terus dunia sepeda Indonesia,” pungkasnya.

Kompetisi dengan One Day Race Galuh Mas Pumptrack menghasilkan Jawara Jawara kategori BMX dan MTB.
Berikut Jawara yang meraih podium di Galuh Mas Pump Track :

  1. Push Bike A : Alvaro Reza
  2. Push Bike B : Arsen
  3. BMX Boy A : Runako Arsenio
  4. BMX Boy B : Pororo
  5. BMX Boy C : Pororo
  6. BMX Open : Agung Nugerah
  7. BMX Junior : Pororo
  8. BMX Master : Iwan Suryana
  9. MTB Junior : Pororo
  10. MTB Open : Agung Nugeraha
  11. MTB Master : Iwan Suryana
  12. MTB Veteran : Hudi Permadi. (red)*

Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Anggota Polres Aceh Barat saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 di Mapolres Aceh Barat

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Polres Aceh Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Barat dan dilaksankan pada lapangan apel Mapolres Aceh Barat, Senin (15/7/2024).

Adapun yang menjadi Perwira Apel Kasat lantas Polres Aceh Barat Yusrizal, S.E., dan selaku Komandan upacara Ipda Novi Asriadi, S.A.B. kanit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat yang membacakan Amanat Kapolda Aceh menyampaikan apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema “tertib berlalu lintas demi terwujudnya indonesia emas,”ucapnya.

Dikatakan, Operasi ini dilaksankan setiap tahun dan merupakan kalender Kamtibmas, seperti yang akan kita laksanakan saat ini, berdasarkan analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh.

Pada Tahun 2023 sebanyak 66.220 Pelanggar lalu lintas dan Periode Januari s/d Juni Tahun 2024 sebanyak 75.502 Pelanggaran, Kemudian Kasus Laka Lantas pada Tahun 2023 sebanyak 1.786 Kasus, sebanyak 386 orang Meninggal Dunia, sedangkan Periode Januari s/d Juni 2024sebanyak 3.538 Kasus dengan 456 orang Meninggal Dunia.

“Permasalahan-permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamseltibcar lantas. Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan sehingga dapat menentukan solusi penyelesaian secara menyeluruh,” katanya.

Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024, menurut Kapolres Aceh Barat, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah - 2024 ini, Polres Aceh Barat mengedepankan fungsi lalu lintas.

Dirinya juga menambahkan, Operasi patuh Seulawah 2024 adalah merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan gakkum lantas dengan sasaran pelanggaran prioritas dalam operasi patuh Seulawah 2024 ini adalah :

1). Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2). Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3). Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4). Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5). Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6). Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan Arah, dan

7). Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

8). Pengemudi atau pengendara ranmor yang ugal- ugalan.

"Kami melakukan operasi ini secara rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (Muhibbul Jamil)*

Dinilai Bersih dari Sangkutan Hukum, Pengamat Sebut Pencalonan Ajam di Pilkada Karawang akan Berjalan Mulus

H. Acep Jamhuri, M.SI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sejak peristiwa penggeledahan kantor kerja Acep Jamhuri (Ajam) semasa menjabat Sekda Karawang pada pertengahan Mei 2024 kemarin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus ruislag, muncul opini publik yang mengkhawatirkan pencalonan Ajam sebagai kontestan Pilkada Karawang 2024 akan terganjal.

Apalagi Ajam sempat beberapa kali dipanggil ke Kejati Jabar untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga kekhawatiran publik makin membuncah Ajam sulit lolos dari pencalonan.

Namun kekhawatiran publik atas dugaan sangkutan hukum yang bakal menjerat Ajam akan jadi tersangka dinilai tidak beralasan. Pernyataan itu dilontarkan oleh pengamat politik Karawang Nana Kusdiana Kustara.

Menurut Nana, Ajam hingga kini masih bersih dari sangkutan hukum kasus dugaan korupsi ruislag atau kasus apapun.

“Proses ruislag itu belum selesai, sehingga dari mana bisa dikatakan ada kerugian negara dari kasus ruislag,” kata Nana dengan nada heran, Minggu (14/7/2024).

Terkait Ajam pernah dipanggil oleh Kejati Jabar untuk lakukan pemeriksaan, lanjut Nana, masih sebatas sebagai saksi.

“Sampai saat ini sejauh yang saya tahu, Kejati Jabar belum tetapkan Ajam sebagai tersangka. Ajam diperiksa statusnya sebagai saksi,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang ini menyebutkan, dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Pasal 14 huruf f dijelaskan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

“Asas hukum praduga tak bersalah harus dikedepankan, yang harus publik ketahui posisi Ajam tidak dalam posisi itu (terdakwa/terpidana), sehingga tidak akan jadi kendala bagi Ajam pada saat dia akan mendaftar sebagai kontestan Pilkada Karawang 2024,” pungkasnya. (red)*

Dituding Salahgunakan Retribusi, Pengurus TPI se-Kabupaten Karawang akan Gelar Aksi ke Kejari Karawang

Foto para pengurus TPI saat melakukan pertemuan dan menggelar diskusi di KPPL Samudra Mulya Ciparagejaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi adanya tuduhan dugaan penyalagunaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pengurus TPI se-Kabupaten Karawang mengaku akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Karawang, serta akan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Fahri, S.H., selaku penasehat hukum TPI Ciparagejaya dalam forum yang digelar di Aula Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya Ciparagejaya. Minggu (14/7/24).

Bahkan, Fahri juga menegaskan bahwa terkait hal tersebut, semua Pengurus TPI harus turut mengambil sikap, seperti contoh yang terjadi di TPI Desa Muara Lama Cilamaya Wetan, yang diketahui bahwa tempatnya saja masih berstatus sewa.

"Suara kita harus satu suara, bukan kepentingan satu suara TPI Desa Ciparagejaya saja, dan kalau kita lihat salah satu contoh di TPI Muara Lama, tempatnya saja masih sewa, apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan retribusi? sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara. Toh negara tidak memberikan fasilitas, terutama dinas terkait Dinas Perikanan," tegasnya.

Sementara itu, pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Simon, S.H., bahkan dirinya mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang yang terkesan melakukan penekanan dalam proses BAP.

"Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang? kok kesanya ada penekanan dalam BAP. Dan lebih parahnya, kok mudah sekali seorang Oknum Bidang Kerjasama Daerah yang menyuruh mengembalikan saja itung itung lagi apes. Dan menurut kami, nilai 2,4 persen itu seluruh pengelola TPI tidak akan mampu," cetusnya.

Lebih lanjut, Simon juga menerangkan bahwa target dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang sudah terpenuhi, dirinya malah merasa heran tentang dimana letak kesalahan pengelola TPI.

"Terus salah pengelola TPI apa? Statement keras kami ini ingin menghentikan kriminalisasi Nelanyan di Kabupaten Karawang," tegasnya.

Terpisah, saat dimintai keterangannya mengenai adanya isu penekanan dari Kejaksaan Negeri Karawang, H. kartono selaku manager TPI Ciparagejaya membenarkan adanya hal tersebut.

"Saya merasa ada penekanan BAP ke saya, seolah - olah saya melakukan pelanggaran retribusi," timpalnya.

Menyikapi adanya permasalahan tersebut, Durahim selaku Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang berharap agar Aperat Penegak Hukum (APH) bisa lebih bijak lagi, mengingat bahwa hal tersebut akan berpengaruh baik terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita berharap, persoalan ini bisa cepat selesai, dan APH bisa bijak dan melihat bahwa persoalan retribusi di TPI ada kontribusi PAD ke Pemkab Kabupaten Karawang, jadi dengan adanya retribusi akan menambah PAD," harapnya. (red)*

Editor : Nunu Nugraha

Sikapi Banyaknya Alat Sosialisasi Terpasang di Pohon, DPW Bamuswari Jabar Imbau Masyarakat Jangan Pilih Cabup Pelanggar Aturan

Agus Gustiana, Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (BAMUSWARI)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Imbauan kepada masyarakat Karawang agar tidak memilih calon bupati (cabup) yang merusak lingkungan disampaikan Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Provinsi Jawa Barat, Agus Gustiana, kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan Agus tersebut menyikapi banyaknya baliho atau sejenis alat sosialisasi yang memuat gambar bakal calon bupati H. Aep Syaepuloh terpasang di pepohonan sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.

“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan hampir 1.500 pohon yang dimanfaatkan pemasangan baliho oleh Bacabup H. Aep syaepuloh, padahal itu dilarang memasang bahan atau alat peraga sosialisasi di pohon," kata Agus.

Agus memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dalam Pasal 19 huruf a bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan, halte, alat penerangan jalan, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Ia menambahkan, dalam Pasl 19 huruf g dipertegas lagi dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon dan atau bangunan.

“Setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan, dan kebersihan fasilitas umum. Dalam hal ini Satpol PP wajib melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Agus Gustiana mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang melanggar aturan, seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga sosialisasi.

"Jangan pilih calon kepala daerah yang tidak taat pada peraturan, dengan memaku pohon untuk sosialisasi. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan," tandasnya.

Sebagai petahana, kata Agus, H. Aep mestinya menjadi contoh dan teladan baik dalam implementasi aturan Perda, bukan malah menjadi contoh buruk.

“Sebagai petahana mestinya ia sangat paham dengan aturan perda dan perbup. Kalau ia sengaja melanggar, maka bisa jadi sinyal bagi masyarakat boleh langar aturan pula,” tutupnya. (red)*

Gelar Deklarasi, SEPETAK Gelorakan Kebebasan Petani dari Kejahatan Perhutani

Foto para Petani Tambak yang tergabung dalam SEPETAK saat menggelar deklarasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ratusan petani tambak Desa Karyabakti yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) mendeklasarikan pembebasan kaum tani dari kejahatan otoritas kehutanan dan kemiskinan ekstrim, Jumat (12/7/2024) siang.

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengambil titik lokasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, ditandai dengan pemasangan plang berukuran 3x2 meter bertuliskan "Kawasan Usaha Tani Tambak Daulat Tani Usir Perhutani”. Setelah selesai pemasangan plang acara dilanjutkan dengan mimbar bebas/orasi politik.

Pengurus Sepetak, Edi Suhendar, menyampaikan, acara tersebut diselenggarakan sebagai pernyataan sikap tegas organisasi bersama anggotanya di Desa Karyabakti yang hingga kini masih berkonflik dengan otoritas kehutanan (Perum Perhutani dan KLHK).

Lebih lanjut Edi memaparkan perihal Pengukuhan Kawasan Hutan Cikiong sebagai Kawasan Hutan Lindung melalui Keputusan Menteri kehutanan SK. 195/kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan SK.3286/menLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan mengandung dua ciri.

Pertama, pengukuhan kawasan hutan Cikiong memiliki cacat bawaan mengingat pelaksanaan pengukuhan Kawasan hutan telah menunjuk dan menetapkan hampir keseluruhan Kawasan yang merupakan hak-hak pihak ketiga baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang keberadaannya telah ada jauh sebelum penunjukan.

Seperti halnya keberadaan kantor desa, lahan produksi perikanan, pemukiman dan fasos fasum sejak tahun 1980-an. Disamping itu juga terdapat bukti sertifikat hak milik yang terbit tahun 1984 yang berasal dari LR SK KINAG tahun 1965.

“Jika ditinjau dari aspek legal kawasan hutan Cikiong ini bernuansa brutal karena bertentangan dengan Permenhut Nomor 44 tahun 2012 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan hutan,” ucap Edi.

“Kedua, penetapan Kawasan Hutan Cikiong berikut kejahatan Perhutani dengan melakukan penanaman bakau di tambak-tambak petani disertai dengan pemerasan berimplikasi pada kapasitas produksi budi daya ikan sekaligus menyebabkan merosotnya pendapatan petani,” timpalnya.

Edi meyakini dengan melemahnya daya beli, para petani kemudian harus rela terjerat kemiskinan ekstrim.

Selanjutnya, Rangga Wijaya dalam orasinya turut mengemukakan alasan mengapa para petani melakukan penebangan pohon bakau, itu adalah cara sekaligus konsensus alamiah untuk keluar dari jerat kemiskinan ekstrim dimana para petani harus kembali ke keadaan semula saat tambak-tambak yang mereka kelola demikian produktif tanpa pohon bakau dan tanpa pemerasan oleh Perhutani.

“Tindakan penebangan bakau oleh para petani merupakan tindakan yang benar untuk tujuan menghapus klaim Perhutani tanpa dasar hukum yang hanya menyengsarakan para petani,” ujarnya.

Orator lain yang berapi-api, Harul Perasat menyampaikan bahwa untuk merubah dan menentukan nasibnya sendiri, para petani mesti memiliki keberanian menghadapi segala bentuk keangkaramurkaan otoritas kehutanan seperti kriminalisasi dan intimidasi sebagaimana dilakukan Polhut dan Gakum KLHK saat mendatangi kampung mereka beberapa waktu lalu dengan bersenjata api laras panjang.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Sepetak Engkos Kosasih menyampaikan pandangan ideologisnya tentang perilaku kejahatan agraria oleh otoritas kehutanan meniscayakan penciptaan proletarianisasi dan penguasaan tanah (sumber-sumber agraria) terkonsentrasi di tangan segelintir tuan tanah pada praktik akumulasi primitif yang ditandai dengan komodifikasi tanah untuk selanjutnya mengalir ke arus utama akumulasi kapital.

Di akhir paparannya Engkos menyimpulkan bahwa perjuangan Sepetak adalah perjuangan untuk tujuan merombak struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar tercipta hubungan sosial produksi yang adil dan setara dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrim serta terciptanya kesejahteraan umum yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Reforma Agraria.

Di akhir acara, perwakilan petani tambak Desa Karyabakti bernama Rasmin menceritakan sekaligus memberi kesaksian kondisi sebelum dan sesudah melakukan penebangan di tambak yang ia garap. Kata Rasmin, terdapat perbedaan signifikan sebelum dan sesudah penebangan pohon-pohon bakau di tambaknya.

“Sebelum bakau-bakau ditebang, saya menebar bibit bandeng sebanyak satu laksa (10.000 bibit) hanya menghasilkan 4 kg bandeng, sebab sebagian besar habis dimangsa hama-hama seperti biawak, ular dan burung kuntul yang bersarang di pohon-pohon bakau tersebut. Namun setelah bakau-bakau semua saya tebang hasil panen bandeng saya menjadi 3,5 ton dari 1 laksa bibit bandeng,” papar Rasmin.

Acara deklarasi petani Desa Karyabakti ini berjalan lancar dan kondusif, berakhir pada pukul 16.30 WIB. (red)*