Jendela Sosial

IMG-20251009-WA0029

Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Karawang Gelar Diklatsar Anggota Satlinmas Inti Desa/Kelurahan Kabupaten Karawang Tahun 2025

Foto bersama dalam kegiatan Diklatsar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Anggota Satlinmas Inti Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 angkatan ke-2 (dua) yang diselenggarakan selama 3 hari, yaitu dari Tanggal 8 hingga 10 Oktober 2025 mendatang di Lokasi Wisata Kampung Turis, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 60 peserta yang meliputi dari unsur Linmas TRC sebanyak 36 orang dan 24 Orang Linmas Inti Desa/Kelurahan.

‎Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karawang memaparkan bahwa dasar dari digelarnya Diklatsar tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat.

‎Selain itu, juga merujuk pada Perbup Karawang Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Di Daerah dan Program Kerja Bidang Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 tentang Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Anggota Satlinmas Inti Desa/Kelurahan.

‎Lebih lanjut, Acep mengungkapkan bahwa maksud dari digelarnya Diklatsar tersebut adalah untuk memberikan wawasan dan kebersamaan antar Anggota Satlinmas.

‎"Adapun tujuan dari digelarnya Diklatsar ini adalah untuk membentuk anggota linmas yang terlatih dan paham akan tugas pokok dan fungsinya, memupuk rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota linmas dan melatih jiwa sportif dan bertanggungjawab," ungkapnya kepada Jendela Jurnalis.

Rangkaian kegiatan Diklatsar

‎Dalam pelaksanaannya, dilakukan terlebih dahulu upacara pelepasan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat, S.E., dan Pembukaan Diklatsar Linmas oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karawang Dudi Rahmat Hidayat, S.T., M.M.

‎Adapun untuk mengisi kegiatan Diklatsar itu sendiri, didatangkan berbagai narasumber dari berbagai unsur yang terdiri dari :

‎1. Puskesmas Tegalwaru: Materi P3K, Penanggulangan Kondisi Kedaruratan Medis dan Cek Kesehatan.

‎2. Polsek Tegalwaru: Materi Urgensi Siskamling dan Kewenangan Satlinmas.

‎3. Koramil Pangkalan: Materi PBB, Kesamaptaan dan Tata Upacara Sipil (TUS).

‎4. BKPSDM: Dinamika Kelompok dan Emostional Spiritual Quotient / ESQ.

‎5. SAR SAGARA: Materi Deteksidini dan Tanggap Bencana.

‎6. Dojo Alami: Materi Pengenalan Beladiri Praktis.

Basuki Rahmat, S.E., (Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang)

‎Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Basuki Rahmat, S.E., selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang berharap agar kegiatan tersebut bisa menjadi ajang penambah pengetahuan bagi Linmas.

‎"Harapan kami, dengan Diklatsar ini dapat menambah pengetahuan untuk Linmas Kabupaten Karawang, sehingga siap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat," pungkasnya. (NN)*

IMG-20241007-WA0012

Kritik Terkait “Poe Ibu”, Ketua PERADI Karawang Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Cacat Hukum

Asep Agustian, S.H., M.H., (Askun) Ketua PERADI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH. MH ikut angkat bicara, terkait polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi Rp 1.000 per hari yang diberlakukan bagi ASN, lembaga pendidikan, pemerintahan desa hingga masyarakat umum.

‎Praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini menegaskan, bahwa kebijakan Dedi Mulyadi ini cacat hukum, karena tidak memiliki dasar hukum aturan di atasnya. Sehingga ia meminta KDM segera mencabut surat edaran tersebut.

‎"Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga sulit pertanggungjawabannya, ketika nanti ditemukan masalah hukum (penyelewengan, red)," tutur Askun, Selasa (7/10/2025).

‎Askun mengaku memahami psikologis Dedi Mulyadi yang mulai kewalahan didatangi ratusan bahkan ribuan warga setiap harinya ke Lembur Pakuan-Subang untuk meminta bantuan. Namun demikian, jangan sampai solusi atas persoalan di Lembur Pakuan ini kemudian dibebankan kepada masyarakat secara umum.

‎"Ya itu resiko Dedi Mulyadi sebagai gubernur dan youtober yang selama ini selalu tampil dengan performa begitu di hadapan publik. Sehingga konsekuensinya dompet pribadi pun jadi boncos,"

‎"Tapi saya minta Kang Dedi Mulyadi tidak membebani masyarakat di luar pajak dan retribusi. Iya memang nominial donasinya kecil cuma Rp 1.000/hari. Tetapi ketika dikumpulkan dalam satu bulan, ya tetap akan membebani masyarakat kalangan bawah. Meski sifatnya sukarela, tetapi terkesan wajib karena dikoordinir RT/RW atas dasar Surat Edaran gubernur," katanya.

‎"Jangan sampai nanti Jabar Istimewa menjadi Jabar Miskin, karena menghimbau masyarakatnya 'udunan' di luar pajak dan retribusi," sindirnya.

‎Sarankan Rangkul Setiap Kepala Daerah untuk Membuat Posko Aduan Masyarakat

‎Dalam persoalan ini, Askun lebih setuju agar KDM merangkul semua kepala daerah di Jawa Barat untuk membuat posko aduan masyarakat di daerahnya masing-masing. Sehingga jangan sampai masyarakat yang memiliki kesulitan berdatangan langsung ke Lembur Pakuan.

‎Sehingga nantinya, posko aduan masyarakat di setiap daerah ini akan mendata setiap bentuk persoalan keluhan ekonomi warga, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini keluhannya sering disampaikan warga ke Lembur Pakuan.

‎"Dalam persoalan ini lebih baik dicari solusi lain. Tolong dong Kang Dedi Mulyadi baik-baik dengan para bupati/walikota, ajak mereka semua,"

‎"Jangan bentar-bentar masyarakat ngadu ke KDM. Pada akhirnya bupati/walikota di setiap daerah di-bully, karena dianggap tidak peduli kepada masyarakatnya. Saya juga tidak mau Bupati Karawang dibegitukan oleh masyarakat," kata Askun.

‎Adat Istiadat dan Budaya Tak Harus Selalu Diatur Pemerintah

‎Terakhir, Askun menegaskan agar KDM segera mencabut Surat Edaran kebijakan Poe Ibu ini. Karena menurutnya, tidak semua adat istiadat, budaya maupun kebiasaan masyarakat harus selalu diatur pemerintah.

‎"Biarlah budaya gotong royong masyarakat mengenai rereongan untuk membantu sesama masyarakat ini berjalan dengan sendirinya, tidak perlu diatur dalam bentuk Surat Edaran gubernur. Karena nanti nilai dan kesannya akan berbeda. Yang awalnya bersifat sukarela, tiba-tiba terkesan wajib karena adanya Surat Edaran gubernur," katanya.

‎"Lagian jika surat edaran ini diberlakukan, saya kira akan membuat peluang perilaku korupsi baru di masyarakat. Lebih baik budaya rereongan ini berjalan normatif saja seperti biasanya. Jangan bebani lagi masyarakat di luar pajak dan retribusi," tandas Askun. (red)*

IMG-20251006-WA0127

Siswa Kelas 2 Diduga Jadi Korban Bullying Siswa Kelas 6 di SDN Pisangsambo 1 Karawang, Wali Kelas Sebut Hanya Kesalahpahaman‎

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Kasus dugaan perundungan kembali terjadi di lingkungan sekolah dasar. Seorang siswa kelas 2 di SDN Pisangsambo 1, Kabupaten Karawang, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh siswa kelas 6.

‎Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, di area sekolah saat jam istirahat. Berdasarkan keterangan orang tua korban, anaknya mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan dari siswa yang lebih tua.

‎“Ini bukan pertama kali. Sebelumnya anak saya juga pernah dicekik dan dipalak oleh anak yang sama,” ujar orang tua korban dengan nada kesal.

“Kami berharap pihak sekolah segera bertindak agar tidak ada lagi anak yang jadi korban,” harapnya.

‎Sementara itu, pihak sekolah SDN Pisangsambo 1 saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut kepada Wali Kelasnya, dirinya menyebut bahwa itu hanyalah kesalahpahaman.

‎"Tidak ada perundungan, karena kesalahpahaman," timpalnya singkat.

‎Namun, saat ditanyakan lebih lanjut perihal kesalahpahaman seperti apa yang terjadi, dirinya malah mengarahkan awak media untuk datang ke sekolah.

‎Di sisi lain, kasus ini menimbulkan keprihatinan para orang tua murid dan masyarakat sekitar. Mereka berharap sekolah dapat segera menyelidiki peristiwa ini dan mengambil langkah tegas untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan dasar. (red/team)*

IMG-20251005-WA0276

Sukses Gelar Rakerda dan Diklat ke-1, Rescue Karang Taruna Karawang Hasilkan Keputusan Strategis

Rangkaian kegiatan Rakerda dan Diklat ke-1 Rescue Karangtaruna Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Diklat ke-1 yang dirangkai dengan kegiatan bakti sosial pengobatan gratis dan pembagian 3.010 paket sembako kepada kaum dhuafa, anak yatim, dan masyarakat kurang mampu. Acara berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (4-5 Oktober 2025) bertempat di Villa Arab Loji, Kabupaten Karawang.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, Candra Caniago, SH, serta dihadiri oleh jajaran pejabat dan instansi pemerintah daerah Karawang. Turut hadir dan memberikan dukungan penuh antara lain:

‎- Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, S.E
‎- Wakil Bupati, H. Maslani
‎- Sekretaris Daerah, Asep Aang Rahmatullah
‎-Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, ST., S.E., M.M
‎- H. Erik Heryawan Kusumah, S.E
‎- Perwakilan dari Pupuk Kujang, Baitul Mal Pupuk Kujang, Klinik Pupuk Kujang, serta mitra seperti PT. Tiga Karya Buana dan Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

‎Dalam rangkaian acara Rakerda, hadir juga perwakilan dari berbagai instansi yang memberikan talkshow dan pelatihan, antara lain:

‎- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
‎- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
‎- BASARNAS
‎- Dinas Kesehatan (DINKES)
‎- Dinas Koperasi dan UMKM (DINKOP UMKM)

‎Dukungan Pemerintah untuk Wirausaha Muda

‎Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmadhy, S.Sos., M.M, dalam sesi materinya menekankan pentingnya peran pemuda dalam dunia usaha dan potensi besar UMKM di Karawang.

‎"Kami siap membantu rekan-rekan untuk berdikari menjadi pengusaha di bidang UKM. Harapannya dalam lima tahun ke depan, teman-teman bisa menjadi pengusaha sukses,” ujar H. Dindin dalam penyampaian materinya, Sabtu (4/10/25).

‎Ia menambahkan, berbagai program telah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk mencetak wirausaha baru, seperti pelatihan digitalisasi usaha, fasilitasi pemasaran produk lokal, dan program kewirausahaan lainnya.

‎Menurutnya, Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang mandiri secara ekonomi dan sosial.

‎Penguatan Organisasi dan Kapasitas Anggota

‎Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, ST., S.E., M.M, dalam sambutannya menegaskan pentingnya organisasi dalam membentuk karakter pemuda yang tangguh dan berdaya saing.

‎Beliau juga memaparkan program-program unggulan Karang Taruna, seperti fasilitasi kuliah gratis, pemberdayaan sosial, dan penguatan ekonomi pemuda.

‎Hari Kedua : Praktik Lapangan & Senam Pagi

‎Pada hari Minggu (05/10/2025), acara dilanjutkan dengan kegiatan senam pagi bersama, dilanjutkan dengan simulasi penanganan bencana oleh BPBD Karawang. Para peserta juga mengikuti kegiatan Operasi Semut dan sesi relaksasi, sebagai bagian dari pelatihan fisik dan mental untuk kesiapsiagaan bencana.

‎Penetapan Hasil Rakerda & Rekomendasi Strategis

‎Acara ini juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis dalam bentuk agenda, program kerja, pokok-pokok pikiran, serta rekomendasi dari Steering Committee, sebagai arah kebijakan Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang ke depan.

‎Apresiasi dan Terima Kasih

‎Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya acara ini, khususnya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, instansi pendukung, sponsor, serta seluruh peserta dan relawan yang telah berperan aktif. (red)*

IMG-20251003-WA0081

Gegara Setor Lewat Perangkat Desa, Petani Karawang Terjebak Utang PBB

Keluhan petani saat di depan DPRD dan Bapenda

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Jeritan pilu datang dari bilik rapat DPRD Karawang. Bukan soal harga pupuk, melainkan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terasa janggal.

‎Sejumlah petani di Karawang mengaku terkejut saat hendak mengurus balik nama tanah,mereka mendapati tagihan PBB yang menumpuk, padahal merasa sudah lunas membayar melalui aparatur desa.

‎Narmi, seorang petani dari Rawamerta, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya di hadapan Komisi II DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Jumat (3/10/25).

‎ "Mungkin bukan saya doang, tapi hampir semua yang bernasib sama," ujarnya pilu. Ini adalah kisah klasik kesetiaan pada kebiasaan lama yang berujung masalah.

‎Usut punya usut, pangkal masalahnya adalah kebiasaan membayar PBB lewat perangkat desa, praktik yang sudah mendarah daging. Padahal, sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengubah total sistemnya.

‎Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa pembayaran PBB saat ini wajib dilakukan langsung ke bank atau kanal pembayaran resmi. "Warga bisa membayar langsung ke Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, dan layanan digital lainnya," jelas Sahali.

‎Inilah kuncinya,sistem pembayaran kini terintegrasi langsung dengan kas daerah. Konsekuensinya, kuitansi dari desa tidak lagi sah jika tidak tercatat dalam sistem perbankan. Bukti pembayaran sah hanyalah yang dikeluarkan oleh mitra resmi.

‎Pemerintah berempati, namun tetap teguh. Mereka hanya bisa mengakui pembayaran jika ada bukti resmi dari bank. Bagi petani yang terlanjur membayar lewat desa dan kini ditagih ulang, harus menelan kenyataan pahit, pembayaran itu dianggap tidak tercatat dan tidak berfungsi keabsahannya.

‎Kisah Narmi dan petani lain adalah pelajaran berharga: tradisi boleh, tapi urusan pajak, ikuti sistem baru agar tidak menanggung beban dua kali. (red)*

IMG-20250930-WA0027

Gelar Rapat Konsolidasi, Dewan Pembina AMKI Karawang Berikan Arahan Penting

Jajaran Pengurus AMKI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menggelar rapat konsolidasi perdana di Aula Rumah Makan Sambel Hejo, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (30/9/25).

‎Rapat dihadiri jajaran pengurus harian, Dewan Penasihat, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, serta anggota AMKI Karawang.

‎Dewan Pembina AMKI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, menegaskan pentingnya semangat kolektif dalam menghidupkan organisasi.

‎“Semua anggota harus punya spirit yang sama untuk menghidupkan organisasi, bukan numpang hidup di organisasi,” tegas Askun.

‎Askun juga menekankan perlunya keberadaan kantor atau sekretariat sebagai basis kegiatan organisasi.

‎“Kantor atau sekretariat itu salah satu hal yang harus ada ketika berorganisasi. Di sana akan menjadi tempat menyusun program kerja dan bertarungnya ide serta gagasan,” jelasnya.

‎Tak hanya itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan risiko kerja bagi anggota AMKI.

‎“Semua anggota harus mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan maupun kesehatan. Nanti ketua harus mendaftarkan semua anggota ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi yang belum punya,” papar Askun.

‎Di akhir arahannya, Askun meminta seluruh anggota solid serta patuh pada keputusan organisasi.

‎“Percayalah kepada pengurus, jalankan keputusan organisasi dengan sepenuh hati. Jika semua anggota solid, bukan tidak mungkin AMKI akan menjadi organisasi media yang layak diperhitungkan,” tutupnya. (red)*

IMG-20250914-WA0025

F-BUMINU SARBUMUSI: Permen Nomor 17 P2MI/BP2MI Terindikasi sebagai  Penyalahgunaan Wewenang

Aktifitas calon pekerja migran yang tengah mengikuti tahapan pembelajaran dan pelatihan

Jendela Jurnalis JAKARTA - Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menilai terbitnya Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan sebuah bentuk akrobat hukum yang berbahaya bagi perlindungan PMI. Aturan baru ini mencabut Keputusan Kepala Badan P2MI No. 9 Tahun 2020 yang sebelumnya menegaskan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI.

‎“Kalau dulu PMI tidak bisa dibebani biaya penempatan, sekarang justru sebaliknya, mereka dapat dibebani biaya penempatan oleh P3MI bekerjasama dengan agensi asing di negara penempatan. Ini jelas kebijakan jungkir balik,” tegas Ali Nurdin saat dimintai tanggapan, Minggu.

‎Menurutnya, substansi aturan baru itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang menyebutkan secara eksplisit: “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.”

‎Ali Nurdin mengkritik keras langkah Kepala KP2MI/BP2MI yang berdalih melaksanakan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017. “Dalih itu dijadikan alasan untuk membuka norma baru berupa pengecualian, sehingga PMI justru bisa dibebani biaya penempatan. Artinya, norma hukum tidak dapat tiba-tiba diubah menjadi dapat. Ini akrobat hukum yang nyata-nyata memutarbalikkan undang-undang,” ujarnya.

‎Ia menilai regulasi tersebut bukan hanya cacat secara yuridis, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik koruptif. “Ini jelas kebijakan yang sarat kepentingan, bahkan bisa dikategorikan sebagai kebijakan koruptif. Apabila Peraturan ini tidak dicabut kami akan melalukan Judicial review yang paling pas untuk membatalkan aturan itu. Selain itu, pelaporan ke KPK juga memungkinkan, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

‎Ali Nurdin mengaku optimistis bahwa Permen KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 akan dinyatakan bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 jika diuji secara hukum. “Saya percaya judicial review akan mengembalikan norma sebagaimana amanat undang-undang, sehingga aturan ini akhirnya dicabut,” ujarnya. Lebih jauh, Ali juga menyebut bahwa akrobat hukum ini adalah produk kebijakan dari Menteri KP2MI/BP2MI sebelumnya, yang kini telah di Reshuffle. “Masih ada peluang untuk melakukan pendekatan kepada menteri yang baru agar aturan ini segera ditinjau ulang,” tambahnya.

‎Ali Nurdin menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI tidak boleh berhenti. Federasi Buminu Sarbumusi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya siap melakukan perlawanan. “Kawan-kawan OMS juga akan bergerak. Kita sedang berjuang agar pembebasan biaya benar-benar diimplementasikan, bukan malah ditarik mundur dengan regulasi seperti ini,” pungkasnya. (Pim)*

IMG-20250818-WA0106

Kisah Pilu di Negeri Orang: Perempuan dengan Empat Anak Terjebak di Arab Saudi, Ingin Pulang ke Indonesia‎

Siti dan keempat anaknya

Jendela Jurnalis NASIONAL - Jalan hidup pekerja migran Indonesia (PMI) tak selalu diwarnai kesuksesan. Ada yang berhasil membawa pulang rezeki untuk keluarga, namun tak sedikit yang terjerat dalam kisah memilukan. Itulah yang kini dialami Siti, PMI asal Lombok Tengah, bersama keempat anaknya yang masih kecil, terkatung-katung di Arab Saudi tanpa kepastian bisa kembali ke tanah air.

‎Perjalanan Panjang Menjadi PMI

‎Siti berangkat ke Arab Saudi pada 2011 melalui PT. Milenium Muda Makmur. Namun nasibnya tak seindah harapan. Ia ditempatkan pada majikan yang kerap menunda bahkan sulit membayar gaji. Setelah bekerja 18 bulan dengan kondisi penuh tekanan, Siti akhirnya memutuskan kabur untuk mencari pekerjaan lain.

‎Di tanah rantau itu, Siti bertemu Jumaetawan, pria asal Lombok Tengah yang lebih dulu berangkat ke Arab Saudi pada 2006 melalui PT. Karya Pesona. Awalnya, Jumaetawan bekerja resmi sebagai sopir dengan kontrak tiga tahun. Namun setelah kontraknya tidak diperpanjang, ia memilih tetap bekerja di Saudi dengan status PMI non-dokumen.

‎Pertemuan keduanya berujung pada pernikahan di tahun 2013. Dari pernikahan itu, lahirlah empat orang anak:

‎1. Zammalik Zumartha (2015)

‎2. Fawaz Khairil Zumartha (2018)

‎3. Neysha Marwah Zumartha (2022)

‎4. Kaisar Patynama Zumarthan (2024)


‎Hingga awal 2025, kehidupan keluarga kecil itu masih berjalan cukup baik. Meski serba terbatas, kebutuhan sehari-hari anak-anaknya tercukupi.

‎Awal Penderitaan: Suami Dideportasi

‎Kebahagiaan itu berubah drastis pada Februari 2025, ketika Jumaetawan ditangkap aparat Arab Saudi karena melanggar keimigrasian. Statusnya sebagai pekerja non-dokumen membuat ia tak berdaya menghadapi proses hukum. Pada Maret 2025, ia resmi dideportasi ke Indonesia.

‎Namun kepulangan Jumaetawan ke tanah air bukanlah kebahagiaan. Sebab istri dan keempat anaknya masih tertahan di Arab Saudi. Tanpa dokumen resmi, mereka kesulitan untuk keluar, meski sudah empat kali mendatangi Tarhil Sumaisi—pusat penampungan deportasi Arab Saudi. Setiap kali, permohonan mereka ditolak.

‎Sejak itu, kehidupan Siti dan anak-anaknya makin terpuruk. Tanpa suami sebagai tulang punggung keluarga, mereka kehilangan sumber penghasilan. Kontrakan rumah tak lagi terbayar hingga akhirnya diusir oleh pemilik. Untuk bertahan hidup, mereka hanya bisa mengandalkan belas kasih dan bantuan seadanya.

‎“Untuk makan saja sulit, tempat tinggal tidak ada lagi. Kami hanya ingin bisa pulang ke Indonesia,” tutur Siti dalam kesaksiannya.

‎Negara Abai, Serikat Buruh Bergerak

‎Harapan Siti sempat tertuju pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagai perwakilan negara. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah mendapat tanggapan yang memadai.

‎Di tengah keputusasaan itu, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri (DPCLN) Sarbumusi Jeddah turun tangan. Ketua DPCLN, Zakaria, langsung menemui Siti dan anak-anaknya untuk mendengar langsung kesulitan mereka.

‎“Kami sudah komunikasi dengan Sarbumusi Pusat. Memang tidak bisa menjanjikan pasti, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu Siti dan anak-anaknya,” ujar Zakaria.

‎Harapan Pulang ke Tanah Air

‎Kisah Siti bukanlah satu-satunya. Ribuan PMI masih menghadapi nasib serupa: hidup dalam ketidakpastian, bekerja tanpa dokumen, hingga terjebak masalah hukum di luar negeri. Namun kisah ini menjadi potret nyata betapa rentannya pekerja migran yang lemah perlindungan.

‎Kini, Siti hanya punya satu harapan: bisa kembali ke tanah air bersama keempat buah hatinya. Sebab di Indonesia, suaminya menanti dengan penuh kerinduan.

‎“Yang kami butuhkan hanya pulang. Kami ingin berkumpul kembali sebagai keluarga di kampung halaman,” ucapnya lirih. (ALN)*

IMG-20250817-WA0086(1)

SPPI Gaungkan Perlindungan Nelayan Migran di Forum Internasional Stella Maris Batam

Ilyas Pangestu, Ketum SPPI (kiri)

Jendela Jurnalis Batam, KEPRI - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) kembali menunjukkan perannya sebagai kekuatan strategis dalam memperjuangkan hak-hak pelaut dan nelayan migran Indonesia. Organisasi ini menjadi salah satu peserta penting dalam Pertemuan Regional Jaringan Katolik Scalabrinian Stella Maris yang berlangsung di Golden View Hotel, Batam, Kepulauan Riau, pada 11–15 Agustus 2025.

‎Forum bergengsi ini mempertemukan delapan direktur Stella Maris dari tiga benua, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri), serta berbagai pemangku kepentingan global yang peduli terhadap nasib pelaut dan nelayan migran.

‎Mengusung misi memperkuat perlindungan, pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan, forum ini juga menyoroti dukungan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan di tanah air—sosok-sosok yang kerap menjadi penopang utama perekonomian daerah.

‎SPPI Pamerkan Capaian dan Kolaborasi Internasional

‎Ketua Umum SPPI, Ilyas Pangestu, dalam paparannya menyampaikan perkembangan organisasi, strategi perlindungan anggota, serta capaian kerja sama internasional. Hingga kini, SPPI telah menghimpun lebih dari 23.000 anggota terdaftar dari berbagai daerah di Indonesia.

‎“SPPI berkomitmen memperjuangkan hak-hak pelaut dan nelayan Indonesia di mana pun mereka bekerja. Kolaborasi dengan pihak internasional dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan perlindungan yang nyata,” tegas Ilyas.

‎Ia juga menambahkan bahwa SPPI aktif menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah asosiasi pemberi kerja di luar negeri. Menurutnya, langkah ini terbukti memberikan dampak positif dalam memastikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.

‎Pemerintah Perkuat Tata Kelola Penempatan

‎Dari pihak pemerintah, Yayan Hernuryadin, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran BP2MI, menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan pekerja migran melalui regulasi dan tata kelola yang lebih baik.

‎“Kami berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja migran melalui perbaikan regulasi, tata kelola yang lebih baik, rekrutmen yang adil, dan peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan data KP2MI, Taiwan menjadi negara tujuan utama dengan 4.139 penempatan pada tahun 2024,” ujar Yayan.

‎Dari wilayah Kepulauan Riau, Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, juga melaporkan adanya peningkatan signifikan penempatan awak kapal niaga pada 2025. Hal ini didukung oleh program strategis, mulai dari pengawasan ketat, bantuan hukum, pemulangan, hingga program kesejahteraan bagi pekerja migran.

‎“Kami terus berupaya memastikan pelaut dan nelayan migran Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal. Mulai dari proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air, semua kami dukung dengan program yang terstruktur,” ungkap Imam.

‎Ia menekankan bahwa kerja sama lintas negara, digitalisasi data, serta perluasan cakupan jaminan sosial merupakan pilar utama untuk memastikan kondisi kerja yang adil.

‎Forum Internasional: Dari Asia hingga Amerika Latin

‎Forum semakin dinamis ketika perwakilan pusat pelayanan Stella Maris dari berbagai negara—mulai dari Manila, Brasil, Panama, Uruguay, Taiwan, hingga Italia—berbagi pengalaman mendampingi pelaut migran. Berbagai kisah advokasi hukum, bantuan darurat, hingga dukungan spiritual menjadi catatan penting dalam memperkuat solidaritas global.

‎SPPI: Garda Terdepan Perlindungan Nelayan Migran

‎Melalui forum ini, SPPI menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pelaut dan nelayan migran Indonesia. Sinergi antara organisasi pekerja, pemerintah, dan jaringan internasional diharapkan menciptakan sistem perlindungan yang kokoh dan berkelanjutan.

‎“Kerja sama internasional, sistem data yang terintegrasi, dan jaminan sosial yang luas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang layak bagi seluruh pekerja migran kita,” tegas Imam Riyadi.

‎Dengan semangat kolaborasi global, SPPI percaya bahwa perjuangan nelayan dan pelaut migran Indonesia akan semakin diperhitungkan di panggung dunia. (ALN)*

IMG-20240717-WA0051

Soroti Penyimpangan BUMDes, LBH Maskar Indonesia Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia melayangkan gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) terhadap Bupati Karawang, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepada Pengadilan Negeri Karawang.

Gugatan dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2025/PN kwg, ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah di hampir seluruh desa di Kabupaten Karawang.

Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengatakan gugatan ini diajukan untuk kepentingan umum setelah lembaganya menemukan penyimpangan masif dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

“Kami menemukan banyak BUMDes yang hanya fiktif, tidak menjalankan usaha, dan tidak memiliki laporan keuangan yang transparan. Padahal, setiap tahun dana desa dikucurkan untuk penyertaan modal,” ujar Nanang kepada awak media.

Menurut Nanang, kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari para tergugat, khususnya Pemerintah Kabupaten Karawang, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Akibatnya, potensi kerugian negara dan rakyat sangat besar.

Lebih lanjut, LBH Maskar Indonesia juga menyoroti rencana Pemerintah Pusat untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Rencana ini dinilai akan menambah tumpang tindih kelembagaan ekonomi desa tanpa adanya evaluasi terhadap kegagalan BUMDes sebelumnya.

Hal ini berpotensi menjadi celah baru untuk praktik korupsi dan manipulasi dana desa.

Tuntutan LBH Maskar Indonesia dalam gugatannya, menuntut beberapa poin penting, di antaranya:

•Audit Menyeluruh: Memerintahkan para tergugat untuk melakukan audit total terhadap seluruh BUMDes di Kabupaten Karawang dalam waktu 90 hari.
•Publikasi Hasil Audit: Meminta hasil audit dibuka secara transparan kepada publik.
•Tindakan Hukum: Menuntut para tergugat untuk menindaklanjuti temuan indikasi tindak pidana korupsi.
•Hentikan Sementara: Menghentikan sementara rencana pembentukan koperasi desa baru sebelum evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes dilakukan.

Gugatan Citizen Law Suit ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan dana desa, serta melindungi hak-hak warga dari praktik korupsi. (red)*