Jendela Berita

IMG-20230628-WA0016

Tak Terima Pekerjanya Dianiaya, Andi Beton Laporkan Pelaku ke APH

Foto saat pelaporan di Mapolres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Program pembangunan yang di gulirkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan terima kasih dari masyarakat, ternyata tidak berjalan dengan apa yang di harapkan.

Pasal nya di daerah Desa Jomin Barat, ketika jalan desa sedang di bangun, ada saja masyarakat yang mencederai proses pekerjaan dengan ada nya insiden pemukulan dan penganiayaan di sertai ancaman oleh orang yang di kenal oleh masyarakat berinisial SB kepada Tedi Faisal 24 tahun (korban), warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,hal itu dikatakan Andi yang merupakan atasan korban kepada awak media Selasa (27/6/2023) di kediaman nya.

“Kejadiannya berawal pada hari Minggu (25/6/2023), pukul 15.30 WIB, di sekitar proyek pengerjaan pengecoran jalan desa di Kampung Bayur Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru,” kata Andi beton dan Tedi (korban) adalah karyawan dirinya, yang bekerja sebagai sopir, pada saat melakukan aktifitas pekerjaan pengecoran jalan Desa Jomin Barat.

Namun dikarenakan Truk Molen (Mobil Mixer) berisi adukan beton tidak bisa melalui jalan desa tersebut, maka pihaknya memutuskan untuk mengangkut adukan beton itu menggunakan mobil pick up (Mobil Kijang) ke lokasi pengecoran.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat ngepok pekerjaan pengecoran, dimana korban itu oleh pelaku dituding telah membawa mobil dengan kecepatan tinggi. Dan sudah diperingatkan terduga pelaku (SB) sebanyak tiga kali, namun korban tidak mendengar. Sehingga ketika mobil beton sudah dibawa untuk kedua kalinya, tiba tiba terduga pelaku datang dan memukuli karyawan saya, sontak sopir pun kaget dan dalam keadaan cedera Tedi ini juga sudah beberapa kali melakukan permintaan maaf apabila dirinya salah, dan menurut pengakuan tedi, dirinya membawa mobil sedikit kencang karena takut coran yang di angkut dalam bak mobil keburu kering, karena kalau kering otomatis tidak dapat di gunakan ujar Andi menceritakan apa yang di katakan oleh tedi kepadanya.

“Dan setelah korban mengantarkan pok beton ke lokasi proyek, terduga pelaku (SB) datang kembali dan melakukan pemukulan kembali bahkan kali ini dengan di sertai ancaman dengan mengatakan dalam bahasa Sunda " sok sia dek lapor kamana" yang artinya silahkan mau lapor kemanapun seolah olah dirinya kebal hukum seraya mengacungkan senjata tajam,” tandasnya.

Tak terima dengan perbuatan SB yang diduga telah menganiaya anak buahnya, Andi pun membawa Tedi mendatangi Mapolres Karawang untuk melaporkan kejadian yang dialami Tedi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/BI 973/VI/ 2023 /SPKT/POLRES KARAWANG/
POLDA JAWA BARAT tertanggal 26 Juni 2023.

“Setelah dari kejadian itu, langsung kami bawa korban (Tedi) untuk visum ke RSUD Karawang dan membuat laporan ke Polres Karawang,” terang Andi.

Disinggung akankah ada upaya damai antara korban dengan SB, Andi dengan tegas menyatakan, bahwa ia bersama team perusahaannya memutuskan untuk terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan terduga pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Kami tidak akan damai, kami akan terus sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya, hal ini juga sebagai bentuk efek jera, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230626-WA0100(1)

Diduga Tak Kantongi Izin Untuk Penjualan Minuman Beralkohol, LBH DPP LSM F-12 Laporkan Brotherhood Cafe

Andhika Kharisma, S.H.,CPL., Ketua LBH DPP LSM F-12

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Tempat usaha BROTHERHOOD CAFÉ diduga melakukan penjualan minuman berlakohol tanpa memiliki Izin Penjualan.

Tempat usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin SIUP-MB, Izin SKPL-B. izin SKPL-C, izin SKP-B, izin SKP-C serta tidak mengantongin izin NPPBKC selama melakukan kegiatan usahanya. Hal itu diungkapkan oleh Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Selaku Ketua LBH DPP LSM F-12, menurutnya berdasarkan investigasi yang dilakukan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat usaha BROTHERHOOD CAFE setiap hari melakukan penjualan minuman berlakohol diserta event live Disk Jokey (DJ).

Tak hanya itu, tempat usaha BROTHERHOOD CAFÉ pun melakukan penjualan minuman berlakohol dengan cara melakukan promosi melalui media elektronik (sosial media) dengan akun Instagramnya bernama “@brotherhoodcafekarawang”.

Manurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL selaku Ketua LBH DPP LSM F-12, dirinya telah melaporkan hal tersebut ke Bupati Karawang, Ketua Komisi II DPRD Kab. Karawang, Disperindag Kab. Karawang Satpol PP Kab. Karawang dan Polres Karawang serta Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta atas pelanggaran Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Minuman Berlakohol serta pelanggaran Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Pelanggaran Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kembali menurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Diharapkan dengan adanya Laporan yang dilayangkan tersebut pemerintah setempat beserta stakeholder terkait dapat melakukan penertiban dengan cara menghentikan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut atau yang lebih parahnya tempat usaha tersebut dilakukan penutupan sementara sebelum mengantongi izin dimaksud. (Pri)*

IMG-20230626-WA0104

Brotherhood Cafe Diduga Tak Mengantongi Izin dalam Penjualan Minuman Beralkohol

Andhika Kharisma, S.H.,CPL., Ketua LBH DPP LSM F-12

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Maraknya penjualan minuman berlakohol tidak dibarengi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin penjualan atau bahkan tidak mengantongin izin penjualan, dirasa akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan.

Sejatinya, Penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Jo. Pasal 14 ayat (7) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berlakohol serta Pasal 2 ayat (2) PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Maka berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang hendak berusaha dalam melakukan penjualan minuman berlakohol wajib mengantongi izin. Baik izin SIUP-MB, izin SKPL-B, SKPL-C, izin SKP-B dan izin SKP-C yang dikeluakan oleh Dinas Perindustrian dan Pergadangan di daerah tempat berusaha serta izin NPPBKC yang dikeluarkan oleh Instansi Bea Cukai.

Di Kab. Karawang sendiri, terdapat banyak sekali Tempat Hiburan Malam (THM) yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang patut diduga belum mengantongi izin.

Ditambah lagi telah terbitnya Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol dirasa sangat diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pengendalian peredaran minuman berlakohol.

Berangkat dari hal tersebut, LBH DPP LSM F-12 telah melaporkan dugaan penjualan minuman berlakohol yang dilakukan oleh tempat usaha “BROTHERHOOD CAFE” tanpa mengantongi izin penjualan dan di duga tidak mengantongi izin NPPBKC.

Menurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Selaku Ketua LBH DPP LSM F-12 laporan tersebut telah dilayangkan kepada Bupati Kab. Karawang, Komisi II DPRD Kab. Karawang, Disperindag Kab. Karawang Satpol PP Kab. Karawang dan Kepolisian Resor Karawang serta Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta.

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan seluruh pelaku usaha penjualan minuman berlakohol akan taat serta patuh terhadap peraturan. (Pri)*

IMG-20230606-WA0014

Siap Melesat Maju dan Mandiri, KB 10.19 FKPPI Karawang Gandeng Dunia Industri

Ketua dan Pengurus KB FKPPI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Usai keluar surat keputusan (SK) kepengurusan baru Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (KB FKPPI) Kabupaten Karawang periode 2023-2028 berselang setelah hampir satu bulan dari muscab, FK FKPPI Karawang siap menjadi lembaga yang melesat maju dan mandiri.

“FKPPI Karawang yang saya pimpin kedepan itu bisa maju dan mandiri dengan implementasikan program kerja yang telah disepakati dalam rapat di Villa Tepas Bentang beberapa waktu lalu, yakni bekerjasama dengan sejumlah perusahaan di Jakarta yang produknya bisa dipasarkan atau dijual di seluruh Indonesia,” kata Ketua KB 10.19 FKPPI Kabupaten Karawang terpilih, Ir. Bambang Sulistyo,S.H., kepada awak media, Senin (5/6/2023).

Bambang memaparkan, produk perusahaan tersebut bisa diterapkan baik di pabrik-pabrik maupun di perumahan-perumahan.

“Kami sudah satu langkah kedepan dengan telah membuat MoU kepada perusahaan tersebut,” ujar mantan manajer perusahaan ternama di Kabupaten Karawang ini.

Bambang sedikit berikan bocoran produk perusahaan yang digandeng pihaknya berhubungan dengan energi baru terbarukan yang sangat membantu kehidupan manusia.

Foto saat penandatanganan MoU

Bambang berharap setelah pihaknya bekerjasama dengan perusahaan maka kelak dari berwirausaha itulah bisa mewujudkan organisasi yang mandiri dan maju sehingga memberikan manfaat, baik untuk anggota dan masyarakat sekitarnya bahkan bagi seluruh bangsa Indonesia.

“Bila anggota kami mampu menjual produk ini maka bisa menghasilkan penghasilan baik bagi mereka sendiri dan kas untuk organisasi,” ucapnya yang juga seorang pengusaha properti seperti Guest House di Solo, kost di Karawang, konsultan engineering dan konsultan hukum.

Dengan menggandeng industri, Bambang juga berharap mampu membawa anggota KB FKPPI Karawang lebih produktif dengan menjadi wirausaha.

“Seperti itulah idealnya yang saya harapkan dari anggota FKPPI Karawang kedepannya bisa menjadi wirausaha,” tandasnya.

Di ujung pembicaraan, pria kelahiran Palembang berusia 63 tahun namun masih terlihat bugar ini menyampaikan sebuah filosofi Jawa yang menjadi pegangan hidupnya, yakni ‘Urip iku Irup’ yang artinya hidup itu menyala bisa bermanfaat bagi orang lain.

“Makna filosofi ini luar biasa bahwa kita dilahirkan di dunia ini bukan untuk berdiri sendiri, berkuasa dan semua hanya untuk diri sendiri, akan tetapi kita lahir untuk saling memberi, saling menolong dan saling membantu sesama,” tutupnya. (red)*

IMG-20230604-WA0038

Mulyana S.HI Dampingi Ketua DPC PKB Karawang dalam “Ziarah Kebangsaan” Bersama Para Caleg se-Karawang

Ketua DPC PKB Karawang H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P. (Kang Toleng), dengan Wakil Ketua DPC PKB Karawang Mulyana, S.HI.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Jajaran Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Karawang bersama ratusan kader dan para caleg se-Karawang berkumpul dan bertawasul di Makam Bupati Pertama Karawang yang berlokasi di Kompleks Makam Adipati Singaperbangsa, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Minggu (4/6/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka "Ziarah Kebangsaan" yang dimotori oleh H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., alias Kang Toleng selaku Ketua DPC PKB Karawang sekaligus sebagai Calon Bupati Karawang pada 2024 mendatang.

Ketika diwawancara, Kang Toleng mengungkapkan bahwa melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap agar masyarakat dapat selalu mengingat sejarah dan jasa dari para pejuang terdahulu.

"Dalam acara ziarah kebangsan ini, kita berharap agar masyarakat untuk tidak melupakan sejarah, untuk terus mengingat kepada para pejuang terdahulu," ungkapnya.

Suasana do'a bersama yang diikuti oleh ratusan Kader

Dalam kunjungannya, Kang Toleng tampak didampingi oleh Mulyana, S.HI selaku Wakil Ketua DPC PKB Karawang, sekaligus juga salah satu Caleg DPRD Kabupaten di Dapil IV yang meliputi 5 Kecamatan diantaranya Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Tempuran, Telagasari dan Lemahabang.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyana juga menerangkan hal senada. Bahwa dalam rangka menanamkan jiwa yang menghargai dan mengingat sejarah bagi seluruh para kadernya, kegiatan tersebut juga disertai dengan menggelar do'a bersama untuk medoakan pendahulu yang telah berjasa dan menorehkan sejarah di Karawang.

"Melalui kegiatan ini, selain dalam rangka menanamkan jiwa yang menghargai dan mengingat tentang sejarah kepada seluruh Kader, juga kita menggelar tawasul dan do'a bersama untuk mendoakan para pendahulu kita yang telah berjasa menorehkan sejarah di Karawang," terang pria yang sering akrab disapa dengan sebutan Kang Do'ong tersebut kepada Jendela Jurnalis.

Dalam kegiatan yang disertai dengan menggelar tawasul bersama tersebut, selain diikuti oleh para Caleg juga dihadiri para pengurus KPP DOB Kota Cikampek yang juga diketuai oleh Kang Toleng. (DNK)*

IMG-20230603-WA0011

Awalnya Pamit Untuk Setorkan Uang DP Qurban, Namun Hingga Seminggu Ali Mubarok Tak Kunjung Pulang

Foto Ali Mubarok

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Ali Mubarok (44) warga perumahan Graha Puspa Blok B2 No. 53 RT. 04/03 Kelurahan Karangpawitan kecamatan Karawang Barat dikabarkan hilang meninggalkan rumah sejak hari Minggu (28/5/2023).

Setelah melakukan pencarian ketempat saudara dan tempat lainnya namun belum berhasil juga diketemukan oleh istrinya, Karni.

Karni menjelaskan, suaminya Ali Mubarok pada hari Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui hendak berangkat ke rumah Pak Wito yang juga rumahnya berada di komplek perumahan Graha Puspa Kepuh Karangpawitan untuk mengantarkan uang DP pesanan hewan sapi kurban untuk Idhul Adha tahun 2023.

"Suami saya waktu mau pergi bilang bahwa dia akan ke rumah Pak Wito bermaksud menyerahkan uang DP pembayaran hewan sapi untuk idul Adha," ucap Karni kepada Media, Sabtu (3/6) di kediamannya.

Diketahui, Ali Mubarok tinggal di rumah bersama istri dan kedua anaknya. Kesehariannya Ali bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikarang dan menjabat sebagai Ketua RT 04 di lingkungan perumahan Graha Puspa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

"Kejadian ini sangat mengkhawatirkan keluarga. Anak-anak juga pada nanyain ayah nya. Saya sangat khawatir pak," keluhnya.

Sejak meninggalkan rumah, hingga saat ini Ali Mubarok tidak diketahui keberadaannya. Pihak keluarga pun melakukan pencarian ke wilayah Karawang dan Cikarang. Namun upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Namun, pihak keluarga hingga kini belum berani melapor dan meminta bantuan pihak terkait untuk melakukan pencarian Ali Mubarok.

"Saat ini kami belum lapor ke polisi pak. Tapi, in Syaa Alloh, Nanti saya akan lapor ke polisi juga" ucapnya. (red)*

IMG-20230602-WA0040

Soroti Polemik Batching Plant Wika Beton yang Langgar Tata Ruang, GMPI Desak Ketegasan Pemda Karawang

Anggadita, Ketua Departemen Pemuda DPP Ormas GMPI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polemik bacthing plant PT Wika Beton yang berlokasi di Interchange Karawang Barat masih terus bergulir. Pasalnya, lokasi batching plant tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Zona bangunan batching plant Wika Beton bukan diperuntukan untuk industri tetapi untuk zona permukiman dan pedesaan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Departemen Pemuda Ormas DPP GMPI, Anggadita, menyesalkan sikap Pemkab Karawang yang telah mengizinkan pendirian bangunan batching plant Wika Beton sejak taun 2019 silam.

“Padahal jelas-jelas bangunan tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang, apakah Pemkab Karawang takut dengan perusahaan BUMN tersebut ataukah ada hal lain sehingga membuat Pemkab Karawang mengeluarkan izin pendirian batcing plant tersebut,” kata Angga kepada media, Jumat (2/6/2023).

Seharusnya, kata Angga, Pemkab Karawang jangan tebang pilih terhadap pihak perusahaan manapun, bila memang melanggar aturan maka jangan keluarkan izinnya.

“Cabut izinnya dan segel bangunannya. Pemkab Karawang harus berani tegakan aturan,” pungkasnya. (red)*

IMG-20230427-WA0025

Menyikapi Dugaan Pungli PTSL, Tim Saber Pungli Karawang Akan Turun ke Desa Kertamulya Kecamatan Pedes

Ilustrasi pungli program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal tersebut menjadikan dasar dari pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diturunkan ke masing-masing daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diberbagai daerah.

Dengan dicanangkannya program tersebut, tentunya masyarakat merasa sangat terbantu. Karena selain prosesnya mudah, dan juga cukup terjangkau dalam segi biaya.

Namun, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Pasalnya, didesa tersebut disinyalir adanya praktek pungli hingga belasan juta rupiah.

Semua bermula pada Tahun 2022 lalu, untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (seribu seratus) bidang tanah dengan Program PTSL, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang di kenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah ada yang mencapai belasan juta rupiah.

Hal tersebut di keluhkan oleh H. Arifah sebagai salah satu Pemohon dalam membuat sertifikat tanah, sebagai mana apa yang di sampaikan TM (inisial) selaku orang kepercayaan dari pemilik tanah H. Arifah, dirinya mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sawahnya dikenakan biaya hingga 15 juta rupiah.

"Kami salah satu kepercayaan dari pemilik tanah, untuk pembuatan sertifikat tanah sawah di kenakan biaya mencapai 15 Juta (lima belas juta rupiah)" ungkapnya

Berdasar keterangan TM, awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD, agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL. Namun,

"Dari salah satu oknum staff pemerintah desa, kami di kenakan biaya, awal di minta 25 juta, turun jadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus di urus, dengan terpaksa kami menuruti nya, walaupun biaya tersebut sangat mencekik," tutur TM.

Sementara itu, Anton selaku Kepala Desa Kertamulya pun membenarkan adanya biaya yang mencapai 15 juta tersebut, namun dirinya mengucapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu staff didesanya tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kepala Desa.

"Benar, yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staff didesa kami YD (inisial), akan tetapi, biaya yang di minta sama staff kami sebesar 15 juta itu tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Anton sangat menyesalkan terkait adanya pungutan tersebut, karena selaku Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut kepada staffnya, juga akan melakukan pemanggilan terhadap staff tersebut, guna menegaskan tentang tanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang sebesar 15 juta rupiah tersebut.

"Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staff kami. Pada dasarnya, kami selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staff kami, sampai dimana pertanggungjawabannya, agar secepat nya biaya sebesar 15 juta akan segera di kembalikan," tegasnya.

Sementara itu, oknum staff YD ketika beberapa kali dihubungi melalui panggilan telpon seluler malah tidak aktif, bahkan dari pemohon pun mencoba untuk mendatangi rumah kediaman YD, namun menurut keterangan pihak keluarganya menerangkan bahwa YD sudah lama tidak pulang ke rumah.

Tangkapan layar pesan singkat WhatsApp dari Tim Saber Pungli Karawang

Menyikapi hal tersebut, Joko yang merupakan pihak Saber Pungli Karawang ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp menjawab bahwa pihaknya berencana untuk menindaklanjuti dan akan segera kelapangan.

"Nanti rencana saber akan turun ke lapangan, mohon waktu," singkatnya pada Senin (29/5/2023). (Pri)*

IMG-20230524-WA0059

Batching Plant Langgar Tata Ruang Karawang, Pihak Wika Beton Akui ada Rekomendasi dari Kementerian ATR

Batching Plant milik PT. Wijaya Karya Beton di Jl. Interchange Karawang Barat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pembangunan batching plant PT Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir salahi tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, batching plant tersebut dibangun di Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.

Berdasarkan informasi yang didapat redaksi Jendela Jurnalis, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat, Pemkab Karawang akhirnya mengizinkan pembangunan batching plant tersebut dengan jangka waktu tiga tahun, 2019 hingga Oktober 2022.

Namun demikian, disinyalir Pemkab Karawang meminta ‘konsekuensi’ atas keluarnya izin tersebut dengan sejumlah syarat, di antaranya memugar gerbang gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel).

Saat audiensi dengan DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Legal Officer PT Wika Beton Tbk., Sofyan Arerroz, tidak menampik bangunan batching plant tersebut salahi aturan tata ruang Kabupaten Karawang.

“Ya karena ini untuk mendukung proyek PSN Kereta Cepat dan ada rekomendasi dari Kementerian ATR, maka keluar IMB, UKL/UPL dan sebagainya untuk membangun batching plant,” ujarnya.

Pihaknya pun tidak mengelak jika sebelumnya telah mendapat teguran dari DPMPTSP Karawang lantaran telah habis masa sewa lahan, yakni pada Oktober 2022.

“Tetapi karena proyek Kereta Cepat belum kelar juga hingga Oktober 2022, maka kami memohon perpanjangan sewa lagi untuk satu tahun kedepan lagi, yakni hingga Oktober 2023,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah habis kontrak sewa lahan pada Oktober 2023, pihaknya akan mengembalikan fungsi lahan bathcing plant seperti semula. Namun Sofyan tidak memastikan adanya kabar ‘konsekuensi’ imbas dikeluarkannya izin pendirian bacthing plant dengan pemugaran gerbang selamat datang dan atau pembangunan taman bunderan Interchange.

"Saya kurang paham terkait deal-dealan terkait perijinan yang dipersyaratkan pemugaran gapura. Dulu saya pernah dengar selentingan itu. Mungkin itu koordinasi antara atasan saya yang lama dengan pihak Pemkab Karawang, karena saya masuk tahun 2019 sedangkan proyek tahun 2018," tutupnya. (red)*

IMG-20230524-WA0022

Komisi IV DPRD Karawang Angkat Bicara Terkait Mangkraknya Pembangunan IGD RSUD Karawang

Kondisi pembangunan IGD RSUD Karawang yang terlihat mangkrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Kritis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang terlihat mangkrak sejak selesai pembangunan tahap I pada Desember 2021.

Parahnya, gedung berlantai lima tersebut yang direncanakan menelan anggaran hinga Rp. 70 miliar lebih yang menjadi temuan BPK.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada pembangunan proyek tersebut mencapai hingga Rp500 juta.

Dari narasumber yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan mengatakan, sejak awal perencanaan pembangunan IGD RSUD Karawang disinyalir sudah bermasalah.

“Proposal awal pembangunan IGD RSUD Karawang yang diajukan ke Pemprov Jabar itu hanya tiga lantai, lah kenapa realisasinya dibangun lima lantai,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi sengkarut tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang,H. Asep Ibe, angkat bicara.

Ia tidak menampik adanya kabar bahwa proposal awal pembangunan yang diajukan ke Pemprov Jabar hanya tiga lantai.

“Betul, (saya) dengar informasinya seperti itu. Untuk soal konstruksi belum detail bicara dengan kami karena itu areanya Komisi III,” kata politisi Golkar tersebut kepada media, kemarin.

Menindaklanjuti itu, lanjutnya, pihaknya akan mengundang hearing pihak manajemen RSUD Karawang terkait sengkarut dibalik mangkraknya pembangunan IGD dan juga agenda terkait akan segera berakhirnya masa jabatan Plt Dirut RSUD dokter Fitra Hergyana yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas pelayanan RSUD Karawang.

“Sebelum pra KUA-PPAS 2024, kami Komisi IV akan lakukan hearing dengan RSUD dan Dinkes Karawang. Ini harus ada kepastian terkait pembangunan IGD yang anggaranya berdasarkan info yang kami dapat bersumber dari APBD I,” ujarnya.

H. Asep Ibe menegaskan, pembangunan IGD RSUD Karawang harusnya disinkronisasikan dengan proposal yang diajukan ke Pemprov Jabar agar nanti pelaporannya tidak tumpang tindih, mana bangunan yang dibiayai oleh APBD I dan mana bangunan yang dibiayai secara mandiri (BLUD-red).

“Apalagi ternyata dalam pembangunan itu ada temuan BPK dan agar informasi ini tidak sumir dan kami juga harus mendapatkan informasi secara detail dari manajemen RSUD, sebelum melakukan rapat KUA-PPAS, kami akan melakukan pertemuan dahulu dengan manajemen RSUD di pra KUA-PPAS,” tutupnya. (red)*