Bulan: Juli 2022

Arogan, Oknum Satpol PP Karawang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan.

Jendela Jurnalis Karawang -
Press (Jurnalis) adalah pilar ke 4 Negara, sehingga kehadirannya sebagai kontrol sosial, dan dalam pelaksanaan tugasnya, Wartawan dilindungi UU No.40 Tahun 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidakpahaman akan tupoksi jurnalis, sehingga muncul kembali terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. Seperti yang dialami oleh Pemimpin Redaksi media online JabarNet.com, Iwan Sugriwa.

Iwan mengaku, dirinya sebagai wartawan merasa terhina, dengan ucapan yang dilontarkan oleh oknum anggota Satpol PP Kabupaten Karawang berinisial D, yang menyebutkan Wartawan sebagai tukang mencari kesalahan.

Diketahui, persoalan tersebut berawal ketika Iwan mengkonfirmasi terkait keberadaan penyewaan sepeda listrik di Lapang Karangpawitan, Minggu (3/7/2022).

"Anda darimana," tanya petugas Satpol PP kepada awak media dengan nada tinggi.

Saat itu Iwan melakukan investigasi ihwal keberadaan penyewaan sepeda listrik yang dianggap mengganggu aktivitas di Lapang Karangpawitan, Karawang Barat.

Namun, bukannya menjawab pertanyaan wartawan, oknum Satpol PP itu malah mengumpat dan menghina profesi wartawan.

"Petugasnya arogan banget, padahal saya bicara dan wawancara baik-baik untuk runing berita," ucap Iwan Sugriwa yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang.

Menurutnya, saat itu dia juga ditemani oleh Mulyadin atau biasa disapa Uya Mubarok, yang juga ikut serta saat investigasi di Lapang Karangpawitan.

Menurut Uya, tak hanya menghina, oknum petugas ini juga memaksa rekannya Iwan Sugriwa untuk menyerahkan KTP dan ID Card.

Sementara itu, oknum Satpol PP Karawang berinisial D belum berhasil dikonfirmasi. Namun Iwan menunggu itikad baik pria tersebut agar meminta maaf di media massa.

Jika tidak, kata Iwan, tak menutup kemungkinan ia akan melaporkan kasus ini dan pelaku bisa diancam penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu telah mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memanfaatkan Lapang Karangpawitan yang telah dibangun Milliaran Rupiah, digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau Satpol PP hanya penertiban keamanan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, Lapangan Karangpawitan itu sarana prasarana diperuntukan untuk joging atau olahraga lainnya," ucap Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu belum lama ini seperti dilansir dari Pojokjabar.com. (Red).

100 Tahun Pejuang Siliwangi Indonesia, Dede Mulyana Persembahkan Sebuah Karya Puisi.

Foto Dede Mulyana, S.Pd.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka memperingati 100 Tahun Pejuang Siliwangi Indonesia, Dede Mulyana, S.Pd. Salah satu Insan Silat di Kabupaten Karawang mempersembahkan sebuah Karya Puisi.

Kepada Awak Media, Pria yang akrab dengan sapaan Kang Beben ini mengatakan bahwa dirinya membuat puisi Tentang Pejuang di Tanah Pangkal Perjuangan. Dengan harapan ada sisi manfaat dibalik karya puisinya tersebut.

"Kendati demikian pembuatan Puisi ini saya dedikasikan untuk Karawang, semogalah ada manfaatnya." Harapnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa bait puisi yang ia tulis semata-mata atas kehendakNya, dan mungkin ia bisa apa jika tanpa ketentuan Tuhan Yang Maha Esa.

"Kata demi kata Puisi ini di tulis semata mata atas kuasaNya, dan Qodarullah tentunya saya bisa apa jika tanpa KetentuaNya." Ungkapnya.

Berikut Puisi Karya Dede Mulyana dengan judul

"Pancaran Sinar 45 Dari Karawang."

Ama Raden Oce Puradiredja
Nama yang takkan pernah hilang
Dalam ingatan orang Karawang

Meski tak secarik kertas sejarahpun namamu tertuang
Namunkisahmu kan terus terkenang dari lisan para pejuang…

Sungai citarum menjadi saksi perjalanan
Menuju tanah pangkal perjuangan.
Membawa pancaran sinar semangat perjuangan,
Membebaskan bangsa dari pedihnya penjajahan.

Kau latih pembela tanah air untuk berperang
Rela berkorban sampai titik darah penghabisan
Di Rengasdengklok kota pangkal perjuangan
Skema pengamanan Soekarno-Hatta kau persiapkan
Kau desak agar kemerdekaan segera di proklamirkan
Di gubuk pinggiran sawah sambo Soekarno kau yakinkan

17 roka’at shalat sebagai angka kemenangan
Bangsa ini bebas dari penjajahan
16 Agustus 45 di Rengasdengklok merah putih berkibar

Pekik teriakan merdeka tak tertahankan
Merdeka.. merdeka.. merdeka..

17 Agustus tahun 45 Proklamasi kemerdekaan
Ama Radden Oce Puradiredja

Banyak peperangan telah terlewati
penghadangan sekutu belanda di Pacing, Rawamerta hingga cakung Keranji

Kau himpun bergerak digaris depan Pasukan Partisan Siliwang gagah berani
Rela mati demi mempertahankan kemerdekaan bangsa ini

Kini hanya baju peninggalanmu yang terkoyak senjata perang
Dengan warnanya yang usang seakan menceritakan kisah pedihnya perjuangan
Yang ikhlas tanpa pamrih menolak balas jasa tahta dan harta

Bahkan tak secarik kertas dalam buku sejarahpun namamu kubaca
Ini bukti ikhlas perjuanganmu yang nyata
Dan kini kami hirup udara…
Kami injak Tanah Air Indonesia merdeka

Ku beranikan mengoreskan namamu diatas kertas puisi
Berharap pancaran sinar semangat perjuanganmu
meresap, diserap oleh kami generasi penerus dan pemimpin bangsa ini
Untuk mengisi kemerdekaan membangun negeri
Ikhlas tanpa pamrih

Ama Raden Oce Puradiredja
Pancaran sinar 45 semangt perjuangan ditanah pangkal perjuangan
Kaulah sesungguhnya pahlawan…

(ARS).

KPH Perhutani Purwakarta Ambil Tindakan Tegas, Terkait Dugaan Adanya Galian Ilegal Di Ciampel.

Foto Kantor Perhutani BKPH Teluk Jambe - KPH Purwakarta, Divisi Regional Jabar & Banten.

Jendela Jurnalis Karawang. - Disinyalir ada aktivitas galian (cut and fill) tanah yang tidak berizin dan dilakukan di atas lahan klaim milik Perhutani oleh sekelompok orang di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Purwakarta ambil tindakan tegas dengan mengadukannya secara tertulis ke pihak Polres Karawang.

Aduan tersebut dibenarkan oleh administratur KPH Perhutani Purwakarta, Uum Maksum kepada Awak Media ketika ditemui di ruang kerjanya di Jalan Siliwangi, Nagri Kidul, Purwakarta, Kamis (30/6/2022).

“Ya kami telah mengadukannya, prosedurnya memang seperti itu dulu . Pihak Polres Karawang lakukan penyelidikan, nanti setelah dirasa cukup bukti dan saksi tahapannya dinaikan jadi penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan, diadukannya peristiwa tersebut lantaran sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian gangguan keamanan kawasan hutan.

“Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa segera menetapkan siapa tersangkanya, sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Senada dikatakan Danru Polhutmob KPH Perhutani Purwakarta, Deni. Menurutnya, pengaduan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan galian ilegal ke pihak Polres Karawang terjadi sekitar bulan Februari 2022.

“Soal itu sudah diadukan ke Unit Tipiter Polres Karawang. Kami pun hingga saat ini masih menunggu perkembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Namun, Deni belum membuka identitas siapa oknum yang diadukannya ke pihak Polres Karawang.
“Siapa yang diadukannya ke Polres Karawang bisa ditanyakan langsung ke Pak Fahmi (pengadu-red) atau bisa dicek ke Unit Tipiter Polres Karawang,” ucapnya.

Pihaknya mengadukan kasus itu lantaran berdasarkan peta kerja dan bukti-bukti yang dimilikinya bahwa lahan digali tersebut milik Perhutani masuk kawasan hutan.

“Itu kalau enggak salah masuk Petak 25 C atau 25 D kawasan hutan RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe,” ungkapnya.

“Mau lanjut atau tidak, pihak Perhutani sudah mengadukannya karena hal ini sebagai bukti tidak ada pembiaran. Apakah itu nanti terbukti atau tidak, itu wewenang pihak kepolisian,” timpalnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bustomi, memberikan keterangan berbeda dari pihak KPH Perhutani Purwakarta.

Bustomi mengaku pihaknya tidak menerima aduan tertulis dari KPH Perhutani Purwakarta terkait dugaan galian ilegal di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.

“Pihak Perhutani telepon kami memberitahu bahwa mereka sudah mengingatkan ke teradu (agar tidak lakukan galian), tetapi tidak diindahkan sehingga Perhutani meminta backup (bantuan) kami dan kami datang ke sana untuk mengamankan,” jelasnya.

Namun, pihaknya pun belum bisa menetapkan apakah lahan yang digali tersebut milik Perhutani atau warga setempat.

“Sampai saat ini masih kami mintai keterangan. Terkait nanti itu tanah milik siapa yang menjelaskannya pihak berwenang, dalam hal ini BPN,” tutupnya.
(Red)