Redaksi

IMG-20251206-WA0012

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sumberjaya Tempuran

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sumberjaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.159.662.000

TAHAP PENYALURAN

Tahap 1 Rp.547.424.800

Tahap 2 Rp.612.237.200

DETAIL DATA PENYALURAN 

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 94.688.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 133.838.100

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.752.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 138.811.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 109.187.400

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.014.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 72.806.700

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 98.437.900

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 28.897.300

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 23.106.000

•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 5.518.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.500.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

•Keadaan Mendesak Rp 118.800.000

•Penanggulangan Bencana Rp 1.180.000

•Penanggulangan Bencana Rp 34.700.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, kepala desa Sumberjaya kecamatan Tempuran tidak merespon jendela jurnalis.(Red)

IMG-20251216-WA0006

BNN Bekali Pejabat Baru, Akselarasikan War On Drugs For Humanity

Jendela Jurnalis Jakarta Tiga belas pejabat tinggi pratama di lingkungan BNN yang baru saja dilantik mengikuti orientasi pada Senin (15/12). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini dirancang guna memberikan pengenalan organisasi dan pembekalan bagi para pimpinan baru sehingga selaras dengan visi misi organisasi.

Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi (Karo SDMAO) secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Sestama menekankan pentingnya adaptasi cepat dan pemahaman mendalam terhadap struktur organisasi demi mendukung efektivitas kerja di tingkat pusat maupun wilayah.

Orientasi yang dijadwalkan berlangsung secara intensif selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 17 Desember 2025, ini diikuti oleh jajaran pimpinan strategis, yang terdiri dari para Kepala BNN Provinsi (Aceh, Sulawesi Selatan, Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, dan Maluku) serta sejumlah Direktur, dan Kepala Biro di lingkungan BNN RI.

Pada hari pertama, agenda difokuskan pada pengenalan mendalam mengenai postur organisasi yang dipaparkan langsung oleh Sestama yang dilanjutkan dengan materi teknis yang komprehensif mengenai program rehabilitasi, pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat yang disampaikan oleh masing-masing Deputi terkait.

Sementara itu pada hari kedua, para peserta dijadwalkan untuk bertolak menuju kawasan Lido, Jawa Barat, guna meninjau sejumlah fasilitas milik BNN secara langsung. Di sana, para pejabat tinggi ini akan mempelajari terkait Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), kecanggihan teknologi di Pusat Laboratorium Narkotika, hingga mekanisme kerja di Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Selanjutnya orientasi ini akan ditutup pada hari ketiga dengan agenda pemberian materi yang diampu oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemberantasan, Inspektorat, serta Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin).

Rangkaian kegiatan ini merupakan langkah konkret BNN dalam memastikan bahwa setiap pejabat tinggi pratama memiliki visi yang selaras dalam menjalankan kebijakan "War on Drugs for Humanity". Melalui penguatan kapasitas ini, BNN berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas jajaran pimpinannya dalam melayani masyarakat dan mengamankan negara dari ancaman narkoba.

Biro Humas dan Protokol BNN

IMG-20251215-WA0051

Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama, Kepala BNN RI: Tekankan Pentingnya Solidaritas dan Integritas Dalam War On Drugs For Humanity

Jendela Jurnalis Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Acara ini dilangsungkan di Ruang Muhammad Hatta, Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (12/12).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa kegiatan pelantikan ini menjadi momentum reflektif bahwa jabatan adalah suatu bentuk amanah dan tanggung jawab. Para pejabat yang dilantik, yang dianggap sebagai personel terbaik dan berada pada posisi yang tepat, mengemban tugas utama yang mulia untuk menyelamatkan harkat dan martabat kemanusiaan dari kerusakan akibat narkotika.

Pejabat BNN dituntut untuk terus mentransformasikan diri guna menghadirkan peranan yang lebih nyata dan berdampak bagi masyarakat. Transformasi ini memerlukan kecepatan eksekusi, ketepatan kebijakan, dan sense of crisis dalam menghadapi permasalahan narkotika. Pejabat yang dilantik harus mampu berpikir strategis, bergerak taktis, dan bekerja dengan sepenuh hati.

Untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar), para pejabat ditekankan untuk selalu menjunjung tinggi marwah dan nama baik BNN dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sekecil apapun.

Selain itu, pejabat baru diinstruksikan untuk memperkuat semangat "War on Drugs for Humanity", yang tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan para penyalahguna narkotika.

Kepala BNN RI menegaskan tiga nilai utama yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pejabat yang dilantik, yakni soliditas, integritas, dan sinergitas. Upacara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat, disertai harapan agar para pejabat yang baru mengemban amanah dapat menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.

Berikut daftar 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik dan dikukuhkan jabatannya, yaitu:

  1. Dr. Agus Rohmat, S.I.K., M.Hum., sebagai Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
  2. Dr. Suhermanto, S.I.K., M.Si., sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan.
  3. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
  4. Deni Dharmapala, S.H., S.I.K, M.H., sebagai Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi.
  5. Agus Dwi Hermawan S.H., S.I.K., M.Kn., sebagai Kepala Biro Umum.
  6. Drs. Budi Sajidin, M.Si., sebagai Kepala BNN Provinsi Bali.
  7. Drs. Agung Prabowo sebagai Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
  8. Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M., sebagai Kepala BNN Provinsi Papua Barat.
  9. Asep Taufik, S.I.K., sebagai Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan.
  10. Mada Roostanto, S.E., M.H., sebagai Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
  11. Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H., sebagai Kepala BNN Provinsi Maluku.
  12. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., sebagai Kepala BNN Provinsi Aceh.
  13. Toton Rasyid, S.H., M.H., sebagai Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

IMG-20251212-WA0005

Oknum ASN Larang Jurnalis Saat Meliput Data PKH, Pemred Nuansametro.com : “Ini Pelecehan Terhadap UU Pers!”

Jendela Jurnalis Kota Tangerang Sebuah momen tidak terduga terjadi di Kantor Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (11/12/2025), ketika wartawan Nuansametro.com, Zul, menjalankan tugas jurnalistiknya. Bukannya mendapatkan ruang untuk bekerja, ia justru menghadapi tindakan yang diduga menghalangi aktivitas peliputan sebuah kejadian yang langsung memantik perhatian publik.

Wartawan Meliput, Oknum Pegawai Kelurahan Menegur

Peristiwa bermula ketika Zul berada di ruang pelayanan masyarakat (Yanmas) untuk melakukan konfirmasi terkait seorang warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya dinyatakan gugur oleh Kemensos dan Dinsos Kota Tangerang.

Saat memegang kamera Nikon untuk mendokumentasikan situasi, tiba-tiba seorang wanita berinisial D, yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasie Kemasyarakatan, menghampiri Zul dengan nada tegas.

"Mas dari mana? Ada identitas? Tolong jangan diambil gambar, ya," ucapnya sambil berlalu menuju ruang kerjanya, seraya memperkenalkan diri.

Saat itu juga Zul langsung menjawab, bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Tindakan tersebut sontak mengejutkan Zul yang saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

UU Pers: Jurnalis Dilindungi, Penghalangan Bisa Dipidana

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Menghalangi kerja pers bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang.

Pemred Nuansametro.com Angkat Suara: “Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik”

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemimpin Redaksi Nuansametro.com, Endang Suryana, atau yang akrab disapa Endang Nupo yang juga sebagai Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang.

Ia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diduga menghalangi peliputan tersebut.

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan seorang pegawai yang diduga melarang wartawan kami mengambil gambar atau mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung," tegasnya.

Endang menegaskan bahwa larangan tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (1) yang memberikan sanksi bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

"Larangan ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aturan hukum, tetapi juga bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang merupakan hak asasi warga negara," lanjutnya.

Pers Perlu Difasilitasi, Bukan Dibatasi

Lebih jauh, Endang menekankan pentingnya pemahaman aparat atau pegawai pemerintah mengenai aturan terkait kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

"Kami mendorong semua pihak, termasuk aparat pemerintah, untuk menghormati dan memfasilitasi kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra informasi publik, bukan ancaman," tegasnya.

Ia berharap insiden seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati profesi kewartawanan.

Insiden di Kelurahan Belendung ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, tugas jurnalis seharusnya didukung, bukan dihalangi. Pers adalah mata dan telinga publik. Menghalangi mereka berarti menutup akses informasi bagi masyarakat luas.

Nuansametro.com akan terus mengawal persoalan ini serta memastikan kebebasan pers tetap tegak berdiri sebagaimana dijamin undang-undang.(Red)

IMG-20251206-WA0026

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Sukamekar Jatisari

Kantor Desa Sukamekar Jatisari

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Sukamekar kecamatan Jatisari kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.002.846.000

Tahap Penyaluran 

Rp.475.282.400 (tahap 1)

Rp.527.563.600 (tahap 2)

Detail Data Penyaluran

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 30.085.380

•Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.000.000

•Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 23.808.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 176.598.000

•Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 80.228.000

•Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 174.277.600

•Pemeliharaan Jalan Desa Rp 193.957.020

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 6.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 69.350.000

•Keadaan Mendesak Rp 100.800.000

•Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 21.500.000

•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 98.842.000

•Penyertaan Modal Rp 22.400.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.(Red)

IMG-20251206-WA0012

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Pasirjaya Cilamaya Kulon

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.390.229.000

Tahap Penyaluran 

Rp.693.618.600 (tahap 1)

Rp.696.610.400 (tahap 2)

Detail data penyaluran

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.723.000

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.250.000

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.620.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 56.318.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 179.954.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 93.205.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 28.754.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 81.138.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 65.225.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 83.105.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.299.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 47.050.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.190.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 68.820.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 86.550.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 41.820.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.000.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 35.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.520.000

•Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

•Penyertaan Modal Rp 5.000.000

•Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 35.000.000

•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 62.088.000

Transparansi dana desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.(Red)

IMG-20251130-WA0036

Anniversary ke-5 Tahun, Media LabrakNews Terus Berkembang dan Menjadi Media yang Menumbuhkan Iklim Jurnalisme

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Perayaan Aniversary ke-5 Media LabrakNews berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di kantor redaksi LabrakNews pada Sabtu siang. Momen ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi bagi para tokoh media, rekan-rekan jurnalis, hingga para CO dari berbagai media di Kabupaten Karawang yang turut hadir memberikan dukungan.

Sejak acara dimulai, suasana terlihat akrab dan cair. Para tamu undangan saling menyapa, berbincang mengenai perkembangan media lokal, hingga berbagi pengalaman seputar dunia jurnalistik yang terus berkembang. Kehadiran banyak insan media ini menunjukkan bahwa Labraknews memiliki tempat tersendiri di kalangan pekerja pers Karawang.

Dalam sambutannya, Bang Dacek, selaku Chief Officer (CO) LabrakNews, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya. Menurutnya, usia lima tahun bukan perjalanan yang singkat, apalagi bagi media yang terus berupaya menjaga konsistensi dan integritas di tengah dinamika pemberitaan saat ini.

“Alhamdulillah, kita bisa sampai di usia lima tahun ini. Terima kasih kepada seluruh rekan media, para tokoh, dan semua yang selalu mendukung. Sesuai slogan kami, Jelas Tandas Berintegritas, kami akan terus berusaha menghadirkan informasi yang benar, jelas, dan punya manfaat bagi masyarakat,” ujar Bang Dacek yang disambut tepuk tangan tamu undangan.

Acara ini juga menjadi wadah bertukar pikiran tentang peran media lokal, tantangan digitalisasi, hingga pentingnya kolaborasi antar redaksi. Beberapa CO media yang hadir turut menyampaikan harapan agar LabrakNews terus berkembang dan menjadi salah satu media yang menumbuhkan iklim jurnalisme yang sehat di Karawang.

Selain sambutan, acara diisi dengan ramah tamah, obrolan santai, serta sesi sharing mengenai pengalaman peliputan di lapangan. Momen pemotongan tumpeng menjadi simbol syukur dan doa agar LabrakNews semakin kuat, maju, dan tetap menjadi bagian dari perkembangan informasi di daerah.

Tak lupa, sesi foto bersama menutup acara yang berlangsung sederhana namun penuh makna ini. Para tamu pulang dengan senyuman, membawa harapan agar kolaborasi antar media di Karawang dapat terus terjalin dengan baik.

Di usia lima tahun ini, LabrakNews menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi media yang dekat dengan masyarakat serta mengutamakan integritas dalam setiap pemberitaan. Dengan dukungan berbagai pihak, LabrakNews berharap dapat terus memberi warna di dunia jurnalistik Karawang dan tetap menjadi sumber informasi yang dipercaya publik.(Red)