Kasus Dugaan Pelanggaran Pembelian BBM untuk Alat Berat, Ketum LBH Maskar Indonesia Sebut Keterangan Kabid SDA PUPR Karawang Seolah Cari Pembenaran

0
Ketum LBH Maskar Indonesia (kanan) dan Kabid SDA PUPR Karawang (kiri) dengan background mobil plat merah saat melakukan pembelian BMM menggunakan jerigen.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dugaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk alat berat jenis excavator di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Karawang semakin meruncing.

‎Diketahui, pembelian solar untuk BBM di Dinas PUPR Karawang ini dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA). Yaitu dimana setiap pembeliannya di SPBU tertentu mencapai 600 liter perhari.

‎Aries Purwanto, S.T., M.Si., selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja sama dengan beberapa SPBU.

‎”Kami telah bekerjasama dengan beberapa SPBU untuk memasok BBM sesuai dengan kebutuhan dan jarak yang terdekat dari lokasi yang sedang dilaksanakan normalisasi,” ungkapnya. Kamis (27/11/25).

‎Adapun menurutnya, apa yang sudah dikerjakan itu sesuai dengan regulasi, yang dimana bahan bakar excavator harus memakai bahan bakar nonsubsidi.

‎”Jadi yang dipergunakan bahan bakar jenis Dexlite,” ujarnya.

‎Padahal, dalam regulasi yang tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi menjadi landasan utama yang mengatur kegiatan usaha migas di Indonesia, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Dimana tata cara pembelian solar industri dalam jumlah besar biasanya dilakukan melalui agen bunker atau badan usaha niaga BBM resmi (seperti PT Pertamina atau swasta lain yang berizin) dengan mekanisme kontrak atau kesepakatan bisnis, bukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) biasa yang melayani eceran atau BBM bersubsidi.

‎Dari keterangan Kabid tersebut, jelas pihaknya telah melanggar regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah melalui UU Jasa Kontruksi yang didalamnya disebutkan proyek pemerintah yang menggunakan alat excavator wajib menggunakan BBM nonsubsidi (solar industri) dengan modus untuk mencari keuntungan dari selisih harga pembelian antara solar industri dengan bahan bakar jenis Dexlite.

‎Karena, jika kita hitung, apabila di ukur dari harga Dexlite dan solar khusus industri itu sangat jauh berbeda, dimana harga Dexlite terpaut lebih murah dengan selisih sekitar Rp. 8000,-. Secara otomatis apabila dipaksakan memakai Dexlite, pemerintah akan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8000,- perliter, karena dari yang seharusnya belanja Rp. 21.400 menjadi Rp. 13.900, dimana keuntungan dari selisih harga tersebut disinyalir masuk ke kantong oknum Bidang SDA dengan kalkulasi hitungan selisih dari 600 liter per hari.

‎Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia menyebut bahwa dalam hal tersebut Kabid SDA seolah sedang mencari pembenaran, padahal faktanya memang telah melakukan kesalahan.

‎”Kita ketahui bersama, kalau di SPBU itu dilarang melakukan pembelian menggunakan jerigen, karena memang SPBU dikhususkan melayani pembelian kendaraan bermotor sejenis mobil dan sepeda motor. Kalau untuk alat berat sejenis excavator kan seharusnya melakukan pembelian sesuai prosedur dalam skala industri,” paparnya.

‎Lebih lanjut, H. Nanang meminta agar BPH Migar maupun Hiswana Migas selaku pihak yang menaungi dan mengatur peredaran minyak dan gas dalam hal ini melakukan tindakan tegas, yaitu untuk menutup semua SPBU yang disinyalir telah melanggar peraturan. (Pri)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *