Berdalih Permintaan Orangtua Siswa, SMPN 1 Banyusari Masih Nekad Lakukan Praktik Jual Beli Seragam

0
Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Larangan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, terkait praktik jual beli seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan negeri tampaknya kembali dilanggar. Kali ini, dugaan penjualan seragam kembali mencuat di SMPN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang.

‎Informasi dugaan pelanggaran tersebut bermula dari keterangan sejumlah siswa kelas VII yang mengaku membeli baju batik seharga Rp125 ribu dan kaos olahraga Rp140 ribu di koperasi sekolah. Praktik ini disebut-sebut sudah berjalan sejak awal tahun ajaran baru.

‎Ketika dikonfirmasi di ruang Tata Usaha pada Kamis (23/10/2025), Kepala SMPN 1 Banyusari Hj.Sopiah yang didampingi Humas sekolah, Nunung Sukarsih, serta Ketua Koperasi sekolah, Ani, tidak menampik adanya penjualan seragam olahraga di lingkungan sekolah.

‎“Memang ada penjualan kaos olahraga, tapi itu atas keinginan dan dorongan dari para orang tua siswa kelas VII. Sekalipun sudah ada larangan dari Pak Bupati maupun Gubernur Jawa Barat, kami pihak sekolah juga serba salah. Karena seragam olahraga ini memang kebutuhan siswa. Kami tidak memaksa untuk membeli, hanya menyiapkan bagi yang membutuhkan,” ujar Kepala Sekolah.

‎Kepala sekolah menambahkan, keberadaan kaos olahraga tersebut dianggap penting karena menjadi identitas sekolah.

‎“Kalau tidak seragam, kami sulit mengenali apakah siswa itu benar dari sekolah kami atau bukan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Koperasi Sekolah Ani menjelaskan bahwa harga kaos olahraga di koperasi berkisar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung ukuran.

‎Meski pihak sekolah beralasan penjualan dilakukan atas dasar permintaan orang tua, hal ini tetap menimbulkan sorotan publik. Dengan dalih “permintaan orang tua”, praktik jual seragam sekolah tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar aturan, serta mencederai prinsip pendidikan gratis dan non-komersial yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

‎Menyikapi hal ini, sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti dugaan praktik tersebut guna memastikan SMPN 1 Banyusari mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Bupati. (Pri)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *