Bulan: September 2022

IMG-20220914-WA0007

BPOM Sahkan Vaksin Covovax Sebagai Booster

Foto tampak depan Kantor BPOM Jakarta. (Sumber: Humas BPOM)

Jendela Jurnalis, Jakarta-
BPOM membuka informasi seluas-luasnya terkait penggunaan produk Vaksin Covovax sebagai booster, dengan menerbitkan factsheet yang dapat diacu oleh Nakes dan informasi produk yang dikhususkan untuk masyarakat. Di dalam factsheet tercantum informasi lebih lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Covovax, termasuk untuk penggunaannya sebagai booster pada dewasa usia 18 tahun atau lebih, serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring kemungkinan efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan pelaporannya.

Nakes dan masyarakat dapat mengakses factsheet dan informasi produk vaksin Covid-19, melalui website BPOM pada link http://pionas.pom.go.id/cari/obat-baru.

“Jadi, setelah EUA diberikan, BPOM juga memberikan edukasi kepada Nakes dan masyarakat. Selanjutnya, BPOM juga akan terus mengevaluasi efektivitas dan keamanan Vaksin Covovax, sebagai vaksin booster homolog,” ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito, Senin (12/9/22).

Secara konsisten, BPOM selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes, sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan, dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. (Red)

Sumber: Humas BPOM Jakarta & Herman AP

IMG-20220914-WA0002

Sehari Jelang HUT Kabupaten Karawang Ke-389, Bupati Bersama Forkopimda dan OPD Gelar Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa

Foto bersama disela kegiatan Ziarah.

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Cellica Nurtachadiana, Wakil Bupati Aep Syaepuloh, Sekda Acep Jamhuri beserta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, Muspika Kecamatan Cilamaya Kulon hingga Aparatur Desa setempat menggelar Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa (Bupati Pertama Karawang-red) yang berlokasi di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Selasa (13/09/2022).

Acara Ziarah tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang Ke-389 yang akan digelar pada Rabu (14/09/2022) yang dimana beberapa rangkaian kegiatan inti nantinya akan digelar di Lapangan Karang Pawitan dan Pemda.

Selain itu, pada Rabu (14/09/2022) disetiap Kantor Kecamatan juga serentak akan menggelar beberapa kegiatan, mulai dari pertunjukan seni hingga hiburan rakyat lainnya untuk memeriahkan HUT Karawang Ke-389 di tingkat Kecamatan.

Foto Bupati dan Wakil Bupati didepan area makam.

Usai Ziarah berlangsung, Bupati Cellica Nurrachadiana mengungkapkan bahwa kegiatan Ziarah tersebut merupakan salah satu agenda rutinitas tahunan Pemkab karawang, dan diikuti semua unsur OPD hingga Pemerintah Desa.

"Kegiatan Ziarah kubur ini adalah salah satu agenda rutinitas Tahunan Pemerintah Kabupaten Karawang, yang diikuti semua unsur OPD juga Pemerintah Desa." Ungkapnya.

Foto Sekda Acep Jamhuri berbincang bersama Tokoh Masyarakat usai kegiatan Ziarah.

Sementara itu, Acep Jamhuri selaku Sekda Karawang yang kebetulan terlihat keluar paling akhir dari area makam tersebut, ketika dikonfirmasi dirinya menerangkan bahwa selain agenda ziarah tersebut, dilokasi berbeda juga akan digelar beberapa rangkaian kegiatan lainnya, dimulai dari malam hingga puncak pelaksanaan yang digelar pada Rabu (14/09/2022).

"Untuk nanti malam juga akan di gelar acara dzikir bersama, besok nya kita ada acara upacara apel pagi, dilanjutkan Paripurna Dewan untuk hari jadi Karawang, dan ada Tausiah juga dari Dr. Das'ad Latif nanti di Pemda khusus ASN. Dan malamnya di Masjid Agung." Terangnya.

Kemudian, Acep Jamhuri juga menyampaikan harapannya untuk HUT Kabupaten Karawang Ke-389. Dirinya berharap agar seluruh komponen stakeholder harus bekerja lebih baik lagi, membangun Karawang dengan kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita Karawang.

"Kita berharap semoga Karawang lebih baik lagi kedepan, semua masyarakatnya, kemudian juga para ASN nya, para pemimpinnya, serta semua dari berbagai komponen stakeholder untuk lebih baik. Semua mengintrospeksi apa yang kita lakukan, apa yang kita kurang, nah kita perbaiki semua. Kemudian, ya kedepan kita harus lebih baik lagi, dan semua membangun Karawang dengan kebersama'an mewujudkan cita-cita Karawang." Harapnya. (NN).

IMG-20220913-WA0001

Mengenal Lebih Dekat Natalia Rusli, Srikandi Hukum Indonesia Pendiri Master Trust Lawfirm

Foto Advokat Natalia Rusli, S.H. (Sumber: Herman AP)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Nath. Inilah panggilan akrab yang digunakan oleh sahabat dan kolega dekat dari seorang ibu 5 anak bernama lengkap Natalia Rusli. Di lingkungan kerjanya, wanita berzodiak Sagitarius kelahiran Jakarta tersebut sering disapa Adv. Natalia Rusli, SH.

Nama Natalia Rusli akhir-akhir ini sedang banyak diperbincangkan publik. Setidaknya dalam 2 tahun terakhir. Ia jadi buah bibir tidak hanya diantara para Pengacara, tapi juga di kalangan pekerja media massa. Natalia Rusli juga dikenal baik oleh banyak Aparat Kepolisian di berbagai level, terutama di Polda Metro Jaya dan di Mabes Polri.

Pada tataran tertentu, Advokat murah senyum yang senantiasa berpenampilan trendy ini cukup disegani, bahkan cenderung ditakuti. Banyak Perwira di lingkungan Polri yang takut kepadanya. Penyebabnya? Natalia Rusli diduga menyimpan rekaman peristiwa suap-menyuap dan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Polisi.

Di kalangan para Pengacara, nama Natalia Rusli tentu tidak asing lagi. Wanita berperawakan tinggi semampai yang selalu tampil dengan kostum bercorak putih cerah itu dikenal luas di dunia Advokat, baik yang sering bekerja sama dengannya, ataupun yang harus berhadapan sebagai lawan dalam suatu perkara.

Adv. Natalia Rusli, SH yang pernah meraih predikat sebagai pemenang Miss Advokat Indonesia itu, pantas disebut Srikandi Hukum Indonesia saat ini. Tercatat, telah banyak kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli, antara lain perkara pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin, penipuan bermodus perjalanan umroh First Travel dan beberapa kasus besar di bidang keuangan lainnya.

Selain terlibat dalam menangani kasus-kasus kontroversial yang menyita perhatian orang banyak, Natalia Rusli juga sering melakukan kegiatan Baksos, seperti berbagi kasih kepada orang lain. Dari video yang diunggah di akun YouTube miliknya bernama Natalia Rusli Official, dapat disaksikan kegiatan sosial yang dilakukan Natalia Rusli bersama team-nya. Salah satunya adalah kunjungan dan pemberian bantuan kepada keluarga difable yang berprofesi sebagai Ojol yang baru saja melahirkan anak pertamanya.

Masih dari akun YouTube-nya, publik dapat menelusuri beberapa kegiatan sosial yang pernah dilakukan Natalia Rusli. Kegiatan Baksos tersebut tidak hanya di Jakarta, tapi juga menjangkau warga kurang mampu dan/atau tertimpa musibah di daerah lain seperti Serang, Banten. Selain membantu warga ekonomi lemah secara massal dalam komunitas pekerja informal, Natalia Rusli juga membantu individu-individu yang memerlukan pertolongan. Dia juga menjadi orang tua asuh dari beberapa anak yang perlu dibantu.

Dalam sebuah bincang santai bersama di Kantornya, Natalia Rusli menjelaskan berbagai masalah yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat. Beberapa isu penting yang mesti diklarifikasi olehnya, antara lain terkait pendidikan hukum yang pernah ditempuhnya, statusnya sebagai Pengacara, hingga masalah keluarga.

Dari informasi dan dokumentasi yang didapatkan Bidik 86, diketahui bahwa Natalia Rusli telah menyelesaikan pendidikannya di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara (FH UTIRA)–IBEK dan berhak menyandang gelar akademik Sarjana Hukum (SH). Merujuk kepada ijazah SH yang diberikan almamater kepadanya dengan No. seri: 69/HKM/3N/2018, yang ditandatangani oleh Rektor UTIRA-IBEK, Prof. Dr. Laurence A. Manulang, Natalia Rusli dinyatakan lulus SH jenjang S-1 sejak tanggal 29 Maret 2018.

UTIRA adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh Yayasan IBEK. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu, mendirikan Institut Bisnis dan Ekonomi Keuangan (IBEK) pada tahun 1981. Mengikuti perkembangan yang ada, Yayasan IBEK kemudian meng-upgrade lembaga pendidikanya yang semula disebut Institut menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)-IBEK pada tahun 1987 dengan program studi Manajemen dan Akuntansi. STIE-IBEK inilah yang selanjutnya menjadi titik awal dan/atau cikal-bakal berdirinya UTIRA–IBEK.

Sejak berdirinya STIE-IBEK yang membuka program studi Manajemen dan Akuntansi di jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) dan Diploma-3 (D-3), lembaga itu semakin berkembang. Hanya beberapa tahun kemudian, STIE-IBEK berubah status menjadi UTIRA-IBEK. Universitas yang berkampus di Jl. Mandala Utara 33-34, Tomang, Jakbar–11440, DKI Jakarta ini, juga membuka program pasca sarjana Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi ilmu: Pemasaran, Keuangan, SDM, Sistem Informasi Manajemen dan Manajemen Internasional. Program studi tersebut dimulai dengan status disamakan pada tahun akademik 1993-1994, untuk kemudian memperoleh status TERAKREDITASI pada tahun akademik 1999-2000.

Universitas swasta UTIRA-IBEK yang cukup terkenal pada zamannya itu, hingga akhir hayatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, sempat mengelola 14 program studi, yang salah satunya adalah Program Studi Ilmu Hukum. Berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 439/E/0/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Izin Pendirian beserta Izin Program Studi UTIRA–IBEK telah dicabut. Pencabutan izin sebuah lembaga pendidikan, apapun jenis, macam dan jenjang pendidikan yang diselenggarakannya, tidak berpengaruh kepada sah/tidaknya kualifikasi pendidikan dan gelar yang diperoleh alumninya.

Pada akhirnya, kualitas seorang lulusan dari sebuah lembaga pendidikan akan ditentukan oleh kiprahnya dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya selama menuntut ilmu di sekolah atau kampusnya. Tidak penting seseorang lulus dari lembaga pendidikan manapun, perannya dalam membangun peradaban masyarakat merupakan penanda yang paling valid atas kepemilikan ilmu pengetahuan yang pernah ditimbanya.

Berdasarkan pemahaman tersebut dan melihat kiprahnya dalam melaksanakan profesinya sebagai Advokat handal, Natalia Rusli patut diapresiasi dan diakui eksistensinya sebagai seorang lulusan SH yang mumpuni dan berkualitas tinggi. Kemampuan berargumentasi dengan pola fikir cemerlang yang logis dan berdasar atas kaidah hukum serta peraturan yang ada, menjadikan Natalia Rusli sebagai praktisi hukum yang amat piawai dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Pernyataan di atas ini tidaklah berlebihan. Natalia Rusli yang tergabung menjadi Anggota dan Pengurus Organisasi Advokat Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (Persadi) DKI Jakarta, merupakan Pendiri dan CEO dari Kantor Pengacara Master Trust Lawfirm. Saat ini, Natalia Rusli sedang membantu menangani beberapa perkara yang melibatkan tokoh-tokoh nasional dan public figure. Selain itu, dirinya bersama firma hukum Master Trust Lawfirm, juga menjadi Penasehat Hukum (PH) beberapa Perusahaan ternama di Jakarta dan beberapa Kota lainnya.

Di luar kegiatan Natalia Rusli sebagai Pengacara, ibunda dari Dylan (20) itu juga aktif dalam dunia bisnis. Belakangan, diketahui ia cukup sibuk dengan bisnis properti dan pengelolaan media massa. Di bidang properti, Natalia Rusli saat ini sedang berkonsentrasi menyelesaikan proyek pemukiman di Bali. Proyek real estate yang dipilih Natalia Rusli adalah membangun Perumahan bernuansa kembali ke alam. Hal itu sangat strategis dan dimungkinkan, terutama karena ditunjang oleh kawasan pembangunan real estate yang sedang digarap di Pulau Dewata yang berlokasi di atas bukit dan menghadap ke laut lepas. (Red)

Oleh: Wilson Lalengke.
Sumber: Herman AP

IMG-20220907-WA0008

Jaga Kondusifitas, Gabungan Ojek Online Bersama Kapolres Karawang Gelar Deklarasi Kamseltibcarlantas dan Baksos.

Foto Giat Baksos Polres Karawang bersama Gabungan Ojek Online se Kabupaten Karawang. (Sumber: Nuansametro).

Jendela Jurnalis Karawang -
Gabungan ojeg online se Kabupaten Karawang menggelar deklarasi bersama Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, dalam rangka menjaga kondusifitas dan bersama sama menjaga kamseltibcarlantas dan membantu masyarakat dalam giat bakti sosial, bertempat di halaman Polres Karawang, Rabu (7/9/2022)

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, hari Polres Karawang bersinergi dengan gabungan ojeg online Karawang, membagikan paket masing masing 20 Kg beras, selain membagikan beras untuk masyarakat, pihaknya pun memberikan uang transpor untuk driver ojol yang mendistribusikan beras.

"Giat bakti sosial ini sasaran utamanya untuk sopir angkot dan penarik becak yang berada di wilayah Kabupaten Karawang," tuturnya.

Foto bersama dalam Deklarasi Kamseltibcarlantas. (Sumber: Nuansametro).

Kapolres Karawang berharap, dengan adanya bakti sosial ini dapat meringankan beban masyarakat Karawang, terutama paska kenaikan harga BBM yang baru baru ini di resmikan Pemerintah. (Red).

IMG-20220907-WA0003

Cegah Penyalahgunaan Barang Inventaris Milik Dinas, Polres Karawang Gelar Pemeriksaan dan Pengecekan Senpi Secara Berkala.

Foto pengecekan senpi kepada salah satu Anggota Kepolisian.

Jendela Jurnalis Karawang -
Guna Mencegah terjadinya penyalahgunaan barang inventaris milik dinas, Polres Karawang menggelar pemeriksaan dan pengecekan Senpi (Senjata Api) secara berkala yang dipinjam pakaikan kepada personel Polres dan jajaran. Rabu (7/9/2022).

Bertempat di halaman Mapolres Karawang kegiatan tersebut dipimpin langaung oleh Kapolres AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres Kompol Agoeng Ramadhani serta Kabag Log Kompol Iwan.

Adapun sasaran pemeriksaan yaitu kelengkapan administrasi Senpi dinas, pemeriksaan kondisi kebersihan fisik senpi.

Foto pengecekan kelengkapan.

"Pemeriksaan senpi bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang inventaris milik dinas sekaligus bertujuan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan Senpi dan kendaraan dinas agar dipelihara, dijaga, dirawat sehingga sesewaktu digunakan dapat berfungsi dengan baik selain itu bertujuan menginventarisir senpi dinas  sehingga antara administrasi dan bukti fisik sinkron." Tegas Kapolres.

"Dengan pemeriksaan ini dapat juga mencegah penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Karawang serta Polsek jajaran.” Jelas Kapolres

"Selain mengecek kebersihan dan kondisi senpi, kita juga lakukan pengecekan kelengkapan administrasi seperti masa berlakunya Surat Ijin Pemegang Senpi milik personel." Tambahnya.

Kapolres menegaskan agar merawat barang dinas dengan baik, dimana terdapat hak dan kewajiban yang harus terpenuhi baik, administrasi maupun operasionalnya, sehingga tidak sampai menghambat tugas-tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, tandasnya. (Red).

IMG-20220906-WA0000

Hasil Musyawarah Pemilihan Amil Desa Cikampek Barat Dusun 04 Diduga Telah Dicederai Pemdes.

Foto pengurus DKM Al Hikmah.

Jendela Jurnalis Karawang-
Musyawarah Pemilihan Amil di Dusun 04, Desa Cikampek Barat diduga telah dicederai oleh Pemerintah Desa. Hal tersebut bermula setelah keluarnya Informasi Hasil Rapat DKM Al Hikmah
Pada tanggal 06/07/2022.

Dalam hasil rapat tersebut berisi informasi berikut:

Dengan Hormat
Perkenankanlah Kami selaku Dewan Kemakmuran Masjid Jamie Al Hikmah menginformasikan sebagaimana Hasil Rapat Musyawarah Perihal Tentang Pemilihan dan penetapan Amil di wilayah Dusun 04 BERDASARKAN MUFAKAT MUSYAWARAH DAN DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK CALON AMIL DARI SETIAP SEKTOR RT TINGKAT RW DUSUN 04 KP.KRAJAN BARAT CIKAMPEK BARAT.

Rapat Pertama : Tanggal 26 Maret 2022.

Hasil Rapat :

  1. Memberikan kesempatan kepada stiap warga yang mampu untuk mencalonkan menjadi Amil.
  2. Akan diadakannya PDPA Pelatihan Dasar Pendidikan Amil oleh DKM Al Hikmah atas musyawarah dan pertimbangan.
  3. Akan diakan rapat selanjutnya.

Rapat Kedua : Tanggal 22 April 2022.

Hasil Rapat :

  1. Pemilihan akan diadakan secara Demokrasi Apabila Adanya Calon Amil disetiap sektor RT dan RW dengan Mengetahui di setiap elemen yqng hadir pada saat Rapat Musyawarah maka akan diajukan berdasarkan hasil mufakat dan muwayarah ke desa.
  2. Memberikan kesempatan Waktu kepada RT dan RW dan Jamaah Tokoh Sekitar tuk mencari atau adanya pengajuan Amil tuk segera di ajukan kepada DKM ALHIKMAH lalu selanjutnya akan dilakukan permohonan penetapan SK kepada Desa Cikampek Barat atas MUSYAWARAH MASYARAKAT WARGA DUSUN 04 KP. KRAJAN BARAT DAN UTARA.
  3. Para hadirin bersepakat dan Mufakat pemilihan amil atas sepengetahuan Bersama dan sebelumnya didatangkan terlebih dahulu bagi calon Amil diagenda Rapat Selanjutnya tuk sama sama Mengetahui.

Namun, Pada Nyatanya Sebagaimana Info yang didapat ternyata Pihak Aparatur Desa Cikampek Barat telah menetapkan Amil tanpa Sepengetahuan elemen Masyarakat dan DKM Al Hikmah sebagaimana hasil Rapat Musyawarah.

Dan itu semua secara Hirarki sudah menciderai Hasil Musywarah mufakat Bersama Walaupun adanya Hak Pengangkatan dan pemberhentian dari Kepala Desa tapi Warga Masyarakat juga mempunyai hak lebih Tinggi sebagaimana UU No.6 Tahun 2014 yang berisi "Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat atau Warga, Hak Asal usul dan adat istiadat Desa".

Dalam menentukan Amil Secara Demokrasi, sebagaimana yang sudah berjalan dari dahulu seharusnya Kepala Desa bisa mensiasati dan menghargai Hasil Musyawarah atas Warga No. 6 Tahun 2014 sebagaimana UU ini sama saja tidak menghargai hasil musyawarah yang sudah dilaksanakan oleh Ketua DKM, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda Setempat.

Seharusnya juga Kepala Dusun 04 memberikan Informasi ataupun Laporan Kepada Pengurus DKM Al Hikmah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda bahwasanya pengangkatan Amil Sektor Wilayah Dusun 04 kp.Krajan sudah dilaksanakan Oleh Pihak Aparatur Desa dan di SK an oleh Kepala Desa.

Para Pengurus DKM, para Tokoh Agama dan Masyarakat Kecewa Atas kejadian seperti itu, namun dalam hal itu Pengurus DKM bisa meredam dan kepada para kandidat amil pun sudah Legowo terhadap apa yang sudah terjadi. Namun Kini masalah Timbul kembali Dengan Permasalahan yang Berbeda.

Menurut Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa Amil baru yang sudah dipilih oleh Pihak Aparatur Desa ini seakan menghindar dan menjauhi Masjid Jamie Al Hikmah, yang Sejarahnya sejak Dahulu Amil selalu Beraktifitas di Masjid tersebut.

Amil Tersebut Jarang ke Masjid seakan jalan Sendiri sesudah di SK an oleh pihak Aparatur Desa Cikampek Barat. Padahal, pihak Pengurus DKM Al Hikmah Sudah mengkonfirmasi dan Welcome, bahkan sampai Menghubungi Dusun 04 tuk mengajak Amil tersebut namun Tidak diindahkan. sehingga malah jadi menimbulkan Asumsi atau Dugaan Bahwa Amil Dusun 04 tersebut bukan atas keinginan tapi dorongan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarakan kejadian Tersebut, Ketua DKM AL HIKMAH / Tokoh Pemuda Setempat berpendapat, bahwa seharusnya dalam hal ini Pihak Desa Melaksanakan Wewenang sesuai dengan Mekanisme yang telah diatur Sebagaimana Permendagri No.67 Tahun 2017. Demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Bukan atas perasaan suka dan tidak suka atau malah sentimentil kepada orang maupun Golongan Tertentu.

Pihak DKM juga berharap agar seharusnya diadakan Konsultasi kepada Camat terlebih dahulu, untuk kemudian menjalankan mekanisme nya secara taat dan patuh. Sehingga nantinya bisa menjadi substansi pengaduan Masyarakat terkait persoalan tersebut agae bisa dicegah.

Seperti kata pepatah dalam ilmu Hukum. "Lex Semper dabit Remedium" (Hukum selalu memberikan Obat ), namun tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh, dan justru merasa semakin mapan dan Arogan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Desa yang Harusnya Fokus pada maksimalisasi Pelayanan Publik kepada Masyarakat didesa, jangan sampai esensi pemerintah Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan Pelayanan kepada masyarakat itu justru malah mendekatkan ke hal yang berbau Penyalahgunaan Wewenang dengan Hadirnya nuansa "RAJA-RAJA KECIL" di Daerah Desa.

Dalam hal ini, sebagaimana PP No. 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Daerah. Selain itu, peran Camat juga mesti diaplikasikan sebagai bentuk Monitoring agar kejadian hal ini tidak terjadi lagi yang terkesan menimbulkan Praktik Diskriminasi terhadap orang atau Golongan dan elemen masyarakat tertentu.

"Saya berharap, kedepannya tidak terjadi seperti kejadian yang merugikan banyak pihak waktu yang terbuang percuma "Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare" (Membuat kekeliruan itu Manusia, Namun Tidaklah Baik untuk Mempertahankan terus kekeliruan Tersebut-red). Kami DKM Al Hikmah merasa dikecewakan dan dirugikan." Ucap salah satu Pengurus DKM Alhikmah kepada Awak Media. (Red).