Warga Kampung Bungin Tolak Pengerukan Pasir Ilegal, Abrasi Ancam Permukiman
Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Masyarakat Kampung Bungin RT 001 dan RT 002, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, dengan tegas menolak aktivitas pengerukan pasir ilegal yang selama ini berlangsung di wilayah pesisir mereka dan diduga kuat menjadi penyebab utama abrasi parah. (5/1/26).
Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan masyarakat yang digelar pada Senin (5/1/2026). Warga menyatakan aktivitas pengerukan pasir tanpa izin yang jelas telah merusak ekosistem pantai, mempercepat pengikisan daratan, dan mengancam rumah warga, tambak, serta akses jalan.
Menurut pengakuan warga, abrasi semakin parah sejak pengerukan pasir ilegal dilakukan secara terus-menerus menggunakan perahu di sekitar bibir pantai. Dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir yang setiap hari hidup dalam kekhawatiran.
“Pasir diambil, laut makin ganas. Daratan kami habis, tapi kami tidak pernah merasakan manfaat apa pun. Ini jelas merugikan warga,” ungkap salah satu warga RT 002.
Warga juga mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai pembiaran yang terjadi justru memperpanjang penderitaan masyarakat dan membuka ruang kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dalam forum itu, masyarakat secara tegas menyampaikan tuntutan:
- Penghentian total pengerukan pasir ilegal di wilayah Kampung Bungin.
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap pelaku pengerukan pasir ilegal.
- Langkah konkret penanganan abrasi untuk menyelamatkan wilayah pesisir dan permukiman warga.
Masyarakat Kampung Bungin menegaskan tidak akan tinggal diam jika aktivitas ilegal tersebut terus dibiarkan. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan demi melindungi keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan pesisir.
“Kalau negara tidak hadir, kami yang jadi korban. Kampung ini bisa tenggelam,” tegas warga lainnya. (RCF)*
