Dipertanyakan Terkait Penggunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025, Kades Pantai Bakti Memilih Bungkam
Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Disamping itu, Pemerintahan Desa diwajibkan untuk menjalankan asas transparansi publik, agar masyarakat tahu lebih detail tentang penyaluran dan penggunaan Anggaran Dana Desa diwilayahnya.
Namun, hal tersebut mungkin tak berlaku di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Karena, saat dikonfirmasi mengenai kecocokan data yang berhasil Jendela Jurnalis himpun dari data dan dari lapangan, Kepala Desa Pantai Bakti terkesan lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Padahal, yang mendorong Jendela Jurnalis melakukan konfirmasi adalah berdasarkan keluhan dari salah satu warga sekitar yang sangat ingin mengetahui detail penggunaannya. Bukan tanpa alasan, terlebih karena cukup besarnya anggaran yang tercantum untuk Anggaran “Keadaan Mendesak” yang nominalnya mencapai seratus juta lebih di Tahap 1.
”Ya masyarakat juga penasaran kang, Anggaran Keadaan Mendesak itu apa saja, kok nominalnya gede gitu, publik juga ingin tahu dong rinciannya. Biar masyarakat juga bisa bareng-bareng mengawasi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu (24/1/26).
Diketahui, untuk Anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Pantai Bakti yang memiliki status “Desa Berkembang” adalah sebesar Rp. 1.400.923.000,- yang dimana pencairannya dibagi menjadi 2 tahap, yaitu sebesar Rp. 725.029.200(51.75%) di Tahap 1 dan sebesar Rp. 675.893.800(48.25%) di Tahap 2.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian penggunaan Dana Desa di Pantai Bakti untuk Tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 62.351.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 53.786.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 53.786.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 53.786.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 18.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 26.250.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 3.900.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 10.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 12.000.000
- Keadaan MendesakRp 104.400.000
- Penyertaan ModalRp 285.000.000
Hingga berita ini diterbitkan, Y (inisial) selaku Kepala Desa Pantai Bakti belum memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan Jendela Jurnalis. (NN)*
