Redaksi

IMG-20260110-WA0019

Nelayan Tradisional Tangkolak Karawang Mengeluh, Dama : Sedimentasi di Muara Sungai Semakin Parah

Kondisi muara sungai tangkolak

Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mengeluhkan kondisi muara Sungai Tangkolak yang kian mengalami pendangkalan. Kondisi tersebut dinilai sangat menghambat aktivitas melaut dan proses sandar perahu nelayan.

Pendangkalan muara memaksa para nelayan menunda keberangkatan hingga air laut pasang. Pasalnya, kedalaman aliran sungai saat surut hanya berkisar sekitar 20 sentimeter, sehingga berisiko tinggi membuat perahu tradisional kandas.

Salah seorang nelayan Tangkolak, Dama Saputra, mengungkapkan bahwa sedimentasi di muara sungai semakin parah akibat pasir yang terbawa gelombang laut dan mengendap di aliran sungai.

"Sedimentasi ini makin parah. Gelombang laut mudah masuk ke muara dan membawa pasir, sehingga aliran sungai semakin dangkal," ujar Dama kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah melaut, perahu-perahu nelayan harus bergantian untuk bisa masuk ke aliran Sungai Tangkolak dan bersandar di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Bahkan, tidak jarang para nelayan harus saling membantu dengan cara mendorong perahu dari muara hingga ke lokasi sandar.

"Kondisi ini sangat menyedihkan. Kami harus bergiliran dan mendorong perahu dari muara sampai TPI. Selain melelahkan, prosesnya juga memakan waktu lama," katanya.

Menurut Dama, pendangkalan muara Sungai Tangkolak kini telah mencapai sekitar 60 persen dari total lebar muara yang dipenuhi sedimen pasir. Akibatnya, kapal nelayan berukuran di atas 5 Gross Ton (GT) tidak dapat keluar-masuk muara.

"Kalau satu perahu berlayar, perahu lain jadi sulit masuk atau keluar. Kami harus saling membantu agar tidak kandas," ungkapnya.

Dama pun berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.

"Kami sangat berharap ada tindakan segera dari pemerintah. Laut adalah sumber penghidupan utama kami, dan kondisi ini sangat mengganggu aktivitas nelayan," tutupnya. (Red)

IMG-20251231-WA0041

Tanpa Dukungan dari Sekolah SMPN 1 Cilamaya Wetan,Ghori : Atlet Tadjimalela Juara,Bawa Nama Baik Daerah Bahkan Sekolahnya

Jendela Jurnalis KARAWANG – Prestasi gemilang kembali ditorehkan atlet Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship di GOR ITB Sumedang. Medali demi medali berhasil diraih, membuktikan kualitas dan konsistensi para atlet muda, sebagian di antaranya merupakan siswa SMPN 1 Cilamaya Wetan.

Namun di balik euforia kemenangan, muncul pertanyaan serius: mengapa prestasi yang mengharumkan nama sekolah justru tidak dibarengi dukungan nyata dari pihak sekolah?
Hingga kejuaraan usai, para atlet dan pelatih mengaku berjuang secara mandiri, mulai dari persiapan, keberangkatan, hingga pembiayaan lomba.

Tidak terlihat dukungan moral, administratif, apalagi fasilitas dari pihak SMPN 1 Cilamaya Wetan.
Pelatih Tadjimalela K6C Karawang, Ghori, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.

“Anak-anak ini juara, membawa nama baik daerah bahkan sekolahnya. Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian atau dukungan sama sekali dari pihak sekolah. Padahal mereka ini siswa aktif yang berprestasi,” tegas Ghori.

Menurutnya, pembinaan atlet usia pelajar seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada perguruan dan orang tua.

“Kami tidak minta berlebihan. Minimal dukungan moral, izin resmi yang dipermudah, atau apresiasi sederhana. Jangan sampai anak-anak merasa berprestasi tapi diabaikan,” lanjutnya.

Nada serupa juga disampaikan orang tua salah satu atlet, yang mengaku kecewa dengan sikap pihak sekolah.

“Kami sebagai orang tua sangat bangga anak kami juara. Tapi sedih, karena sekolah seolah tutup mata. Tidak ada ucapan, tidak ada perhatian. Padahal prestasi ini jelas membawa nama SMPN 1 Cilamaya Wetan,” ujar salah satu wali murid.

Ia menambahkan, seluruh kebutuhan anak saat bertanding dipenuhi secara mandiri oleh orang tua dan pelatih.
“Mulai dari transport, konsumsi, sampai perlengkapan, semua swadaya. Kalau bukan karena semangat anak dan pelatih, mungkin mereka sudah patah semangat,” tambahnya.

Situasi ini menimbulkan sorotan publik: ada apa dengan perhatian sekolah terhadap siswa berprestasi? Di tengah gencarnya jargon pendidikan karakter dan prestasi, fakta di lapangan justru menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap atlet yang sudah berulang kali mengharumkan nama sekolah.

Prestasi tidak cukup hanya dipajang saat upacara atau media sosial. Dukungan nyata adalah bentuk penghargaan yang sesungguhnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin semangat generasi muda berprestasi justru akan terkikis oleh sikap abai dari institusi yang seharusnya menjadi rumah kedua mereka.
Juara terus, tapi sendiri. Ini bukan sekadar ironi, tapi alarm keras bagi dunia pendidikan.(Rls/Red)

IMG-20251231-WA0039

Pelayanan Publik Kecamatan Banyusari Terganggu, Ini Penyebabnya

Aktifitas Pembagian BLTS Kesra di Kantor Kecamatan Banyusari

Jendela Jurnalis KARAWANG – Pembagian Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra tahap kedua tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Banyusari pada Selasa, 30 Desember 2025, oleh PT. Kantor Pos kepada 1318 masyarakat dari 12 desa menuai sorotan.

Pasalnya, kegiatan tersebut digelar di hari kerja aktif sehingga dinilai mengganggu pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Banyusari, Dadi Ali Suhardi, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembagian bantuan sosial tersebut telah mengantongi izin dari Camat Banyusari, Tri Warakanti. Hal itu disampaikannya langsung di sela-sela kegiatan pembagian bansos kepada masyarakat penerima manfaat.

Namun di lapangan, situasi kantor kecamatan terlihat padat oleh antrean warga penerima BLTS Kesra. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya masyarakat lain yang hendak mengurus administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya.

Ruang pelayanan menjadi bercampur, dan aktivitas pegawai kecamatan pun ikut terdistraksi. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi pada hari tersebut. Mereka menilai pembagian bansos seharusnya tidak dilakukan bersamaan dengan jam kerja aktif, terlebih di kantor kecamatan yang memiliki fungsi utama sebagai pusat pelayanan publik.

“Harusnya ada penjadwalan yang lebih bijak. Kami datang untuk urus administrasi, tapi diruangan penuh antrean bansos,” keluh salah seorang warga.

Tak hanya masyarakat, para pegawai kecamatan juga dihadapkan pada situasi kerja yang tidak ideal. Mereka dituntut tetap memberikan pelayanan maksimal di tengah kondisi kantor yang penuh sesak dan kurang kondusif.

Situasi ini pun memantik perhatian dan kritik publik. Pemerintah Kabupaten Karawang diminta untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial agar ke depan tidak lagi mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Publik berharap, pembagian bantuan sosial dapat dilakukan di lokasi dan waktu yang lebih tepat, misalnya di luar jam kerja atau di tempat yang tidak mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan, sehingga hak masyarakat penerima bantuan terpenuhi tanpa mengabaikan hak warga lainnya dalam memperoleh pelayanan publik yang optimal.(Red)

IMG-20251224-WA0076

2,47 Miliar Temuan BPK di Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2024,Dinas PUPR Karawang Bungkam

Jendela Jurnalis Karawang JABAR - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada 15 proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,47 miliar masih menuai sorotan tajam publik. Meski Inspektorat menyebut lebih dari 90 persen kelebihan bayar dan denda telah dikembalikan ke kas negara, persoalan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan dinilai belum tuntas.

Sejumlah proyek peningkatan jalan yang dinyatakan bermasalah tersebar di beberapa wilayah strategis, di antaranya ruas Batujaya–Segarjaya, Jati–Kotabaru, serta Rengasdengklok–Sungaibuntu. Proyek Batujaya–Segarjaya tercatat sebagai penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai Rp 533 juta.

Secara administratif, pengembalian keuangan memang telah dilakukan. Namun hingga kini, penyelesaian substansi menyangkut mutu konstruksi dan sistem pengawasan proyek masih berada pada tahap pemantauan dan belum menunjukkan kejelasan.

Guna memperoleh keterangan yang akurat dan berimbang, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno. Tiga poin krusial dipertanyakan, mulai dari kinerja pengawas dan PPTK, mekanisme pengawasan kualitas dan volume pekerjaan, hingga sanksi atas dugaan penyimpangan atau praktik tidak sehat.

Namun sangat disayangkan, konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan terkesan memilih diam, meski persoalan ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan kualitas infrastruktur publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa pengembalian uang dan denda tidak boleh dijadikan jalan keluar utama.

“Sanksi pengembalian dan denda jangan sampai menjadi solusi terakhir antara vendor dan Dinas PUPR. Harus ada sanksi tegas, termasuk laporan pidana penyalahgunaan anggaran dan pemutusan kontrak. Perusahaan bermasalah juga jangan sampai diberi ruang ikut tender kembali,” tegasnya,rabu(24/12/2025).

Ia bahkan mencurigai adanya praktik tidak sehat jika perusahaan yang sama masih menjalin kerja sama dengan Dinas PUPR, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan.
“Kalau masih ada kerja sama, saya curiga ada permainan kotor di balik semua ini,” pungkasnya.

Rahmat menambahkan, aturan hukum terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah sudah sangat jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, persoalan kini tinggal pada keberanian penegakan hukum.

Dalam konteks ini, publik menilai peran pengawasan Dinas PUPR Karawang diduga tumpul dan cenderung bersifat formalitas tanpa kerja nyata. Masyarakat berharap temuan BPK tidak berakhir sebagai pembiaran, mengingat dinas terkait mengemban amanat pemerintah dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK dan kritik yang disampaikan berbagai pihak.(Red)

IMG-20251220-WA0025

PTMSI dan AMKI Karawang Teken MoU, Sinergi Olahraga dan Media Kian Kuat

PTMSI Jalin Kerja Sama Dengan AMKI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Karawang periode 2025–2029 resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Cabang PTMSI Kabupaten Karawang, Ir. Nur Yasser Kamaruddin, MM, dan Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, bertempat di Royal Hall Kamidara Cikampek, Sabtu (20/12/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat publikasi serta memperluas jangkauan informasi terkait berbagai kegiatan dan program PTMSI Karawang kepada masyarakat luas melalui jejaring media yang tergabung dalam AMKI.

Ketua PTMSI Kabupaten Karawang, Nur Yasser Kamaruddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan olahraga tenis meja di Karawang, baik dari sisi pembinaan atlet, penyelenggaraan event, maupun peningkatan minat masyarakat.

“Setiap kegiatan PTMSI nantinya bisa dikirim ke kami dan akan ditayangkan oleh media-media yang tergabung di AMKI. Dengan begitu, informasi bisa tersampaikan secara luas dan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh seluruh kegiatan PTMSI melalui publikasi yang profesional dan berimbang.

“AMKI Kabupaten Karawang siap menjadi jembatan antara PTMSI dengan masyarakat luas. Kami akan membantu menyebarluaskan setiap kegiatan, prestasi, dan program PTMSI agar lebih dikenal publik,” ungkapnya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, PTMSI Kabupaten Karawang optimistis pengembangan olahraga tenis meja di daerah akan semakin progresif, seiring dengan dukungan media yang kuat dan terintegrasi.

Kolaborasi PTMSI dan AMKI ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya atlet-atlet tenis meja berprestasi yang mengharumkan nama Karawang di tingkat regional maupun nasional.(Red)

IMG-20251220-WA0008

Diduga Kelalaian Medis di IGD Klinik Sentral Medika Cikalong, Bayi Pasien Ibu Hamil Meninggal dalam Kandungan

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dugaan kelalaian medis mencuat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Sentra Medika Cikalong, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, setelah seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di dalam kandungan ibunya saat menjalani proses persalinan.

Peristiwa tersebut menimpa Yuni, ibu hamil yang dirujuk dari Puskesmas Cicinde, Kecamatan Banyusari, ke Klinik Sentra Medika Cikalong pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di klinik, pasien langsung ditangani di ruang IGD.

Berdasarkan keterangan keluarga, dokter kandungan yang menangani saat itu menyarankan agar pasien menjalani persalinan melalui tindakan Sectio Caesarea (SC). Namun Dion, suami pasien, memilih persalinan normal. Ironisnya, pihak keluarga menilai tidak adanya penjelasan medis secara utuh dan ilmiah mengenai risiko fatal yang dapat terjadi jika persalinan normal tetap dipaksakan.

Menurut Dion, informasi yang diterima justru datang dari perawat dengan penjelasan yang dinilai minim dan berpotensi menyesatkan.

“Bapak kalau mau persalinan normal harus sabar dan jangan minta buru-buru. Kalau ada kendala, pasien tidak bisa mengajukan pindah ke caesar,” ungkap Dion menirukan pernyataan perawat.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait standar informed consent dan kewajiban tenaga medis dalam memberikan edukasi medis yang komprehensif kepada pasien dan keluarga, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri.

Proses persalinan kemudian berlangsung berjam-jam tanpa tindakan operasi. Pasien diarahkan menunggu di ruang bersalin hingga Sabtu dini hari, 20 Desember 2025. Sekitar pukul 01.00 WIB, pasien mengeluhkan tidak lagi merasakan pergerakan janin di dalam perutnya.

Namun, menurut pihak keluarga, keluhan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara serius. Fakta yang disorot, kondisi janin baru terdeteksi sekitar pukul 04.00 WIB, atau lebih dari tiga jam setelah keluhan pertama disampaikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan.

Saat keluarga meminta klarifikasi kepada dokter jaga, dr. Pindo Sapto Nugroho, keluarga menilai penjelasan yang diberikan terkesan tidak meyakinkan, ragu-ragu, dan tidak menunjukkan penguasaan penuh atas kronologi medis yang terjadi.

Baru setelah bayi dinyatakan meninggal, dokter menjelaskan bahwa kondisi janin diduga mengalami lilitan tali pusar dan air ketuban berwarna hijau, yang mengindikasikan janin mengalami stres atau hipoksia di dalam kandungan.

Keluarga mempertanyakan mengapa kondisi gawat tersebut tidak terdeteksi lebih dini, mengingat pasien sudah berada di fasilitas kesehatan dan dalam pengawasan tenaga medis selama berjam-jam. Keterlambatan deteksi dan tindakan inilah yang diduga kuat menjadi faktor utama meninggalnya bayi.

Pihak keluarga menilai adanya dugaan kelalaian medis, mulai dari minimnya edukasi risiko persalinan, lemahnya pengawasan kondisi janin, hingga keterlambatan tindakan medis saat kondisi darurat terjadi.

Atas kejadian ini, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan organisasi profesi kedokteran, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan medis di Klinik Medika Centra Cikalong.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap mutu layanan kesehatan, khususnya penanganan persalinan di fasilitas medis, serta menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Sampai saat ini,pihak RS Sentral Medika belum memberi keterangan resmi.(Red)

IMG-20251206-WA0012

Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Menerima DD 2024 Sebesar Rp.1.881.017.000, Ini Rinciannya

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Rancabango kecamatan Patokbeusi kabupaten Subang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.881.017.000

TAHAP PENYALURAN

Tahap 1 Rp.885.179.400

Tahap 2 Rp.995.837.600

DETAIL DATA PENYALURAN 

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 41.144.400

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.285.600

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 690.148.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 470.576.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.000.000

•Keadaan Mendesak Rp 93.600.000

•Keadaan Mendesak Rp 93.600.000

•Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 466.663.000

Transparansi Dana Desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, kepala desa Rancabango kecamatan Patokbeusi Subang tidak merespon jendela jurnalis.(Red)

IMG-20251217-WA0032

Oknum Rekanan Dinas PUPR Karawang Diduga Abaikan Tranparansi Peningkatan Jalan Keserut-Timbuljaya

Jendela Jurnalis Karawang Proyek peningkatan jalan poros keserut-timbuljaya tepat nya di dusun Sidamulya desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya wetan, Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan hampir satu minggu itu diduga kuat menyalahi aturan,karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik.

Padahal, aturan tersebut sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.

Bahkan lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tidak adanya papan informasi proyek pada pekerjaan peningkatan jalan keserut-timbuljaya tersebut jelas menjadi pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi.

Warga cilamaya inisial P mengatakan ke jendela jurnalis, sebagai warga cilamaya saya dan lainnya mendukung atas terlaksananya peningkatan jalan keserut-timbuljaya yang bertahun-tahun belum tersentuh pembangunan.Namun,saya juga sangat kecewa terhadap oknum rekanan Dinas PUPR Karawang yang diduga mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa oknum kontraktornya.

Dalam konteks negara hukum,ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran,jelasnya pria yang paham kontruksi.

Lanjutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Sampai naik dimeja redaksi,pihak oknum kontraktor dan oknum pengawas yang ditugaskan dari Dinas PUPR Karawang belum bisa dikonfirmasi.(Red)

IMG-20251217-WA0028

Bea Cukai dan Kejari Kabupaten Bekasi Bersinergi Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Jendela Jurnalis Bea Cukai Bekasi bersinergi dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi musnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658,-. Pemusnahan secara simbolis terlaksana pada Kamis (11/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. “Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan keseriusan dari aparat penegak hukum atas pelanggaran Undang-Undang Cukai sekaligus juga bukti adanya transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntabel,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kajari Kabupaten Bekasi; Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. yang mewakili Bupati Bekasi; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa, S.I.K., M.H.; Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi mewakili Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M.; Perwakilan Badan Narkotika Kab. Bekasi; dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H.

Senada dengan Winarko, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. selepas memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen pihaknya dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti. "Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus.(Red)

IMG-20251217-WA0023

BNN Terima Aset Property Senilai Rp.4 Miliar dari DJKN

Jendela Jurnalis Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset properti eks Badan Dalam Likuidasi (BDL) dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada enam kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNN, Agus Dwi Hermawan, sebagai perwakilan BNN dalam proses serah terima aset. Ia didampingi Kepala Bagian Logistik Biro Umum, Heri Sinta Setiawan.

Adapun aset properti yang diserahkan kepada BNN berlokasi di Jalan Plawa Nomor 102, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Properti tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp 4.275.659.000,- dengan luas tanah 550 meter persegi.

Penyerahan aset ini secara simbolik diberikan oleh Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Ia menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima.

Dengan aset negara yang diserahterimakan ini, dharapkan BNN bisa bekerja optimal menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ke depan, aset ini akan dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menunjang kinerja organisasi.

Sumber:Biro Humas dan Protokol BNN