Waduh! Diduga Honor Perangkat Desa Parakan Belum Dibayarkan, Begini Jawaban Bendahara Desa

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Honor perangkat desa adalah penghasilan tetap (siltap) yang meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diberikan kepada perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Mulai tahun 2025, penghasilan tetap ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, dengan gaji minimal untuk perangkat desa lainnya ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a. Sabtu (20/9/25).
Namun, ada kabar mengejutkan yang datang dari salah satu narasumber di Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya yang menerangkan bahwa terkait pembayaran honor perangkat di desa tersebut tengah menjadi polemik lantaran pembayarannya tidak jelas. Bahkan, ada beberapa honor perangkat yang belum dibayarkan.
"Honor perangkat desa disini bermasalah Pak, pembayarannya aja masih berantakan, ada yang baru dibayar 3 bulan, ada yang sudah dibayar 6 bulan, dan katanya ada juga yang udah terhitung lunas dipotong kasbonan," ungkap seorang pria berinisial A kepada Jendela Jurnalis. Jum'at (19/9/25).
Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa hal tersebut pun sudah disampaikan kepada Adih Hidayat selaku Kepala Desa Parakan. Namun, jawaban Kepala Desa sungguh membuat mereka kaget, karena berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, katanya itu sudah ditandatangani dan diurus sama Bendahara Desa untuk dibayarkan kepada seluruh perangkat desa.
"Nah, pas Kepala Desa kita pertanyakan masalah honor, Kepala Desa menjawab sudah memberikan ke Bendahara, bahkan sudah tanda tangan.
Jadi, duitnya di Bendahara, seperti itu pak," bebernya.
Lebih lanjut, setelah pihak BPD bersama Perangkat Desa menerima kabar bahwa terkait pembayaran honor akan segera dibereskan. Namun, hingga kini pun honor mereka masih belum terbayarkan dengan lunas.
Menyikapi hal tesebut, A berharap agar honor yang menjadi hak perangkat desa segera dibagikan.
"Harusnya sih kalau memang honor sudah cair, ya segera bagikan saja, jangan ditunda-tunda," harapnya.
Menyikapi adanya kabar tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengkonfirmasi DS (inisial) selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Parakan. Dari keterangannya, DS mengaku bahwa permasalahkan tersebut sudah di selesaikan.
"Waalaikumsalam. Sudah di selesaikan pak. Mungkin nanti Senin bisa ngobrol sama kita di desa," timpalnya melalui pesan Aplikasi WhatsApp. Sabtu (20/9/25).
DS juga mengaku bahwa terkait pembayaran honor yang terlambat itu terjadi karena memang terkendala dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang belum bisa dicairkan akibat beberapa hal.
"Yang belum cair bulan reguler Juli, Agustus dan September, dikarenakan proposal belum bisa mengajukan, karena BPJS BPD belum aktif," pungkasnya. (NN)*
