Jendela Kriminal

Diduga Menghina Profesi Wartawan, Akun Facebook Bayu Samboja Dilaporkan ke Polisi

Published by
admin
Foto : Perwakilan wartawan usai membuat laporan terpadu di Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Sejumlah Jurnalis di Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melaporkan tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pada postingannya di media sosial facebook dengan akun Bayu Samboja. Senin (13/11/2023).

Adapun jurnalis yang melapor tersebut diantaranya adalah Maman Rusmana alias Kerung, dari FJR POST, Alim dari Media Tinta Merah, Jumar Setiabudi dari Jajaran Organisasi SWI DPD Karawang, serta Kosim dari Media Wios.

Keempat orang tersebut diterima di Polsek Rengasdengklok, akan tetapi, karena materi laporannya menyangkut UU ITE, pengaduan wartawan tersebut kemudian diarahkan ke Polres Karawang.

Didampingi dua orang anggota Polsek Rengasdengklok, para jurnalis tersebut akhirnya melanjutkan untuk membuat laporan di Polres Karawang.

Adapun penyebab dilaporkannya akun facebook tersebut lantaran telah berani memposting status yang diduga bermuatan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kata “Wartawan Kelas Ti Anjng”

Berdasar informasi, pemilik akun facebook tersebut berdomisili di Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat mengajukan pelaporan di ruang Kasi Pidana Umum Polres Karawang, Maman Rusmana selaku perwakilan pelapor membeberkan kronologi dugaan pelecehan dan penghinaan pada profesi wartawan yang ditunjukan kepada seluruh wartawan karena tidak disertai kata oknum.

Kepada awak media, Maman juga mengaku sempat ikut menyertakan komentar dalam postingan akun facebook tersebut dengan nada keberatan, lantaran menurutnya postingan tersebut dianggap telah menghina, serta ada unsur ujaran kebencian yang dirasa telah mencederai hati insan pers.

“Saya atas nama wartawan FJRpost dan mewakili semua rekan yang ikut komen di facebook terduga dengan nama akunnya Bayu Samboja, dan saya sempat menyampaikan keberatan saya di komentar tersebut, karena dalam pemahaman saya itu telah menghina, menebar kebencian, dan mencederai hati insan pers. Saya telah melaporkan Pengaduan (Lapdu) yang ditangani Staf Reserse Kriminal Umum Polres Karawang. Dan alhamdulillah sudah ditanggapi dalam bentuk pelaporan yang sah sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Muda Ajak Warga Tampung Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Semangat generasi muda mulai terlihat dalam kontestasi pemilihan anggota Badan… Read More

19 jam ago

Calon BPD Keterwakilan Perempuan Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Desa Pantai Bakti

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More

3 hari ago

Gelar Penertiban di Hari Ketiga, Bidang Tibumtranmas Satpol PP Karawang Berhasil Tertibkan 192 Lapak Pedagang Liar

Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More

2 minggu ago

Dengan Langkah Persuasif dan Humanis, Satpol PP Karawang Tertibkan Lapak Dadakan Pedagang Liar

Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., )Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab.… Read More

2 minggu ago

URC Setu Cileungsi Sukses Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR — Relawan Unit Reaksi Cepat (URC) Setu Cileungsi kembali menunjukkan kepeduliannya… Read More

1 bulan ago

URC Cikarang Kembali Bergerak untuk Masyarakat, Gelar Aksi Berbagi Takjil 12 Maret 2026

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Komunitas Unit Reaksi Cepat (URC) Cikarang kembali menunjukkan komitmennya dalam… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.