Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol, pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.
Dalam giat tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang dengan rincian:
• Tramadol: 1.800 butir
• Camlet: 10 butir
• Merci: 10 butir
• Eksimer: 120 butir
“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang dilingkungannya. (red)*
Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More
Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More
This website uses cookies.