Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 1 (Satu) buah/berkas AJB antara Tati Binti Sali selaku penjual dengan H. Keme bin Sanam selaku pembeli, dengan Nomor AJB: 226/Trm/1997 seluas 5000 m2 persil No 85 Blok 8 kohir no C. 384/1428 b, yang terletak di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Tirtamulya, Drs. H. U. Ruhyadi Tanggal 19 Mei 1997. Sabtu (25/02/2023).
Surat akta jual beli (AJB) tanah tersebut hilang di rumah Ana Suhana yang beralamat di Kampung Pawarengan Rt 002/004 Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Selaku anak H. Keme, kemudian Ana Suhana melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan nomor. SKTLK/145/II/2023/JABAR/RES KRW, Pada tanggal 23 Februari 2023 di Polres Karawang, Jawa Barat. Adapun kehilanganya di sekitar rumah Ana Suhana.
Kepada awak media, Ana Suhana pun berharap kepada semua pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan Surat AJB tersebut agar bisa mengembalikanya atau menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat AJB tersebut akan diberikan imbalan sepantasnya,” harap Ana Suhana. (Jayadi)
Rapat Kerja Tahunan DWP Aceh Barat Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH – Dharma Wanita Persatuan… Read More
Penanganan Tanggul Citarum oleh RTKB Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Banjir terjadi di Kampung Bendungan,… Read More
Pelajar yang berhasil diamankan dalam patroli khusus Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjaga… Read More
Penyerahan Hibah Rompi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - LDD-KAJ menyerahkan hibah berupa rompi kepada Relawan… Read More
Kondisi muara sungai tangkolak Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta,… Read More
Foto Masyarakat Pantai Bakti saat membuat tanggul penahan abrasi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat… Read More
This website uses cookies.