Jendela Kriminal

Sidang Prapid Gary Vs Polres Karawang ke-6, Gary Harapkan Hakim Kabulkan Permohonannya

Published by
admin
Gary Gagarin & Partners

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan (sidang Ke-6) Praperadilan antara pihak Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Jumat (5/1/2024).

Agenda sidang tersebut adalah masing-masing pihak yang sedang bersengketa memaparkan kesimpulannya.

“Hari ini sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Jadi para pihak menyerahkan kesimpulan terhadap jalannya persidangan kepada hakim dengan maksud meyakinkan hakim terkait siapa yg mampu membuktikan dalilnya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

Di dalam kesimpulan, pihak Gary menyampaikan bahwa dalam beberapa persidangan sebelumnya pihaknya telah mampu membuktikan memang ada dugaan kuat kesalahan prosedural dan tahapan yg tidak dijalankan oleh Termohon (Polres Karawang).

“Misalnya ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP dan Perkapolri yang tidak dijalankan Termohon,” ucapnya.

Gary membeberkan sejumlah tahapan yang diduga dilanggar Termohon. Pertama, terkait untuk melakukan upaya paksa penangkapan harus didahului adanya surat panggilan terlebih dahulu maksimal dua kali berturut-turut tidak hadir.

“Tetapi klien kami sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa,” ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, dalam Perkapolri dijelaskan bahwa untuk melakukan penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan waktu yang tepat. Artinya jika seseorang sedang melangsungkan perkawinan maka tentu saja itu tidak termasuk sebagai waktu yang tepat karena merupakan acara yg sakral dan hikmat.

Selain itu, dalam pembuktian kemarin sudah terungkap bahwa pada saat melakukan penangkapan Termohon sama sekali tidak menunjukan identitas, menunjukan surat surat resmi, serta tdk ada penandatanganan dokumen.

Masih menurut Gary, di dalam kesimpulan pihaknya telah menegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat. Sedangkan polres hanya memberikan satu alat bukti yaitu surat.

Artinya, kata Gary, bila berbicara soal hukum adalah bicara tentang siapa yang mampu membuktikan. Justru Termohon menurut Gary tidak mampu membukti dalil dalilnya.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami seluruhnya sesuai dg fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

2 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

3 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.