Jendela Kriminal

Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polres Karawang

Published by
admin
Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Polres Karawang gelar press converence ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh EA yang terjadi di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Kompol Prastyo. PN. SE mengungkapkan, bahwa pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

“Kejadian terjadi sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji. Kemudian anak korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid Tiha, lalu korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku sebagai marbot di masjid tersebut.

Kemudian, pelaku memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban dan memegang alat vital korban. Setelah itu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman korban yang pada saat itu bermain. Dan korban mengiyakan kejadian tersebut, selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang yang kemudian pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya, Selasa (23/01/2024)

Lebih jauh di ungkapkan, bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen.
Barang bukti yang dapat kami amankan di antaranya,
1 (satu) potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE
1 (satu) potong celana panjang berwarna merah.
1 (satu) potong kerudung warna cream.
1 (satu) potong celana dalam warna pink.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengaln pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). (***)

admin

Recent Posts

Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

6 hari ago

Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

1 minggu ago

Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

1 minggu ago

RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

1 minggu ago

LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

1 minggu ago

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.