Jendela Peristiwa

Ketum IPW Dipanggil Polisi, Wilson Lalengke: Polisi Hobi Kriminalisasi Warga

Published by
admin
Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (insert : Wilson Lalengke)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, atas penyalahgunaan kewenangan Sidik, karena bertindak sewenang-wenang alias gelap mata, memanggil Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan.

Pencopotan harus dilakukan, karena Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, telah mengkhianati ucapan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, bahwa siapapun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi, akan menjadi sahabat Kapolri.

“Saya sampaikan, bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk Polisi, itu jadi sahabatnya Kapolri,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dikutip viva.co.id, pada Selasa, 20 September 2022.

Kritik tersebut, seperti dilansir viva.co.id dibutuhkan, karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di fikiran masyarakat, tentang kepolisian.

“Saya ingin memberi ruang kepada masyarakat, untuk kita betul-betul ingin tahu, apa sih yang difikirkan masyarakat tentang Polisi,” ucapnya lagi.

Hal tersebut juga diajarkan Kapolri kepada para Anggotanya, agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.

“Ini juga yang saya ajarkan pada Anggota, ini loh yang masih dirasakan, ini yang harus kita perbaiki, jangan istilahnya buruk muka cermin dibelah,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan, yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh Ketumnya, Sugeng Teguh Santoso, adalah bertindak sebagai pemantau kinerja Kepolisian, yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Peran nyata, ketidak-profesional dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap LP oleh Anggota Polisi No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 16 November 2022. Sedang laporan model A itu, langsung dinaikkan status Sidiknya pada hari yang sama, tanggal 16 November 2022, dengan No Sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal LP dengan naiknya Sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat Direkturnya “gelagapan” sehingga dibuatlah Sprindik baru No: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Oleh sebab itu, pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat, karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023, yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel. Panggilan tersebut diberi judul panggilan I, artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir, akan dimainkan kewenangan dengan panggilan II, yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa, sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana, sesuai Tempus dan Lokus serta peristiwa. Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 16 November 2022.

Untuk itu, pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi, sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan, serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini.

IPW mengakui dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan saudara Syamsudin Andi Arsyad alias H. Isam, dalam putaran kasus ini, juga dalam kaitan kasus suap Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama (JB) terhadap Pejabat Ditjen Pajak, senilai 3,5 juta Dolar Singapore. Muncul pertanyaan, apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut?

Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi, sehingga kalau mau diminta keterangan, maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta.

Berbagai media online telah mengutip rilis IPW tersebut. Seperti www.antaranews.com memberi judul: “IPW Doroti Penangkapan Dirut PT. CLM oleh Polda Sulsel Terkait IUP”, yang tayang Sabtu, 25 Februari 2023, 20:53 WIB. Sementara www.liputan6.com mengangkat judul: “Kata IPW Usai Direktur Perusahaan Tambang di Sulsel Ditangkap Polisi” yang tayang 25 Februari 2023. Sedang www.tribunnews.com yang memberi judul: “IPW Soroti Penahanan Eks Dirut CLM oleh Polda Sulawesi Selatan, Harap Kapolri Memberikan Atensi”, yang tayang Kamis, 23 Februari 2023,18:08 WIB.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke menyarankan, agar Polri tidak memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani dengan terus-menerus menciptakan ketakutan terhadap para pengkritik institusi baju coklat yang dibiayai rakyat itu.

“Saya sangat berharap kepada tuan-tuan di korps baju coklat, agar sadar dirilah, kondisi lembaga Anda itu saat ini sudah sangat keropos oleh perilaku para oknum kebanyakan Personil Polri penyalahguna kewenangan yang diberikan Negara. Rakyat membiayai Institusi Polri, bukan untuk membungkam rakyat. Oknum Polisi di Sulsel ini hobi sekali mengkriminalisasi warga yang menyuarakan kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, merespon pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, oleh Polda Sulsel. (AP)

Sumber:
IPW Jakarta

admin

Recent Posts

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

1 hari ago

Calon BPD Keterwakilan Perempuan, Fitri Padilah Siap Wujudkan BPD Aktif dan Transparan

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Sosok muda kembali meramaikan bursa pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)… Read More

4 hari ago

Dedi Wiyanto, ST Maju Sebagai Calon BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti periode… Read More

6 hari ago

Calon BPD Muda Ajak Warga Tampung Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Semangat generasi muda mulai terlihat dalam kontestasi pemilihan anggota Badan… Read More

1 minggu ago

Calon BPD Keterwakilan Perempuan Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Desa Pantai Bakti

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More

1 minggu ago

Gelar Penertiban di Hari Ketiga, Bidang Tibumtranmas Satpol PP Karawang Berhasil Tertibkan 192 Lapak Pedagang Liar

Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.