Jendela Daerah

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Oengkapala Resmi Dilaporkan

Published by
admin
Foto saat pelaporan di Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Buton Utara

Jendela Jurnalis, Butur –
Setelah mengantongi data yang berhasil dihimpun, Kades Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara (Wakorut), Kab. Buton Utara (Butur), berinisial LJ, resmi dilaporkan ke Polres Butur, Kamis (23/2/23).

Kades LJ tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dan tanda tangan palsu, dalam ADD dan DD tahun 2019. Akibat perbuatannya itu, LJ terindikasi telah merugikan Negara sekitar kurang lebih Rp230 juta.

Dengan adanya dugaan itu, atas nama PPWI Kab. Butur, Laode Yus Asman, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Butur. Laporan itu diterima langsung oleh Unit III Tipikor Polres Butur.

Asman kepada Jendral News mengatakan, bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa sumber. Dari data yang ada, terdapat dugaan adanya penggelapan Anggaran Desa tahun 2019.

“Dugaan penyelewengan anggaran itu, meliputi pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg, pengadaan Motor Dinas Operasional Desa sebanyak dua unit dan Rehabilitasi Peningkatan Gedung Balai Desa,” ungkap Asman.

Selain melakukan penggelapan anggaran, Kades LJ juga diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan warga, yang terdaftar sebagai penerima pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg.

“Anggaran belanja bibit kedelai telah dicairkan sebesar kurang lebih Rp28 juta, tetapi faktanya bibit kedelai tidak diadakan atau fiktif,” kata Asman.

Pada saat pengajuan program bibit kedelai itu, tambahnya, sebagian besar warga tidak tahu-menahu adanya program bibit tersebut. Jadi, warga yang terdaftar sebagai penerima bibit, sangat mungkin dipalsukan tanda tangannya.

“Selain itu juga, program rehabilitasi gedung serbaguna dan pengadaan kendaraan R2, terindikasi bermasalah,” terang Asman.

Lebih lanjut Asman menjelaskan, bahwa dari hasil investigasinya terkait program Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa, yaitu Gedung Serbaguna, yang memakan anggaran kurang lebih Rp230 juta, ada beberapa item yang tidak diadakan.

“Yang tidak diadakan diantaranya, tehel ukuran 40×40 cm, lantai intelclok 416 m dan kaca 12 m2” jelasnya.

Sementara untuk pengadaan kendaraan R2 yang memakan anggaran sebesar Rp70 juta, hingga kini tidak jelas barangnya.

“Unit motor diduga tidak ada sampai saat ini, atau fiktif,” ungkap Asman mempertanyakan.

Dia kemudian menjelaskan, bahwa LJ diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang. Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

“Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” terang Asman.

Kata dia, Kades Oengkapala atau Aparatur Pemded Oengkapala, tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat TA 2019. Hal ini terbukti, bahwa di Ds. Oengkapala, walau terpasang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya sosialisasi APBDes maupun laporan realisasi TA 2019, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sehingga warga Desa tidak mendapatkan informasi real terkait kegiatan pembangunan dalam Desa,” jelasnya.

Kades selaku penanggung-jawab pengelolaan Keuangan Desa, tidak menjalankan Tupoksinya dalam pengelolaan Keuangan esa. Dalam kasus ini, Kades terindikasi menyimpan dan membelanjakan uang, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan dilakukan secara bersama-sama, sehingga menimbulkan dugaan kerugian Keuangan Negara.

Di sisi lain, terkait penggelapan anggaran, sudah termasuk lingkup Tipikor, sebagaimana diatur oleh UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001.

“Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” beber Aman lagi.

Oleh karena itu, pria yang getol menyarakan pemberantasan korupsi di daerahnya itu menilai, bahwa dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut, Kades Oengkapala terindikasi memperkaya diri dan diduga keras sangat jelas adanya KKN di tubuh Pemdes Oengkapala,” sambungnya.

Terakhir, selaku Pengurus DPC PPWI Butur ia berharap, khususnya kepada APH, dalam hal ini Penyidik Tipikor Polres Butur, untuk secepatnya melakukan Lidik dan Sidik, dengan memanggil Kades Oengkapala, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran beberapa Program Desa yang diduga fiktif atau tidak direalisasikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Baru masuk laporannya kemarin,” kata Sumarno, saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu (25/2/23).

Lanjut Sumarno, pihaknya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, tentang laporan tersebut. (Red/AP)

admin

Recent Posts

Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

5 hari ago

Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

7 hari ago

Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

7 hari ago

RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

1 minggu ago

LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

1 minggu ago

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.