Jendela Berita

F-BUMINU SARBUMUSI: Permen Nomor 17 P2MI/BP2MI Terindikasi sebagai  Penyalahgunaan Wewenang

Published by
admin
Aktifitas calon pekerja migran yang tengah mengikuti tahapan pembelajaran dan pelatihan

Jendela Jurnalis JAKARTA – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menilai terbitnya Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan sebuah bentuk akrobat hukum yang berbahaya bagi perlindungan PMI. Aturan baru ini mencabut Keputusan Kepala Badan P2MI No. 9 Tahun 2020 yang sebelumnya menegaskan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI.

‎“Kalau dulu PMI tidak bisa dibebani biaya penempatan, sekarang justru sebaliknya, mereka dapat dibebani biaya penempatan oleh P3MI bekerjasama dengan agensi asing di negara penempatan. Ini jelas kebijakan jungkir balik,” tegas Ali Nurdin saat dimintai tanggapan, Minggu.

‎Menurutnya, substansi aturan baru itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang menyebutkan secara eksplisit: “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.”

‎Ali Nurdin mengkritik keras langkah Kepala KP2MI/BP2MI yang berdalih melaksanakan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017. “Dalih itu dijadikan alasan untuk membuka norma baru berupa pengecualian, sehingga PMI justru bisa dibebani biaya penempatan. Artinya, norma hukum tidak dapat tiba-tiba diubah menjadi dapat. Ini akrobat hukum yang nyata-nyata memutarbalikkan undang-undang,” ujarnya.

‎Ia menilai regulasi tersebut bukan hanya cacat secara yuridis, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik koruptif. “Ini jelas kebijakan yang sarat kepentingan, bahkan bisa dikategorikan sebagai kebijakan koruptif. Apabila Peraturan ini tidak dicabut kami akan melalukan Judicial review yang paling pas untuk membatalkan aturan itu. Selain itu, pelaporan ke KPK juga memungkinkan, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

‎Ali Nurdin mengaku optimistis bahwa Permen KP2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025 akan dinyatakan bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 jika diuji secara hukum. “Saya percaya judicial review akan mengembalikan norma sebagaimana amanat undang-undang, sehingga aturan ini akhirnya dicabut,” ujarnya. Lebih jauh, Ali juga menyebut bahwa akrobat hukum ini adalah produk kebijakan dari Menteri KP2MI/BP2MI sebelumnya, yang kini telah di Reshuffle. “Masih ada peluang untuk melakukan pendekatan kepada menteri yang baru agar aturan ini segera ditinjau ulang,” tambahnya.

‎Ali Nurdin menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI tidak boleh berhenti. Federasi Buminu Sarbumusi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya siap melakukan perlawanan. “Kawan-kawan OMS juga akan bergerak. Kita sedang berjuang agar pembebasan biaya benar-benar diimplementasikan, bukan malah ditarik mundur dengan regulasi seperti ini,” pungkasnya. (Pim)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

2 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

3 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.