Jendela Politik

Terungkap! Percakapan Salah Satu Oknum Caleg di Karawang Saat Melakukan Upaya Pengondisian Politik Uang

Published by
admin
Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, semua pihak penyelenggara Pemilu kini tengah bekerja ekstra ketat, mulai dari pendistribusian dan persiapan pelaksanaan, hingga proses pemantauan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Terlebih, mengingat dengan sudah menjadi rahasia umumnya Politik Uang (money politic), yang dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap yang dimana dalam pelanggarannya berpotensi mendapatkan sanksi.

Terkait hal tersebut, Nunu Nugraha selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Jendela Jurnalis menemukan adanya upaya pengondisian untuk Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD Kabupaten Karawang di Dapil VI (enam) yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.

Terbongkarnya upaya tersebut berawal saat DAH (inisial) yang diketahui merupakan salah satu Caleg membuat WAG (Grup WhatsApp) berisi nama salah satu Desa di wilayahnya. Dalam WAG tersebut, terlihat dirinya menyebutkan beberapa nama untuk selanjutnya dimintai data dengan bahasa yang menjurus ke arah Politik Uang.

Selain itu, salah satu Anggota WAG lainnya yang diduga bertugas untuk mengkoordinir pendataan, dengan gamblang dirinya menyebutkan bahwa Anggota WAG lainnya diminta untuk mendata nama siapa saja yang nantinya akan diberikan sejumlah uang dengan istilah “Uang Cendol” dari Caleg tersebut.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait hal tersebut, DAH tak berani memberikan penjelasan lebih rinci, dirinya hanya menyebutkan bahwa salah memasukan orang ke WAG, yaitu malah memasukan Nomor WhatsApp Nunu Nugraha ke WAG yang dibuatnya, dan langsung mengeluarkannya saat sudah menyadari bahwa dirinya salah memasukan orang ke WAG tersebut.

Terkait adanya hal tersebut, Nunu mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karawang.

“Terkait hal ini, saya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Karawang atau melalui Panwas setempat. Tentunya untuk dilakukan tindak lanjut terkait adanya upaya pengondisian yang menjurus ke Politik Uang tersebut,” ungkap Nunu. Selasa (13/2/24).

Nunu menjelaskan, beberapa alat bukti yang didapatkan yaitu berupa beberapa voice note yang didapatkan dari WAG tersebut, serta screenshoot dari isi percakapan. Untuk selanjutnya agar bisa dilakukan pengembangan kepada beberapa orang yang berada didalam WAG tersebut.

Nunu juga Berharap, dengan adanya upaya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberikan tindakan pencegahan terhadap adanya upaya salah satu Oknum Caleg untuk tidak melakukan Politik Uang. Karena jika itu terjadi, pihak Bawaslu harus mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tugas dan fungsinya.

“Jika sudah ada upaya untuk melakukan hal seperti itu, Bawaslu harus lebih ekstra ketat untuk mengawasi, memantau dan memastikan agar Caleg tersebut tidak melakukan hal itu (Money Politik-red),” tegasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana politik uang itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bahkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya, dimana pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, DAH belum berhasil dihubungi untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Pri)*

admin

Recent Posts

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

3 hari ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

2 minggu ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

1 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

1 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 bulan ago

This website uses cookies.