Jendela Daerah

Terkait Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades, Sekjen Apdesi Karawang Lontarkan Pernyataan Keras

Published by
admin
Ketua DPC Apdesi Karawang Sukarya WK SH dan Sekjen DPC Apdesi Karawang H.Alex Sukradi SH.MH ( Kanan/baju putih)

Jendela Jurnalis Karawang –
Sekjen Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Alex Sukardi, SH.,MH melontarkan pernyataan keras terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun.

Menurut Alex, perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang saat ini masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun, itu hal yang sangat mustahil.

“Yang bisa hanya perubahan amandemen UU no. 6 pasal 39 pasal satu ayat satu dan dua tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun selama tiga periode, jika dirubah menjadi sembilan tahun namun entah bisa berapa periode,” ungkapnya kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi APDESI Karawang, di rumah makan Sindang reret, Selasa (24/1/2023).

Alex mengatakan, jika dirubah masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode, pertanyaan nya bagaimana jika Kepala desa yang sudah menjabat dua periode, sedangkan saat Kepala desa tersebut maju mencalonkan diri ada surat pernyataan tidak pernah menjabat Kepala desa selama sekian periode.

“Jika pada undang-undang yang baru tertulis dua periode maka yang saat ini sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, itu lah yang menjadi ke khawatiran kami,” ujarnya.

Alex menuturkan amandemen undang-undang memang tugas DPR RI, tetapi harus ada usulan dulu dari Pemerintah untuk di masukan dalam skala prioritas Prolegnas.

“Tentu usulan tersebut harus melalui kajian kajian seperti uji publik, persiapan naskah akademik dengan mengundang ahli tata negara yang independen dan kalangan akademisi,” tuturnya.

“Dalam hal ini kita harus samakan dulu persepsi, bahwa yang dirubah itu bunyi undang undang Kepala desa, contoh masa jabatan saya habis di tahun 2024 diperpanjang menjadi 2027, bukan seperti itu,” timpalnya.

Alex menegaskan dalam hukum ke tata negaraan tidak nomenklatur SK diperpanjang, seperti kepala desa masa jabatannya habis.

“Lalu terganjal adanya Pemilu maupun skala politik nasional maka tidak ada yang diperpanjang masa jabatan Kepala desa, secara otomatis maka pemerintah mengangkat pejabat sementara Kepala desa dari kalangan ASN,” tandasnya. (Red)

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 bulan ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.