Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Menyikapi ramainya pemberitaan terkait pemasangan alat sosialisasi yang diduga melanggar aturan seperti dipasang dipohon, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia Karawang (LBH Maskar) angkat bicara. Rabu (17/7/24).
Terkait adanya hal tersebut, H. Nanang mengungkapkan bahwa seharusnya tidak ada opini yang menyudutkan Aep Saepulloh, karena proses pemasangannya itu sendiri dilakukan oleh tim atau simpatisannya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Tim Aep Saepulloh bukan Aep Saepulloh, begitu juga dengan simpatisan Aep Saepulloh, itu juga bukan Aep Saepulloh. Kalaupun ada hal yang dilakukan oleh Tim atau Simpatisan Aep Saepulloh, jangan langsung dijustifikasi kalau itu Aep Saepulloh, harusnya coba konfirmasi dulu sebelum berkomentar terkait siapa yang memasangnya dan atas perintah siapa.
“Bisa saja ada yang memang sengaja memasang foto-foto H. Aep Saepulloh di pohon-pohon itu untuk merusak nama baik dan citra H. Aep Saepulloh yang saat ini sebagai Bupati Karawang yang akan maju lagi dalam kontestasi pemilihan Bupati Karawang di 2024 ini,” tegasnya.
Menurutnya, dalam suasana tahun politik seperti saat ini, semua bisa terjadi, dimana kawan menjadi lawan, dan lawan jadi kawan sesuai kepentingan masing-masing.
“Jangan terburu-buru menyudutkan pihak lain sebelum semuanya jelas,” ungkapnya.
“Lagi pula, untuk saat ini kan belum ada satupun yang sudah jadi calon Bupati Karawang periode 2024-2029, semua baru bakal calon yang belum tentu jadi calon, jadi masih terlalu dini untuk mengarahkan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu bakal calon yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai pelanggaran aturan, H. Nanang menyikapi bahwa secara pribadi pun dirinya sangat sepakat jika pemasangan alat sosialisasi tidak dipasang sembarangan dan melanggar aturan perundang-undangan, namun jika memang ditemukan adanya pelanggaran tersebut, cukup dengan mengingatkan pemasangnya atau meminta pemerintah daerah yang berwenang untuk mencopotnya.
“Secara pribadi, saya juga sepakat kalau alat peraga kampanye jangan sembarang dipasang ditempat yang bukan semestinya yang tidak diperbolehkan oleh peraturan atau perundang-undangan yang ada, kalau memang sudah jelas siapa pihak yang memasang alat peraga kampanye itu di pohon, tinggal diingatkan saja untuk dicopot atau minta pemerintah daerah mencopotnya,” jelasnya.
“Saya rasa itu solusinya, biar tidak dipolitisir dan mungkin diikuti oleh yang lainnya juga,” tutupnya. (Pri)*
Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More
This website uses cookies.