Jendela Pendidikan

Terkait Anggaran untuk Kegiatan Study Tour, Dewan Pendidikan Siap Terima Aduan Wali Murid

Published by
admin
Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mat Atin alias Ujo

Jendela Jurnalis Kapupaten Bekasi –
Adanya Surat Edaran Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 terkait Larangan Jual Seragam & Pungutan disekolah ( SD & SMP ) Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pada saat itu di jabat oleh Carwinda ditengarai sudah tidak di patuhi lagi dan di duga banyak terdapat pelanggaran.

Untuk itu dewan pengawas pendidikan kabupaten Bekasi Mat Atin atau lebih akrab di sapa Ujo akan menerima dan menampung keluhan orang tua murid terkait Study tour yang di lakukan pihak sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi.

“Secara logika kita tidak dapat memvonis namun kita bekerja sesuai dengan Permendikbud nomer 44 itu jelas kalau waktu di tentukan sifatnya mengikat itu ada indikasi pungli kalau tiga item tidak termasuk itu tidak ada indikasi pungli,” jelas Ujo.

Ujo menjelaskan akan menerima aduan wali murid apabila dengan kegiatan tersebut memberatkan para wali murid.

“Kita akan terima aduan para orang tua murid dan kami juga tidak segan akan menanyakan kepada pihak sekolah yang mengadakan kegiatan Study tour tersebut,” tambah Ujo.

Sementara banyaknya sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi yang di sinyalir melakukan pelanggaran dengan mengadakan kegiatan study tour, di mana diantaranya SMPN 12 tambun.

Dimana di saat melakukan kegiatan tersebut di duga tanpa berkordinasi dengan humas sekolah maupun orang tua wali murid.

Yang anehnya lagi biaya yang di tetapkan diduga tanpa ada rapat dengan komite sekolah, bahkan biaya yang di tetapkan sebesar satu juta lima ratus tersebut di kordinasi oleh ketua kelas dan guru wali kelas tersebut

“Untuk kasus di sekolah SMPN 12 kembali ke tehnik apa yang di lakukan sekolah tersebut, dan nanti secepatnya saya akan meminta keterangan dari pihak sekolah SMPN 12,” lanjut Ujo.

Ujo juga menambahkan, nantinya apabila pihak sekolah dalam kegiatan itu mengikat atau memaksa tentu sekolah tersebut harus di pertanyakan.

“Pada prinsipnya sekolah harus mengikuti Permendikbud nomer 44 dan kami akan dalami adanya laporan tersebut,” Tandas Ujo.

“Kemungkinan di hari Senin atau hari Selasa Kami akan mendatangi sekolah menengah pertama negeri 12 untuk mempertanyakan kegiatan study tour yang di lakukan,” tutup Ujo. (Mat/Yub)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.