Jendela Pendidikan

Terkait Anggaran untuk Kegiatan Study Tour, Dewan Pendidikan Siap Terima Aduan Wali Murid

Published by
admin
Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mat Atin alias Ujo

Jendela Jurnalis Kapupaten Bekasi –
Adanya Surat Edaran Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 terkait Larangan Jual Seragam & Pungutan disekolah ( SD & SMP ) Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pada saat itu di jabat oleh Carwinda ditengarai sudah tidak di patuhi lagi dan di duga banyak terdapat pelanggaran.

Untuk itu dewan pengawas pendidikan kabupaten Bekasi Mat Atin atau lebih akrab di sapa Ujo akan menerima dan menampung keluhan orang tua murid terkait Study tour yang di lakukan pihak sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi.

“Secara logika kita tidak dapat memvonis namun kita bekerja sesuai dengan Permendikbud nomer 44 itu jelas kalau waktu di tentukan sifatnya mengikat itu ada indikasi pungli kalau tiga item tidak termasuk itu tidak ada indikasi pungli,” jelas Ujo.

Ujo menjelaskan akan menerima aduan wali murid apabila dengan kegiatan tersebut memberatkan para wali murid.

“Kita akan terima aduan para orang tua murid dan kami juga tidak segan akan menanyakan kepada pihak sekolah yang mengadakan kegiatan Study tour tersebut,” tambah Ujo.

Sementara banyaknya sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi yang di sinyalir melakukan pelanggaran dengan mengadakan kegiatan study tour, di mana diantaranya SMPN 12 tambun.

Dimana di saat melakukan kegiatan tersebut di duga tanpa berkordinasi dengan humas sekolah maupun orang tua wali murid.

Yang anehnya lagi biaya yang di tetapkan diduga tanpa ada rapat dengan komite sekolah, bahkan biaya yang di tetapkan sebesar satu juta lima ratus tersebut di kordinasi oleh ketua kelas dan guru wali kelas tersebut

“Untuk kasus di sekolah SMPN 12 kembali ke tehnik apa yang di lakukan sekolah tersebut, dan nanti secepatnya saya akan meminta keterangan dari pihak sekolah SMPN 12,” lanjut Ujo.

Ujo juga menambahkan, nantinya apabila pihak sekolah dalam kegiatan itu mengikat atau memaksa tentu sekolah tersebut harus di pertanyakan.

“Pada prinsipnya sekolah harus mengikuti Permendikbud nomer 44 dan kami akan dalami adanya laporan tersebut,” Tandas Ujo.

“Kemungkinan di hari Senin atau hari Selasa Kami akan mendatangi sekolah menengah pertama negeri 12 untuk mempertanyakan kegiatan study tour yang di lakukan,” tutup Ujo. (Mat/Yub)*

admin

Recent Posts

Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

2 hari ago

Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

3 hari ago

Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

3 hari ago

RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

4 hari ago

LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

4 hari ago

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.