Jendela Daerah

Tanggapi Statement Wakil Bupati, Tatang Obet Mengaku Kecewa

Published by
admin
Wakil Bupati Karawang (kiri), Tatang Obet (kanan)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Aktivis Tatang Obet, yang juga merupakan bagian dari tim pendukung pasangan Bupati H. Aep Saepuloh dan Wakil Bupati H. Maslani pada Pilkada 2024, mengaku sangat kecewa terhadap sikap Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Kekecewaan tersebut muncul setelah pernyataan Wakil Bupati di media online yang dinilai tidak menjawab dugaan cawe-cawe terhadap tim Pokja LPSE, melainkan justru menimbulkan dugaan intimidasi dan ancaman hukum terhadap kritik yang disampaikan dirinya.

‎Menurut Tatang Obet, dirinya merasa menyesal atas sikap yang ditunjukkan Wakil Bupati Karawang.

‎“Kalau tidak mau dikritik, jangan mau jadi pejabat, lebih baik jadi pengusaha. Saya dan keluarga kini tahu karakter Wakil Bupati Karawang sangat berbeda dengan Bupati H. Aep Saepuloh,” ujarnya kepada, Kamis (09/10/2025).

‎Obet menjelaskan, dirinya menilai Bupati Aep Saepuloh lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

‎“Ketika ada warga mengeluh soal janji membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) yang belum terealisasi, Bupati langsung sigap menindaklanjuti dan rumah tersebut segera dibangun,” katanya.

‎Lebih lanjut, Obet menyesalkan sikap Wakil Bupati yang tersinggung saat dimintai klarifikasi terkait pemanggilan salah satu tim Pokja Barjas.

‎“Alih-alih memberikan penjelasan, Wakil Bupati malah membuat pernyataan di media bahwa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, kata Obet, ia sudah menyampaikan hal tersebut melalui media Perjuangannews.com dan juga lewat podcast “Titik Temu”. Namun, baru setelah itu Wakil Bupati merasa disudutkan.

‎“Padahal hal itu bisa diselesaikan dengan mudah, cukup memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada jurnalis, bukan malah membuat bantahan dan dugaan intimidasi lewat media lain,” tegasnya.

‎Tatang Obet juga mengaku heran dengan sikap Wakil Bupati Karawang yang terkesan alergi terhadap kritik masyarakat.

‎“Seolah-olah beliau mempersiapkan perangkap bagi masyarakat yang salah ucap. Padahal kami hanya menjalankan hak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pejabat publik tidak lagi dapat melaporkan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik.

‎“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan menjawab dengan tindakan nyata, bukan intimidasi,” pungkas Obet. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Keterwakilan Perempuan, Fitri Padilah Siap Wujudkan BPD Aktif dan Transparan

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Sosok muda kembali meramaikan bursa pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)… Read More

2 hari ago

Dedi Wiyanto, ST Maju Sebagai Calon BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti periode… Read More

4 hari ago

Calon BPD Muda Ajak Warga Tampung Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Semangat generasi muda mulai terlihat dalam kontestasi pemilihan anggota Badan… Read More

6 hari ago

Calon BPD Keterwakilan Perempuan Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Desa Pantai Bakti

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More

1 minggu ago

Gelar Penertiban di Hari Ketiga, Bidang Tibumtranmas Satpol PP Karawang Berhasil Tertibkan 192 Lapak Pedagang Liar

Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More

3 minggu ago

Dengan Langkah Persuasif dan Humanis, Satpol PP Karawang Tertibkan Lapak Dadakan Pedagang Liar

Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., )Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab.… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.